Beredar sebuah kertas surat yang berisi informasi perihal tanda izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada surat tersebut terdapat narasi seputar beberapa peraturan yang dibuat oleh OJK.
(GFD-2024-15709) [SALAH] SURAT TANDA IZIN PENDAFTARAN PENYELENGGARA INOVASI KEUANGAN DIGITAL OLEH OJK
Sumber: Tangkapan Layar SuratTanggal publish: 30/01/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Pasca dilakukan penelusuran lanjutan, diketahui jika surat tersebut PALSU. OJK melalui media sosial Instagram resminya @ojkindonesia dengan tegas menyatakan jika surat tersebut hoaks. Berikut adalah klarifikasi yang diterbitkan oleh OJK pada laman Instagramnya:
“HOAX
Surat Tanda Izin Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang Mengatasnamakan OJK
Sobat OJK,
Hati-hati terhadap modus penipuan surat tanda izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital yang mengatasnamakan OJK.
OJK tidak pernah memberikan izin kepada Perusahaan Teknologi Jaringan IDR STAR sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan.” tegas OJK.
Berdasar seluruh referensi, surat tanda izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital oleh OJK yang tengah beredar saat ini adalah PALSU. Surat tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
“HOAX
Surat Tanda Izin Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital yang Mengatasnamakan OJK
Sobat OJK,
Hati-hati terhadap modus penipuan surat tanda izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital yang mengatasnamakan OJK.
OJK tidak pernah memberikan izin kepada Perusahaan Teknologi Jaringan IDR STAR sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157.
Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan.” tegas OJK.
Berdasar seluruh referensi, surat tanda izin pendaftaran penyelenggara inovasi keuangan digital oleh OJK yang tengah beredar saat ini adalah PALSU. Surat tersebut masuk ke dalam hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.
Kesimpulan
Surat tersebut PALSU. OJK melalui akun media sosial resminya menyatakan jika pihaknya tidak membuat surat seperti halnya yang tengah beredar tersebut.