• (GFD-2024-15756) CEK FAKTA: Ganjar Klaim Diminta Buruh untuk Review UU Cipta Kerja

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengeklaim diminta oleh kelompok buruh untuk me-review atau meninjau kembali Undang-Undang Cipta Kerja.

    Hal itu disampaikan Ganjar dalam debat kelima capres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

    "Kawan-kawan buruh kemarin bertemu dengan saya, 'Tolong, Pak, segera review Undang-Undang Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami," kata Ganjar.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com sebelumnya, Ganjar Pranowo bertemu dengan kelompok buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pimpinan Andi Ghani di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/2/2024).

    Dalam kesempatan itu, eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku mendapatkan keluhan berupa keresahan para buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

    Dia pun berjanji akan merevisi undang-undang berupa omnibus law tersebut.

    "Kawan-kawan dari buruh datang sama-sama ada keresahan terkait dengan UU Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini perlu direvisi, perlu dikoreksi," ujar Ganjar.

    Ganjar mengatakan, untuk menyeimbangkan keluhan soal Undang-Undang Cipta Kerja, ia berusaha untuk bertemu dengan para pelaku usaha dan buruh itu sendiri.

    Menurut dia, UU Cipta Kerja telah membuat pengusaha tak nyaman dan buruh juga merasa dirugikan.

    "Pemerintah (juga) enggak nyaman, setiap tahun pasti ada yang protes, artinya ada yang keliru," ujar Ganjar.

    Adapun menurut dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati menyatakan bahwa sebagian besar pekerja memang menuntut revisi UU yang merugikan para buruh dan pekerja itu.

    "Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," ujar Nabilya. "Misal, penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," kata dia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15755) Cek fakta, Ganjar klaim buruh tuntut revisi UU Ciptaker

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Ganjar klaim buruh tuntut revisi UU Ciptaker
    "Sehingga kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap,” ujar Ganjar dalam debat kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Ahad.

    Hasil Cek Fakta

    Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, mengatakan bahwa klaim tersebut benar.

    “Serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa,” kata Klara.

    Betul. Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.

    Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.

    “Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” kata Nabiyla.

    Kesimpulan

    Betul. Sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15754) Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Ganjar Pranowo, mengatakan buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja. Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo saat debat kandidat pada Minggu 4 Februari 2024.

    Hasil Cek Fakta


    Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja
    Minggu, 4 Februari 2024 20:00 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Benar, Klaim Ganjar Pranowo bahwa Buruh Menuntut Revisi UU Ciptakerja
    Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja. Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo saat debat kandidat pada Minggu 4 Februari 2024.

    "Kawan-kawan buruh yang kemarin bertemu dengan saya tolong segera review UU Cipta Kerja, karena ini yang perlu mendapatkan keseimbangan dengan nasib kami dan tentu saja pembangunan ini harus berorientasi pada SDM atau manusia, budi pekerti yang baik sopan toleran tidak adigang adigung adiguna sehingga mereka bisa menjadi manusia berbudaya yang lengkap," kata Ganjar dalam Debat Kandidat KPU, Minggu 4 Februari 2024.

    Senior research associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, mengatakan benar bahwa serikat Pekerja telah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan sejak pertama kali disahkan pada 2020 lalu, UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai serikat pekerja, akademisi, pegiat HAM, hingga mahasiswa.

    Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja pada Senin (02/10).

    Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, “tetap memiliki kekuatan hukum mengikat”. Artinya, UU ini tetap berlaku.

    Kelima gugatan uji formil tersebut pada dasarnya mempermasalahkan proses pembuatan UU 6/2023 yang dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

    Kemudian, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan sebagian besar pekerja/buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan sebagian besar kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja. Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja adalah benar.

    Kesimpulan

    Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim Ganjar Pranowo menyebut buruh menuntut revisi Undang-undang Ciptakerja adalah benar.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15753) Cek Fakta: Klaim Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter

    Sumber:
    Tanggal publish: 04/02/2024

    Berita

    Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyebut bahwa pihaknya akan mengatasi kekurangan dokter di Indonesia jika terpilih menjadi presiden periode 2024-2029.

    Hal ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan visi dan misi dalam debat capres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Menurut Prabowo, Indonesia saat ini masih kekurangan sekitar 140 ribu dokter.

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari artikel berjudul "Indonesia Masih Kekurangan 130 Ribu Dokter pada Juli 2022" yang dimuat databoks.katadata.co.id, Indonesia memang masih kekurangan jumlah dokter.

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kebutuhan dokter di Indonesia masih di bawah standar yang ditetapkan World Health Organization (WHO), yakni 1 dokter per 1.000 penduduk.

    "Saat ini jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara saat ini baru ada sebanyak 140 ribu. Artinya, masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu,” ujar Menkes Budi dalam siaran persnya, Selasa (12/7/2022).

    Menurut Menkes Budi, saat ini jumlah lulusan dokter di Indonesia hanya 12 ribu orang per tahun. Dengan demikian, jika tidak ada perubahan signifikan, kekurangan dokter itu baru bisa dicapai dalam waktu 10 tahun mendatang.

    Untuk menghindari kondisi tersebut, Kemenkes kini mengadakan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) demi mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia.

    Kerja sama itu diresmikan lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik pada Selasa (12/7/2022).

    "Salah satu strategi yang disepakati dalam implementasi sistem ini, di antaranya peningkatan kuota penerimaan mahasiswa program sarjana kedokteran dan dokter spesialis dan penambahan prodi dokter spesialis, sesuai prioritas kebutuhan dari Kemenkes. Ini adalah prinsip dasar perubahan transformasi ini,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam siaran pers, Selasa (12/7/2022).

    Kemkes dan Kemendibudristek juga menyatakan berkomitmen mempercepat pemenuhan kebutuhan dosen di rumah sakit pendidikan melalui beberapa inisiatif, seperti pengusulan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bidang Kedokteran, pemberian penugasan dan bimbingan teknis untuk perguruan tinggi, alokasi beasiswa LPDP, penguatan sistem seleksi mahasiswa, serta penjaminan mutu lulusan kedokteran melalui uji kompetensi.

    Selain itu, isu kekurangan jumlah dokter juga sempat menjadi perhatian DPR RI. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Isu Kurangnya Jumlah Dokter Harus Jadi Fokus Pemerintah" yang dimuat situs dpr.go.id pada 12 Januari 2023.

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai isu terkait kurangnya jumlah dokter di Indonesia harus menjadi fokus perhatian pemerintah. Salah satu solusi untuk menanganinya adalah dengan memprioritaskan pemberian beasiswa LPDP kepada peserta pendidikan bidang kedokteran.

    "Saat ini jumlah dokter di Indonesia masih jauh di bawah standar ideal yang ditetapkan oleh WHO. Maka sudah selayaknya jika ada percepatan pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Salah satunya dengan mengatur prioritas pemberian beasiswa LPDP untuk peserta pendidikan di bidang kedokteran," ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang diterima tim Parlementaria, Rabu (10/01/2023).

    Huda menilai salah satu kendala studi bidang kedokteran adalah tingginya biaya yang harus ditanggung. Sehingga, dengan adanya prioritas penggunaan LPDP bagi peserta pendidikan di bidang kedokteran, hal itu akan meningkatkan minat lulusan SMA mengambil studi kedokteran.

    "Jika ada jaminan pembiayaan studi bagi mereka yang memenuhi kualifikasi, maka kami yakin jika kekurangan dokter di Indonesia bisa dipenuhi dalam waktu relatif singkat," lanjutnya.

    Berdasarkan standar WHO, lanjut Huda, jumlah ideal dokter adalah 1:1.000 penduduk. Dengan demikian, jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa, maka kebutuhan dokter di Indonesia mencapai 270.000.

    "Sementara berdasarkan data dari Kemenkes dokter eksisting berjumlah sekitar 140 ribu jiwa. Ini artinya ada kekurangan jumlah dokter sekitar 130.000 orang," katanya.

    Di sisi lain, Huda menyebutkan bahwa rata-rata lembaga penyelenggara pendidikan di Indonesia hanya mampu meluluskan 12.000 calon dokter per tahunnya. Melihat dari hal itu, maka butuh waktu sekitar 10 tahun agar bisa memenuhi kebutuhan jumlah ideal dokter di Indonesia.

    "Ini belum jika ada perkembangan jumlah penduduk. Maka dibutuhkan langkah terobosan untuk memperbesar kuota lulusan dokter di Indonesia," katanya.

    Politisi Fraksi PKB ini mengungkapkan, sebenarnya sudah ada upaya memperbesar kuota lulusan dokter di Indonesia. Salah satunya yakni dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk memperbesar kuota penerimaan program sarjana kedokteran, program dokter spesialis, dan penambahan program studi dokter spesialis.

    "Namun penambahan kuota ini tidak akan berdampak besar jika tidak ada intervensi untuk memastikan peningkatan jumlah peserta didik program kedokteran. Maka harus ada kepastian dari pemerintah agar ada jaminan beasiswa bagi mereka yang memenuhi kualifikasi. Salah satunya melalui redistribusi pemberian beasiswa LPDP," pungkasnya.

    Rujukan