• (GFD-2022-10650) [SALAH] Sambo dan Bharada E Saling Serang Dalam Sel

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 10/10/2022

    Berita

    “SAMBO DAN BHARADA E SALING SERANG DALAM SEL __ INI YANG AKAN TERJADI”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah video berjudul “SAMBO DAN BHARADA E SALING SERANG DALAM SEL __ INI YANG AKAN TERJADI”. Dalam video tersebut juga terdapat beberapa komentar terkait kasus Ferdy Sambo, salah satunya adalah Saor Siagian yang merupakan anggota Advokat Penegak Hukum dan Keadilan mendorong agar Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Polri.

    Berdasarkan penelusuran, narasi judul yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E saling serang di dalam sel adalah keliru. Perlu diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E ditahan di tempat yang berbeda.

    Sebelum menjadi tersangka, Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik sejak Sabtu (6/8/2022). Sementara, Bharada E ditahan di Bareskrim setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022).

    Karena Ferdy Sambo dan Bharada E ditahan di tempat yang berbeda, maka dapat dipastikan bahwa narasi yang menyebut mereka saling serang di dalam sel tidak benar.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Hingga saat ini keduanya ditahan di tempat yang berbeda. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, sementara Bharade E di Bareskrim. Klip yang ada dalam video tersebut juga hanya menampilkan beberapa adegan rekonstruksi Ferdy Sambo atas pembunuhan brigadir J.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10649) Menyesatkan, Mendagri Tito Karnavian Resmi Ditahan KPK

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/10/2022

    Berita


    Salah satu akun media sosial Facebook membagikan video berjudul Tito Karnavian Resmi Ditahan KPK...! Akibat Terima Uang Dari Gubernur Yang Korup. Video berdurasi 10:02 pada 3 Oktober 2022 lalu tersebut disukai 14 ribu dan telah ditayangkan 862 ribu kali.
    Video tersebut gabungan dari sejumlah video Presiden Jokowi, politisi Masinton Pasaribu, dan Supratman Andi Agtas dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi.
    Tangkapan layar video yang diunggah ke Facebook dengan narasi Mendagri Tito Karnavian ditangkap KPK
    Benarkah Tito Karnavian yang saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri telah resmi ditahan KPK? 

    Hasil Cek Fakta


    Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi narasi dan video yang diunggah akun di atas dengan memfragmentasi video dan pengecekan dengan Yandex Image Search, Google Lens, penelusuran Google serta YouTube.
    Narator video terbukti membacakan artikel pada situs Tempo.co dan Kompas.com. Artikel di Tempo.co memuat pernyataan bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto tentang dugaan keterlibatan Tito Karnavian dalam kasus yang menjerat Basuki Hariman pada tahun 2018 lalu. Basuki adalah pengusaha penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. 
    Artikel kedua di Kompas.com memuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku memiliki hubungan baik dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. “Saya sebenarnya berhubungan dengan yang bersangkutan, sahabat saya lama. Tapi kan kalau sudah masalah hukum saya enggak bisa ikut campur,” papar Tito dalam rapat bersama komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 21 September 2022.
    Hasil penelusuran video, Tempo menemukan beberapa potongan video hasil kompilasi dari berbagai video yang sudah ditayangkan sebelumnya. Berikut uraiannya: 
    Video 1
    Video 1
    Fakta: Potongan video pada detik ke-57 adalah video wawancara soal dugaan politisasi surat hoaks panggilan Kapolri oleh KPK bersama anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dan Ketua DPP Gerindra Supratman Andi Agtas, dan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompas TV pada 27 Oktober 2018. Saat itu beredar surat panggilan KPK untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang belakangan diketahui palsu.  
    Video 2
    Video 2
    Fakta: Di menit 01.10 ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube Kompas TV di acara yang sama dengan potongan video pertama. Ketua DPP Gerindra Supratman Andi Agtas ini diwawancarai terkait beredarnya surat hoaks panggilan KPK untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
    Video 3
    Video 3
    Fakta: Potongan video ini identik dengan video yang pernah diunggah Kompas TV. Mendagri Tito Karnavian menghadiri acara penganugerahan Swasti Saba, di gedung Kementerian Dalam Negeri, 20 November 2019.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, narasi dan video pada unggahan di atas adalah menyesatkan.
    Tidak terdapat kesesuaian antara judul, video dan narasi yang disampaikan. Tidak ada fakta bahwa Tito Karnavian ditahan KPK lantaran menerima uang dari gubernur yang korup dalam video tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10648) Menyesatkan, Video DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/10/2022

