Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram menarasikan kasus korupsi PT Antam mencapai Rp5,9 kuadraliun.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah membandingkan kasus itu dengan kasus PT Pertamina yang diperkirakan membuat kerugian negara hingga Rp1 kuadraliun dalam kasus blending Pertamax.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PT Pertamina Rug1kan Negara 1 Kuadraliun Naik Ke Peringkat Pertama KLI, Ternyata PT Antam Rugikan 5.9 Kuadraliun.”
Namun, benarkah kasus korupsi PT Antam merugikan negara hingga Rp5,9 kuadraliun?
(GFD-2025-26076) Hoaks! Kasus korupsi PT Antam rugikan negara hingga Rp5,9 kuadraliun
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dilansir dari ANTARA, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, perbuatan para pelaku kasus korupsi itu diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3.308.079.265.127,04 atau Rp 3,3 triliun.
Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli kepada media.
Harli menjelaskan Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun)," tegas Harli.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
Kronologi kasus penyalahgunaan merek atau yang kerap disebut "pemalsuan emas" PT Antam itu bermula sejak tahun 2010 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, terjadi kerja sama pengolahan emas cucian dan jasa lebur emas dengan sejumlah pihak swasta yang dilakukan tanpa izin resmi dari manajemen Antam. Emas-emas yang dipasok oleh pihak luar tersebut kemudian dicap secara ilegal dengan logo LM (Logam Mulia) milik PT Antam, meski emas tersebut bukan berasal dari produksi resmi Antam.
Proses pembubuhan logo Antam pada emas ini semestinya harus melalui prosedur resmi seperti kontrak kerja, izin dari direksi, serta perhitungan biaya tertentu, karena merek LM merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaan. Namun, dalam praktiknya, emas pihak swasta justru diberi cap Antam secara sembarangan, tanpa uji kelayakan, kajian risiko, atau verifikasi asal-usul bahan bakunya.
Sebanyak 109 ton emas berlogo Antam secara ilegal tersebut beredar di pasaran, bercampur dengan produk resmi PT Antam. Meski emas ilegal itu dipastikan asli secara kualitas, pencantuman merek Antam secara tidak sah ini menimbulkan kelebihan pasokan di pasar. Dampaknya adalah penurunan harga produk resmi Antam yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung pun turun tangan melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa emas yang beredar ilegal tersebut asli, tetapi sumber perolehannya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Manajemen PT Antam sendiri telah menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pemalsuan kualitas emas, melainkan penyalahgunaan merek yang berpengaruh pada nilai jual produk resmi perusahaan. Antam juga memastikan bahwa produk resminya selalu dilengkapi sertifikat asli dan diproduksi di pabrik berstandar internasional yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga pelanggan tidak perlu meragukan keaslian produk yang beredar secara resmi di masyarakat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilansir dari ANTARA, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, perbuatan para pelaku kasus korupsi itu diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3.308.079.265.127,04 atau Rp 3,3 triliun.
Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu adalah hoaks dan tidak memiliki dasar.
"Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli kepada media.
Harli menjelaskan Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp 5,9 kuadriliun)," tegas Harli.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
Kronologi kasus penyalahgunaan merek atau yang kerap disebut "pemalsuan emas" PT Antam itu bermula sejak tahun 2010 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, terjadi kerja sama pengolahan emas cucian dan jasa lebur emas dengan sejumlah pihak swasta yang dilakukan tanpa izin resmi dari manajemen Antam. Emas-emas yang dipasok oleh pihak luar tersebut kemudian dicap secara ilegal dengan logo LM (Logam Mulia) milik PT Antam, meski emas tersebut bukan berasal dari produksi resmi Antam.
Proses pembubuhan logo Antam pada emas ini semestinya harus melalui prosedur resmi seperti kontrak kerja, izin dari direksi, serta perhitungan biaya tertentu, karena merek LM merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaan. Namun, dalam praktiknya, emas pihak swasta justru diberi cap Antam secara sembarangan, tanpa uji kelayakan, kajian risiko, atau verifikasi asal-usul bahan bakunya.
Sebanyak 109 ton emas berlogo Antam secara ilegal tersebut beredar di pasaran, bercampur dengan produk resmi PT Antam. Meski emas ilegal itu dipastikan asli secara kualitas, pencantuman merek Antam secara tidak sah ini menimbulkan kelebihan pasokan di pasar. Dampaknya adalah penurunan harga produk resmi Antam yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung pun turun tangan melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa emas yang beredar ilegal tersebut asli, tetapi sumber perolehannya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Manajemen PT Antam sendiri telah menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pemalsuan kualitas emas, melainkan penyalahgunaan merek yang berpengaruh pada nilai jual produk resmi perusahaan. Antam juga memastikan bahwa produk resminya selalu dilengkapi sertifikat asli dan diproduksi di pabrik berstandar internasional yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga pelanggan tidak perlu meragukan keaslian produk yang beredar secara resmi di masyarakat.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
(GFD-2025-26075) [KLARIFIKASI] Link Ini Bukan Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Pemerintah membuka program mudik gratis dalam rangka merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Beredar tautan atau link di media sosial yang disebarkan pengguna Facebook yang diklaim sebagai pendaftaran program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut keliru karena tidak mengarah ke saluran resmi pemerintah.
