• (GFD-2024-14903) Belum Ada Bukti, Konten tentang Satuan Khusus dan 8 Petinggi Polri yang Berperan Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/01/2024

    Berita


    Tempo mendapatkan permintaan pembaca untuk memverifikasi konten yang berisi klaim bahwa Polri turut berupaya memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Konten itu beredar di WhatsApp, Facebook [ arsip ] dan YouTube.

    Narasi tersebut mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengerahkan pimpinan-pimpinan Polri di bawahnya untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Dikatakan ada delapan orang petinggi Polri yang terlibat dalam upaya itu. Disebutkan juga Polri berusaha memantau upaya pemenangan paslon lain dengan perangkat yang dibiayai anggaran negara. Pemantauan juga dikatakan dilakukan dengan menyusupkan personil ke kubu lawan dari Prabowo-Gibran.
    Namun, benarkah Polri berperan dalam upaya pemenangan paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan adanya dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024, sebagaimana laporan Majalah Tempo edisi 3 Desember 2023. Namun hingga kini belum ada bukti yang bisa dirujuk terkait satuan khusus yang dibentuk Polri beserta delapan orang petingginya untuk memenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, seperti yang disebut dalam konten media sosial tersebut.
    Reportase Majalah Tempo itu berdasarkan keterangan beberapa pihak, termasuk pejabat daerah, politisi di daerah, asosiasi kepala desa dan pengusaha. Mereka dihubungi dan didatangi anggota Polri yang mendorong untuk mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
    Misalnya, Kepolisian mendadak memeriksa dua kepala desa anggota Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjelang penyelenggaraan sosialisasi pemilu 2024 yang sedianya dibuka Mahfud. 
    Polda Jawa Tengah juga melakukan pemanggilan pada kepala desa-kepala desa Kabupaten Karanganyar, serta mendalami dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Wonogiri dan Klaten.
    Personil kepolisian juga pernah mendatangi politisi Partai Golkar Jambi, Asari Syafei, dan mempertanyakan keputusan Asari yang mendukung Anies sebagai capres dalam Pilpres 2024.
    Petinggi Polri juga mengumpulkan para pengusaha pada pertengahan Oktober 2023, dan meminta mereka membuat acara yang lebih megah untuk pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran, daripada acara kampanye paslon lain. Dua petinggi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang menceritakan perihal pertemuan itu kepada Tempo.
    Personil kepolisian juga didapati menggalang dukungan untuk Prabowo-Gibran, membagikan bantuan sosial di beberapa daerah, serta mengawasi kegiatan pasangan capres dan cawapres lain saat berkunjung ke berbagai daerah.
    Dalam infografis laporan Majalah Tempo berjudul “Benarkah Polisi Menggalang Dukungan untuk Prabowo-Gibran” edisi 3 Desember 2023, ada delapan dugaan ketidaknetralan Polri di antaranya:
    Laporan Tempo itu tidak menyebut ada tim khusus atau 8 nama petinggi Polri yang diduga terlibat. Butuh investigasi khusus untuk membuktikan hal ini.
    Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo membantah berbagai dugaan tersebut dan menyatakan tetap netral dalam Pilpres 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mempersilahkan masyarakat memeriksa profesionalitas kepolisian memproses hukum sejumlah kepala desa jelang Pilpres 2024.
    “Silakan dicek, apakah penanganan kasus hukum sifatnya mengada-ada atau berdasarkan laporan. Kalau ada pelanggaran, silakan dilaporkan,” kata Kapolri, 2 Desember 2023.
    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semestinya menelusuri dugaan ketidaknetralan Polri tersebut.
    Menurutnya, Bawaslu bisa memberikan kepastian benar atau tidaknya dugaan-dugaan itu. Kompolnas yang bertugas mengawasi Polri, juga memiliki peran untuk melakukan penelusuran dugaan-dugaan itu, sesuai kewenangannya.
    “Soal dugaan keterlibatan Polri ini memang mesti Bawaslu yang menelusuri. Informasi awalnya kan sudah banyak. Dan untuk menindaklanjuti (dugaan) itu tak perlu menunggu laporan masyarakat,” kata Fadli pada Temp melalui WhatsApp, 11 Desember 2023.
    Bila TNI-Polri tidak netral, menurut Fadli, akan membuat Pemilu 2024 menjadi tidak sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan,belum ada buktikonten tentang adanya satuan khusus dan nama 8 petinggi Polri yang berperan dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-14902) Menyesatkan, Konten Berisi Klaim Menlu Retno yang Sebut Indonesia Tidak Wajib Tampung Pengungsi Rohingya

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 02/01/2024

    Berita


    Sebuah video beredar di TikTok dan Facebook [ arsip ] berisi klaim bahwa Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi Rohingya karena tidak menandatangani Konvensi 1951 alias Konvensi Pengungsi.
    Video pendek berdurasi 17 detik itu memuat foto Menlu Retno disertai kutipan: “Indonesia bukan pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut.” Video juga dibubuhi tagar #TolakRohingyadiIndonesia.

    Benarkah Menlu Retno mengucapkan hal itu dan Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi Rohingya?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak diucapkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melainkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal. Selain itu, meski Indonesia tidak menandatangani Konvensi 1951, ahli menilai Indonesia terikat dengan hukum Internasional lainnya.
    Klaim 1: Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi Rohingya karena tidak menandatangani Konvensi 1951 alias Konvensi Pengungsi
    Fakta: Pernyataan tersebut sebenarnya diucapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal, bukan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Pernyataan Lalu pernah dipublikasikan oleh Tempo dan Detik pada 17 November 2023.  
    Lalu menyatakan hal itu untuk merespon kedatangan ratusan pengungsi etnis Rohingya dari Myanmar ke Aceh pada Selasa, 14 November 2023. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berinisiatif menampung sementara para pengungsi tersebut.
    Menlu Retno, dikutip dari Kabar 24 Bisnis.com pada 28 Desember 2023, meminta Badan PBB untuk Pengungsi, UNHCR, untuk membantu Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya. Demikian juga UNHCR berkomitmen membantu Indonesia.
    "Ini bukan isu yang mudah, ini isu yang sangat besar tantangannya. Isu mengenai masalah pengungsi Rohingya dibahas secara sangat detail dengan komisioner tinggi UNHCR di Jenewa," kata Retno.
    Sementara saat acara Global Refugee Forum (GRF) di Kantor PBB, Jenewa, Swiss, pada 13 Desember 2023, Retno mengatakan akar masalah pengungsi Rohingya yang berupa kekerasan di Myanmar harus diatasi. Dengan demikian masalah yang dihadapi etnis Rohingya bisa selesai.
    Retno juga menekankan pentingnya penguatan kerja sama antar beberapa badan PBB, yaitu UNODC, UNHCR, serta IOM. Hal ini karena adanya temuan etnis Rohingya mengungsi menggunakan jasa kelompok penyelundupan orang.
    Klaim 2: Benarkah Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi Rohingya meski belum menandatangani Konvensi 1951?
    Fakta: Meski tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia terikat prinsip-prinsip hukum internasional dan memiliki Peraturan Presiden yang mengatur penanganan kondisi darurat. Menurut Nuri Widiastuti Veronika, PhD Candidate School of Social and Political Sciences, Faculty of Arts Monash University, Australia, Indonesia memang belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967 sehingga tidak terikat dalam kewajiban memberikan suaka kepada pengungsi luar negeri. 
    Namun, menuru Nuri, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum internasional yaitunon-refoulementyang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya. 
    “Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM, namun juga pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan,” kata Nuri kepada Tempo melalui email pada 28 Desember 2023. 
    Selain itu, Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden No 125 Tahun 2016 yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menangani kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini. Perpres tersebut didasari oleh UU nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Pasal 4 UUD 1945. 
    Sementara secara regional, sudah ada Konsensus Lima Point yang diajukan oleh ASEAN sebagai pedoman negara di kawasan ASEAN dalam menangani pengungsi, namun pelaksanaannya terhambat prinsip non-intervensi di ASEAN.
    “Jadi, sesungguhnya memang Indonesia "tidak terikat" oleh hukum internasional, regional maupun nasional, tapi Indonesia mengacu pada prinsip perlindungan HAM yang dianut oleh negara-negara demokrasi,” kata dia.
    Namun, Nuri mencontohkan bagaimana kepentingan nasional tetap menjadi pertimbangan beberapa negara untuk menerima atau tidak menerima pengungsi. “Contoh Australia, meskipun menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, mulai menolak pengungsi karena faktor 'keamanan nasional' yang menjadi dasar'turn back' policy mereka sejak 2013,” ujarnya. 

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang beredar di media sosial yang menyatakan Menlu Retno Marsudi mengatakan Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi Rohingya adalah klaim yangmenyesatkan.
    Kalimat yang disebarkan konten-konten di media sosial itu sesungguhnya diucapkan Juru Bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal. 
    Pernyataan Menlu Retno Marsudi antara lain meminta Badan PBB untuk Pengungsi, UNHCR, untuk membantu Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya. Menurut dia, akar masalah pengungsi Rohingya yang berupa kekerasan di Myanmar harus diatasi. Dengan demikian masalah yang dihadapi etnis Rohingya bisa selesai.
    Selain itu, meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi, namun memiliki beberapa landasan dalam menangani pengungsi Rohingya.

    Rujukan

  • (GFD-2024-14901) [SALAH] Najwa Shihab Diteror Usai Komentari Video Prabowo

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 02/01/2024

    Berita

    MENGERIKAN Nampaknya Darah dan Pola Pikir Pemimpin Otoriter Ala Era Orde Baru Melekat Didalam Diri Prabowo, Hal Tersebut Terlihat dari Intimidasi yang Diberikan Kepada Najwa Shihab Berikan Kritik Soal Penarikan Kerah Baju Bahlil di Acara Debat Cawapres

    Hasil Cek Fakta

    Akun TikTok @beritatangguh mengunggah video dengan klaim bahwa jurnalis senior, Najwa Shihab, menerima teror dan ancaman setelah dirinya memberikan komentar mengenai video Prabowo Subianto di acara Debat Cawapres pada 22 Desember 2023. Dalam momen tersebut, diketahui bahwa Prabowo sempat menarik kerah jaket yang dipakai Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

    Setelah dilakukan penelusuran, faktanya tidak ditemukan bukti kredibel yang menunjukkan bahwa Najwa Shihab telah mengomentari video Prabowo yang menarik kerah jaket Bahlil. Sehingga, klaim bahwa Najwa Shihab mendapat ancaman setelah mengomentari video Prabowo tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

    Meski demikian, diketahui melalui podcast Denny Sumargo, Najwa Shihab bercerita bahwa ia memang kerap menerima ancaman dan peretasan akun redaksi. Salah satu ancaman dan peretasan tersebut ia dapatkan ketika sedang melakukan investigasi terhadap beberapa kasus seperti kasus Ferdy Sambo, penjara mewah milik koruptor, dan mafia bola.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh akun TikTok @beritatangguh merupakan informasi yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

    Unggahan video yang mengklaim bahwa Najwa Shihab mendapatkan teror dan ancaman setelah mengomentari video Prabowo Subianto yang menarik kerah jaket Bahlil Lahadalia merupakan konten yang menyesatkan. Faktanya, tidak ditemukan bukti kredibel yang menunjukkan bahwa Najwa Shihab telah mengomentari video Prabowo tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-14900) [SALAH] Ombak Mirip Tsunami Sapu Bersih Tempat Wisata

    Sumber: YouTube.com
    Tanggal publish: 02/01/2024

    Berita

    Live ; MEMAKAN KORBAN JIWA… PADA AWAL TAHUN 2024 OMBAK MIRIP TSUNAMI SAPU BERSIH WILAYAH INI | OMBAK MIRIP TSUNAMI SAPU BERSIH TEMPAT WISATA HARI INI

    Hasil Cek Fakta

    Kanal YouTube CCTV BENCANA (@bencanaalam294) mengunggah video dengan klaim bahwa pada 1 Januari 2024, terdapat ombak mirip tsunami yang telah menyapu bersih sebuah tempat wisata dan memakan korban jiwa.

    Setelah menonton keseluruhan video, faktanya narator hanya membaca ulang artikel milik medcom.id berjudul “Nelayan Harus Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Banten”.

    Artikel asli tersebut memberitakan mengenai peringatan BMKG kepada nelayan untuk mewaspadai cuaca buruk dan gelombang tinggi 2,50 meter (sedang) di Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Banten Selatan, dan Selat Sunda bagian Selatan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

    Sepanjang video pun, tidak diberitakan mengenai bencana ombak mirip tsunami seperti yang tertulis pada judul dan thumbnail unggahan.

    Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh kanal YouTube CCTV BENCANA merupakan informasi yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta ‘Ainayya Al Fatikhah.

    Unggahan video yang mengklaim bahwa ombak mirip tsunami telah menyapu bersih sebuah tempat wisata pada 1 Januari 2024 merupakan konten yang dimanipulasi. Faktanya, narator hanya membaca ulang artikel berjudul “Nelayan Harus Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Banten”.

    Rujukan