• (GFD-2023-12251) [SALAH] KPK TEMUKAN DANA 300 TRILIUN UNTUK BIAYA KAMPANYE GANJAR

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 31/03/2023

    Berita

    K-pk T3mukan Bukt1 Ku4t !! 4liran D4na 300t Untuk B1ay4 K4mpanye H1tam G4nj4r 2024

    Terungkap…
    DANA 300 T MASUK KANTONG PARTAI
    MEGA BAGIKAN UANG HASIL DARI MENKEU UNTUK DANA KAMPANYE G4NJAR

    Hasil Cek Fakta

    Beredar video dari halaman facebook bernama Perspektif dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dana sebesar 300 Triliun untuk biaya kampanye hitam Ganjar 2024 mendatang.

    Setelah dilakukan penelusuran, video yang ditayangan pada klaim tersebut identik dengan video unggahan channel youtube resmi KOMPAS TV berjudul “KPK Periksa Ganjar Pranowo Sebagai Saksi Korupsi E-KTP” yang tayang pada 10 Mei 2019.

    Dalam video tersebut Ganjar Pranowo dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan KTP elektronik.

    Selain itu terdapat juga video yang identik dengan uggahan kompas.tv berjudul “Ganjar dan Ahok Dilaporkan ke KPK oleh PNPK” yang diunggah pada 8 Januari 2022.

    Video tersebut menampilkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Adhie Massaardi yang melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi melibatkan Ahok serta Ganjar Pranowo.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel goriau.com berjudul “Kasus KTP-el Bisa Jadi Alasan Megawati Tidak Restui Pencapresan Ganjar Pranowo” yang diunggah pada 26 Maret 2023.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim bahwa KPK temukan dana sebesar 300 Triliun untuk biaya kampanye hitam Ganjar tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya judul dan isi video tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa KPK temukan dana sebesar 300 Triliun untuk biaya kampanye hitam Ganjar 2024 mendatang.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12250) Menyesatkan, Artikel PLN Bagikan Token Listrik Gratis 2023

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/03/2023

    Berita


    Sebuah akun di Facebook memuat klaim tentang PLN yang membagikan token listrik gratis 2023. Unggahan pada 30 Maret 2023 itu memuat tautan situs berisi artikel berjudul "Aplikasi Token Listrik Gratis 2023”. 

    Benarkah informasi subsidi gratis listrik 2023 yang dibagikan hari ini tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan tidak ada pembagian token listrik gratis dari PLN. Artikel tersebut berisi informasi bahwa PT PLN (Persero) meluncurkan Aplikasi New PLN Mobile yang mempermudah konsumen membeli token, membayar tagihan listrik, pemberitahuan tagihan, sejarah penggunaan, sampai sejarah pembelian token. 
    Pada akhir artikel tertulis bahwa Aplikasi PLN Mobile juga bisa digunakan untuk melakukan pengecekan apakah anda mendapatkan subsidi listrik atau tidak.  
    Tempo membandingkan dengan laman situs resmi PLN yang memuat artikel berjudul “Lebih Dekat Dengan Pelanggan, PLN Luncurkan Aplikasi New PLN Mobile” yang dipublikasikan pada 20 Desember 2020. 
    Artikel tersebut menjelaskan bahwa PLN telah meluncurkan aplikasi layanan pelanggan New PLN Mobile. New PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan untuk memenuhi semua kebutuhan pelanggan, memberikan kemudahan serta pengalaman layanan listrik yang berbeda.
    “Ini merupakan bagian dari transformasi yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Tak hanya sekadar aplikasi, melalui New PLN Mobile ini, kami ingin memberikan pengalaman baru serta kemudahan kepada pelanggan,” ucap Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
    PLN Mobile memiliki beberapa fitur utama, yaitu pembelian token bagi pelanggan pra bayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan paska bayar, monitor penggunaan listrik dan pembelian token. PLN Mobile juga hadir dalam kemudahan transaksi untuk pembayaran tagihan dan pembelian token listrik yang bekerja sama dengan beberapa Bank dan Fintech.
    Tempo juga mengkonfirmasi Manager Komunikasi PLN Riau dan Kepulauan Riau, Tajuddin Nur. Menurutnya saat ini sudah tidak ada lagi program stimulus. Program tersebut hanya ada saat pandemi tahun lalu.
    “Saat ini sudah tidak ada lagi program stimulus. Program ini hanya ada saat pandemi tahun lalu,” kata Tajuddin melalui pesan singkat kepada Tempo, 31 Maret 2023.
    Dalam siaran pers yang dipublikasikan PLN, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan keringanan pembayaran/pembelian listrik bagi rumah tangga kecil, pelaku usaha kecil dan menengah serta masyarakat yang bergerak di bidang sosial, bisnis dan industri, dalam upaya Penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
    Bukan media kredibel
    Situs Kucing dan Anjing bukanlah situs media yang kredibel karena mengambil konten dari situs media lain tanpa menyebutkan sumbernya dan menambahkan informasi yang tidak terkonfirmasi. Artikel yang dimuat merupakan berita di tahun 2020 lalu.
    Situs tersebut tidak mencantumkan penanggung jawab media, susunan redaksi dan nomor kontak serta alamat perusahaan.
    Padahal, ketentuan terkait ini diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan."
    Selain itu, dalam situs tersebut, tidak ditemukan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Padahal, kewajiban untuk memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh perusahaan media juga tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas artikel yang berjudul “Aplikasi Mendapatkan Token Listrik Gratis 2023” adalah menyesatkan. 
    Judul artikel yang dimuat tidak sesuai dengan isi. Tidak ada pembagian token listrik gratis dalam aplikasi yang diluncurkan oleh PLN pada 2023.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12249) [SALAH] Sri Mulyani Bongkar Fakta Baru, KPK Terlibat TPPU Hingga DPR