Tautan pendaftaran program mudik gratis dari Kemenhub disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 26 Februari 2025:
Halo Sobat Kemenhub Ri!!!!
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025, Kementrian Perhubungan RI, Bekerja Sama Dengan Instansi Pemerintahan Lainnya, Berbagi TIKET GRATIS Nihh!!Ayo Daftar Dan Klaim Sekarang!!
Beredar tautan atau link di media sosial yang disebarkan pengguna Facebook yang diklaim sebagai pendaftaran program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut keliru karena tidak mengarah ke saluran resmi pemerintah.
Tautan pendaftaran program mudik gratis dari Kemenhub disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 26 Februari 2025:
Halo Sobat Kemenhub Ri!!!!
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025, Kementrian Perhubungan RI, Bekerja Sama Dengan Instansi Pemerintahan Lainnya, Berbagi TIKET GRATIS Nihh!!Ayo Daftar Dan Klaim Sekarang!!
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri memastikan kepada Kompas.com bahwa tautan yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
Media sosial dan tautan tersebut tidak mengarah ke saluran resmi Kemenhub.
"Untuk media sosial, ada di Instagram Kemenhub151 ya," kata Elba kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Pada 2025, Kemenhub juga mengadakan program mudik gratis seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami ingin penyelenggaraan Program Mudik Gratis bisa lebih terkontrol. Harapannya, tidak ada lagi pemudik yang melakukan pendaftaran di lebih dari satu tempat,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.
Program mudik gratis Kemenhub tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, dan digelar di beberapa titik simpul transportasi.
Disediakan 520 unit bus untuk 21.536 penumpang dan 10 unit truk untuk mengangkut 300 sepeda motor.
Di jalur laut, tersedia kuota 47.816 penumpang dan jumlah rute sebanyak 153 ruas.
Kemudian, untuk kereta api tersedia kuota 16.960 penumpang dan 7.424 unit sepeda motor.
Adapun pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub hanya dapat dilakukan melalui www.nusantara.kemenhub.go.id.
Tautan yang beredar di media sosial memiliki indikasi phishing.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang beredar menggunakan tools pelacak situs web, URL Scan.
Tidak ada satu tautan pun yang mengarah ke situs web resmi pemerintah.
Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini, di sini, dan di sini.
Media sosial dan tautan tersebut tidak mengarah ke saluran resmi Kemenhub.
"Untuk media sosial, ada di Instagram Kemenhub151 ya," kata Elba kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).
Pada 2025, Kemenhub juga mengadakan program mudik gratis seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami ingin penyelenggaraan Program Mudik Gratis bisa lebih terkontrol. Harapannya, tidak ada lagi pemudik yang melakukan pendaftaran di lebih dari satu tempat,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin.
Program mudik gratis Kemenhub tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, dan digelar di beberapa titik simpul transportasi.
Disediakan 520 unit bus untuk 21.536 penumpang dan 10 unit truk untuk mengangkut 300 sepeda motor.
Di jalur laut, tersedia kuota 47.816 penumpang dan jumlah rute sebanyak 153 ruas.
Kemudian, untuk kereta api tersedia kuota 16.960 penumpang dan 7.424 unit sepeda motor.
Adapun pendaftaran mudik gratis dari Kemenhub hanya dapat dilakukan melalui www.nusantara.kemenhub.go.id.
Tautan yang beredar di media sosial memiliki indikasi phishing.
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek tautan yang beredar menggunakan tools pelacak situs web, URL Scan.
Tidak ada satu tautan pun yang mengarah ke situs web resmi pemerintah.
Hasil pelacakannya dapat dilihat di sini, di sini, dan di sini.
Kesimpulan
Tautan pendaftaran program mudik gratis dari Kemenhub yang beredar di media sosial merupakan phishing.
Kemenhub memang mengadakan program mudik gratis, tetapi dilakukan melalui www.nusantara.kemenhub.go.id.
Sementara, tautan yang disebarkan pengguna Facebook tidak mengarah ke situs web resmi pemerintah.
Kemenhub memang mengadakan program mudik gratis, tetapi dilakukan melalui www.nusantara.kemenhub.go.id.
