• (GFD-2024-24150) [SALAH] Prabowo Bakal Blokir TikTok Shop Lagi karena Bikin Rugi UMKM

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 24/11/2024

    Berita

    Akun TikTok “egi.pixx” pada Sabtu (10/11/2024) mengunggah foto [arsip] berisi klaim “Prabowo akan kembali memblokir Tiktok karena merugikan UMKM”. Berikut narasi lengkapnya:
    "Tiktok shop akan di blokir kembali. Prabowo turun tangan tiktok shop sesungguhnya membunuh UMKM di Indonesia"
    Hingga Minggu (24/11/2024) unggahan telah disukai lebih dari 18 ribu akun lainnya, dibanjiri sekitar 6.000-an komentar, dan dibagikan ulang 1.400 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melalui fitur pencarian Google dengan kata kunci “Prabowo Blokir Tiktok”, tidak ditemukan satu pun media kredibel yang membenarkan klaim.
    Melansir laporan Kompas.com yang tayang September 2023. larangan mengenai TikTok Shop sebagai media sosial yang memiliki fitur e-commerce, sejatinya pernah dilakukan. Kebijakan itu diterapkan di masa pemerintahan Jokowi, mengacu ke revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang menyebutkan media sosial tidak boleh digunakan sebagai e-commerce.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Prabowo akan kembali blokir TikTok karena merugikan UMKM” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24149) [PENIPUAN] Dinas Perhubungan Buka Loker Petugas Operasional Bus

    Sumber: tiktok.com
    Tanggal publish: 24/11/2024

    Berita

    Akun TikTok “loker_terbaik_bumn” pada Sabtu (1/10/2024) mengunggah foto [arsip] berisi informasi mengenai lowongan kerja (loker) petugas operasional bus Dinas Perhubungan (Dishub).
    Berikut informasi lengkapnya:
    "Open Recruitment dari Dinas Perhubungan
    PETUGAS OPERASIONAL BUS
    Pendidikan SMA SMK D3 S1
    Open Recruitment dari Dinas Perhubungan PETUGAS OPERASIONAL BUS Pendidikan SMA SMK D3 S1
    Posisi:
    a. PETUGAS ADMINISTRASI KANTOR
    b. PETUGAS ADMINISTRASI KASIR
    C. PENGAWAS PERJALANAN ANGKUTAN
    d. PETUGAS TIMER
    e. PETUGAS PRAMUGARA-PRAMUGARI
    f. PENGAWAS KEBERSIHAN
    g. PETUGAS KEBERSIHAN
    Kualifikasi:
    Kualifikasi lengkap kunjung link dibawah
    Warga Negara Republik Indonesia
    Usia maksimal 35 tahun
    Pria/Wanita.
    Pendidikan SMA SMK D3 S1 dari berbagai jurusan
    Mampu bekerja dengan teliti, rapi, detail, dan taat pada prosedur
    Tidak terlibat dalam tindakan pidana yang dibuktikan dengan surat SKCK yang masih berlaku."
    Pengunggah mengajak warganet mengunjungi tautan untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
    Hingga Minggu (24/11/2024) unggahan telah menuai lebih dari 13 ribu tanda suka, 470-an komentar, dibagikan ulang lebih dari 3.500 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran informasi dengan mengakses tautan dalam unggahan. Hasilnya, calon pelamar diarahkan ke laman berisi permintaan pengisian data berupa nama yang sesuai KTP dan nomor telepon untuk mendapatkan OTP melalui SMS.
    TurnBackHoax kemudian melakukan verifikasi informasi lewat laman resmi dephub.go.id. Faktanya, tidak terdapat informasi mengenai loker petugas operasional bus sebagaimana disebutkan dalam klaim.

    Kesimpulan

    Informasi berisi foto dengan klaim “loker Dishub sebagai petugas operasional bus” itu merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2024-24148) [SALAH] 01 Mata Uang BRICS Setara 3.66000 Rupiah

