(GFD-2024-24259) Sebagian Benar, Relawan Cagub Jawa Tengah Andika-Hendi dan Bawaslu Gerebek Gudang Sembako di Solo
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Dua video berdurasi 28 detik dan 45 detik diklaim sebagai momen relawan cagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo. Video itu beredar di sosial media Twitter atau X.
Dalam video yang dibagikan pada 25 November 2024, terlihat seseorang dengan rompi bertuliskan bawaslu merekam tumpukan karung yang berada di sebuah rumah. Beberapa orang di antaranya membuka tumpukan karung dengan disaksikan warga lainnya.
Hingga laporan ini ditulis, video tersebut sudah ditonton 326 ribu kali dan retweet 996 kali. Lantas, benarkah relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo?
Hasil Cek Fakta
Tempo mula-mula memverifikasi informasi penggerebekan gudang sembako di Solo oleh relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu dari sumber kredibel.
Hasilnya memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan tim Bawaslu Solo tersebut setelah adanya laporan dari warga.
Dilansir dari Radar Solo, tim Bawaslu Solo menyegel tumpukan sembako yang tersimpan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu 24 November 2024 malam. Keberadaan sembako mencurigakan tersebut dilaporkan ke Bawaslu Solo oleh saksi bernama Kasno. Dalam laporannya, Kasno menginformasikan bahwa ada pembagian sembako di wilayah Kelurahan Pucangsawit.
Situs berita berita berbasis d Solo Jawa Tengah, Mettanews, memberitakan peristiwa itu. Mistanto, salah satu petugas dari Panwascam Jebres mengatakan dengan adanya laporan itu, Panwascam Jebres segera menuju lokasi kejadian dan menemukan barang bukti berupa karung-karung berisi sembako, seperti beras dan gula. Barang-barang ini lalu segel untuk menghindari adanya pergerakan atau penyalahgunaan selama masa tenang. Langkah penyegelan tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.
Sementara itu, Cahyo, warga setempat yang disebut sebagai pemilik sembako membantah sembako yang temukan panwascam Jebres digunakan untuk kepentingan politik. Menurut Cahyo, sembako itu merupakan sisa dari program tebus murah yang dilaksanakan sebelumnya.
“Saya mohon maaf kalau ini menimbulkan salah paham. Sembako ini sisa dari program tebus murah kemarin, sekitar 120 paket. Karena rumah saya dekat lokasi, saya minta izin menitipkan barang di sini dan rencananya akan diambil pagi tadi, tetapi belum sempat. Tidak ada niatan untuk membagi-bagikan di masa tenang,” ujar Cahyo.
Tempo lalu menghubungi salah satu komisioner Bawaslu Solo, Agus Sulistyo dan menanyakan terkait informasi tersebut. Menurut Agus, peristiwa tersebut benar terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, namun penggerebekan itu dilakukan sendiri oleh tim Bawaslu Solo setelah menerima laporan warga. Pihaknya tidak melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam penggerebekan itu.
“Jadi, tidak benar kalau kami melibatkan tim calon kepala daerah tertentu dalam bekerja. Apa yang terjadi di kelurahan Pucangsawit itu adalah merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Langkah itupun sebagai tindakan preventif menjelang pencoblosan,” kata Agus kepada Tempo, Rabu, 27 November 2024.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan cek fakta Tempo, video diklaim relawan calon gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bersama Bawaslu menggerebek gudang sembako di Solo adalahsebagian benar.
Memang benar ada peristiwa pengamanan sembako oleh Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, Jawa Tengah pada Minggu malam 24 November 2024, akan tetapi temuan itu dilakukan sendiri tim Bawaslu Solo dan merupakan langkah tindak lanjut dari laporan dari warga.
Rujukan
- https://x.com/yusuf_dumdum/status/1860904265507864835
- https://radarsolo.jawapos.com/solo/845349954/dalam-sehari-bawaslu-solo-segel-2-lokasi-tempat-simpan-sembako-mencurigakan-terbaru-di-kawasan-pucangsawit#google_vignette
- https://mettanews.id/bawaslu-segel-ratusan-paket-sembako-di-pucangsawit-diduga-untuk-money-politik/ /cdn-cgi/l/email-protection#b5d6d0ded3d4dec1d4f5c1d0d8c5da9bd6da9bdcd1
(GFD-2024-24258) CEK FAKTA: Beredar Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pram-Rano Raih 55,8%, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Suara.com - Sebuah akun Facebook dengan nama akun 'DEWI' membagikan informasi bahwa exit poll terbaru terkait Pilkada Jakarta 2024 telah keluar sekitar pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
"Exit poll terbaru, Pram-Doel semakin menyala," tulis akun tersebut sembari menautkan sebuah grafik atau bagan hasil exit poll dengan logo Lembaga Survei Indonesia (LSI) lengkap dengan waktu tertulis 11.54:20 dengan tanggal 27 November 2024.
Dalam grafik itu menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 35,9 persen. Lalu pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen suara.
Sementara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan 55,8 persen suara.
Lalu benarkah klaim exit poll tersebut?
Hasil Cek Fakta
Diketahui, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digelar di seluruh Indonesia pada Rabu (27/11/2024) hari ini.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Apa Itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.
Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:
Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.
Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.
Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
Aturan tentang Exit Poll maupun Quick Count sudah tegas diatur oleh KPU maupun UU Pemilu. Saat proses pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Ketua KPU saat itu, Hasyim As'ari sudah menegaskan bahwa hasil exit poll hanya boleh disampaikan setelah pemungutan suara dalam negeri (waktu terakhir WIB) selesai.
Begitu juga dalam UU Pemilu, bahwa hasil exit poll bisa dikeluarkan paling cepat dua jam setelah pemungutan.
Sebagaimana disitat dari laman Tirto.id, ketentuan dalam penghitungan cepat dan atau prediksi penghitungan cepat pada pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan penghitungan cepat hasil pemilu dinyatakan dalam Pasal 449 yang memiliki enam ayat di dalamnya. Exit poll sebagai sebuah prediksi atau prakiraan penghitungan cepat diatur dalam ayat 5 regulasi tersebut. Berikut isi Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU;
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang;
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu;
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat;
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Apa Itu Exit Poll?
Exit Poll adalah salah satu bentuk survei dalam pemilu yang dilakukan terhadap pemilih. Survei dilakukan ketika proses pemilihan di TPS masih berlangsung. Exit Poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.
Mengutip publikasi KPU mengenai Laporan Hasil Quick Count Pilpres Tahun 2014 LPP RRI, objek amatan untuk Exit Poll adalah pemilih. Pemilih akan dijadikan sampel survei. Dalam setiap TPS dilakukan, misalnya, pengambilan dua sampel pemilih secara random yang sudah menunaikan hak pilihnya.
Metode Exit Poll berfungsi sebagal instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Hasil dari Exit Poll setidaknya mampu menjelaskan tiga fungsi survei sekaligus. Fungsi tersebut meliputi:
Metode survei dengan Exit Poll berkembang pada masa 1960-an. Mengutip artikel The Exit Poll Phenomenon di laman Sage Pub, saat itu ada keinginan dari para wartawan untuk menjelaskan mengenai hasil pemungutan suara kepada publik yang mengikuti media mereka.
Survei pertama lantas diterapkan program berita CBS News untuk memperkirakan hasil pemilhan gubernur di Kentucky pada 1967. Survei yang menelan biaya jutaan dolar tersebut terselenggara atas sponsor dari konsorsium jaringan televisi. Tujuannya untuk memproyeksikan pemenang kontestasi pemilu dan menjelaskan preferensi berbagai kelompok pemilih.
Survei ini berbuah positif, dalam perjalanannya, metode tersebut dapat mengatasi berbagai konflik mengenai pemberitaan hasil pemungutan suara di media massa tentang pemilu. Exit Poll masih tetap digunakan sampai sekarang.
Di sisi lain, hingga Rabu pukul 13.48 WIB, sejumlah lembaga survei seperti LSI, Indikator dan Poltracking Indonesia belum mengumumkan hasil exit poll maupun quick count mereka. Hal itu sebagaimana terpantau dari laman Bisnis.com yang bekerjasama dengan ketiga lembaga survei tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut hasil exit poll Lembaga Survei Indonesia keluar sebelum TPS ditutup tidaklah benar.
(GFD-2024-24257) [HOAKS] Video Sembako dari Tim Andika-Hendi untuk Serangan Fajar
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Video dengan narasi kubu Andika dan Hendi memborong sembako untuk serangan fajar di hari pemungutan suara muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini. Akun tersebut membagikan video berisi foto sembako dengan stiker Andika-Hendi dan diberi keterangan demikian: "Wah ngeri banget ini PDI Perjuangan, Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata mereka sendirilah pelakunya. Telah diborong sendiri oleh PDI Perjuangan."
"Sembako itu akan digunakan sebagai serangan fajar, udah gak habis pikir lagi, ngelihat kelakuan PDIP semakin ke sini, udahlah PDIP emang senyaman itu ya berkuasa?"
"Sembako itu akan digunakan sebagai serangan fajar, udah gak habis pikir lagi, ngelihat kelakuan PDIP semakin ke sini, udahlah PDIP emang senyaman itu ya berkuasa?"
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri konten tersebut mirip dengan video akun TikTok @sobatkaisar. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah paket sembako yang sama dengan konten yang beredar di media sosial. Video itu adalah kegiatan tebus murah di Cilacap yang diadakan oleh relawan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra pada Sabtu (23/11/2024).
Disebutkan, kegiatan itu dilakukan sebagai wujud dukungan Kaisar kepada Andika-Hendi di Pilkada Jawa Tengah 2024. Video itu tidak memperlihatkan serangan fajar sebagaimana narasi dalam unggahan.
Adapun program tebus murah sembako dilakukan oleh relawan Andika-Hendi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Diberikatakan Antara, pada awal November 2024 Perempuan Jawa Tengah Pilih Andika-Hendi (Pandhita) juga mengadakan kegiatan tebus murah sembako di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang.
Disebutkan, kegiatan itu dilakukan sebagai wujud dukungan Kaisar kepada Andika-Hendi di Pilkada Jawa Tengah 2024. Video itu tidak memperlihatkan serangan fajar sebagaimana narasi dalam unggahan.
Adapun program tebus murah sembako dilakukan oleh relawan Andika-Hendi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Diberikatakan Antara, pada awal November 2024 Perempuan Jawa Tengah Pilih Andika-Hendi (Pandhita) juga mengadakan kegiatan tebus murah sembako di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Semarang.
Kesimpulan
Video dengan narasi kubu Andika dan Hendi memborong sembako untuk serangan fajar merupakan informasi keliru. Faktanya, video itu adalah kegiatan tebus murah sembako yang diadakan di Cilacap sebagai dukungan kepada Andika-Hendi di Pilkada Jawa Tengah.
Rujukan
(GFD-2024-24256) CEK FAKTA: Benarkah Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Bandung Barat?
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Video yang menampilkan surat suara di Pilkada Bandung Barat sudah tercoblos muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun TikTok ini. Dalam video terdapat surat suara yang sudah tercoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail - Asep Ismail. Video diberi keterangan teks: SURAT SUARA SUDAH TERCOBLOS?
Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadian ds citapen kevamat Cihampelas di tps 12
Surat suara sudah ada yang tercoblos lokasi kejadian ds citapen kevamat Cihampelas di tps 12
Hasil Cek Fakta
Diberitakan Tribun Jabar, video itu diambil di TPS 012 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Ketua Panwas Kecamatan Cihampelas, Basit Setiawan menjelaskan, kejadian itu terjadi karena kesalahan teknis saat pencoblosan. Panitia pemilihan (KPPS) memberikan dua surat suara yang sama ke pemilih yang datang ke TPS. "Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih.
Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujar Basit, Rabu (27/11/2024). Menurut Basit, peristiwa itu sudah ditangani oleh panitia TPS setempat dengan melakukan penggantian surat suara. Kemudian, surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan rusak.
"Kami sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," kata Basit. Basit menuturkan, video yang beredar sempat berdampak pada munculnya persepsi terkait kecurangan Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kesalahan teknis di lapangan.
Mestinya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," ujar Basit, Rabu (27/11/2024). Menurut Basit, peristiwa itu sudah ditangani oleh panitia TPS setempat dengan melakukan penggantian surat suara. Kemudian, surat suara yang sudah tercoblos dinyatakan rusak.
"Kami sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," kata Basit. Basit menuturkan, video yang beredar sempat berdampak pada munculnya persepsi terkait kecurangan Pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu merupakan kesalahan teknis di lapangan.
Kesimpulan
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rujukan
Halaman: 328/5755