    Berita


    Sebuah video bernarasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memecat calon hakim yang akan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, beredar di media sosial. Video tersebut beredar seiring dengan keputusan DPR mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung.
    Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 4 Oktober 2022. Akun ini pun menuliskan narasi, “Calon hakim yang akan vonis mati Sambo dipecat DPR.” Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 900 komentar. 
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook dengan narasi "DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo"
    Apa benar ini video DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo? 

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selanjutnya fragmen-fragmen video ditelusuri jejak digitalnya dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. 
    Hasilnya, tak ada sama sekali narasi dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa calon hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo dipecat DPR. Video tersebut juga hasil suntingan yang menggabungkan beberapa cuplikan video yang berbeda.
    Video Pertama
    Video 1
    Fragmen yang menampilkan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar identik dengan tayangan program acara televisi, Indonesia Lawyers Club, yang diunggah ke YouTube pada 3 Oktober 2022 dengan judul, Zainal Arifin, calon hakim yang rekam jejaknya baik, biasanya tertolak di DPR.  
    Video Kedua
    Video 2
    Fragmen selanjutnya, tepatnya pada 1:31 menampilkan tiga narasumber dengan dua diantaranya mengenakan batik serta properti berupa bunga berwarna merah. Fragmen tersebut identik dengan tayangan program Indonesia Lawyers Club dengan judul, Saut Situmorang, ada PNS bisa atur hhakim.  
    Program tersebut diunggah ke YouTube pada 3 Oktober 2022. Fragmen yang identik terlihat pada menit ke-2:04.
    Video Ketiga
    Video 3
    Sementara fragmen yang memperlihatkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan yakni pada menit ke 2:08 identik dengan fragmen di menit ke-2:25 dalam video yang diunggah kanal KOMPASTV pada 29 September 2022 dengen judul, Kamaruddin Beberkan Bukti Yosua Dibunuh Sambo Masuk Pasal Pembunuhan Berencana.
    Video Keempat
    Video 4
    Fragmen lainnya yang menampilkan Ketua Indonesia Police Wath dan Irma Hutabarat identik dengan video yang diunggah ke YouTube oleh kanal Irma Hutabarat - HORAS INANG pada 22 September 2022 dengan judul, “LIVE! Jenderal HEDON Naik Jet Pribadi Untuk Intimidasi Kel Josua. Konfirmasi Diagram 303 itu benar”.
    Klaim DPR Pecat Hakim yang Akan Vonis Mati Ferdy Sambo
    Tempo juga tidak menemukan adanya pemberitaan dari media kredibel yang menyebutkan bahwa DPR memecat calon hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo.
    Dengan menggunakan kata kunci “DPR pecat hakim” ditemukan pemberitaan yang merujuk pada keputusan DPR mencabut persetujuan Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyebut komisinya telah menggelar rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022. Hasilnya, mereka mencabut persetujuan Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Keputusan ini kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.
    “Memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang merupakan hasil uji kelayakan Komisi III pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu,” kata Pangeran dalam forum Rapat Paripurna, Selasa, 4 Oktober 2022.
    Kasus Ferdy Sambo
    Sejauh ini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Berdasarkan arsip berita Tempo, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti terlebih dahulu pada hari ini.
    Pasalnya, kata Agus, hal itu sesuai kesepakatan dengan pihak Kejaksaan. Meski begitu, Agus tidak merinci barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    "Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan. (Tempatnya) Kejari Selatan," kata Agus saat dihubungi Selasa 4 Oktober 2022. Adapun penyerahan para tersangka Ferdy Sambo cs, Agus mengatakan akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022. "Besok tersangkanya," kata dia.
    Para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tetap disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana merespons usulan pemindahan lokasi sidang dari Komisi Yudisial (KY).
    Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo adalah menyesatkan.
    Tidak ada sama sekali narasí dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa DPR memecat hakim yang akan vonis mati Ferdy Sambo. Video di atas merupakan hasil suntingan yang menggabungkan beberapa cuplikan video berbeda.
    Sejauh ini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022. Kasus ini rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan di Mahkamah Agung.
    Salah satu tugas dan wewenang Hakim Agung di antaranya Pasal 20 ayat (1) huruf a, Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA, kecuali UU menentukan lain.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10647) Keliru, Pria Kanada Gaetan Dugas Jadi Penyebar Pertama HIV/AIDS di Dunia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/10/2022

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan foto seorang pria Kanada, yang diklaim sebagai penyebar HIV/AIDS pertama di dunia bernama Gaetan Dugas. Ia seorang keturunan Perancis-Kanada yang awalnya bekerja sebagai pramugara di Air Canada. 
    Dia terkenal dengan nama samaran “Patient Zero”. Diduga dia menyebarkan HIV/AIDS sebelum akhirnya penyakit tersebut teridentifikasi. Dilansir American Journal of Medicine, (1/12), infeksi HIV terdeteksi pertama kali di New York City. Pada saat itu seorang pramugara homoseksual yang tak disebutkan namanya diduga membawa virus tersebut. Pria tersebut ternyata adalah Dugas.
    Di akhir keterangan tersebut dicantumkan juga situs Wikipedia.com. Sejak diunggah pada 31 Agustus 2019, foto ini sudah dibagikan 18 kali, mendapat 418 tanggapan dan 8 komentar.
    Tangkapan layar unggahan foto di Facebook soal Gaetan Dugas sebagai pasien pertama HIV di dunia
    Benarkah, Gaetan Dugas menjadi penyebar pertama HIV/AIDS di Dunia?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil pemeriksaan Tempo menunjukkan bahwa Gaetan Dugas bukanlah penyebar pertama HIV/AIDS di dunia. Namanya telah direhabilitasi pada 2016 setelah hasil analisis genetik terbaru menemukan jawaban: virus HIV telah tiba di New York City dari Karibia sekitar tahun 1970, jauh sebelum Dugas terinfeksi dan meninggal. Tidak satupun sampel darah dari Dugas yang mengindikasikan dia maupun perilakunya sebagai kunci penyebaran cepat HIV/AIDS.  
    Ulasan bagaimana para peneliti merehabilitasi nama Dugas dimuat dalam artikel Nature berjudul How researchers cleared the name of HIV Patient Zero pada 26 Oktober 2016. Sedangkan penelitian yang menemukan asal-usul masuknya virus HIV ke New York City  berdasarkan analisis genetik diterbitkan M. Worobey et al di Nature edisi 539, pages98–101 (2016), berjudul 1970s and ‘Patient 0’ HIV-1 genomes illuminate early HIV/AIDS history in North America
    Kisah 30 Tahun Stigma pada Gaetan Dugas
    Selama bertahun-tahun Gaetan Dugas menanggung beban karena dituduh menjadi orang pertama yang menyebarkan Human Immunodeficiency Virus (HIV) penyebab Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) ke New York City, Amerika Serikat. Secara luas, pria ini bahkan disebut sebagai sosiopat dengan banyak pasangan seksual.
    Mengutip hasil penelitian HIV’s Patient Zero Exonerated, awalnya, pada tahun 1982, sosiolog William Darrow dan rekan-rekannya di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS melakukan perjalanan dari Georgia ke California untuk menyelidiki ledakan kasus sarkoma Kaposi, sejenis kanker kulit, di antara pria gay. Darrow menduga agen penyebab kanker, yang kemudian terbukti sebagai komplikasi infeksi HIV, ditularkan secara seksual, tetapi tidak memiliki bukti.
    Pada April ketika tiga pria dari tiga negara berbeda memberitahu Darrow bahwa mereka telah berhubungan seks dengan orang yang sama, yaitu seorang pramugara Perancis-Kanada bernama Gaetan Dugas. Peneliti CDC melacak Dugas di New York City, yang dirawat karena sarkoma Kaposi. Para ilmuwan secara definitif mengaitkan HIV dan aktivitas seksual.
    Mereka menyebut Dugas sebagai 'Patient Zero' dalam penelitian mereka, namun kesalahpahaman oleh wartawan dan masyarakat terjadi karena menganggap huruf O itu sebagai Nol. Padahal, para peneliti mengidentifikasi Dugas sebagai pasien O, singkatan untuk menunjukkan Dugas tinggal di luar California.
