• (GFD-2023-13708) [SALAH] Akun Facebook Bupati Maros Chaidir Syam Jual Beli Jabatan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/09/2023

    Berita

    Beredar akun Facebook Bupati Maros Chaidir Syam. Akun tersebut menawarkan kenaikan jabatan kepada pengguna Facebook serta menawarkan donasi kepada tempat ibadah.

    Hasil Cek Fakta

    Chaidir Syam mengunggah tangkapan layar akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya melalui akun Facebook pribadinya (https://www.facebook.com/aschaidirsyam), menegaskan bahwa akun Facebook tersebut palsu. Ia sudah melaporkannya kepada pihak berwajib dan mengimbau kepada masyarakat berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Facebook mengatasnamakan Bupati Maros Chaidir Syam adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Melalui akun Facebook pribadinya (https://www.facebook.com/aschaidirsyam) Chaidir Syam menjelaskan bahwa akun tersebut palsu.

    Rujukan

  • (GFD-0000-13707) [SALAH] Akun WhatsApp Waki Bupati Sukoharjo Agus Santosa

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 00/00/0000

    Berita

    Beredar sebuah akun WhatsApp Waki Bupati Sukoharjo gus Santosa bernomor +62 831 5564 7639. Akun tersebut mengirimkan pesan kepada pengurus masjid dan menawarkan bantuan serta meminta takmir mengonfirmasi terkait data masjid tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari solo.tribunnews.com, Kepala Dinas Komunikas dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto mengatakan akun WhatsApp tersebut palsu. Sepanjang tahun 2023 ini, pada bulan Januari ada oknum yang mengatasnamakan wakil Bupati Sukoharjo dengan modus serupa. Ia juga mengimbau kepada Masyarakat agar berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

    Berdasar pada seluruh referensi, akun WhatsApp Waki Bupati Sukoharjo Agus Santosa bernomor +62 831 5564 7639 adalah tidak benar dan dikategorikan sebagai imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Akun palsu. Kepala Dinas Komunikas dan Informatika (Diskominfo) Sukoharjo, Suyamto telah melaporkan nomor tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13706) [SALAH] Surat Program Bantuan Dana Hibah TA 2023 Oleh Bupati Seluma

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    Beredar surat edaran dengan nomor 450/451/17/A1/I/2023 tentang program bantuan dana hibah kepada masjid, musola, tpq, dan madrasah Tahun Anggaran 2023/2024 yang diselenggarakan oleh Bupati Seluma. Dalam surat tersebut berisikan permintaan data, proposal pembangunan dan nomor rekening penerima donasi yang nantinya akan digunakan untuk penyaluran donasi berupa uang tunai.

    Hasil Cek Fakta

    Media Center Kabupaten Seluma menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Bupati Seluma. Pihaknya mengimbau kepada Masyarakat yang menerima surat tersebut untuk diabaikan dan dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

    “Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa, Surat Edaran tersebut tidak benar dan bukan dikeluarkan oleh Bapak Bupati Seluma”, tulis pihak Dinas Komunikasi, informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Seluma di akun Facebook Media Center Kabupaten Seluma pada 7/09/2023.

    Berdasarkan penjelasan di atas program bantuan dana hibah kepada masjid, musola, tpq, dan madrasah Tahun Anggaran 2023/2024 oleh Bupati Seluma adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Media Center Kabupaten Seluma menyatakan surat tersebut tidak benar dan tidak dikeluarkan oleh Bupati Seluma.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13705) [SALAH] Akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/09/2023

    Berita

    Beredar akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani. Akun WhatsApp dengan nomor +62 85399862026 menggunakan nama dan profil Ade profil Ade Nuramdani tersebut mengirimkan pesan untuk meminta sejumlah uang.

    Hasil Cek Fakta

    Polres Banggai melalui media sosial Twitter @polres_banggai menegaskan dengan mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut dan melabeli “HOAX”. Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadaap oknum yangmengatasnamakan Kapolres Banggai apalagi meminta sejumlah uang.

    Maka dari itu akun WhatsApp Kapolres Banggai Ade Nuramdani +62 85399862026 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Polres Banggai menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan milik Kapolres Banggai Ade Nuramdani.

    Rujukan