• (GFD-2024-22092) [PENIPUAN] Gebyar Undian Mandiri Merayakan Kemerdekaan RI

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2024

    Berita

    Promosi Program Undian Berhadiah Bank MANDIRI..!!
    Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Bank MANDIRI Mengadakan Program Festival Point Berhadiah..
    Yuk ikuti program Undian FESTIVAL BERHADIAH Bank MANDIRI.khusus yang sudah Terdaftar Di Mobile Banking Bank Mandiri(LIVIN BY MANDIRI).
    Pendaftaran secara Gratis..!!
    Sobat bisa memenangkan HADIAH GRAND PRIZE dan hadiah lain nya.
    Buruan daftar sekarang dengan cara Klik DAFTAR di bawah ini

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun facebook bernama Promo Hut RI Ke79 telah mengunggah postingan mengenai gebyar undian yang diadakan oleh bank Mandiri untuk memperingati hari Kemerdekaan Indonesia. Postingan tersebut diunggah pada tanggal 10 Agustus 2024.
    Setelah dilakukan penelusuran dengan mengecek tautan yang dicantumkan tidak mengarah kepada situs atau web resmi Bank Mandiri. Instagram resmi Bank Mandiri yaitu @bankmandiri tidak adanya informasi mengenai undian berhadiah tersebut. Pada situs web resmi Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id juga tidak adanya informasi mengenai undian berhadiah tersebut.
    Setelah memeriksa akun facebook tersebut juga bukan merupakan akun facebook resmi Bank Mandiri. Akun facebook bernama Promo Hut RI ke79 hanya memiliki 1 pengikut dan baru dibuat pada agustus 2024. Perlu diketahui bahwa facebook resmi Bank Mandiri telah memiliki verifikasi centang biru.
    Sementara itu akun Facebook yang mengatasnamakan Bank Mandiri bisa jadi merupakan modus penipuan atau phishing.

    Kesimpulan

    Faktanya, tautan dalam postingan tersebut tidak mengarah ke laman resmi bank Mandiri. Dalam web resmi Mandiri juga tidak terdapat informasi mengenai undian tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22093) [SALAH] Atlet Taekwondo Pakistan Kalahkan Israel pada Olimpiade Paris 2024

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 24/08/2024

    Berita

    Taekwondo Pakistan lawan Israel pada Olimpiade Paris, baru sekali tendan6gan tepat ka arah leher tikiro peserta Israel Yahudi , langsung maut

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun facebook bernama Suwarno memposting sebuah video yang diklaim merupakan pertandingan Pakistan melawan Israel pada Olimpiade Paris 2024. Dalam video tersebut juga terlihat pertandingan dimenangkan oleh Pakistan.
    Setelah dilakukan penelusuran dengan menggunakan reverse image google, penelusuran diarahkan pada artikel berita AFP yang diunggah pada tanggal 4 Agustus 2021. Dilansir dalam afp.com, video yang sama pernah beredar pada tahun 2021 dan juga diklaim sebagai pertandingan karate antara Pakistan dan Israel.
    Ternyata, video asli pertandingan taekwondo tersebut merupakan video dari kanal youtube World Karate Federation pada tahun 2020 yang berjudul “European Karate Championships”. Dalam video asli tersebut merupakan pertandingan karate antara atlet dari Rusia melawan Montenegro pada tahun 2020.

    Kesimpulan

    Faktanya, video tersebut merupakan pertandingan "Europe Karate Championships" pada Mei 2020, yang mempertemukan atlet Rusia dan Montenegro.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22096) Keliru, Video yang Diklaim Gibran Temui Aksi Mahasiswa

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/08/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook [ Arsip ] yang diklaim memperlihatkan Wakil Presiden Terpilih RI, Gibran Rakabuming Raka, sedang menemui mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Video yang diunggah pada Jumat, 23 Agustus 2024 itu, memperlihatkan Gibran mendatangi massa yang disertai suara teriakan sejumlah orang. Dia kemudian menandatangani sejumlah berkas dalam sebuah map. 

