• (GFD-2023-11763) Cek Fakta: Tidak Benar Sakit Gigi Sembuh dengan Cara Pijat Jempol Kaki

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 14/02/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim cara menyembuhkan sakit gigi dengan cara memijat jempol kaki menggunakan bolpen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Februari 2023.
    Dalam postingannya terdapat video yang mengklaim sakit gigi bisa sembuh dalam waktu lima menit dengan cara memijat bagian bawah kuku kaki memakai bolpen selama tiga menit.
    Postingan video itu disertai narasi "TIPS SEHAT Sakit gigi sembuh dalam 5 menit dan bebas senyum lagi"
    Lalu benarkah postingan video yang mengklaim cara menyembuhkan sakit gigi dengan cara memijat jempol kaki menggunakan bolpen?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel dari alodokter.com yang tayang pada 6 Januari 2019. Dalam artikel tersebut terdapat penjelasan dari dr.Danny.
    "Sakit gigi tidak berhubungan dengan saraf pada kaki. Sakit gigi dapat disebabkan karena berbagai penyebab seperti peradangan gusi, gigi berlubang, abses gusi, patah pada gigi," ujar dr. Danny.
    "Penyebab yang cukup sering menyebabkan gigi terasa sakit adalah terjadinya ginggivitis atau peradangan pada gusi dan peradangan gusi tidak berhubungan dengan saraf kaki, sehingga walaupun anda melakukan pemijatan kaki maka tidak memiliki efek sebetulnya."
    "Jika merasa sakit gigi maka segera periksa ke dokter gigi untuk diperiksa lebih lanjut," katanya menambahkan.

    Kesimpulan


    Postingan video yang mengklaim cara menyembuhkan sakit gigi dengan cara memijat jempol kaki menggunakan bolpen adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11762) Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 14/02/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
    Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.
    Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.
    Lalu benarkah pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Di sana terdapat bantahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak.
    Berikut isi penjelasannya:
    "Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
    Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK.
    Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
    Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
    Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan."

    Kesimpulan


    Pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11761) Keliru, Video Berisi Klaim Rizal Ramli Dijemput Paksa

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 14/02/2023

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan video berjudul “Rizal Ramli Akhirnya Dijemput Paksa, Kemarahan Mahfud MD Memuncak Setelah Dikata Katain Begini”. Video itu memuat potongan gambar dan video Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli.

    Konten video yang dibagikan pada 7 Januari 2023 ini sudah ditonton 17 kali oleh pengguna Facebook. Namun, benarkah Rizal Ramli dijemput paksa?

    Hasil Cek Fakta


    Verifikasi Tempo menunjukkan gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa berbeda. Tidak ada penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Koordinator Kemaritiman tersebut.
    Foto pria yang dibawa dua anggota Provos Polri tersebut bukanlah Rizal Ramli. Foto aslinya, pria tersebut adalah tersangka penggelapan sepeda motor saat mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.  
    Untuk memverifikasi kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video itu menjadi gambar menggunakan keyframe dan menelusurinya memakai Yandex Image Search dan Google Search.
    Video 1
    Pada awal video, potongan gambar mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, terlihat mengenakan baju kemeja putih sambil berjalan dan diapit dua anggota dari satuan Provos Polri dan disaksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD.
    Penelusuran Tempo menunjukkan, tidak ada penjemputan terhadap Rizal Ramli. Kolase foto tersebut merupakan hasil suntingan pengunggah konten dengan menggabungkan beberapa gambar dari kegiatan yang berbeda.

    Foto yang menunjukkan dua provos Polri itu pernah dimuat Detak Jateng dalam artikel berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Warga Kulon Progo Berurusan dengan Polisi". Foto itu adalah saat dua anggota Provos membawa tersangka penggelapan sepeda motor untuk mengikuti konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu 30 September 2020.
    Berita itu juga diterbitkan di media-media elektronik tiga tahun lalu, seperti di Tribun Jogja, berjudul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Pria Bantarjo Diamankan Polres Kulon Progo". Tribun menulis tentang pria berinisial RCO (30) warga Dusun Bantarjo, Kelurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo saat diamankan aparat Polres Kulon Progo lantaran menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. 
    Video 2

    Potongan video menit ke-3:01 menunjukkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD sedang berbicara di dalam sebuah forum. Namun ini tidak berhubungan dengan narasi konten tentang penjemputan Rizal Ramli.
    Pada momen itu, Mahfud MD menyampaikan pendapatnya soal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
    Menurut Mahfud, sidang pembunuhan Yosua telah berjalan secara baik secara hukum, sehingga tidak perlu ada yang dicurigai. "Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik ya, berjalan dengan baik," kata Mahfud MD saat memaparkan catatan akhir tahun di kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 15 Desember 2022 dikutip dari channel YouTube Kompas TV.
    Video 3

    Selanjutnya, video menit ke-6:06 menampilkan Rizal Ramli memberikan keterangan pers dan ini juga tidak ada kaitannya dengan klaim penjemputan paksa. Dikutip dari Detik, saat itu dia sedang menjawab pertanyaan dari awak media usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
    "Seperti diketahui, pada saat krisis (1998), krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali," kata Rizal di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dengan klaim Rizal Ramli dijemput paksa adalah keliru.
    Gambar Rizal Ramli dalam konten video itu adalah hasil suntingan atau penggabungan peristiwa, yang tidak ada kaitannya dengan penjemputan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Rizal Ramli, era Joko Widodo tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11760) [SALAH] “FIRLI BAHURI TERJERAT OTT KPK”

    Sumber: FB
    Tanggal publish: 14/02/2023

    Berita

    F1RLI BAHURI TERL1B4T OTT KPK JOKOWI P1MPIN L4NGSUNG BERS1HKAN KPK !!

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun “Doa Ibu” di Facebook dengan narasi dalam judul dan thumbnail yang mengklaim bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK, video tersebut diunggah pada 8 Februari 2023.

    Setelah melakukan penelusuran, thumbnail video tersebut merupakan hasil editan dan isi video tersebut adalah potongan video dari peristiwa yang tidak berkaitan.

    Melansir dari Kompas.com. Video tersebut lebih banyak membahas mengenai kritik OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

    Sampai saat ini tidak ada informasi kredibel bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK. Dengan demikian, klaim Firli Bahuri terjerat OTT KPK adalah salah dan masuk ke dalam konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan


    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Informasi yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada pemberitaan valid yang membenarkan bahwa Firli Bahuri terjerat OTT KPK, isi video dalam unggahan tersebut hanya menampilkan kejadian lain yang tidak berkaitan dengan judul dan thumbnail video tersebut.

    Rujukan