• (GFD-2023-14321) Cek Fakta: Hoaks Soimah Bagikan Uang dengan Cara Tebak Nama Kota di Facebook

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 04/12/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali postingan yang mencatut nama Soimah yang mengklaim bagi-bagi uang di Facebook. Postingan itu muncul sejak akhir bulan lalu.
    Salah satu akun bernama Soimah Pancawati mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 November 2023.
    Berikut isi postingannya:
    "Sing iso nebak nama kota di atas Mak'e transfer Rp 50 jta. Mandiri, BRI, BCA, OVO, Dana..."
    Hingga saat ini postingan itu telah dilihat lebih dari 580 ribu kali. Postingan itu juga mendapat 277 likes dan 534 komentar.
    Lalu benarkah postingan yang menyebut Soimah membagikan uang hingga Rp 50 juta hanya dengan menebak nama kota di Facebook?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Soimah. Bantahan itu diposting di akun Instagramnya, @showimah yang diunggah pada 28 Desember 2020.
    Soimah memastikan tidak pernah membagikan hadiah berupa uang saat live di Facebook. Ia pun menyebut, akun Facebook yang mencatut namanya merupakan modus penipuan.
    Berikut isi postingannya:
    "Halo gaes, jangan mudah percaya kalau ada akun abal-abal yang mengatasnamakan saya, saya enggak pernah bikin-bikin giveaway apalagi yang katanya live, kebetulan saudara saya dan teman saya iseng-iseng mantau dan kroscek ke saya.
    Heii ... akun go***k, jangan menjadi penipu pakai nama orang ya, nanti kamu bakalan kena karma ditipu sama orang lho.
    Untuk teman-teman yang budiman sekali jangan pernah percaya, seumur hidup saya enggak pernah bikin-bikin gituan di media manapun, jadi kalau ada akun atas nama saya bikin giveaway, itu jelas palsu, karena saya sudah menginformasikan ini, jadi kalau ada apa-apa tanggung sendiri risikonya ya."
    Selain itu dalam kolom komentar dalam postingan itu terdapat ajakan untuk menghubungi nomor yang terdapat pada akun tersebut. Ini merupakan modus agar masyarakat mengklik tautan menuju website yang bisa mencuri data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.

    Kesimpulan


    Postingan yang menyebut Soimah membagikan uang hingga Rp 50 juta hanya dengan menebak nama kota di Facebook adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14320) [SALAH] “Tribunnews mempromosikan situs judi online”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/12/2023

    Berita

    Akun Facebook Kamu Harus Tau (fb.com/100083693314378) pada 29 November 2023 mengunggah sebuah video yang memuat logo situs berita Tribunnews.com dengan narasi:

    “SELEBGRAM CANTIK INI, MENJADI BRAND AMBASSADOR SlTUS SALAH SATU ARTIS TERNAMA”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook yang menggunakan logo Tribunnews dan mempromosikan situs judi online merupakan konten yang menyesatkan.

    Faktanya akun tersebut merupakann akun palsu. Akun tersebut merupakan akun yang tidak ada hubungannya dengan akun Facebook resmi Tribunnews.com (facebook.com/tribunnews).

    Selain itu, klaim tersebut merupakan modus operandi iklan terselubung yang dibalut berita kontroversial dan menggunakan logo dari media nasional seperti Tribunnews.

    Kesimpulan

    Akun palsu. Akun tersebut merupakan akun yang tidak ada hubungannya dengan akun Facebook resmi Tribunnews.com (facebook.com/tribunnews).

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14319) [SALAH] “Jusuf Hamka berbagi hadiah melalui akun Facebook Jusuf Hamka”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/12/2023

    Berita

    Akun Facebook Jusuf Hamka (fb.com/61552365963184) pada 30 November 2023 mengunggah sebuah vide dengan anarsi:

    “#jusufhamka #jusufhamkaberbagi #jusufhamkaunofficial #jusufhamkafyp”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook dengan nama “Jusuf Hamka” yang mengadakan bagi-bagi hadiah mengatasnamakan H. Mohammad Jusuf Hamka atau juga dikenal dengan nama Babah Alun merupakan konten tiruan.

    Faktanya, akun tersebut merupakan akun palsu. Dalam unggahan akun Instagram @jusufhamka yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 31 Maret 2023, di sana dijelaskan bahwa akun media sosial Jusuf Hamka hanya ada dua yakni @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.

    Dilansir dari Liputan6, postingan yang beredar viral di Facebook mengarahkan masyarakat pada link tertentu. Ini merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal. Selain itu sangat berbahaya jika memberikan data pribadi seperti buku tabungan untuk diunggah di media sosial. Pasalnya data pribadi ini rawan digunakan untuk penipuan.

    Kesimpulan

    Akun palsu. Dalam unggahan akun Instagram @jusufhamka yang sudah terverifikasi pada 31 Maret 2023, dijelaskan bahwa akun media sosial Jusuf Hamka hanya ada dua yakni @jusufhamka di Instagram dan @mohjusufhamka_official di Tiktok.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2023-14318) [SALAH] KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 04/12/2023

    Berita

    HEBOH !! BENARKAH KPU DAN MK CORET NAMA GIBRAN ?? BEGINI FAKTANYA

    MAKIN MERUNCING!!
    KPU DAN MK CORET NNAMA GIBRAN?!
    OM BOWO BISA NANGIS DARA JIKA BENAR INI TERJADI

    Hasil Cek Fakta

    Channel youtube POLITIK NUSANTARA membagikan sebuah video yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa KPU dan Mahkamah Kosntitusi (MK) mencoret nama Gibran dari cawapres Prabowo.

    Setelah ditelusuri, thumbnail yang menampilkan Gibran berada di ruang sidang tersebut merupakan momen ketika MK menggelar sidang pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019 hingga 23 Juni 2019.

    Foto aslinya dimuat dalam artikel merdeka.com berjudul “Hakim MK Diharapkan Beri Putusan Adil Sesuai Fakta Sidang Sengketa Pilpres.

    Narasi dalam video tersebut bersumber dari artikel seword.com berjudul “KPU bersama Mahkamah Konstitusi akan Mencoret Nama Gibran Rakabuming dimana Prabowo Panik”.

    Artikel tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023 yang mengatur syarat sebagai Calon Wakil Presiden yaitu berumur 40 tahun ke atas atau menduduki jabatan kepala daerah dianggap cacat hukum. Gibran Rakabuming tidak pantas menduduki Calon Wakil Presiden karena bekum berumur 40 tahun dan pengalamannya sebagai Walikota Solo hanya selama dua tahun.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi dari channel youtube POLITIK NUSANTARA yang menyatakan bahwa KPU dan MK mencoret nama Gibran tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya tidak ditemukan informasi terkait KPU dan MK coret nama Gibran. Video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

    Rujukan