“wow, samsul akan dilaporkan…!
PANIK!!! BREAKING NEWS! MAHFUD AKAN LAPORKAN GIBRAN KE KPU
GIBRAN TERINDIKASI PAKAI ALAT DAN TRIK LICIK SAAT DEBAT”
(GFD-2023-14890) [SALAH] MAHFUD MD LAPORKAN GIBRAN KE KPU KARENA TERINDIKASI GUNAKAN ALAT DAN TRIK LICIK SAAT DEBAT
Sumber: youtube.comTanggal publish: 31/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan di media sosial X/Twitter, tentang calon presiden nomor urut 3,
Mahfud MD, yang disebut akan melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terindikasi memakai alat dan trik licik saat debat. Dalam unggahannya, akun bernama @herculep638 ini pun juga turut melampirkan sebuah video yang diawali dengan narasi bahwa mengenai pertanyaan tentang terminologi “SGIE” yang diajukan Gibran pada saat debat, merupakan sebuah trik licik. Unggahan ini juga melampirkan cuplikan video dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang tengah membahas mengenai pertanyaan singkatan yang diajukan Gibran saat debat. Lalu apakah benar Mahfud MD ataupun TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan Gibran karena terindikasi memakai alat dan trik licik saat debat?
Setelah melakukan penelusuran mengenai klaim tersebut, didapati informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang disampaikan akun twitter tersebut mengandung beberapa kekeliruan. Pertama, melalui konferensi pers yang digelar oleh TPN Ganjar-Mahfud pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu, tidak ada disebutkan bahwa pertanyaan tentang terminologi “SGIE” yang diajukan oleh cawapres nomor urut 2 merupakan sebuah trik licik seperti yang disebutkan didalam cuitan tersebut. Mengenai singkatan “SGIE” tersebut, TPN Ganjar-Mahfud hanya meminta bahwa sebaiknya panelis memberikan kesempatan kepada paslon untuk menjelaskan mengenai terminologi tersebut agar dapat dipahami oleh paslon lain. Hal tersebut disampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan debat yang berkualitas.
Kedua, mengenai laporan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud kepada KPU. Sampai saat ini, tidak didapati informasi yang menyatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan paslon nomor urut 2 kepada KPU karena terindikasi menggunakan trik licik dan alat saat debat. Dari berbagai kabar yang beredar, dapat dilihat bahwa TPN Ganjar-Mahfud lebih cenderung meminta ketegasan oleh KPU terkait pelaksanaan aturan di dalam debat, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya paslon keluar dari podium yang telah disediakan. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, mempertanyakan aksi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat maju meninggalkan podium dalam debat cawapres.
“Minta ketegasan KPU boleh maju atau tidak, karena ketentuannya gak boleh maju. Ini penting. Kemudian mengintervensi. Panggung ini kan supaya ada yang statis. Kalau perlu gak ada panggung,” kata Aria Bima saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Mahfud MD laporkan Gibran karena terindikasi gunakan alat dan trik licik saat debat, merupakan klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Mahfud MD, yang disebut akan melaporkan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena terindikasi memakai alat dan trik licik saat debat. Dalam unggahannya, akun bernama @herculep638 ini pun juga turut melampirkan sebuah video yang diawali dengan narasi bahwa mengenai pertanyaan tentang terminologi “SGIE” yang diajukan Gibran pada saat debat, merupakan sebuah trik licik. Unggahan ini juga melampirkan cuplikan video dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang tengah membahas mengenai pertanyaan singkatan yang diajukan Gibran saat debat. Lalu apakah benar Mahfud MD ataupun TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan Gibran karena terindikasi memakai alat dan trik licik saat debat?
Setelah melakukan penelusuran mengenai klaim tersebut, didapati informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang disampaikan akun twitter tersebut mengandung beberapa kekeliruan. Pertama, melalui konferensi pers yang digelar oleh TPN Ganjar-Mahfud pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu, tidak ada disebutkan bahwa pertanyaan tentang terminologi “SGIE” yang diajukan oleh cawapres nomor urut 2 merupakan sebuah trik licik seperti yang disebutkan didalam cuitan tersebut. Mengenai singkatan “SGIE” tersebut, TPN Ganjar-Mahfud hanya meminta bahwa sebaiknya panelis memberikan kesempatan kepada paslon untuk menjelaskan mengenai terminologi tersebut agar dapat dipahami oleh paslon lain. Hal tersebut disampaikan agar masyarakat bisa mendapatkan debat yang berkualitas.
