(GFD-2024-21414) [SALAH] TANGGAL 17 AGUSTUS PERTALITE AKAN DIHAPUS
Sumber: x.comTanggal publish: 27/07/2024
Berita
"1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.
17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.
Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia
#IstanaSarangPenyamun
#IstanaSarangPenyamun"
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media X, narasi yang menyebutkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024, pertalite akan dihapuskan. Narasi dari akun @MichelAdam7__ berhasil mengundang berbagai komentar dari pengguna X lainnya. Lalu apakah benar, bahwa pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang pertalite akan dihapus?
Setelah melakukan penelusuran mengenai narasi tersebut, ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa klaim didalamnya mengandung kekeliruan. Faktanya, untuk bahan bakar jenis pertalite tidak akan dihapus dari Indonesia. Namun memang, pembagiannya akan dibatasi hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.
Pertalite yang merupakan bahan bakar subsidi pemerintah, awalnya dapat diperoleh oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun kini, pertalite hanya akan didistribusikan kepada masyarakat dengan kategori-kategori yang telah ditentukan. Hal tersebut pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut di unggahan akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, melansir dari cnnindonesia.com, Kamis (18/7).
Dalam ulasan pada artikel okezone.com, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan hal serupa. Fadjar menekankan bahwa BBM Subsidi seperti Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
"Sampai saat ini kami masih ditugaskan untuk menyediakannya," tukasnya.
Kabar mengenai penghapusan pertalite ini memang telah beredar setidaknya pada bulan Mei lalu. Berbagai narasi yang mirip juga telah diulas dan diterbitkan oleh turnbackhoax.id.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa pertalite akan dihapus pada tanggal 17 Agustus mendatang, merupakan klaim yang menyesatkan atau termasuk kategori misleading content.
Setelah melakukan penelusuran mengenai narasi tersebut, ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa klaim didalamnya mengandung kekeliruan. Faktanya, untuk bahan bakar jenis pertalite tidak akan dihapus dari Indonesia. Namun memang, pembagiannya akan dibatasi hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.
Pertalite yang merupakan bahan bakar subsidi pemerintah, awalnya dapat diperoleh oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun kini, pertalite hanya akan didistribusikan kepada masyarakat dengan kategori-kategori yang telah ditentukan. Hal tersebut pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini, kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," kata Luhut di unggahan akun media sosialnya, @luhut.pandjaitan, melansir dari cnnindonesia.com, Kamis (18/7).
Dalam ulasan pada artikel okezone.com, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan hal serupa. Fadjar menekankan bahwa BBM Subsidi seperti Pertalite merupakan kewenangan pemerintah.
"Sampai saat ini kami masih ditugaskan untuk menyediakannya," tukasnya.
Kabar mengenai penghapusan pertalite ini memang telah beredar setidaknya pada bulan Mei lalu. Berbagai narasi yang mirip juga telah diulas dan diterbitkan oleh turnbackhoax.id.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa pertalite akan dihapus pada tanggal 17 Agustus mendatang, merupakan klaim yang menyesatkan atau termasuk kategori misleading content.
Kesimpulan
Faktanya, untuk bahan bakar jenis pertalite tidak akan dihapus dari Indonesia. Namun memang, pembagiannya akan dibatasi hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.
Rujukan
- https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240711170804-579-1120260/sinyal-luhut-pembatasan-bbm-mulai-17-agustus-jadi-berdasarkan-cc
- https://economy.okezone.com/amp/2024/07/14/320/3034071/bbm-jenis-baru-rendah-sulfur-disiapkan-17-agustus-2024-pertalite-dihapus?page=2
- https://turnbackhoax.id/2024/05/31/salah-pertalite-dihapus/
- https://turnbackhoax.id/2024/05/10/salah-spbu-pertamina-tidak-lagi-menjual-pertalite/
- https://turnbackhoax.id/2024/05/15/salah-pertalite-dihapus-dan-digantikan-green-pertamax/
(GFD-2024-21420) [HOAKS] 10.000 Pengungsi Rohingya Menguasai 20 Persen Tanah Indonesia
Sumber:Tanggal publish: 27/07/2024
Berita
KOMPAS.com - Narasi mengenai 10.000 pengungsi Rohingya memasuki Indonesia dan menguasai 20 persen tanah beredar di media sosial.
Kabar bohong bertema pengungsi Rohingya memang banyak muncul sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut juga dipastikan hoaks.