Sementara, tautan yang disebarkan pengguna Facebook tidak mengarah ke situs web resmi pemerintah.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0tRj3Ym9GdeTHsL2xehveyk8LFtNyGmBcT6ECjWEcmrw4oKJ8L19gtqSfsa72nhtCl&id=61573785683425
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0rHZ5JL1X5MACGQ3qz1fKmjhidcXoLLTvQC8dZB4piF6E758VwkbKgTNyDovZtWiBl&id=61572940926507
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0tDVcg4cWeqFqbJ9gF1Fw9wiwzK3FL3QJ5XBXDFQHmxmEaLEwFHAwb2cmjeUwgU1Rl&id=61572245906367
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02iy42sLTP55kfBicwzWTqRnVZ4rBuopZZDCc7JxvNZqzJbN7bqfwDr1NAERMNjSfPl&id=61573735409175
- https://nusantara.kemenhub.go.id/
- https://www.instagram.com/p/DG-kNDmyPo6/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://urlscan.io/result/01957e85-29ce-7000-a135-5a53b94014fd/
- https://urlscan.io/result/01957e85-1297-7000-ae38-b8e884b6cb9c/
- https://urlscan.io/result/01957e84-fe50-7000-ae38-7972751df364/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26074) Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video ini Sejumlah Mahasiswa Ditangkap Usai Bakar Foto Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim sejumlah mahasiswa ditangkap usai membakar foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial. Video tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 3 Maret 2025.
Dalam video terlihat sejumlah pemuda tertunduk berjalan ke sebuah lapangan. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan mereka diborgol. Video itu kemudian dikaitkan dengan kabar sejumlah mahasiswa ditangkap usai membakar foto Prabowo-Gibran.
"Mahasewa yang jadi dalang pembak4r foto Prabwo Gibran di tangkap. Pasti orang tuanya bangga," demikian narasi dalam video tersebut.
"Selamat lebaran dipenjara ya adek"...
Pendukung GP ada yg ngeyel ga percaya demo mereka ada bohirnya, alasannya bayar UKT aja mampu masa demo demi uang.
Lugu banget ya 🤣
Orang kaya dianggap ga butuh uang lg, malah org kaya gaya hidupnya boros.Anak ABG kayak gt lagi seneng"nya bergaya, nongkrong, jalan",Mana ada yg ditawarin uang nolak 🤣
Lagian bisa jg bayar kuliah hasil ortu jual tanah/ kebon bahkan utang sana sini demi anak jd sarjana," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1.400 kali ditonton dan mendapat 73 komentar dari warganet.
Benarkah dalam video itu sejumlah mahasiswa ditangkap usai membakar foto Prabowo-Gibran? Berikut penelusurannya.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim sejumlah mahasiswa ditangkap usai membakar foto Prabowo-Gibran. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke situs Google Images.
Hasilnya ditemukan gambar identik pada artikel berjudul "Tawuran Antar Fakultas, 13 Mahasiswa Unika Santo Thomas Medan Tersangka" yang dimuat laman beritasatu.com pada 10 Desember 2024.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tawuran pada Kamis (5/12/2024) malam.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024) menjelaskan, bentrokan antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Unika Santo Thomas Medan itu disebabkan saling bereng (lihat) dan geber sepeda motor.
"Tawuran antar fakultas ini sebelumnya sudah sering terjadi. Awalnya karena berengan dan geber sepeda motor," jelas Bambang.
Video identik juga ditemukan di situs berbagi video YouTube. Video tersebut diunggah channel YouTube Tribun MedanTV dengan judul "13 MAHASISWA UNIKA SANTO THOMAS MEDAN Jadi Tersangka Buntut Tawuran Fakultas Teknik VS Pertanian" pada 10 Desember 2024.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
"TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menangkap 13 mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan buntut bentrokan sesama mahasiswa yang terjadi pada Kamis 5 Desember lalu di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang.
Sebanyak 13 orang mahasiswa terdiri dari laki-laki semua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketika dipaparkan, mahasiswa ini tampak mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan diborgol.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, mereka yang ditahan merupakan mahasiswa Unika Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap para mahasiswa yang kita amankan, maka 13 orang yang kami amankan ditetapkan sebagai tersangka,"kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (9/12/2024)," tulis channel YouTube Tribun MedanTV.
Kesimpulan
Video yang diklaim sejumlah mahasiswa ditangkap usai membakar foto Prabowo-Gibran ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan penangkapan terhadap 13 orang mahasiswa akibat tawuran di Unika Santo Thomas Medan pada Desember 2024.
