(GFD-2019-1276) [SALAH] Pesan Berantai Bakso Tikus
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 15/03/2019
Hasil Cek Fakta
Foto-foto yang diedarkan adalah foto lama, sebagian berasal dari kejadian di luar Indonesia, dan tidak ada kaitannya dengan foto bakso yang digunakan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.
Rujukan
(GFD-2019-1271) [SALAH] Mobil 2019 Tetap Jokowi Masuk Got
Sumber: Media Sosial FacebookTanggal publish: 14/03/2019
Berita
Berawal dari got, nyungsepnya juga di got !! ????????
Hasil Cek Fakta
Foto tersebut merupakan hasil suntingan dari berita dalam portal poskotanews.com yang berjudul “Mobil Boks Nyungsep di Saluran Air.” Sebelumnya, postingan semacam ini pernah muncul namun dengan logo Partai Gerindra dan sudah pernah diperiksa faktanya oleh MAFINDO.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/854496484882888/
- https://turnbackhoax.id/2019/03/14/salah-mobil-2019-tetap-jokowi-masuk-got/
- http://poskotanews.com/2017/07/14/mobil-boks-nyungsep-di-saluran-air/
- https://news.detik.com/berita/d-3560421/mobil-boks-tercebur-di-kali-dekat-itc-permata-hijau
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/811564122509458/
- https://turnbackhoax.id/2019/01/04/salah-masa-lewat-got-sampai-nyungsep-segitunya/
(GFD-2019-1270) [SALAH] Jokowi Langgar Undang-undang karena tak mengundurkan diri
Sumber: FacebookTanggal publish: 13/03/2019
Berita
Akun Ajenar BK di Facebook mengunggah narasi bahwa Joko Widodo melanggar undang-undang karena tidak mengundurkan diri sebagai Presiden RI untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2019.
“jokowi melanggar UU krn tidak mengundurkan diri. Bawaslu dan KPU diem aja,” tulis Ajenar BK di beranda Facebook-nya, 23 Februari 2019.
Ia mengunggah gambar tangkapan layar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di gambar itu, tampak Pasal 6 yang berbunyi:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.”
“jokowi melanggar UU krn tidak mengundurkan diri. Bawaslu dan KPU diem aja,” tulis Ajenar BK di beranda Facebook-nya, 23 Februari 2019.
Ia mengunggah gambar tangkapan layar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di gambar itu, tampak Pasal 6 yang berbunyi:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.”
Hasil Cek Fakta
Bagian penjelasan UU 42/2008 tersebut disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Dengan demikian seseorang yang sedang menjabat Presiden atau Wakil Presiden RI tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri sesuai undang-undang.
Namun UU 42/2008 tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian seseorang yang sedang menjabat Presiden atau Wakil Presiden RI tidak termasuk pejabat negara yang harus mengundurkan diri sesuai undang-undang.
Namun UU 42/2008 tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rujukan
(GFD-2019-1266) [SALAH] Surat suara dikirim dengan kontainer China
Sumber: Facebook, TwitterTanggal publish: 12/03/2019
Berita
Kabar bahwa surat suara dikirim dengan truk Cina menjadi viral di media sosial. Di Facebook, informasi itu dibagikan oleh Zandra Sjultje Rumbay sejak 10 Maret 2019. Ia mengunggah dua foto kontainer pengangkut surat suara yang bertuliskan aksara asing China.
Dua foto kontainer beraksara asing tersebut menjadi viral juga di Twitter, setelah diunggah oleh politisi Partai Demokrat, Andi Arief, di akun twitternya @AndiArief__.
Dua foto kontainer beraksara asing tersebut menjadi viral juga di Twitter, setelah diunggah oleh politisi Partai Demokrat, Andi Arief, di akun twitternya @AndiArief__.
Hasil Cek Fakta
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan bahwa truk kontainer itu tidak bertuliskan aksara Cina, melainkan huruf kanji Jepang. Armada itu menurunkan logistik di Kabupaten Kulonprogro, DIY. Sebelumnya, pemenang lelang pencetakan surat suara adalah konsorsium PT Temprina Media Grafika yang ada di Kota Solo.
Menurut Ilham, armada kontainer seperti itu banyak diimpor dari Singapura.
“Jadi tidak ada itu surat suara dari Cina. Tidak ada. Sekali lagi, itu adalah surat suara yang dikirimkan pemenang atau kemudian penyedia surat suara yang kita kirimkan ke Kabupaten Kulonprogo,” kata Ilham.
Menurut Ilham, armada kontainer seperti itu banyak diimpor dari Singapura.
“Jadi tidak ada itu surat suara dari Cina. Tidak ada. Sekali lagi, itu adalah surat suara yang dikirimkan pemenang atau kemudian penyedia surat suara yang kita kirimkan ke Kabupaten Kulonprogo,” kata Ilham.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/145/fakta-atau-hoax-benarkah-surat-suara-dikirim-dengan-kontainer-dari-cina
- https://news.harianjogja.com/read/2019/03/12/500/977406/andi-arief-bagikan-foto-truk-bertulis-kanji-bersegel-kpu-ternyata-lokasi-di-kulonprogo
- https://jateng.sindonews.com/read/2664/1/kpu-kulonprogo-benarkan-surat-suara-dikirim-pakai-truk-berbahasa-asing-1552302192
Halaman: 7929/8135





