• (GFD-2024-21031) [SALAH] PARA DOSEN LAWAN PENGUASA DENGAN AKSI MOGOK MENGAJAR

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 10/07/2024

    Berita

    Politik terkini – PARA DOSEN LAWAN PENGUASA DG AKSI MOGOK MENGAJAR ?‪@garispolitik1320‬

    MENGEJUTKAN..!
    AKSI MOGOK MENGAJAR
    SELAMA PENGUASA SEWENANG WENANG

    Hasil Cek Fakta

    Channel youtube bernama Garis Politik membagikan sebuah video bernarasikan para dosen lawan penguasa dengan aksi mogok mengajar. Video tersebut diunggah pada 7 Juli 2024.

    Setelah menonton keseluruhan isi video, tidak terdapat informasi terkait klaim narasi yang beredar. Video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

    Thumbnail yang ditampilkan dalam video tersebut juga merupakan hasil manipulasi dari beberapa gambar berbeda yang digabung menjadi satu.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari inilah.com berjudul “Hampir 2 Ribu Orang Dukung Petisi Tolak Dekan FK Unair Dipecat Gara-gara Dokter Asing”.

    Dalam artikel tersebut membahas tentang lebih dari 1.600 orang mengatasnamakan diri mereka masyarakat dan Insan Akademis Indonesia menolak pemecatan Dekan Fakultas Kedokter Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso melalui sebuah petisi pada Kamis, 4 Juli 2024.

    Dengan demikian, narasi dengan klaim para dosen lawan penguasa dengan aksi mogok mengajar tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya tidak ditemukan informasi kredibel terkait para dosen lawan penguasa dengan aksi mogok mengajar. Selain thumbnail merupakan hasil manipulasi, video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang ditambahi dengan narasi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21036) [KLARIFIKASI] Video Kebakaran Ponpes Berlokasi di Bogor, Bukan Sukabumi

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/07/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal kebakaran yang melanda Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Fazri di Caringin, Sukabumi, Jawa Barat.

    Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, narasi itu keliru.

    Video dengan narasi mengenai kebakaran melanda Ponpes Nurul Fazri di Caringin, Sukabumi, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Jumat (5/7/2024):

    Pondok pesantren Nurul Fazri di Caringin Sukabumi Jawa Barat hangus terbakar: Diduga akibat dilempari orang tak dikenal.

    Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:

    Pondok Pesantren di Caringin, Sukabumi Dibakar Segerombol Orang Tak Dikenal

    Hasil Cek Fakta

    Ponpes yang terbakar bukan berlokasi di Sukabumi, melainkan Bogor, Jawa Barat.

    Kebakaran terjadi di Ponpes Rubath Nurul Fajri di Kampung Limusnunggal RT/RW 02/05 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Lokasinya dapat dilihat di Google Map ini.

    Dikutip dari Sukabumi Update, Kepolisian Sektor (Polsek) Caringin masih menyelidiki penyebab kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut.

    Ponpes Rubath Nurul Fajri juga telah membuat surat terbuka berisi kronologi kejadian yang membenarkan adanya peristiwa kebakaran.

    Kesimpulan

    Video bangunan pesantren yang terbakar berlokasi di Ponpes Rubath Nurul Fajri di Caringin, Kabupaten Bogor, bukan Sukabumi.

    Kebakaran terjadi, pada Kamis (4/7/2024). Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Polsek Caringin masih menyelidiki penyebab kebakaran.

    Rujukan

  • (GFD-2024-21037) Salah, Muslimah Indonesia Berpose Bintang Daud dan Dukung Israel

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/07/2024

    Berita

    tirto.id - Di platform media sosial Facebook, pembahasan mengenai konflik Israel-Palestina masih terus mendapat perhatian. Pada saat yang sama, muncul juga sejumlah misinformasi terkait isu tersebut. Tirto menemukan sejumlah hoaks terkait konflik ini dalam beberapa pekan terakhir, tak terkecuali soal narasi dukungan yang dilakukan masyarakat ke Israel.

    Baru-baru ini misalnya, beredar klaim dalam bentuk foto yang memperlihatkan sejumlah perempuan muslim (muslimah) asal Indonesia berpose merentangkan tangan membentuk simbol yang identik dengan lambang bintang pada bendera Israel (Bintang Daud) dan dinarasikan sebagai bentuk dukungan terhadap Israel.

    Foto tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, termasuk “Mercy Linda Tiro”,“Irina Galperin”, dan “Hananya Naftali”, pada periode Jumat (21/6/2024) hingga Minggu (23/6/2024). Sejumlah akun tersebut menarasikan bahwa foto tersebut adalah bentuk dukungan muslimah Indonesia terhadap Israel.

    “Muslims in Indonesia STAND WITH ISRAEL. I hope to visit Nusantara, Indonesia's new planned capital, one day. We were never meant to be enemies," tulis salah satu akun tersebut, Jumat (21/6/2024).

    Sepanjang Jumat (21/6/2024) hingga Rabu (10/7/2024), atau selama sekitar 19 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 2.695 tanda suka, 1 ribu komentar, dan telah dibagikan sebanyak 172 kali.

    Menariknya, ada sejumlah komentar warganet dalam unggahan tersebut nampak mempertanyakan keaslian gambar tersebut dan menduga bahwa gambar tersebut merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence, AI). Namun, tak sedikit juga warganet yang mempercayai keaslian gambar tersebut sebagai bentuk dukungan muslimah Indonesia kepada Israel.

    Lantas, bagaimana kebenaran foto tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tirto mencoba menelusuri keaslian gambar tersebut. Mula-mula, kami menggunakan metode reverse image search dari Google Lens. Namun, hasil penelusuran hanya mengarahkan ke konten serupa di berbagai media. Tidak ada informasi mengenai sumber gambar tersebut.

    Selanjutnya, kami melakukan penelusuran dengan mengamati foto tersebut secara seksama. Foto tersebut menampilkan enam perempuan muslim berhijab yang sedang berfoto dengan gaya merentangkan tangan sehingga membentuk pose yang mirip dengan lambang bintang negara Israel.

    Namun, setelah diamati secara lebih teliti, kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam foto tersebut. Kami melihat beberapa bagian tangan yang nampak tidak proporsional, beberapa bagian tangan nampak buram dan tidak tersambung secara proporsional. Ada juga keanehan bentuk jari perempuan di foto tersebut.

    Sejumlah kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan foto tersebut. Kami kemudian mencoba melakukan pemindaian gambar dengan beberapa perangkat pendeteksi AI.

    Hasilnya, perangkat pemindai AI, Hugging Face, mengidentifikasi gambar tersebut memiliki probabilitas 85 persen dibuat menggunakan AI. Lalu, perangkat AI or Not, juga menyimpulkan kalau gambar kemungkinan besar dibuat dengan AI.

    Untuk kembali memastikan klaim foto ini kami memasukan kata kunci “Muslimah Indonesia Berpose Bintang Daud Dukung Israel” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami menemukan artikel pemeriksa fakta resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Jala Hoaks) dan cekfakta.com juga telah menyatakan bahwa foto tersebut adalah hasil manipulasi AI.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam gambar tersebut. Penelusuran menggunakan perangkat pemindai AI mengungkap bahwa gambar tersebut kemungkinan besar dibuat dengan AI.

    Sejumlah pemeriksa fakta kredibel juga telah menyatakan bahwa foto tersebut adalah hasil manipulasi AI.

    Jadi, bisa disimpulkan gambar yang memperlihatkan muslimah Indonesia sedang berpose membentuk simbol bintang yang identik dengan lambang bintang pada bendera Israel (Bintang Daud) adalah hasil manipulasi menggunakan kecerdasan buatan (altered photo).

    Rujukan

  • (GFD-2024-21038) Hoaks Larangan Penggunaan Jersey Palsu di Euro 2024 di Jerman

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/07/2024

    Berita

    tirto.id - Euforia penyelenggaraan Euro 2024 saat ini sedang dirasakan oleh pecinta sepak bola seantero dunia. Pembahasan mengenai kompetisi sepak bola tertinggi antar negara benua biru itu pun mewarnai jagat media sosial.

    Terkait isu tersebut, baru-baru ini, beredar klaim yang menyebut bahwa Jerman sebagai negara tuan rumah Euro 2024 memberlakukan peraturan larangan penggunaan jersey, atau kaos olahraga, palsu bagi seluruh suporter yang akan menyaksikan laga Euro 2024 di Jerman. Lebih lanjut, narasi tersebut menyebut bahwa akan ada denda sebesar 4.000 poundsterling bagi yang melanggar aturan tersebut.

    Di Facebook, narasi tersebut disebarkan oleh akun “Football Time” dan “Galeri Sepak Bola” secara serentak pada Selasa (4/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:

    “Bagi para suporter tim peserta EURO 2024 yang akan nonton langsung di Jerman dilarang menggunakan jersey palsu. Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda £4.000 atau sekitar 84 juta rupiah.

    Alasannya karena Jerman memiliki Undang-undang soal anti-pemalsuan barang atau apapun itu di negara mereka. Hal ini juga senada dengan apa yang digaungkan akhir akhir ini oleh beberapa pemain Liga 1 yakni #LegacyNotPiracy”

    Sepanjang Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (10/6/2024), atau sekitar satu bulan tersebar di Facebook, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 193 tanda suka.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut ada larangan dan denda penggunan jersey palsu di Jerman tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Kami melakukan penelusuran terkait klaim ini dengan memasukan kata kunci “Fake Jersey Regulation Euro 2024 Germany” ke mesin pencarian Google.

    Penelusuran mengarahkan kami ke artikel periksa fakta milik salah satu media kredibel asal Jerman, DW. Melalui artikelnya berjudul “Fact check: Euro 2024 scams and false fines explained”, DW menyebut bahwa informasi terkait ada larangan dan denda bagi pengguna jersey palsu adalah tidak benar.

    Mengutip laporan DW, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber, menjelaskan selama para penggemar hanya menggunakan jersey palsu untuk penggunaan atau kepentingan pribadi maka pihak berwajib tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

    Lebih lanjut, Ia memastikan, polisi tidak akan mencari dan menangkap suporter hanya karena mengenakan jersey palsu di Jerman. Ia menjelaskan yang dilarang adalah mengomersialisasikan jersey palsu tersebut dalam bentuk jual-beli. Jika hal tersebut dilanggar, akan ada tindakan dari otortitas yang berwenang seperti kepolisian.

    “Administrasi bea cukai tidak memiliki informasi mengenai kemungkinan denda terkait penggunaan kaus palsu,” Yvonne Schamber, juru bicara Direktorat Bea Cukai Jerman, kepada DW, Selasa (11/6/2024).

    Schamber menambahkan, setiap orang yang datang ke Jerman bisa mengimpor barang selama untuk kepentingan pribadi asal sesuai batas aturan perjalanan dari negara non-Uni Eropa (EU). Oleh karena itu, dalam konteks Euro, pendukung tim sebuah negara bisa membawa jersey atau kaus pribadinya dari negara masing-masing.

    “Untuk perjalanan di dalam wilayah pabean UE, tidak ada batasan bea cukai bagi individu yang membawa barang-barang pribadinya. Oleh karena itu, di wilayah privat, seorang penggemar dapat mengimpor atau membawa kaus pribadinya." Tambahnya

    Meski begitu, ia mewakili Direktorat Bea Cukai Jerman meminta konsumen yang datang ke Jerman menahan diri untuk tidak membeli produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.

    “Barang palsu merugikan perekonomian, pasar tenaga kerja, dan persaingan sehat. Seringkali produk tersebut memiliki kualitas yang lebih rendah atau menimbulkan risiko kesehatan," katanya.

    Pendapat serupa disampaikan oleh Ivana Ervacanin, seorang pengacara spesialis merk dagang senior dari kantor Zivko Mijatovic & Partners (ZMP) lewat artikel yang dimuat di laman CEE Legal Masters.

    Ia mengungkap, secara hukum suporter yang memakai jersey palsu di Jerman tidak akan terkena dampak hukum selama hanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk tujuan komersialisasi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa ada larangan dan denda penggunaan jersey palsu saat penyelenggaraan Euro 2024 di Jerman.

    Direktorat Bea Cukai Jerman menyatakan selama jersey palsu tersebut digunakan untuk kepentingan dan penggunaan pribadi tidak ada aturan atau denda yang melarang hal tersebut. Sementara, yang dilarang adalah kegiatan komersialisasi (jual-beli) jersey tersebut.

    Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa ada larangan dan denda penggunaan jersey palsu saat penyelenggaraan Euro 2024 di Jerman bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan