• (GFD-2022-10064) [SALAH] Beli BBM Harus Pakai Aplikasi MyPertamina

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Beredar sebuah narasi di media sosial Facebook dengan nama akun Alana Alfanayra. Dalam unggahannya disebutkan sebuah klaim yang menyatakan bahwa saat ini, pembelian bahan bakar di SPBU Pertamina harus melalui aplikasi MyPertamina. Ditambahkan pula, pembelian bahan bakar melalui aplikasi ini sangat bertentangan dengan kebijakan dari Pertamina sendiri yang melarang penggunaan alat elektronik di sekitaran SPBU.

    [NARASI]:

    “Bukankah di SPBU dilarang MENGGUNAKAN HANDPHONE, lalu kenapa sekarang BELI BBM wajib Gunakan Aplikasi My PERTAMINA?”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam narasi ini. Sampai saat ini, tidak ada klaim dari pemerintah yang menyatakan bahwa pembelian bahan bakar di SPBU harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

    Namun melansir dari artikel Kompas.com, saat ini pemerintah tengah melakukan perencanaan terhadap ketentuan pembelian bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite yang harus melalui aplikasi MyPertamina. Rencana tersebut sebagai bagian dari skema subsidi tertutup agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

    Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, penggunaan MyPertamina membantu mendata dan membatasi pembelian. Data yang masuk ke dalam aplikasi, menurutnya akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Pertalite memang pelanggan yang berhak.

    Terkait dengan penggunaan MyPertamina yang melibatkan penggunaan alat elektronik di SPBU juga telah diatur untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Penggunaan alat elektronik seperti untuk membuka aplikasi atau melakukan pembayaran telah diatur dan tidak dilakukan pada saat sedang mengisi bensin atau bahan bakar lainnya.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembelian BBM sudah harus menggunakan aplikasi MyPertamina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya ketentuan ini masih merupakan rencana dari pemerintah. Nantinya kebijakan ini juga hanya ditujukan secara khusus untuk masyarakat yang membeli dan berhak atas bahan bakar bersubsidi seperti pertalite.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10063) [SALAH] MK Legalkan Zina dan LGBT

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Sebuah unggahan beredar di media sosial Twitter, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia. Informasi ini menjadi viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru. Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

    Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

    Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

    “Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

    Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

    Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru. Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya MK menolak untuk merumuskan norma baru terkait pasal zina yang dimohonkan oleh pemohon. MK sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang membuat norma baru. Hal ini berarti permohonan yang ditolak tersebut bukan karena MK kemudian mengizinkan LGTB, namun karena permohonan ini di luar kewenangannya.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10062) [SALAH] Surat Undangan Pengadaan Bahan Baku di PT Sido Muncul

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/06/2022

    Berita

    Beredar surat undangan oleh PT Sido Muncul untuk pengadaan/pembelian bahan baku jahe emprit kapasitas 500 ton untuk kebutuhan produksi, lengkap dibubuhi kop beserta nomor surat yang ditujukan kepada sebuah CV.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya, surat undangan tersebut adalah hoaks. Sido Muncul mengonfirmasi melalui akun Twittter resminya @Sidomuncul_Corp yang terverifikasi bahwa PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk tidak pernah membuat undangan terkait pengadaan bahan baku dengan menggunakan kop surat Sido Muncul.

    Berdasarkan penjelasan di atas, surat undangan pengadaan bahan baku oleh PT Sido Muncul adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN Sunan Ampel Surabaya).

    Informasi salah. PT Sido Muncul mengonfirmasi bahwa Sido Muncul tidak pernah membuat undangan terkait suplai bahan baku. Selengkapnya di penjelasan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10061) [SALAH] Foto “Karya fenomenal ahok beli tanah sendiri beli bus rongsokan”

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 29/06/2022

    Berita

    “Karya fenomenal ahok
    beli tanah sendiri
    beli bus rongsokan

    Maha benar ahok, anak Tuhan gak mungkin salah.. Bapak Politik Identitas!!”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter dengan nama pengguna “ekowboy2” mengunggah sebuah beberapa foto bangkai bus TransJakarta. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa foto tersebut merupakan foto bangkai bus TransJakarta pada masa pemerintahan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut bukan merupakan foto bangkai bus TransJakarta pada hasil pemerintahan Ahok. Foto pertama merupakan foto bangkai bus TransJakarta yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Terminal Pulogadung. Adapun foto serupa dapat dilihat dalam artikel Liputan6 yang berjudul “FOTO: ‘Kuburan’ Bus Transjakarta Generasi Pertama” yang diunggah pada 8 Juli 2021.

    Sedangkan, ketiga foto selanjutnya merupakan foto bangkai bus TransJakarta hasil pengadaan tahun 2013 di Dramaga, Bogor. Foto kedua dapat ditemukan dalam artikel Republika berjudul “Kuburan Transjakarta” yang diunggah pada 3 November 2020. Foto ketiga dapat dilihat dalam artikel Republika berjudul “Ratusan ‘Bangkai’ Bus Transjakarta Hasil Tender 2013 Dibelah” yang diunggah pada 2 November 2020. Sedangkan, foto keempat dapat dilihat dalam artikel TribunNews Bogor berjudul “Gudang Penampungan Bangkai Bus Transjakarta di Dramaga Bogor Terbakar, 37 Bus Hangus” yang diunggah pada 13 November 2020.

    Lebih lanjut, Ahok sendiri dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014, setelah sebelumnya menjabat sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta pada 1 Juni 2014, menyusul pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2014.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “ekowboy2” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Bukan foto bangkai bus TransJakarta pada hasil pemerintahan Ahok. Foto pertama merupakan foto bangkai bus TransJakarta yang telah beroperasi sejak tahun 2004 di Terminal Pulogadung. Sedangkan, ketiga foto selanjutnya merupakan foto bangkai bus TransJakarta hasil pengadaan tahun 2013 di Dramaga, Bogor.

    Rujukan