    Massa tersebut diklaim berasal dari Solo Raya. Kemudian mereka bernyanyi bersama-sama dengan lagu perjuangan Bagimu Negeri alias Padamu Negeri. “Gibran datangi ratusan massa demo mahasiswa! Endingnya bikin histeris.”  



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan Gibran temui mahasiswa demonstran pada Jumat, 23 Agustus 2024?

    Hasil Cek Fakta



    Penelusuran Tempo menggunakan mesin pencari dan kata kunci menghasilkan sejumlah keterangan terkait video tersebut. Video bukan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, melainkan pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Narasi yang beredar menyatakan Gibran menemui mahasiswa demonstran di Solo alias Surakarta di tengah aksi “Peringatan Darurat” untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat, 23 Agustus 2024.  

    Namun dilansir Antara, sesungguhnya video tersebut memperlihatkan anak sulung Presiden Joko Widodo itu saat menemui mahasiswa yang berdemonstrasi di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa, 6 Februari 2024.



    Saat itu Gibran menjabat Wali Kota Solo sekaligus Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Massa mahasiswa yang berdemonstrasi saat itu tengah menyerukan Gibran untuk memenuhi janji kampanyenya saat nantinya terpilih menjadi Wakil Presiden RI.

    Gibran saat ini tidak menjabat Wali Kota Solo, setelah mengajukan pengunduran diri pada pertengahan Juli 2024. Salah satu alasannya, ia ingin mempersiapkan prosesi pelantikan dirinya sebagai Wakil Presiden nanti.

    Dilansir Tempo, demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya dan ribuan elemen masyarakat lainnya dilakukan dengan jalan mundur dari Bundaran Gladak, menuju Balai Kota Surakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

    Aksi itu dikatakan mencerminkan kemunduran demokrasi dan tuntutan untuk memulangkan Presiden Joko Widodo ke Solo, daerah asalnya. Mereka juga ingin mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak ditemukan pemberitaan demonstrasi di Solo pada Jumat, 23 Agustus 2024.

    Kawal Putusan MK

    Dilansir Tempo, putusan MK yang dikawal para demonstran adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah saat pendaftaran.

    Putusan itu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang peduli demokrasi, karena berarti lebih banyak partai yang bisa mendaftarkan calon kepala daerah. Selain itu, aturan dianggap dapat mencegah praktik nepotisme dalam Pilkada 2024.

    Namun, pada Rabu 21 Agustus 2024, alias sehari setelah putusan MK terbit, Badan Legislatif (Baleg) menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI, yang akan digelar Kamis, 22 Agustus 2024. Isi RUU dianggap bertentangan dengan putusan MK.

    Namun, agenda tersebut diketahui publik, salah satunya melalui pemberitaan sejumlah media, yang kemudian diprotes banyak pihak. Demonstrasi digelar hari Kamis, Jumat, dan direncanakan terus dilakukan pada hari-hari berikutnya.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Gibran menemui mahasiswa yang berdemonstrasi pada Jumat, 23 Agustus 2024, adalah klaim keliru.

    Video sesungguhnya direkam pada Selasa, 6 Februari 2024, yang memperlihatkan demonstrasi mahasiswa menuntut Gibran memenuhi janji kampanye setelah menjadi Wakil Presiden RI nanti, bukan aksi Kawal Putusan MK pada Jumat, 23 Agustus 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2024-22097) Menyesatkan, Narasi yang Mengatakan Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK Tapi Tidak Demo RUU Perampasan Aset

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/08/2024

    Berita



    Sejumlah narasi beredar di Facebook akun ini, ini, ini, ini, dan ini, yang menyatakan massa mahasiswa hanya menyuarakan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak berdemonstrasi untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Sebagian narasi menyatakan isu putusan MK akan menguntungkan calon tertentu, sementara korupsi merugikan negara. Sehingga RUU Perampasan Aset yang penting untuk diperjuangkan mahasiswa.



