(GFD-2025-25446) Cek Fakta: Klarifikasi Pertamina soal Gas Elpiji Non Subsidi Tabung Warna Pink Segera Hadir
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 3 Februari 2025.
Unggahan klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink menampilkan foto benda berbentuk tabung berwarna merah muda yang terdapat tulisan "Bright Gas" dan "LPG NON SUBSIDI".
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Akan segra hadir Gas Elpiji non subsidi đ
Pokoknya rakyat kecil hrs makin ditekan , buat menghidupi para pembuat kebijakanđ€
#gaselpiji #nonsubsidi #beritaviral"
Benarkah klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink, dengan menghubungi pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Area Manager Comm, Rel & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan mengatakan, klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink tidak benar.
"Tidak benar," kata Eko saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (4/2/2025).
Menurut Eko, Bright Gas merupakan produk LPG milik Pertamina yang dipasarkan sejak 2018.
"Sudah lama dan itu varian produk Bright Gas saja," jelasnya.
Eko pun menegaskan Pertamina tidak menggantikan Elpiji 3 kg dengan Elpiji non subsidi tabung warna pink tersebut.
"Tidak benar itu menggantikan produk LPG 3 Kg," ucap Eko.
Menurut Eko, saat ini Pertamina tetap menyalurkan Elpiji 3 kg bersubsidi dan jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Stok dan pasokan LPG 3 kg aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat," tutupnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim akan segera hadir Elpiji non subsidi tabung warna pink telah diklarifikasi pihak Pertamina.
Area Manager Comm, Rel & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengatakan, Bright Gas merupakan produk LPG non subsidi milik Pertamina yang dipasarkan sejak 2018. Pertamina tidak menggantikan Elpiji 3 kg dengan Elpiji non subsidi tabung warna pink tersebut.
Â
(GFD-2025-25445) Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Cek Langsung Lokasi Pagar Laut Misterius di Tangerang
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2025
Berita
Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengecek langsung lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook pada 22 Januari 2025.
Presiden Prabowo dalam video tersebut tampak menaiki sebuah perahu nelayan. Ia juga terlihat mengenakan topi dan kaos berwarna coklat. Video itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Prabowo sedang mengecek langsung lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten.
"Presiden prabowo langsung turun ke lapangan cek langsung pagar laut," tulis salah satu akun Facebook.
Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali ditonton dan mendapat beragam respons dari warganet.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Presiden Prabowo dalam video tersebut tampak menaiki sebuah perahu nelayan. Ia juga terlihat mengenakan topi dan kaos berwarna coklat. Video itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Prabowo sedang mengecek langsung lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten.
"Presiden prabowo langsung turun ke lapangan cek langsung pagar laut," tulis salah satu akun Facebook.
Video yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali ditonton dan mendapat beragam respons dari warganet.
Lantas benarkah narasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Mengutip hasil penelusuran Tim Cek Fakta Liputan6.com tentang video yang diklaim Presiden Prabowo mengecek langsung lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten ditemukan fakta berikut ini. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke Google Images.
Hasilnya ditemukan bahwa video tersebut identik di YouTube. Video tersebut berjudul "Prabowo Ditemani Susi di Laut Naik Kapal PS08 Bertuliskan 'TENGGELAMKAN'" yang dimuat kanal YouTube MerdekaDotCom pada 12 Oktober 2023.
Dalam video tersebut, Prabowo yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI sedang menjajal kapal pemberiannya untuk para nelayan di Pangandaran, Jawa Barat.
Prabowo naik perahu didampingi sejumlah nelayan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti pada Oktober 2023 lalu.
"MERDEKA.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjajal kapal pemberiannya untuk para nelayan, bersama Susi Pudjiastuti, di Pangandaran, Jawa Barat.
Di momen tersebut, Susi memperkenalkan Prabowo sebagai calon presiden dari partai Gerindra.
Prabowo dan Susi naik kapal bersama yang diberi nama Kapal PS08, dengan tagline 'Tenggelamkan', seperti yang pernah diucapkan Susi kala menjadi menteri kelautan dan perikanan," tulis kanal YouTube MerdekaDotCom.
Hasilnya ditemukan bahwa video tersebut identik di YouTube. Video tersebut berjudul "Prabowo Ditemani Susi di Laut Naik Kapal PS08 Bertuliskan 'TENGGELAMKAN'" yang dimuat kanal YouTube MerdekaDotCom pada 12 Oktober 2023.
Dalam video tersebut, Prabowo yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI sedang menjajal kapal pemberiannya untuk para nelayan di Pangandaran, Jawa Barat.
Prabowo naik perahu didampingi sejumlah nelayan dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti pada Oktober 2023 lalu.
"MERDEKA.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjajal kapal pemberiannya untuk para nelayan, bersama Susi Pudjiastuti, di Pangandaran, Jawa Barat.
Di momen tersebut, Susi memperkenalkan Prabowo sebagai calon presiden dari partai Gerindra.
Prabowo dan Susi naik kapal bersama yang diberi nama Kapal PS08, dengan tagline 'Tenggelamkan', seperti yang pernah diucapkan Susi kala menjadi menteri kelautan dan perikanan," tulis kanal YouTube MerdekaDotCom.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, video yang diklaim Presiden Prabowo mengecek langsung lokasi pagar laut misterius di Tangerang, Banten ternyata tidak benar.
Faktanya, video tersebut merupakan momen Prabowo menjajal perahu nelayan di Pangandaran, Jawa Barat pada Oktober 2023. Ketika itu, Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.
Faktanya, video tersebut merupakan momen Prabowo menjajal perahu nelayan di Pangandaran, Jawa Barat pada Oktober 2023. Ketika itu, Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.
(GFD-2025-25444) [SALAH] Titiek Soeharto Turun Tangan Buru Jokowi Terkait Polemik Pagar Laut
Sumber: youtube.comTanggal publish: 04/02/2025
Berita
Beredar video [arsip] dari kanal YouTube âOPINI RAKYATâ berisi narasi:
TITIEK SOEHARTO DAN MARINIR TURUN TANGAN, BURU JOKOWI?âȘ@OPINI_RAKYATâŹ
BREAKING NEWS.!
KECEWA DG MENTRI KKP
TITIEK TURUN TANGAN BURU OLIGARKI
Sejak diunggah Kamis (23/1/2025), video itu telah ditonton lebih dari 15 kali per Selasa (4/2/2025).
TITIEK SOEHARTO DAN MARINIR TURUN TANGAN, BURU JOKOWI?âȘ@OPINI_RAKYATâŹ
BREAKING NEWS.!
KECEWA DG MENTRI KKP
TITIEK TURUN TANGAN BURU OLIGARKI
Sejak diunggah Kamis (23/1/2025), video itu telah ditonton lebih dari 15 kali per Selasa (4/2/2025).
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci âTitiek Soeharto turun tangan buru Jokowi terkait polemik pagar lautâ ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax kemudian menelusuri sampul foto video itu lewat Google Lens dan tidak menemukan gambar serupa. Potret dalam thumbnail video merupakan hasil suntingan atau manipulasi dari penggabungan sejumlah gambar.
Video berdurasi 9 menit 51 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan. Narator dalam video membacakan ulang berita suara.com âNyenggol Prabowo, Aksi Titiek Soeharto Desak Ungkap Dalang Pagar Laut Ilegal Tuai Pujian: Ibu Negara Memang Kerenâ yang tayang Rabu (22/1/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri sampul foto video itu lewat Google Lens dan tidak menemukan gambar serupa. Potret dalam thumbnail video merupakan hasil suntingan atau manipulasi dari penggabungan sejumlah gambar.
Video berdurasi 9 menit 51 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan. Narator dalam video membacakan ulang berita suara.com âNyenggol Prabowo, Aksi Titiek Soeharto Desak Ungkap Dalang Pagar Laut Ilegal Tuai Pujian: Ibu Negara Memang Kerenâ yang tayang Rabu (22/1/2025).
Kesimpulan
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.
Rujukan
(GFD-2025-25443) Salah: Big Data Cyber Security Dipasang untuk Intai Percakapan
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2025
Berita
tirto.id - Belum lama ini, Tirto menjumpai pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp yang berisi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) yang sudah terpasang di Indonesia. Hal itu disebut menyusul rencana Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas RI) yang akan mengambil semua informasi melalui internet.
Disebutkan, segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram dan Line, bakal masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi itu turut mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon. Kami mengarsipkan pesan tersebut di sini.
Akan tetapi, tak hanya berlalu-lalang di WhatsApp, klaim yang sama persis juga ditemukan di media sosial Facebook.
Akun Facebook bernama âPianâ (arsip) misalnya, membagikan informasi ini dalam bentuk teks. Akun pengunggah menyebut kalau polisi internet melalui teknik âinternet systemâ akan menelusuri sumber pengirim ke grup yang bersangkutan.
âInfo dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman...Jika keluar tulisan IMEI-IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02... Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara,â begitu bunyi narasinya.
Selama 36 hari beredar di Facebook, alias dari Senin (30/12/2024) sampai Selasa (4/2/2025), unggahan akun âPianâ sudah meraup 15 reaksi emoji dan tiga komentar.
Narasi senada juga diketahui disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini (arsip).
Namun, bagaimana kebenarannya?
Disebutkan, segala percakapan masyarakat di media sosial seperti WhatsApp, Telegram dan Line, bakal masuk secara otomatis ke BDCS. Narasi itu turut mengajak warga untuk menghindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun atau lelucon. Kami mengarsipkan pesan tersebut di sini.