Kedua, mengenai laporan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud kepada KPU. Sampai saat ini, tidak didapati informasi yang menyatakan bahwa TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan paslon nomor urut 2 kepada KPU karena terindikasi menggunakan trik licik dan alat saat debat. Dari berbagai kabar yang beredar, dapat dilihat bahwa TPN Ganjar-Mahfud lebih cenderung meminta ketegasan oleh KPU terkait pelaksanaan aturan di dalam debat, salah satunya mengenai boleh atau tidaknya paslon keluar dari podium yang telah disediakan. Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, mempertanyakan aksi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat maju meninggalkan podium dalam debat cawapres.
“Minta ketegasan KPU boleh maju atau tidak, karena ketentuannya gak boleh maju. Ini penting. Kemudian mengintervensi. Panggung ini kan supaya ada yang statis. Kalau perlu gak ada panggung,” kata Aria Bima saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa Mahfud MD laporkan Gibran karena terindikasi gunakan alat dan trik licik saat debat, merupakan klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, TPN Ganjar-Mahfud tidak ada menyebutkan mengenai alat ataupun trik licik, serta laporan ke KPU terkait hal tersebut.
Rujukan
(GFD-2023-14889) [SALAH] KPU HILANGKAN DEBAT UNTUK CAWAPRES DI PILPRES 2024
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/12/2023
Berita
“Puncak dagelan pemilik kekuasaan besar negara. Demokrasi dibikin hancur sama dirinya. #PrabowoHausKekuasaan #PrabowoCapresAbadi #PrabowoGibranTakutDebat
KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Berikut Sejumlah Alasannya
DEMI MENGEMBAN MISI PENYELAMATAN GIBRAN
WARGANET: ATUR AJA SELAGI MASIH BERKUASA”
KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Berikut Sejumlah Alasannya
DEMI MENGEMBAN MISI PENYELAMATAN GIBRAN
WARGANET: ATUR AJA SELAGI MASIH BERKUASA”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, gambar yang berisi pernyataan tentang KPU menghilangkan debat untuk calon wakil presiden pada rangkaian pelaksanaan Pilpres 2024. Salah satu alasan yang disebutkan di dalam unggahan tersebut yaitu, sebagai sebuah misi untuk menyelamatkan cawapres dari paslon nomor 2, Gibran Rakabuming Raka. Lalu apakah benar KPU telah menghapus mekanisme debat untuk cawapres dalam rangkaian pelaksanaan Pilpres 2024?
Setelah melakukan penelusuran mengenai klaim yang menyebutkan bahwa KPU menghilangkan mekanisme debat dalam rangkaian Pemilu 2024, ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa klaim tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari artikel detik.com yang diunggah pada 04 Desember 2023 lalu, KPU RI membantah tudingan telah mengubah format debat dengan menghilangkan debat cawapres di Pilpres 2024.
“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan Peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, juga turut memberikan bantahan mengenai isu yang menyatakan bahwa KPU telah menghilangkan mekanisme debat untuk cawapres.
“Tetap ada debat cawapres, Undang-Undang Pemilu menentukan ada 5 kalau debat, 3 kalau debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, bantahan Hasyim disampaikan usai adanya pemberitaan soal perubahan format debat di Pilpres 2024. Pada informasi yang beredar, dinyatakan bahwa KPU tidak memberikan putaran debat khusus yang hanya dihadiri capres atau cawapres saja seperti pada Pilpres 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada pelaksanaan mekanisme debat untuk cawapres pada rangkaian Pilpres 2024, merupakan sebuah informasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran mengenai klaim yang menyebutkan bahwa KPU menghilangkan mekanisme debat dalam rangkaian Pemilu 2024, ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa klaim tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari artikel detik.com yang diunggah pada 04 Desember 2023 lalu, KPU RI membantah tudingan telah mengubah format debat dengan menghilangkan debat cawapres di Pilpres 2024.
“Jadi dalam posisi ini, KPU tidak mengurangi ataupun terhadap porsi dan format debat, karena semuanya mengacu pada UU 7 dan Peraturan KPU. Jadi kalau yang ada tudingan mengurangi, menghilangkan tidak benar,” kata Komisioner KPU, August Mellaz, kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, juga turut memberikan bantahan mengenai isu yang menyatakan bahwa KPU telah menghilangkan mekanisme debat untuk cawapres.
“Tetap ada debat cawapres, Undang-Undang Pemilu menentukan ada 5 kalau debat, 3 kalau debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, bantahan Hasyim disampaikan usai adanya pemberitaan soal perubahan format debat di Pilpres 2024. Pada informasi yang beredar, dinyatakan bahwa KPU tidak memberikan putaran debat khusus yang hanya dihadiri capres atau cawapres saja seperti pada Pilpres 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu, pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa tidak ada pelaksanaan mekanisme debat untuk cawapres pada rangkaian Pilpres 2024, merupakan sebuah informasi yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, KPU tetap melaksanakan debat untuk cawapres sebanyak 2 kali sesuai dengan penjelasan pada Undang-Undang Pemilu. Perihal teknis pelaksanaan akan dibicarakan dengan tim pasangan calon secara bersama-sama.
Rujukan
(GFD-2023-14888) [SALAH] PRABOWO MILIKI UTANG SEBESAR 7,6 TRILIUN DAN HARUS DIBAYAR SAMPAI 2031
Sumber: instagram.comTanggal publish: 31/12/2023
Berita
“Berdasarkan Keputusan Pengadilan Niaga No. 20/PKPU/2011/PN NIAGA Menjadikan Prabowo Subianto sebagai satu-satunya Calon Presiden yang memiliki beban hutang senilai Rp7,6 triliun. Hal itu terjadi ketika Prabowo membeli perusahaan bermasalah bernama PT Kiani Kertas. Perusahaan ini sudah diajukan pailit sejak 2011 namun dikabulkan PKPU untuk penundaan pembayaran hutang. Dengan nilai lebih dari Rp7,6 triliun yang harus dibayar sampai 2031. Jika Prabowo gagal membayar maka PT. Kiani pailit dan Prabowo tidak bisa mengatur kekayaannya di PT. Kiani. Jadi, kalau Prabowo terpilih menjadi presiden Maka Prabowo akan menggunakan kekuasaannya demi menyelesaikan masalah hutang pribadinya. Inilah kenapa Prabowo sangat berambisi menjadi presiden.”
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan melalui media sosial Instagram, sebuah unggahan yang membahas mengenai capres dari pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto. Melalui unggahan milik akun @peswattempurbekas, disebutkan bahwa Prabowo merupakan satu-satunya calon presiden yang memiliki beban hutang sebesar Rp. 7,6 triliun. Hutang ini didapatkan setelah keluarnya putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/PKPU/2011/PN NIAGA perihal penundaan pembayaran hutang PT. Kiani Kertas. Perusahaan yang sebelumnya dibeli oleh Prabowo ini, diketahui harus mencicil utang sampai tahun 2031. Benarkah Prabowo masih memiliki hutang sebanyak Rp. 7,6 triliun karena kepemilikan perusahaan PT. Kiani Kertas?
Setelah melakukan penelusuran mengenai informasi ini, ternyata kabar mengenai utang yang dimiliki oleh PT. Kiani Kertas telah beredar sejak tahun 2014 lalu. Melalui pencarian menggunakan laman pencarian Google, itemukan beberapa artikel yang turut mengklarifikasi mengenai kabar utang yang dimiliki oleh PT. Kiani Kertas tersebut. Salah satunya adalah artikel yang diunggah oleh merdeka.com pada tahun 2014 lalu, Direktur Utama PT. Kertas Nusantara (sebelumnya Kiani Kertas), Winson, membantah mengenai perusahaannya yang dipimpinnya memiliki utang sebanyak 14 triliun.
“Informasi yang beredar di BBM, facebook, twitter dan media sosial lainnya yang menyatakan PT Kertas Nusantara masih punya utang begitu besar itu menyesatkan,” kata Winson.
Winson mengungkapkan bahwa pesan berantai mengenai utang PT Kertas Nusantara disebarluaskan karena untuk mendiskreditkan nama mantan Pangkostrad itu. Winson juga menyatakan bahwa status Prabowo di perusahaan yang dipimpinnya adalah sebagai pemegang sebagian saham sejak tahun 2002.
Diketahui bahwa sepanjang tahun 1991 sampai dengan 2001, PT. Kertas Nusantara pernah meminjam uang dari 143 kreditur untuk membiayai ekspansi perusahaan. Antara periode tahun 2005 sampai 2011, perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo. Namun pada bulan November 2011 semua masalah pembayaran hutang sudah diselesaikan di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi hutang.
Saat ini, dilansir dari katadata.co.id pada artikel turnbackhoax.di, hutang yang dimiliki Prabowo Subianto adalah sebesar Rp. 8 miliar. Jika dikalkulasikan total kekayaan yang dimiliki Prabowo saat ini adalah sebesar Rp2,03 triliun. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp275,3 miliar; transportasi dan mesin Rp1,25 miliar; harta bergerak lainnya Rp16,4 miliar; surat berharga Rp1,7 triliun; kas dan setara kas Rp2,52 miliar; harta lainnya Rp45 miliar.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa Prabowo memiliki hutang sebesar Rp. 7,6 triliun dan harus dibayar dengan cara dicicil sampai tahun 2031, merupakan informasi yang tidak benar, dan termasuk ke dalam kategori informasi menyesatkan atau misleading content.
Setelah melakukan penelusuran mengenai informasi ini, ternyata kabar mengenai utang yang dimiliki oleh PT. Kiani Kertas telah beredar sejak tahun 2014 lalu. Melalui pencarian menggunakan laman pencarian Google, itemukan beberapa artikel yang turut mengklarifikasi mengenai kabar utang yang dimiliki oleh PT. Kiani Kertas tersebut. Salah satunya adalah artikel yang diunggah oleh merdeka.com pada tahun 2014 lalu, Direktur Utama PT. Kertas Nusantara (sebelumnya Kiani Kertas), Winson, membantah mengenai perusahaannya yang dipimpinnya memiliki utang sebanyak 14 triliun.
“Informasi yang beredar di BBM, facebook, twitter dan media sosial lainnya yang menyatakan PT Kertas Nusantara masih punya utang begitu besar itu menyesatkan,” kata Winson.
Winson mengungkapkan bahwa pesan berantai mengenai utang PT Kertas Nusantara disebarluaskan karena untuk mendiskreditkan nama mantan Pangkostrad itu. Winson juga menyatakan bahwa status Prabowo di perusahaan yang dipimpinnya adalah sebagai pemegang sebagian saham sejak tahun 2002.
Diketahui bahwa sepanjang tahun 1991 sampai dengan 2001, PT. Kertas Nusantara pernah meminjam uang dari 143 kreditur untuk membiayai ekspansi perusahaan. Antara periode tahun 2005 sampai 2011, perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo. Namun pada bulan November 2011 semua masalah pembayaran hutang sudah diselesaikan di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi hutang.
Saat ini, dilansir dari katadata.co.id pada artikel turnbackhoax.di, hutang yang dimiliki Prabowo Subianto adalah sebesar Rp. 8 miliar. Jika dikalkulasikan total kekayaan yang dimiliki Prabowo saat ini adalah sebesar Rp2,03 triliun. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan Rp275,3 miliar; transportasi dan mesin Rp1,25 miliar; harta bergerak lainnya Rp16,4 miliar; surat berharga Rp1,7 triliun; kas dan setara kas Rp2,52 miliar; harta lainnya Rp45 miliar.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa Prabowo memiliki hutang sebesar Rp. 7,6 triliun dan harus dibayar dengan cara dicicil sampai tahun 2031, merupakan informasi yang tidak benar, dan termasuk ke dalam kategori informasi menyesatkan atau misleading content.
Kesimpulan
Faktanya, perihal utang yang menyangkut nama Prabowo, merupakan utang dari PT. Kertas Nusantara (sebelumnya Kiani Kertas), yang mana Prabowo sebagai salah satu pemilik saham di dalamnya. Namun, pada tahun 2011, PT. Kertas Nusantara telah menyelesaikan permasalahan utang tersebut melalui mekanisme restrukturisasi utang.