Narasi 10.000 pengungsi Rohingya menguasai 20 persen tanah Indonesia dibagikan oleh akun Threads ini pada 21 Juli 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Etnis rohingya yang makannya buanyak dan gadang dikira pengacau di negaranya sendiri.. Dilarang kembali lagi oleh pemerintahan nya,.. dengan demikian Indonesia pernah didatangi oleh pengungsi lebih dari 10 . 000 jiwa ,yang kini mulai menjadi warga negara..
20? tanah Indonesia sudah berhasil dimiliki nya.. dan 10? tanah adat telah diselamatkan oleh pihak berwenang..
Kabar bohong bertema pengungsi Rohingya memang banyak muncul sejak beberapa tahun lalu. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut juga dipastikan hoaks.
Narasi 10.000 pengungsi Rohingya menguasai 20 persen tanah Indonesia dibagikan oleh akun Threads ini pada 21 Juli 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Etnis rohingya yang makannya buanyak dan gadang dikira pengacau di negaranya sendiri.. Dilarang kembali lagi oleh pemerintahan nya,.. dengan demikian Indonesia pernah didatangi oleh pengungsi lebih dari 10 . 000 jiwa ,yang kini mulai menjadi warga negara..
20? tanah Indonesia sudah berhasil dimiliki nya.. dan 10? tanah adat telah diselamatkan oleh pihak berwenang..
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri data terkini jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia.
Dilansir Kompas.id, sebanyak 1.012 pengungsi etnis Rohingya ditampung di Provinsi Aceh pada 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 721 pengungsi ditampung di Kabupaten Pidie, 256 pengungsi di Kabupaten Bireuen, dan 35 pengungsi di Aceh Timur.
Rohingya dinyatakan oleh PBB sebagai salah satu kelompok minoritas yang paling teraniaya di dunia. Situasi mereka memang sangat menyedihkan.
Di tempat tinggal aslinya, mereka tidak mendapatkan hak dasar untuk hidup, seperti pangan, sandang, dan papan.
Sebab, pada awal 1980-an, Pemerintah Myanmar resmi menyatakan Rohingya bukanlah bagian dari etnik yang diakui.
Posisi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan dari pengungsi Rohingya cukup pelik.
Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum internasional terkait dengan situasi pengungsi.
Maka, secara legal Indonesia tidak wajib untuk menerima para pengungsi Rohingya yang datang. Namun, Indonesia masih tetap mau menerima mereka dengan tangan terbuka.
Meski tidak punya kewajiban untuk menampung pengungsi, langkah yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan salah satu isi dari konvensi yang meminta negara tujuan pengungsi untuk tidak memulangkan para pencari suaka ke negara asalnya.
Dilansir Kompas.id, sebanyak 1.012 pengungsi etnis Rohingya ditampung di Provinsi Aceh pada 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 721 pengungsi ditampung di Kabupaten Pidie, 256 pengungsi di Kabupaten Bireuen, dan 35 pengungsi di Aceh Timur.
Rohingya dinyatakan oleh PBB sebagai salah satu kelompok minoritas yang paling teraniaya di dunia. Situasi mereka memang sangat menyedihkan.
Di tempat tinggal aslinya, mereka tidak mendapatkan hak dasar untuk hidup, seperti pangan, sandang, dan papan.
Sebab, pada awal 1980-an, Pemerintah Myanmar resmi menyatakan Rohingya bukanlah bagian dari etnik yang diakui.
Posisi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan dari pengungsi Rohingya cukup pelik.
Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 yang menjadi dasar hukum internasional terkait dengan situasi pengungsi.
Maka, secara legal Indonesia tidak wajib untuk menerima para pengungsi Rohingya yang datang. Namun, Indonesia masih tetap mau menerima mereka dengan tangan terbuka.
Meski tidak punya kewajiban untuk menampung pengungsi, langkah yang dilakukan Indonesia sudah sesuai dengan salah satu isi dari konvensi yang meminta negara tujuan pengungsi untuk tidak memulangkan para pencari suaka ke negara asalnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi 10.000 pengungsi Rohingya menguasai 20 persen tanah Indonesia adalah hoaks.
Sebanyak 1.012 pengungsi etnis Rohingya ditampung di Provinsi Aceh pada 2023. Mereka ditampung di tiga kabupaten, yakni Pidie, Bireuen, dan Aceh Timur.
Sebanyak 1.012 pengungsi etnis Rohingya ditampung di Provinsi Aceh pada 2023. Mereka ditampung di tiga kabupaten, yakni Pidie, Bireuen, dan Aceh Timur.
Rujukan
(GFD-2024-21421) Cek fakta, Indonesia resmi lolos Piala Dunia 2026 karena FIFA diskualifikasi Jepang
Sumber:Tanggal publish: 27/07/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Indonesia resmi lolos kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Timnas Jepang didiskualifikasi oleh FIFA.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KABAR GEMBIRA !!! FIFA RESMI DISKUALIFIKASI TIMNAS JEPANG, TIMNAS INDONESIA LOLOS PIALA DUNIA 2026”
Namun, benarkah Indonesia resmi lolos Piala Dunia 2024 karena FIFA diskualifikasi Jepang?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KABAR GEMBIRA !!! FIFA RESMI DISKUALIFIKASI TIMNAS JEPANG, TIMNAS INDONESIA LOLOS PIALA DUNIA 2026”
Namun, benarkah Indonesia resmi lolos Piala Dunia 2024 karena FIFA diskualifikasi Jepang?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, Timnas Indonesia masih harus menghadapi lawan-lawan kuat pada babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Delapan belas tim yang lolos ke babak ketiga akan dibagi menjadi tiga grup, yang masing-masing berisikan enam tim. Tim Garuda masuk dalam Grup C, yang terdiri dari Jepang, Arab Saudi, Australia, Bahrain, dan China.
Menurut jadwal FIFA, babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia akan dimulai pada 5 September 2024 dan berakhir pada 10 Juni 2025.
Indonesia akan memulai babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 bertandang ke Arab Saudi pada 5 September, dengan laga kandang pertama menghadapi Australia lima hari kemudian, dilansir dari ANTARA.
Sehingga, klaim Indonesia lolos Piala Dunia 2026 merupakan keliru. Selain itu, tidak ada informasi mengenai FIFA yang mendiskualifikasi Timnas Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026.
Klaim: Indonesia resmi lolos Piala Dunia 2024 karena FIFA diskualifikasi Jepang
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Delapan belas tim yang lolos ke babak ketiga akan dibagi menjadi tiga grup, yang masing-masing berisikan enam tim. Tim Garuda masuk dalam Grup C, yang terdiri dari Jepang, Arab Saudi, Australia, Bahrain, dan China.
Menurut jadwal FIFA, babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia akan dimulai pada 5 September 2024 dan berakhir pada 10 Juni 2025.
Indonesia akan memulai babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 bertandang ke Arab Saudi pada 5 September, dengan laga kandang pertama menghadapi Australia lima hari kemudian, dilansir dari ANTARA.
Sehingga, klaim Indonesia lolos Piala Dunia 2026 merupakan keliru. Selain itu, tidak ada informasi mengenai FIFA yang mendiskualifikasi Timnas Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026.
Klaim: Indonesia resmi lolos Piala Dunia 2024 karena FIFA diskualifikasi Jepang
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-21439) [KLARIFIKASI] Pemerintah Korsel Bantah Ajukan Tuntutan Hukum terhadap Pemimpin Israel
Sumber:Tanggal publish: 27/07/2024
Berita
KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) diklaim mengajukan tuntutan hukum terhadap tujuh pemimpin Israel atas kejahatan kemanusian di Gaza.
Akan tetapi, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Pemerintah Korsel mengajukan tuntutan hukum terhadap tujuh pemimpin Israel muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini.
Akun tersebut membagikan gambar Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan diberi keterangan:
SOUTH KOREA FILES LAWSUIT AGAINST ISRAEALI LEADERS FOR CRIMES AGAINTS HUMANITY
Korea Selatan mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap 7 pemimpin Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaanLangkah yang mengejutkan,
Seoul telah mengajukan tuntutan hukum yang menargetkan para pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog,
Kepala Staf IDF Herzi Halevi, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Untuk memperjelas, tuntutan ini tidak diajukan oleh negara Korea sendiri, melainkan oleh organisasi sayap kiri di Korea. Jadi, masih harus dilihat apakah pemerintah menerima gugatan tersebut. Hanya sedikit konteks tambahan.
(Selasa, 25 Juni 2024)(08.36).