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 24/11/2024

    Berita

    Sejak Minggu (27/10/2024) beredar video [arsip] dari akun TikTok “uungsahuri2”, isinya mengeklaim “01 mata uang BRICS setara dengan 3.66000 rupiah”. Berikut narasi lengkapnya:
    “kita rayakan dan suport untuk mata uang global dari DOLAR ke BRICK menjadi mata uang dunia saat ini. 01 BRICS - 3.66000 Rupiah. hapus DOLAR dari dunia agar setabil. #thanks#futin satu brics jika dalam rupiah indonesia sangat pantastis artinya kita tidak akan di tekan oleh erofa global.. ini berlanjut kesetaraan”
    Hingga Minggu (24/11/2024), unggahan telah disukai sekitar 18 ribu pengguna TikTok dan dibagikan ulang lebih dari 1.300 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari tahu informasi mengenai mata uang BRICS melalui kolom pencarian Google dengan kata kunci “Mata Uang BRICS”. Hasilnya, ditemukan pemberitaan antaranews.com “Apa itu mata uang BRICS dan tujuannya?”.
    Dari berita tersebut, diketahui bahwa negara blok ekonomi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) berencana membuat mata uang cadangan baru untuk mengurangi dominansi dolar Amerika Serikat (AS) dalam perdagangan internasional. Namun, hingga kini mata uang BRICS masih dalam pengembangan dan belum ada pengumuman resmi tentang peluncurannya.
    Sebelumnya, TurnBackHoax telah membongkar kebenaran beragam klaim seputar BRICS, beberapa di antaranya diulas dalam artikel:
    [SALAH] Mata Uang BRICS Sudah Rilis, Ada Gambar Bendera Indonesia
    [SALAH] 159 Negara Bakal Adopsi Sistem Pembayaran BRICS

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “01 mata uang BRICS setara 3.66000 rupiah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2024-24147) [SALAH] Dana Hibah Pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law Berkaitan dengan Rekayasa Pandemi Selanjutnya

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 24/11/2024

    Berita

    Sebuah video [arsip] Instagram yang dibagikan akun “truth_seeker_jakartaa” mengumumkan informasi mengenai dana pandemi yang diterima oleh pemerintah dari Dewan Pengelola Dana Pandemi (Pandemic Fund).
    Narasi dalam unggahan menyebut penerimaan dana dan UU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan Agustus 2023 lalu merupakan bagian dari rekayasa pandemi selanjutnya (plandemic).
    Berikut merupakan narasi lengkapnya:
    “Warning!!!! (27 Okt 2024) Indonesia akan menerima Dana Hibah Sebesar 24,9Juta Dollar (387Miliar) untuk penguatan respons pandemic termasuk peenguatan pengawasan penyakit Dan peringatan dini. Program pendanaan ini akkan berlangsung dalam 3 tahun dengan World Bank, WHO, Dan FAO. Apakah Next plandemic jilid 2 sdh dipersiapkan oleh Elit Global & Elit lokal Indonesia? dalam rekayasa kehidupan Pemaksaan melalui UU kesehatan Omnibus Law no.17/2023 Dokter Kary Mullis Sebelum meninggal berpesan untuk menghentikan Pandemic maka hentikan pendanaanya. Semoga Next Pandemic tidak akan pernah terjadi kembali. Pahlawan Kemanusiaan Dr. Kary Mullis Dr. Rashid A Buttar”
    Hingga Minggu (24/11/2024), konten disukai hampir 350 pengguna dan dihujani sekitar 40-an komentar, rata-rata percaya terhadap informasi yang termuat dalam unggahan,

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta Tempo.co.

    Dana hibah “Pandemic Fund” justru bertujuan memperkuat layanan kesehatan agar negara-negara berkembang menjadi jauh lebih tangguh, khususnya jika pandemi terjadi di masa akan datang.

    Pandemic Fund merupakan mekanisme pembiayaan multilateral yang diluncurkan pada November 2022 dalam Presidensi G20 Indonesia. Dewan Pengelola Dana Pandemic Fund menyetujui hibah putaran kedua senilai US$418 juta untuk 40 negara di enam wilayah geografis, termasuk Indonesia. Pemberian hibah ini diputuskan dalam pertemuan Dewan Pandemic Fund ke-14 yang berlangsung di Washington, D.C., Amerika Serikat pada Kamis (17/10/2024).

    Menteri Kesehatan melalui fiskal.kemenkeu.go.id menyampaikan dana pandemi akan digunakan untuk menunjukkan peran Indonesia sebagai donor dan penerima manfaat, guna memperkuat kapasitas nasional, regional, dan global dalam kesiapsiagaan serta respons terhadap krisis kesehatan di masa depan.

    UU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan tahun lalu pun dirancang untuk mengatasi tantangan penyelarasan dan koordinasi dalam pencegahan serta penanggulangan wabah penyakit menular secara nasional. Pernyataan ini menegaskan penerimaan dana serta UU Kesehatan tidak berkaitan dengan plandemic dan tentunya tidak membahayakan masyarakat dan negara.

    Kesimpulan

    Klaim “dana hibah pandemi dan UU Kesehatan Omnibus Law berkaitan dengan rekayasa pandemi selanjutnya atau plandemic” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan