• (GFD-2023-12497) [SALAH] Surat Edaran Kelayakan Penerima Dana Donasi Oleh Pemkab Cilacap Tahun 2023

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 30/04/2023

    Berita

    “SURAT EDARAN
    Nomor : 470 / 42 /UMUM /2023
    TENTANG
    KELAYAKAN PENERIMA DANA DONASI DARI PROGRAM YANG DI SELENGGARAKAN PEMKAB CILACAP TAHUN 2023
    Berdasarkan Keputusan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Nomor …/Umum/2023 Tahun 2023
    Dalam Rangka … Masyarakat … Pelayanan
    Kesejahteraan … Pemerintah Kabupaten Cilacap
    Akan Membagikan Donasi Untuk … MASJID / MUSHOLA / YAYASAN
    Sehubungan … Mensosialisasikan Atau Melengkapi Pesyaratan … Akan Ditentukan Kepala Dinas Kabupaten Cilacap , Yang Akan Menghubungi Saudara Terkait Dengan Menindaklanjuti Hal Tersebut.
    Donasi Berbentuk Uang Tunai Yang Akan Di Salurkan Melalui Rekening MASJID / MUSHOLLA / YAYASAN Dengan Sesuai Data.
    Demikian Surat Edaran Ini Di Buat Dan Di Sampaikan”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat edaran dengan nomor surat 470/42/UMUM/2023 tentang kelayakan penerima dana donasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Cilacap Tahun 2023. Dalam surat tersebut berisikan permintaan data dan nomor rekening penerima donasi yang nantinya akan digunakan untuk penyaluran donasi berupa uang tunai.

    Melansir dari humas.cilacapkab.go.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa surat tersebut palsu. Ia menambahkan pada surat tersebut terdapat kejanggalan yang menunjukkan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh Bupati Cilacap dan disinyalir sebagai upaya mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu secara illegal.

    Awalludin Muuri mengimbau kepada masyarakat Cilacap melakukan konfirmasi kepada aparat pemerintah desa/kelurahan atau kecamatan jika mendapat informasi yang meragukan, “Untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan masyarakat luas, yang juga merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dengan ini kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat mengkonfirmasikan keaslian surat tersebut kepada Pemerintah Desa/Kelurahan atau Pemerintah Kecamatan agar dapat diklarifikasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman”.

    Berdasarkan penjelasan di atas surat edaran tentang kelayakan penerima dana donasi yang diselenggarakan oleh Pemkab Cilacap Tahun 2023 adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Sekda Cilacap Awaluddin Muuri menyatakan bahwa surat edaran yang beredar adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Bupati Cilacap.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12496) [SALAH] Akun WhatsApp Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto Menawarkan Bantuan

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 30/04/2023

    Berita

    “Assalamualaikum wr wb”
    “Benar dengna bpk pengurus masjid Al Fattah”
    “Benar Pak”
    “Dengan Bpk Joko nggih”
    “Perkenalkan saya Bpk Soeko Dwi Hardiarto selaku sekda Maidun”
    “Ya siap Bapak”
    “Tujuan saya menghubungi bapak adalah ingin menyampaikan bahwasanya dalam meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadhan kami ingin menyalurkan sedikit bantuan Donasi infaq untuk…”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun WhatsApp Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dengan nomor 081233728107 menawarkan bantuan kepada salah satu pengurus masjid untuk menawarkan bantuan dalam rangka meningkatkan ibadah di bulan Ramdhan.

    Dilansir dari radarmadiun.jawapos.com, akun WhatsApp tersebut adalah bukan milik Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah memastikan bukan milik Soeko Dwi Handiarto dan telah dikonfirmasi langsung oleh yang bersangkutan.

    Berdasar pada seluruh referensi, akun WhatsApp Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dengan nomor 081233728107 adalah tidak benar dan dikategorikan sebagai imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Sekretaris Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah memastikan akun WhatsApp yang beredar bukan milik Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12495) [SALAH] Akun WhatsApp Kepala Dinas Kominfo Kudus Dwi Yusi Sasepti

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 30/04/2023

    Berita

    “Assalamualaikum wr wb”
    “Waalaikumsalam ibu..”
    “Gimana kabarnya mbak”
    “Sehat selalu biasa ibu”
    “Alhamdulillah amin”
    “Lagi sibuk gak mbak”
    “Sibuk Bu niki”
    “Saya wa saja ya mbak. Kebetulan ini saya di undang untuk menghadiri acara bonus2n lelangan kendaraan dari pihak bank”
    “Cari baju lebaran blm ada ada yg cocok”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun WhatsApp mengatasnamakan Kepala Dinas Kominfo Kudus Dwi Yusi Sasepti dengan nomor 082117700278. Akun tersebut menggunakan nama dan foto profil Dwi Yusi Sasepti serta hendak menawarkan barang lelang kendaraan dari bank.