Rujukan
(GFD-2025-26073) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian BCA Lewat Link Ini
Sumber:Tanggal publish: 11/03/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran gebyar undian BCA, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 2 Maret 2025.
Klaim link pendaftaran gebyar undian BCA berupa tulisan sebagai berikut.
"𝙆𝙝𝙪𝙨𝙪𝙨 𝙉𝙖𝙨𝙖𝙗𝙖𝙝 𝘽𝙖𝙣𝙠 𝘽𝘾𝘼 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙎𝙪𝙙𝙖𝙝 𝙈𝙚𝙣𝙜𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙈𝙤𝙗𝙞𝙡𝙚 𝘽𝙖𝙣𝙠𝙞𝙣𝙜 𝙙𝙖𝙣 𝙄𝙣𝙩𝙚𝙧𝙣𝙚𝙩 𝘽𝙖𝙣𝙠𝙞𝙣𝙜.
𝙂𝙧𝙖𝙣𝙙 𝙋𝙧𝙞𝙯𝙚 𝘽𝙖𝙣𝙠 𝘽𝘾𝘼
✫3 𝙏𝙤𝙮𝙤𝙩𝙖 𝙞𝙣𝙣𝙤𝙫𝙖 𝙯𝙚𝙣𝙞𝙭 𝙝𝙮𝙗𝙧𝙞𝙙
✫10 𝙔𝙖𝙢𝙖𝙝𝙖 𝙂𝙚𝙖𝙧 125 𝙎
✫25 𝙇𝙤𝙜𝙖𝙢 𝙢𝙪𝙡𝙞𝙖 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙢 @10 𝙜𝙧𝙖𝙢
✫50 𝙇𝙤𝙜𝙖𝙢 𝙢𝙪𝙡𝙞𝙖 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙢 @5 𝙜𝙧𝙖𝙢
✫100 𝙇𝙤𝙜𝙖𝙢 𝙢𝙪𝙡𝙞𝙖 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙢 @2 𝙜𝙧𝙖𝙢
✫5 𝙋𝙖𝙠𝙚𝙩 𝙪𝙢𝙧𝙤𝙝 𝙜𝙧𝙖𝙩𝙞𝙨
𝙈𝙖𝙨𝙞𝙝 𝘽𝙖𝙣𝙮𝙖𝙠 𝙆𝙚𝙪𝙣𝙩𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙇𝙖𝙞𝙣𝙣𝙮𝙖...𝙄𝙣𝙛𝙤 𝙇𝙚𝙗𝙞𝙝 𝙇𝙖𝙣𝙟𝙪𝙩 𝙏𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙣𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧𝙖𝙣 (𝙂𝙚𝙗𝙮𝙖𝙧 𝙐𝙣𝙙𝙞𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙣𝙠 𝘽𝘾𝘼) 𝙎𝙞𝙡𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙪 (𝘿𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧) 𝙔𝙖𝙣𝙜 𝙏𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙆𝙖𝙢𝙞 𝙎𝙚𝙙𝙞𝙖𝙠𝙖𝙣."
Unggahan tersebut mencantumkan link untuk mendaftar gebyar undian BCA, berikut linknya.
"https://amblkuppon.nxzvs.web.id/?fbclid=IwY2xjawI8vHVleHRuA2FlbQIxMQABHZPmkT2eQYOqDXbqBNb49rD8ubKo7xGKfy2LYVJ4JnuX1rAAupbPQRFD7A_aem_SVL1wEpSZfJM2KdLbocirQ"
Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang meminta data pribadi untuk mendaftar gebyar undian BCA.
Benarkah klaim link pendaftaran gebyar undian BCA? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran gebyar undian BCA, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Awas Penipuan Pembagian Hadiah Mencatut BCA, Simak Cara Hindarinya Agar Tak Jadi Korban" yang dimuat Liputan6.com, dalam artikel tersebut EVP Corporate Communication and Social Responsibility Hera F. Haryn, mengatakan, informasi yang menawarkan undian dengan sejumlah hadiah mewah mengatasnamakan BCA telah beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan penipuan.
"Sehubungan beredarnya informasi di akun media sosial yang mengatasnamakan BCA atau menggunakan foto jajaran Direksi dan Komisaris BCA lalu menawarkan undian dengan sejumlah hadiah mewah, dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan aksi penipuan," kata Hera, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip Minggu (9/3/2025).
Hera mengungkapkan, agar kita tidak menjadi korban penipuan tersebut jangan pernah bagikan data pribadi perbankan yang bersifat rahasia seperti, PIN, password, dan OTP.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran gebyar undian BCA tidak benar.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility Hera F. Haryn, mengatakan, informasi yang menawarkan undian dengan sejumlah hadiah mewah mengatasnamakan BCA telah beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan penipuan.
Halaman: 332/6211