• (GFD-2022-10611) [SALAH] Surat Izin Sementara Bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 30/09/2022

    Berita

    Beredar informasi pengumuman pada 11 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia menyebutkan pemberian izin kerja sementara terhadap Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa e-kad (kartu identitas sementara pekerja asing) berlaku hingga 31 Desember 2025 dan dapat diperbarui setiap tahun dengan biaya RM500.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah ditelusuri, dilansir dari akun media sosial resmi Facebook Indonesian Consulate General Johor Baru (KJRI Johor Baru), berdasarkan komunikasi KJRI Johor Baru dengan Jabatan Imigresen Johor Baru, menyatakan bahwa pengumuman itu tidak benar. KJRI Johor Baru juga mengimbau agar WNI tidak mudah percaya oleh bujuk rayu dari calo/orang yang tidak bertanggung jawab dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

    Dari keterangan tersebut dapat dilihat bahwa surat izin sementara bagi Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia termasuk konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Faktanya informasi tersebut adalah palsu. Konsul Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru Mohamad Rizal Noor, menyatakan informasi tersebut tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10610) [SALAH] Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 30/09/2022

    Berita

    Beredar surat edaran nomor 16 Tahun 2022 oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Isi surat tersebut menyebutkan bahwa penerima atau pemilik diwajibkan mengeluarkan dana jaminan sementara untuk menciptakan nomor validasi pengesahan kode pencairan sebesar Rp.4.988.000. Dalam surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan Yoga Pratama selaku penanggung jawab LPS serta stempel dari LPS.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya, surat edaran tersebut palsu. Melalui akun Twitter resminya, LPS mengetweet pernyataan klarifikasi bahwa surat edaran yang beredar adalah penipuan. LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut serta mengimbau kepada masyarakat selalu waspada dan teliti.

    Maka dapat disimpulkan surat edaran nomor 16 Tahun 2022 oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Surat palsu. Faktanya, LPS mengklarifikasi bahwa LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10609) [SALAH] Surat Permintaan Data Pensiunan PNS dan ASN Terkait Program WIRAUSAHA Pintar Oleh BKN

    Sumber: I-Flyer
    Tanggal publish: 30/09/2022

    Berita

    Beredar surat pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/2631/M.PANRI. Dalam surat tersebut tertulis informasi pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan tanpa tes dan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

    Hasil Cek Fakta

    Akun media sosial BKN menegaskan bahwa surat yang beredar adalah tidak benar. BKN mengimbau kepada sobat BKN tetap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BKN.

    “#SobatBKN, saat ini sedang marak kembali penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, contohnya adalah Surat Permintaan Data Pensiun PNS dan ASN Program Wirausaha Pintar TA 2021/2021. Mimin nyatakan bahwa surat tersebut adalah Palsu alias Hoaks.

    Tetap hati-hati ya Sobat.

    #ASNPelayanPublik #Hati2Hoaks _aw”, tulis BKN dalam akun Instagram resminya (06/09/22).

    Berdasarkan penjelasan di atas, surat mengatasnamakan Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi permintaan data pensiunan PNS dan Aparatul Sipil Negara (ASN) terkait program Wirausaha Pintar tahun anggaran 2021/2022 adalah hoaks dan masuk dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rahmah an.

    Informasi palsu. BKN menegaskan melalui akun media sosial resminya bahwa surat yang beredar adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10608) [SALAH] Akun WhatsApp Pj Bupati Boalemo Hendriawan “085731465165”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/09/2022

    Berita

    Beredar akun WhatsApp Pj Bupati Boalemo Hendriawan “085731465165”. Akun tersebut menghubungi salah satu pengurus masjid dan memberitahukan program lima tahunan dari pemerintah yaitu pembagian donasi ke tempat ibadah, pondok pesantren dan panti asuhan sebanyak 16 juta.

    Hasil Cek Fakta

    Faktanya dilansir dari goinfo.id, Kepala Dinas Kominfo Boalemo, Ulkia Kiu, menyampaikan akun WhatsApp tersebut bukan milik Penjabat Bupati Boalemo Hendriawan. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya dan tidak merespon semua permintaan yang mengatasnamakan Hendriawan.

    Berdasarkan informasi di atas akun WhatsApp Pj Bupati Boalemo Hendriawan “085731465165”. adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah an.

    Kepala Dinas Kominfo Boalemo, Ulkia Kiu, menyampaikan akun WhatsApp yang beredar bukan milik Pj Bupati Boalemo Hendriawan.

    Rujukan