• (GFD-2025-25485) [HOAKS] Prabowo Mengesahkan Hukuman Mati untuk Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor. Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial.

    Menurut narasi yang beredar, hukuman mati itu diberikan bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.

    Informasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Pengguna Facebook menyertakan foto Prabowo memegang sebuah berkas di depan kantor Penerimaan Permohonan Perkara, Mahkamah Konstitusi.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 7 Januari 2025:

    Resmi prabowo sahkan hukum mati bagi koruptor diatas 10 miliar!!!

    LANGSUNG DARI ISTANAH!PRABOWO RESMIKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR!?

    Hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Akan tetapi, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 29).

    Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan korupsi.

    Dalam sebuah sidang, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Nomor 157/PUU-XXI/2023.

    Salah satu pembahasannya yakni ancaman hukuman mati untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Secara a contrario, jika ketentuan norma Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka UU Tipikor kehilangan ancaman pidana mati bagi pelaku.

    Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.

    Sebagai informasi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU Nomor 1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup.

    Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.

    Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Selain itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan.

    Foto aslinya ditemukan di situs berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan).

    Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.

    Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Narasi mengenai Prabowo mengesahkan hukuman mati bagi koruptor merupakan hoaks.

    Hukuman mati koruptor diatur dalam UU Tipikor. Namun secara a contrario, pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan apa pun termasuk yang dikategorikan dalam keadaan tertentu, tidak lagi dapat dikenakan ancaman pidana mati.

    Sejauh ini, pemerintahan Prabowo tidak mengesahkan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp 10 miliar.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25484) [HOAKS] Bantuan Kuota Internet atas Nama Kemendikbudristek

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi mengenai kuota internet gratis mengatasnamakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek dibagikan oleh akun Facebook ini pada Senin (3/2/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Kuota internet gratis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diperpanjang.

    Adapun seluruh kuota yang diberikan merupakan kuota umum yang memberikan akses ke semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir Kominfo dan tidak tercantum dalam situs pembelajaran.

    Narasi tersebut disertai sebuah tautan yang diklaim untuk mendapatkan kuota internet gratis.

    Hasil Cek Fakta

    Informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek pernah beredar pada 2024. Tim Cek Fakta Kompas.com telah memverifikasi informasi tersebut sebagai hoaks.

    Untuk diketahui, Kemendikbudristek telah berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.

    "Harap waspada dengan kembali beredarnya informasi hoaks dan berpotensi pengelabuan tentang bantuan kuota data internet dari Kemendikdasmen," demikian penjelasan yang diunggah di Instagram Kemendikdasmen pada 15 November 2024.

    Adapun tautan yang beredar di Facebook mengarah ke sebuah situs yang meminta pengunjung memasukkan informasi pribadi, seperti nama lengkap dan nomor akun Telegram.

    Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan tujuan mengambilalih akun Telegram.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi kuota internet gratis mengatasnamakan Kemendikbudristek yang beredar di Facebook adalah hoaks.

    Melalui akun Instagram resmi, Kemendikdasmen menyatakan bahwa bantuan kuota internet dari pemerintah sudah berakhir sejak Mei 2021.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25483) [HOAKS] Tautan untuk Ikuti Undian Gebyar BRI Festival 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan disertai tautan yang diklim sebagai akses untuk mengikuti undian berhadiah mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Undian berhadiah itu diklaim sebagai program Gebyar BRI Festival 2025, dan menawarkan sejumlah hadiah menarik.

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan itu palsu dan bukan berasal dari BRI.

    Tautan soal undian berhadiah program "Gebyar BRI Festival 2025" muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan poster dan tautan dengan keterangan demikian:

    "GEBYAR BRI FESTIVAL 2025" Bagi Semua Nasabah Bank BRI Yang Sudah MenggunakanMobile Banking(BRImo)

    Gebyar BRI Festival Hadir Kembali, Ayo Buruan Daftar Agar Memenangkan Hadiah(Grand Prize)Silakan Klik Menu (Daftar) Yang Sudah Kami Sediakan...

