(GFD-2019-1249) [SALAH] Pemerintah telah melegalkan aborsi

Sumber: Facebook
Tanggal publish: 07/03/2019

Berita

Narasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melegalkan aborsi beredar di media sosial. Narasi itu disebarkan oleh akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs republika.co.id berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”. Pada tangkapan layar itu, terdapat teks tambahan:

“Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”

Hasil Cek Fakta

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang layanan aborsi. Akan tetapi UU Kesehatan mengatur layanan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Rujukan