• (GFD-2022-10066) [SALAH] Informasi Lowongan Pekerjaan PT Pelabuhan Indonesia III

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Akun Facebook Azys Rizky memposting sebuah informasi mengenai lowongan pekerjaan dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). Adapun posisi yang dibutuhkan bagian administrasi, anggota pengamanan, call center, driver, helper, operator alat angkat dan angkut, sekretaris, welder. Dalam postingan tersebut juga dituliskan kualifikasi dan dokumen yang harus disertakan. Lamaran/CV Lengkap dikirim ke email info.pelindo@accountant.com dengan batas 30 Juni 222.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada akun Twitter @pelindotpk nampak potongan narasi yang sama dalam salah satu postingan gambar dengan keterangan hoaks yang diunggah pada 12 Juni 2022. Dalam postingan tersebut didapatkan informasi bahwa informasi tentang perekrutan pengawai Pelindo dan Group Usaha hanya ada di kanal resmi dan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penipuan bermodus rekrutmen Pelindo dan Group Usaha.

    Dengan demikian narasi di Facebook adalah hoaks, hal tersebut berdasarkan postingan Twitter @pelindotpk. Informasi resmi mengenai perekrutan pengawai Pelindo dan Group Usaha hanya dibagikan melalui kanal resmi perusahan sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah OJ (UIN Raden Mas Said Surakarta).

    Informasi tersebut tidak benar. Faktanya, berdasarkan postingan Twitter @pelindotpk yang mana narasi pada Facebook sama dengan postingan yang terlabeli hoaks. Informasi resmi mengenai perekrutan pengawai Pelindo dan Group Usaha hanya dibagikan melalui kanal resmi perusahan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10065) [SALAH] Pemilik Bahan Peledak dan Senjata Api di Bandung telah Ditemukan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Pekan lalu, warga Bandung dikejutkan dengan sebuah penemuan sejumlah bahan peledak hingga senjata api berpeluru di sebuah bangunan tua yang terletak di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Kabar mengenai ditemukannya bahan peledak ini viral, dan terus menerus dibicarakan oleh pengguna media sosial. Salah satunya akun Facebook bernama Tari Khairunnissa. Akun ini seolah-olah menyatakan bahwa pemilik dari bahan peledak dan senjata api yang ditemukan di bangunan tua tersebut telah teridentifikasi. Dalam unggahannya, ia juga turut menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah tweet yang mempertanyakan kenapa sampai sekarang tidak ada narasi terorisme dari penemuan ini, dikaitkan dengan fakta bahwa pemilik bangunan ini adalah seseorang bernama Djie Kian Han.

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran melalui laporan beberapa artikel, sampai sekarang penemuan di bangunan tua di Kota Bandung ini belum menemukan titik terang perihal siapa pemilik dari bahan-bahan peledak dan senjata api tersebut. Melansir dari artikel Detik.com, bangunan rumah bergaya tempo dulu ini disebutkan milik seseorang berinisial DKH. Tulisan ini dapat dilihat dari papan yang ada di depan rumah. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, rumah tersebut sudah tak dihuni sejak tahun 2001. Menurutnya pemilik rumah yang berinisial DKH mengaku rumah itu sebelumnya dihuni oleh saudaranya yang telah meninggal pada November tahun 2021 lalu.

    Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyatakan bahwa keterangan yang mengarah pada kepemilikan benda tersebut masih belum jelas. Demikian pula dengan indikasi keterlibatan kelompok terorisme dalam kepemilikan senjata itu, Ibrahim menyebut belum ada indikasi.

    “Sampai sekarang kita melakukan pendalaman terkait sumber dan kepemilikan benda ini. Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan, dan juga akan memeriksa segala petunjuk yang bisa membantu memperjelas keberadaan benda ini.”

    Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa kepemilikan bahan peledak dan senjata api yang ditemukan di rumah tua di Kota Bandung telah teridentifikasi, serta fakta tentang pemilik rumah yang menjadi alasan tidak adanya narasi terorisme, merupakan klaim hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sampai sekarang pemilik dari bahan peledak dan senjata api di rumah tua di Bandung ini belum ditemukan. Hal ini juga mengakibatkan kaitan dengan terorisme belum dapat dipastikan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10064) [SALAH] Beli BBM Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook dengan nama akun Alana Alfanayra. Dalam unggahannya disebutkan sebuah klaim yang menyatakan bahwa saat ini, pembelian bahan bakar di SPBU Pertamina harus melalui aplikasi MyPertamina. Ditambahkan pula, pembelian bahan bakar melalui aplikasi ini sangat bertentangan dengan kebijakan dari Pertamina sendiri yang melarang penggunaan alat elektronik di sekitaran SPBU.

    [NARASI]:

    “Bukankah di SPBU dilarang MENGGUNAKAN HANDPHONE, lalu kenapa sekarang BELI BBM wajib Gunakan Aplikasi My PERTAMINA?”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam narasi ini. Sampai saat ini, tidak ada klaim dari pemerintah yang menyatakan bahwa pembelian bahan bakar di SPBU harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

    Namun melansir dari artikel Kompas.com, saat ini pemerintah tengah melakukan perencanaan terhadap ketentuan pembelian bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite yang harus melalui aplikasi MyPertamina. Rencana tersebut sebagai bagian dari skema subsidi tertutup agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

    Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penggunaan MyPertamina membantu mendata dan membatasi pembelian. Data yang masuk ke dalam aplikasi, menurutnya akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Pertalite memang pelanggan yang berhak.

    Terkait dengan penggunaan MyPertamina yang melibatkan penggunaan alat elektronik di SPBU juga telah diatur untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Penggunaan alat elektronik seperti untuk membuka aplikasi atau melakukan pembayaran telah diatur dan tidak dilakukan pada saat sedang mengisi bensin atau bahan bakar lainnya.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembelian BBM sudah harus menggunakan aplikasi MyPertamina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya ketentuan ini masih merupakan rencana dari pemerintah. Nantinya kebijakan ini juga hanya ditujukan secara khusus untuk masyarakat yang membeli dan berhak atas bahan bakar bersubsidi seperti pertalite.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10063) [SALAH] MK Legalkan Zina dan LGBT

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Sebuah unggahan beredar di media sosial Twitter, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia. Informasi ini menjadi viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru. Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

    Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

    Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

    “Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

    Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

    Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru. Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya MK menolak untuk merumuskan norma baru terkait pasal zina yang dimohonkan oleh pemohon. MK sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang membuat norma baru. Hal ini berarti permohonan yang ditolak tersebut bukan karena MK kemudian mengizinkan LGTB, namun karena permohonan ini di luar kewenangannya.

    Rujukan