    Kesalahpahaman itu tersebar, termasuk pada tahun 1987 saat National Review menyebutnya sebagai "Columbus of AIDS" dan bahkan New York Post menyebutnya "the man who gave us AIDS" di halaman depannya. Lalu buku Randy Shilts tahun 1987, And the Band Played On, kemudian menyatakan Dugas dengan sengaja menyebarkan penyakit itu.
    Salah seorang peneliti di Jurnal Nature, Dr Michael Worobey, seorang profesor dan kepala departemen ekologi dan biologi evolusi di University of Arizona, mengatakan tidak ada yang harus disalahkan atas penyebaran virus yang bahkan tidak diketahui siapa pun, dan bagaimana virus berpindah dari Karibia ke AS di New York City pada 1970-an adalah pertanyaan terbuka.
    “Itu bisa menjadi orang dari kebangsaan apa pun. Bahkan bisa jadi produk darah. Banyak produk darah yang digunakan di Amerika Serikat pada 1970-an sebenarnya berasal dari Haiti. Apa yang kami lakukan di sini adalah mencoba untuk mengetahui asal mula kasus AIDS pertama yang pernah diketahui. Ketika Anda mundur ke masa lalu, Anda melihat pola yang sangat menarik,” kata Worobey.
    “Kami cukup kesal dengan itu, karena itu hanya salah, tetapi ini tidak menghentikan orang untuk mengatakannya, karena itu sangat menarik. Anda tahu, 'Pria yang membawa kita AIDS.' Nah, jika itu benar, itu akan menjengkelkan, tetapi karena itu tidak benar, itu bahkan lebih menjengkelkan,” kata Dekan Sekolah Kesehatan Masyarakat Rollins Universitas Emory dan co-direktur Center for University Penelitian AIDS, Dr. James Curran.
    Curran, yang tidak terlibat dalam penelitian baru, mengkoordinir gugus tugas AIDS di CDC pada 1981 dan kemudian memimpin divisi HIV/AIDS hingga 1995. “CDC tidak pernah mengatakan dia adalah pasien nol dan dia adalah orang pertama,” kata Curran tentang Dugas.
    Ketika para ilmuwan memeriksa urutan genetik tersebut secara rinci, mereka menemukan bahwa mirip dengan jenis HIV yang ada di Karibia, khususnya Haiti, pada awal 1970-an. Namun, strainnya berbeda satu sama lain, menunjukkan bahwa virus tersebut telah beredar dan bermutasi di San Francisco dan New York City sejak sekitar tahun 1970.
    Curran dan para ilmuwan memperkirakan bahwa HIV menular pada manusia setelah seekor simpanse menginfeksi satu orang pada awal abad ke-20 di sub-Sahara Afrika. Konsensus umum di antara para ilmuwan adalah bahwa HIV kemudian melintasi Atlantik dan dengan cepat menyebar melalui Karibia sebelum tiba di Amerika Serikat, mungkin dari Haiti.
    Para ilmuwan di Universitas Oxford menerbitkan penelitian terpisah pada bulan Juni. Penelitian mereka menunjukkan bahwa HIV menyebar melalui rute migrasi tertentu, berdasarkan pariwisata dan perdagangan selama 50 tahun terakhir saat menyebar ke seluruh dunia.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, narasi Gaetan Dugas penyebar HIV/AIDS pertama di dunia adalah keliru.
    Hasil penelitian yang diterbitkan di Jurnal Nature pada 26 Oktober 2016, menyebutkan Gaetan Dugas bukan orang pertama yang menyebarkan Human Immunodeficiency Virus (HIV) di dunia, termasuk yang membawa ke New York. 
    Hasil analisis genetik pada 2016 menemukan jawaban: virus HIV telah tiba di New York City dari Karibia sekitar tahun 1970, jauh sebelum Dugas terinfeksi dan meninggal. 

    Rujukan