Akan tetapi, tak hanya berlalu-lalang di WhatsApp, klaim yang sama persis juga ditemukan di media sosial Facebook.
Akun Facebook bernama âPianâ (arsip) misalnya, membagikan informasi ini dalam bentuk teks. Akun pengunggah menyebut kalau polisi internet melalui teknik âinternet systemâ akan menelusuri sumber pengirim ke grup yang bersangkutan.
âInfo dari Intel. Silakan cek hp anda masing_masing tekan *#06# apabila keluar no IMEI saja berarti handphone anda Aman...Jika keluar tulisan IMEI-IMEI/O1..atau IME-02/ IMEI/02... Berarti handphone anda di pantau oleh Intel kepolisian Negara..Hati hati bila memposting gambar- gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah karena setiap no hp baru dan lama secara otomatis di pantau oleh Intel kepolisian Negara,â begitu bunyi narasinya.
Selama 36 hari beredar di Facebook, alias dari Senin (30/12/2024) sampai Selasa (4/2/2025), unggahan akun âPianâ sudah meraup 15 reaksi emoji dan tiga komentar.
Narasi senada juga diketahui disebarkan oleh akun Facebook lain, seperti bisa dilihat di sini (arsip).
Namun, bagaimana kebenarannya?
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto mencoba melakukan pencarian Google dengan kata kunci âBig Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang untuk memata-matai percakapan masyarakat di internetâ.
Dari situ kami menemukan narasi ini sudah beredar sejak 2015 dan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.
Teknologi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, menurut Komdigi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
âPada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional,â tulis Komdigi di situs resminya.
Komdigi menegaskan, Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
âDalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati HAM,â bunyi keterangannya.
Lagi pula, sistem yang sudah dibangun Indonesia juga bukan BDCS, melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo. Fasilitas ini digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data.
Untuk diketahui, meski narasi yang beredar tidak benar, ada sejumlah laporan di mana teknologi spyware bisa dimaanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Pegasus misalnya, yang menjadi alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara.
Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Namun, Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan demi kepentingan politik, khususnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dari situ kami menemukan narasi ini sudah beredar sejak 2015 dan sudah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Teknologi Big Data sendiri merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan.
Teknologi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, menurut Komdigi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
âPada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional,â tulis Komdigi di situs resminya.
Komdigi menegaskan, Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan penilaian yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
âDalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati HAM,â bunyi keterangannya.
Lagi pula, sistem yang sudah dibangun Indonesia juga bukan BDCS, melainkan Pusat Data Nasional (PDNS) di bawah Kominfo. Fasilitas ini digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data.
Untuk diketahui, meski narasi yang beredar tidak benar, ada sejumlah laporan di mana teknologi spyware bisa dimaanfaatkan secara ilegal untuk memata-matai warga lewat ponsel. Pegasus misalnya, yang menjadi alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, dilaporkan masuk ke Indonesia sejak 2018. Alat itu diduga pernah dipakai Polri dan Badan Intelijen Negara.
Pegasus digunakan untuk keperluan keamanan, terutama pada kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkoba. Namun, Indonesialeaks menemukan fakta bahwa alat sadap ini tidak hanya untuk keamanan, tapi juga digunakan demi kepentingan politik, khususnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi soal sistem Big Data Cyber Security (BDCS) sudah terpasang di Indonesia untuk memata-matai percakapan masyarakat di media sosial bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.
Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Klaim ini sudah beredar sejak 2015 dan telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi.
Dalam Siaran Pers No.84/PIH/KOMINFO/10/2015 dikatakan, sistem pengawasan untuk mengintai percakapan warga itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Rujukan
- https://ibb.co.com/6Jq4xQx0
- https://www.facebook.com/sopianriyanto.ncuhimonta/posts/pfbid0GHcq6GDzYsKz5tjXD6tWKvMzhBc5LM8Pt7M6N8Vxpa5GRCAMZVmhXP6Hj1AovV8Fl?_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/uvpI5
- https://www.facebook.com/cahaya.mandar.73/posts/pfbid02uvHqno6dMWLrd4iXuqFKVcaZeUyTpnyY2vGeT6TpkJX7EJ6GgwCQy1tF2et4NZJjl?_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/gD5vI
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-komdigi/detail/hoax-pesan-berantai-pengambilan-informasi-melalui-system-big-data-cyber-security-bdcs-indonesia
- https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/siaran-pers-no-84-pih-kominfo-10-2015-tentang-penjelasan-adanya-hoax-terkait-informasi-viral-sistem-big-data-cyber-security-dan-cybercrime-police
- https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/pusat-data-nasional-pdn/
- https://tirto.id/alat-sadap-pegasus-mengancam-demokrasi-perampasan-hak-privasi-gMhX
Halaman: 333/6055