    Namun, benarkah mahasiswa demo Kawal Putusan MK tapi tidak demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset?

    Hasil Cek Fakta



    Penelusuran Tempo menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan narasi yang beredar tersebut tidak benar.

    Tak hanya memprotes rencana revisi UU Pilkada oleh DPR pada 23 Agustus 2024, banyak mahasiswa yang sesungguhnya juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Misalnya demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dilaksanakan Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, area Patung Kuda, Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

    Sebanyak 12 tuntutan mereka ajukan saat itu, di antaranya meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada 2024, menolak kembalinya dwifungsi TNI-Polri demi demokrasi Indonesia, serta mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.

    Selain itu, mereka juga mendesak pencabutan UU Tapera dan revisi kembali pasal-pasal yang bermasalah, mencabut dan merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian.

    Pers UPN Veteran Jatim juga melaporkan bahwa Aliansi BEM Surabaya mengusung lima tuntutan dalam melaksanakan aksi demonstrasi tanggal 12 April 2023. Kelimanya ialah tolak UU Ciptaker dan sahkan UU Perampasan Aset.

    Mereka juga menuntut evaluasi atas angka kemiskinan Jawa Timur dan menolak komersialisasi kampus berbasis PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), serta Implementasikan Permendikbud No.30/2021 Tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).

    Dilansir Tempo, Ketua BEM (Universitas Padjadjaran) Unpad Bandung, Haikal Febriansyah juga pernah mempertanyakan alasan DPR RI tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Padahal, menurutnya pengesahan RUU ini akan mempermudah pengembalian aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor dan juga pelaku pencucian uang kepada negara.

    “Kita diperlihatkan kerap terhambatnya penyitaan aset milik koruptor ataupun pelaku pencucian uang. RUU ini akan memungkinkan aset hasil kejahatan dapat diatur dan diawasi sehingga tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, hingga kehilangan barang bukti,” kata Haikal, Selasa, 4 April 2023.

    Putusan MK Dinilai Penting

    Dilansir CNN Indonesia, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan terkait aturan pencalonan kepala daerah dengan nomor putusan 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

    Isi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, dalam Pilkada, meski tidak punya kursi DPRD. Penggugatnya adalah Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

    Dilansir Antara, pakar Ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikawal mahasiswa merupakan kejutan positif untuk demokrasi Indonesia.

    "Karena partai politik yang sebelumnya diharuskan memenuhi minimal 25 persen suara baik dari satu maupun gabungan beberapa partai kini diturunkan hanya menjadi 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta jiwa, dan minimal suara 6,5 persen suara untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa," kata Ardli.

    Artinya kesempatan untuk mencalonkan kepala daerah diperluas, tak hanya oleh partai yang memiliki perwakilan di DPRD daerah tersebut, melainkan juga partai yang belum mendudukan kadernya di gedung dewan.

    Sementara isi putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon di KPU, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    Penggugatnya adalah Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan Mahasiswa Podomoro University Anthony Lee. Putusan kedua itu tidak mengizinkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang dicalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur karena usianya belum cukup.

    Pakar hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM, mengatakan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat penting dan tepat karena mempengaruhi kualifikasi calon kepala daerah.

    “Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,” kata Aris.

    Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam laporan RRI, menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya langsung mengikuti putusan MK karena telah bersifat final dan mengikat.

    "Harus dipastikan adopsi atas Putusan MK (ke dalam aturan-aturan kepemiluan) bersifat holistik dan konsisten. Tidak ada adopsi yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan MK," kata Titi, Jumat 23 Agustus 2024.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang menyatakan mahasiswa-mahasiswa hanya demo penolakan revisi UU Pilkada tapi tidak mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset adalah klaim yang menyesatkan.

    Banyak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi Kawal Putusan MK untuk mencegah praktik nepotisme dalam Pilkada 2024. Mereka juga banyak yang menyuarakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Rujukan