• (GFD-2019-1261) [BERITA] “Krakatau Steel Beri Klarifikasi Soal Viral Video 1.000 TKA China”

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/03/2019

    Hasil Cek Fakta

    “Sedangkan menurut Kepala Imigrasi Klas I Serang, hingga kini belum ditemukan TKA bermasalah yang bekerja di KS. Termasuk yang saat ini ramai di media sosial. “Terkait TKA yang ada di KE, itu semua tenaga ahli, bukan tenaga kasar. Jadi perizinannya sudah sesuai semua,” kata Syamsul, Kepala Imigrasi Klas I Serang, di tempat yang sama.”

    Rujukan

  • (GFD-2019-1262) [SALAH] “dibagikan ke siapa? Kalangan LGBT kah?”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/03/2019

    Berita

    “Nah iniloh yg tak maksud kapan hari.
    Tujuannya bagi-bagi kondom dg logo capres ini apa?
    Dan ini dibagikan ke siapa? Kalangan LGBT kah? Atau bebas umum?
    Amat sangat merusak anak bangsa!!!”.f

    Hasil Cek Fakta

    Post SUMBER memelintir berita mengenai fitnah Kondom bergambar Jokowi-Ma’ruf Amin, selain itu foto yang diedarkan di pesan berantai Whatsapp terkonfirmasi hasil suntingan. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1263) [SALAH] “Tenang pak Anies Baswedan kita masih punya medsos”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/03/2019

    Berita

    “”Kamera se abrek abrek, tak masuk televisi pun”
    Tenang pak Anies Baswedan.. kita masih punya medsos…”
    Salinan narasi selengkapnya di (5) bagian REFERENSI.

    Hasil Cek Fakta

    Tidak seperti premis yang dibangun oleh post SUMBER, acara diliput oleh media. Dokumentasi dalam bentuk video juga tersedia di YouTube, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1249) [SALAH] Pemerintah telah melegalkan aborsi

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 07/03/2019

    Berita

    Narasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melegalkan aborsi beredar di media sosial. Narasi itu disebarkan oleh akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs republika.co.id berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”. Pada tangkapan layar itu, terdapat teks tambahan:

    “Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”

    Hasil Cek Fakta

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang layanan aborsi. Akan tetapi UU Kesehatan mengatur layanan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

    Rujukan