    Hasil Cek Fakta

    Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan, tautan soal program Gebyar BRI Festival 2025 itu palsu.

    BRI tidak mengadakan program undian berhadiah seperti yang disampaikan dalam unggahan yang beredar.

    "Ini fake. Harap waspada dengan segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Hendy kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

    Hendy mengimbau masyarakat agar tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan perbankan kepada pihak yang mengatasnamakan BRI.

    Sebab, unggahan itu mengarah pada phishing atau pencurian data pribadi secara daring.

    Menurut Hendy, BRI hanya menggunakan situs dan media sosial resmi sebagai sarana komunikasi yang bisa diakses masyarakat.

    Situs resmi BRI adalah www.bri.co.id, sementara media sosial resmi BRI ditandai dengan centang biru.

    Kesimpulan

    Tautan soal undian berhadiah program "Gebyar BRI Festival 2025" tidak benar atau hoaks. 

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi memastikan tautan itu palsu dan mengarah pada penipuan. Waspada, jangan sampai terjerat dan menjadi korban penipuan.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25482) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Program E-Toll Gratis Sebesar Rp 500 Ribu

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pendaftaran program e-toll gratis sebesar Rp 500 ribu, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 Februari 2025.
    Unggahan klaim program e-toll gratis sebesar Rp 500 ribu berupa tulisan sebagai berikut.
    "Program E-TOLL Gratis 2025
    Daftar dan Dapatkan Program E-TOLL Gratis tahun 2025 Sebesar Rp. 500.000, Info lengkapnya silahkan klik Link https://furs19.com/e-toolgratis"
    Unggahan tersebut disertai dengan link yang diklaim sebagai pendaftaran program e-toll gratis.
    Berikut linknya:
    "https://furs19.com/e-toolgratis?fbclid=IwY2xjawIRXIdleHRuA2FlbQIxMAABHe_nkITko8pk1UqH-cjtwswnjGjWOnD8ZZpMEJpChg7SYBNHxZ8Pw77iFw_aem_inoRqj7GafwZkJaV9sV3wQ"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada laman situs yang menampilkan formulir digital, yang minta data identitas diri seperti nama, provinsi dan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi Telegram.
    Benarkah klaim pendaftaran program e-toll gratis sebesar Rp 500 ribu? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pendaftaran program e-toll gratis sebesar Rp 500 ribu, penelusuran mengarah pada unggahan akun Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga yang menyatakan Jasa Marga tidak mengadakan program berbagi saldo e-toll gratis dan meminta masyarakat untuk tidak terkecoh sebab  program e-toll gratis adalah hoaks.
    Program resmi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan diinformasikan melalui website resmi perusahaan www.jasamarga.com serta akun media sosial resmi perusahaan.Masyarakat pun diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program dari Jasa Marga.
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "official.jasamarga Kawan JM, selalu waspada HOAX ya! &.
    Jasa Marga saat ini tidak sedang mengadakan program berbagi Saldo E-Toll Gratis. Berbagai program serupa seperti yang tertera di foto postingan ini dan informasi selain dari akun media sosial resmi milik Jasa Marga adalah HOAX!
    Selalu waspada atas segala informasi yang beredar dan cek kebenaran informasi di akun media sosial dan website resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk yaa, Kawan JM!
    Jika Kawan JM menemukan postingan serupa yang menyebarkan berita tidak benar, jangan ragu untuk laporkan akun tersebut ke platform media sosial terkait. Bersama-sama kita cegah penyebaran informasi palsu untuk melindungi lebih banyak orang dari potensi penipuan. Terima kasih atas kerja samanya, Kawan JM! FY"
     
    Sumber:https://www.instagram.com/official.jasamarga/?hl=en

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim pendaftaran program e-toll gratis sebesar Rp 500 ribu tidak benar.
    Jasa Marga tidak mengadakan program berbagi saldo e-toll gratis dan meminta masyarakat untuk tidak terkecoh sebab program e-toll gratis adalah hoaks.