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut pemerintah Korsel mengajukan tuntutan hukum terhadap pemimpin Israel
Akan tetapi, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang mengeklaim Pemerintah Korsel mengajukan tuntutan hukum terhadap tujuh pemimpin Israel muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini.
Akun tersebut membagikan gambar Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan diberi keterangan:
SOUTH KOREA FILES LAWSUIT AGAINST ISRAEALI LEADERS FOR CRIMES AGAINTS HUMANITY
Korea Selatan mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap 7 pemimpin Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaanLangkah yang mengejutkan,
Seoul telah mengajukan tuntutan hukum yang menargetkan para pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog,
Kepala Staf IDF Herzi Halevi, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
Untuk memperjelas, tuntutan ini tidak diajukan oleh negara Korea sendiri, melainkan oleh organisasi sayap kiri di Korea. Jadi, masih harus dilihat apakah pemerintah menerima gugatan tersebut. Hanya sedikit konteks tambahan.
(Selasa, 25 Juni 2024)(08.36).
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut pemerintah Korsel mengajukan tuntutan hukum terhadap pemimpin Israel
Hasil Cek Fakta
Dilansir AFP, perwakilan Kementerian Luar Negeri Korsel mengatakan, informasi tersebut keliru.
Menurut mereka, Pemerintah Korsel tidak pernah terlibat dalam pengajuan tuntutan hukum terhadap pemimpin Israel.
Adapun tuntutan diajukan oleh organisasi sipil di Korsel, tetapi bukan dilakukan pemerintah.
Surat kabar di Korsel, Kyunghyang Shinmun sebelumnya memberitakan bahwa dua LSM mengajukan pengaduan terhadap tujuh pemimpin Israel kepada polisi pada bulan Mei 2024.
Kedua LSM tersebut adalah Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatoris (PSPD) dan Asian Dignity Initiative. Mereka mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan untuk mendukung aksi tersebut.
Lee Young-ah dari Pusat Perdamaian dan Perlucutan Senjata PSPD mengatakan, pengaduan tersebut bertujuan untuk mengekspos secara luas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Meskipun, secara yurisdiksi polisi Korsel idak memiliki kewenangan untuk menyelidikinya.
Menurut mereka, Pemerintah Korsel tidak pernah terlibat dalam pengajuan tuntutan hukum terhadap pemimpin Israel.
Adapun tuntutan diajukan oleh organisasi sipil di Korsel, tetapi bukan dilakukan pemerintah.
Surat kabar di Korsel, Kyunghyang Shinmun sebelumnya memberitakan bahwa dua LSM mengajukan pengaduan terhadap tujuh pemimpin Israel kepada polisi pada bulan Mei 2024.
Kedua LSM tersebut adalah Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatoris (PSPD) dan Asian Dignity Initiative. Mereka mengumpulkan lebih dari 5.000 tanda tangan untuk mendukung aksi tersebut.
Lee Young-ah dari Pusat Perdamaian dan Perlucutan Senjata PSPD mengatakan, pengaduan tersebut bertujuan untuk mengekspos secara luas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Meskipun, secara yurisdiksi polisi Korsel idak memiliki kewenangan untuk menyelidikinya.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim pemerintah Korea Selatan mengajukan tuntutan hukum terhadap tujuh pemimpin Israel keliru.
Kementerian Luar Negeri Korsel menyebut bahwa informasi tersebut keliru.
Adapun tuntutan tersebut diajukan oleh dua LSM di Korsel, PSPD dan Asian Dignity Initiative.
Tuntutan itu dilakukan untuk mengekspos secara luas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Korsel menyebut bahwa informasi tersebut keliru.
Adapun tuntutan tersebut diajukan oleh dua LSM di Korsel, PSPD dan Asian Dignity Initiative.
Tuntutan itu dilakukan untuk mengekspos secara luas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Gaza.
Rujukan
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122108769320369733&id=61561091994230&mibextid=oFDknk&rdid=maAAEmfgt8P6LTHA
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122108769320369733&id=61561091994230&mibextid=oFDknk&rdid=l1kNRuOlJKycDUGo
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2079653052406440&id=100010852957597&mibextid=oFDknk&rdid=MfvGEMiYVznWH2qN
- https://factcheck.afp.com/doc.afp.com.364F6XJ
- https://www.khan.co.kr/national/national-general/article/202405091533001
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 3183/7946