    Diskominfo Kabupaten Kudus mengklarifikasi bahwa akun WhatsApp tersebut adalah tidak benar. Akun tersebut merupakan akun palsu yang mengatasnmakan Kepala Dinas Kominfo Kudus, Dwi Yusi Sasepto yang digunakan sebagai modus penipuan. Pihak Diskominfo Kudus mengimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang beredar.

    Berdasar pada seluruh referensi, akun WhatsApp mengatasnamakan Kepala Dinas Kominfo Kudus Dwi Yusi Sasepti dengan nomor 082117700278 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Diskominfo Kudus melalui akun Twitter resminya menegaskan agar berhati-hati terhadap akun WhatsApp yang mengatasnamakan Ibu Dwi Yusi Sasepti.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12494) Menyesatkan, DPR RI Resmi Dibekukan oleh Presiden Jokowi

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/05/2023

    Berita


    Sebuah akun di Facebook menyebarkan klaim bahwa DPR RI dibekukan oleh Presiden Jokowi. 
    Narator dalam video ini menyatakan bahwa Jokowi dan para menterinya membuktikan kecerdasan anggota DPR sangat dangkal. Jokowi disebut sebagai sosok yang mampu memutarbalikkan pemahaman bahwa Dewan Perwakilan Rakyat ternyata hanyalah duri dalam daging.

    Video yang diunggah tanggal 26 April 2023 ini telah mendapatkan 16 ribu suka, 3800 komentar,dan disaksikan 635 ribu pengguna Facebook.

    Hasil Cek Fakta


    Tempo melakukan verifikasi terhadap narasi dan video tersebut dengan menggunakan Fake News Debunker by Invid, Google Image, Yandex Images, undang-undang, peraturan perundang-undangan dan pemberitaan media-media kredibel di Indonesia.
    Klaim 1: Presiden Joko Widodo membekukan DPR RI.
    Fakta: Pada pasal 7C UUD 1945, disebutkan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Jadi Presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR RI. Kedudukan DPR dan Presiden dalam konstitusi Indonesia setara karena itu tidak dapat saling membubarkan.
    Namun dalam catatan sejarah Indonesia, pada tanggal 5 Maret 1960, Presiden Soekarno membuat ketetapan presiden untuk membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955. Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tanggal 23 Juli 2021 membuat Maklumat pembekuan DPR dan MPR. Namun keputusan ini ditolak karena bertentangan dengan UUD 1945.
    Video 1: Pada menit ke-1:45, fragmen video menampilkan Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mengenakan kemeja batik dan duduk bersila di tangga.

    Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan unggahan kanal YouTube Sekretariat Presiden tanggal 23 Oktober 2019. Dilansir Sekretariat Presiden, pada tanggal 23 Oktober 2019, bertempat di Istana Negara, Presiden Jokowi mengumumkan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
    Video 2: Pada menit ke-2:36, fragmen video menampilkan Mahfud MD sedang berbicara.

    Berdasarkan penelusuran Tempo, fragmen video tersebut identik dengan unggahan YouTube TVR Parlemen pada tanggal 29 Maret 2023. Dilansir TVR Parlemen, pada tanggal 29 Maret 2023, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat tersebut dihadiri oleh Mahfud MD, selaku ketua komite dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
    Video 3: Pada menit-8:26, fragmen video menampilkan Mahfud MD yang mengenakan kemeja putih sedang berbicara kepada wartawan

    Berdasarkan penelusuran Tempo, video tersebut identik dengan unggahan YouTube Sekretariat Presiden tanggal 21 Oktober 2019. Dilansir Sekretariat Presiden, saat itu, Mahfud MD, bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara. Kepada wartawan Mahfud mengatakan, kedatangannya terkait pembentukan Kabinet Indonesia Maju.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tim Cek Fakta Tempo, video dan narasi “Alhamdulillah DPR RI Resmi Dibekukan oleh Presiden” adalah menyesatkan.
    Narasi dan fragmen video dalam unggahan ini tidak berkaitan. Klaim yang menyebutkan Presiden Jokowi membekukan DPR RI bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Rujukan