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 31/03/2023

    Berita

    SRI MULYANI BONGKAR FAKTA BARU, KPK TERLIBAT TPPU, HINGGA DPR SEPERTI POLISI INDIA

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah video dengan klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap KPK hingga DPR terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Video itu menampilkan cuplikan video Sri Mulyani saat berbicara di depan media. Faktanya, dalam video yang telah dilihat 199 kali itu, tidak ada pernyataan mengenai tuduhan TPPU kepada KPK dan DPR.

    Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut dikutip dari cnnindonesia.com pada artikel yang berjudul “Sri Mulyani Ungkap PPATK Lapor ke APH Soal Transaksi Janggal Rp 74 T” selain itu, penggugah juga mengutip artikel detik.com judul “Rafael Alun Ikut Server Jumlah Harta Wakil Ketua KPK Jadi Sorotan” sebagai pelengkap video.

    Sedangkan video Sri Mulyani sedang berbicara di depan media, merupakan konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam pada Senin 20 Maret 2023. Saat itu Sri mulyani mengungkap isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dinilai menonjol terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

    Kemenkeu menerima 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 99 di antaranya ditujukan kepada aparat penegak hukum (APH), yang nilai transaksinya mencapai Rp 74 triliun.

    Kesimpulan

    Tidak ada pernyataan Sri Mulyani dalam video itu yang menyebut KPK hingga DPR terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Video tersebut adalah konferensi pers Sri Mulyani di Gedung Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

    Rujukan

  • (GFD-2023-12248) [SALAH] Tangkapan Layar Unggahan Facebook Mark Zuckerberg Benci Indonesia Karena Fotonya Dijadikan Lelucon

    Sumber: Twitter
    Tanggal publish: 31/03/2023

    Berita

    I hate Indonesia, my picture is made as a joke

    Di terjemahkan dalam bahasa Inggris

    Aku benci Indonesia karena fotoku dibuat bahan bercandaan

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah tangkapan layar unggahan Facebook Mark Zuckerberg dengan narasi ia membenci Indonesia karena fotonya dibuat bahan becandaan. Postingan tersebut dibagikan ulang di Twitter dan mendapat 21 ribu suka dari pengguna Twitter. Faktanya, tangkapan layar itu merupakan hasil manipulasi.

    Dilansir dari Liputan6.com, telah ditelusuri dengan mengunjungi akun resmi Mark Zuckerberg di Facebook, @markzuckerberg yang sudah centang biru atau terverifikasi. Tidak ditemukan unggahan Mark seperti dalam tangkapan layar tersebut.

    Pada 14 Maret 2023 Mark justru mengunggah postingan terkait keputusannya melakukan efisiensi di perusahaan induk Facebook, Meta.

    Dengan demikian, tangkapan layar unggahan Facebook Mark Zuckerberg membenci Indonesia karena fotonya dijadikan lelucon adalah salah. Unggahan tersebut termasuk dalam kategori satire/paraodi.

    Kesimpulan

    Hasil manipulasi. Pada akun Facebook Mark Zuckerberg tidak ditemukan unggahan seperti pada tangkapan layar pada tanggal 14 Maret 2023.

    Rujukan

  • A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessione3aujv8c7af9gqkqvl3gchfblk1i3t19): failed to open stream: No space left on device

    Filename: drivers/Session_files_driver.php

    Line Number: 172

    Backtrace:

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 173
    Function: _ci_load_library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 190
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 153
    Function: libraries

    File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
    Line: 20
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/index.php
    Line: 315
    Function: require_once

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

    Filename: Session/Session.php

    Line Number: 143

    Backtrace:

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 173
    Function: _ci_load_library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 190
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 153
    Function: libraries

    File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
    Line: 20
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/index.php
    Line: 315
    Function: require_once