Rujukan
(GFD-2023-14887) [SALAH] MASYARAKAT ROHINGYA MENUNTUT HAK ATAS TANAH KEPADA MALAYSIA
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 31/12/2023
Berita
“Video Demo Rohingya meminta tanah, fakta unik Rohingya”
Hasil Cek Fakta
Berbagai kabar mengenai masyarakat pengungsi Rohingya terus beredar melalui media sosial. Salah satunya unggahan melalui media sosial Tiktok dari akun bernama Faktahub yang membagikan sebuah video tentang masyarakat pengungsi Rohingya yang berdemo meminta hak atas tanah kepada negara tetangga yaitu Malasyia. Di dalam video tersebut tampak adanya kerusuhan dan demonstrasi oleh masyarakat Rohingya yang turut juga dijaga oleh pihak kepolisian. Lalu apakah benar masyarakat Rohingya berdemo meminta hak atas tanah kepada negara Malaysia?
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai informasi tersebut, didapati fakta yang menunjukkan adanya kekeliruan pada klaim yang disampaikan di dalam video yang beredar tersebut. Dengan melakukan pencocokan gambar dari potongan video tersebut menggunakan Google Search Image, ternyata didapati ulasan cek fakta dari media Tribun News dengan judul, “Heboh Video Rohingya Demo Minta Tanah di Malaysia Ternyata Begini Faktanya” yang diunggah pada 08 Desember 2023.
Melansir dari artikel tersebut, didapati informasi yang menyebutkan bahwa klaim tentang masyarakat Rohingya yang meminta hak atas tanah kepada Malaysia merupakan klaim yang keliru. Video masyarakat Rohingya yang berdemo ternyata bukan meminta hak atas tanah kepada Malaysia, namun merupakan protes yang dilakukan oleh masyarakat etnis Rohingya terkait kekerasan yang terjadi di negara bagian Rakhine, Myanmar Barat.
Sumber asli video tersebut berasal dari unggahan akun YouTube Kantor Berita AP Archive. Video berjudul ‘’Rohingya Migrants in Malaysia Protest Violence in Myanmar’’ itu dimuat pada 5 September 2017 lalu. Dalam keterangan videonya, disebutkan bahwa sejumlah masyarakat etnis Muslim Rohingya yang tinggal di Malaysia, melakukan aksi unjuk rasa di luar kedutaan Myanmar di Kuala Lumpur pada Rabu 30 Desember 2017.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang beredar dan menyebutkan bahwa masyarakat Rohingya menuntut hak atas tanah kepada negara Malaysia merupakan klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai informasi tersebut, didapati fakta yang menunjukkan adanya kekeliruan pada klaim yang disampaikan di dalam video yang beredar tersebut. Dengan melakukan pencocokan gambar dari potongan video tersebut menggunakan Google Search Image, ternyata didapati ulasan cek fakta dari media Tribun News dengan judul, “Heboh Video Rohingya Demo Minta Tanah di Malaysia Ternyata Begini Faktanya” yang diunggah pada 08 Desember 2023.
Melansir dari artikel tersebut, didapati informasi yang menyebutkan bahwa klaim tentang masyarakat Rohingya yang meminta hak atas tanah kepada Malaysia merupakan klaim yang keliru. Video masyarakat Rohingya yang berdemo ternyata bukan meminta hak atas tanah kepada Malaysia, namun merupakan protes yang dilakukan oleh masyarakat etnis Rohingya terkait kekerasan yang terjadi di negara bagian Rakhine, Myanmar Barat.
Sumber asli video tersebut berasal dari unggahan akun YouTube Kantor Berita AP Archive. Video berjudul ‘’Rohingya Migrants in Malaysia Protest Violence in Myanmar’’ itu dimuat pada 5 September 2017 lalu. Dalam keterangan videonya, disebutkan bahwa sejumlah masyarakat etnis Muslim Rohingya yang tinggal di Malaysia, melakukan aksi unjuk rasa di luar kedutaan Myanmar di Kuala Lumpur pada Rabu 30 Desember 2017.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang beredar dan menyebutkan bahwa masyarakat Rohingya menuntut hak atas tanah kepada negara Malaysia merupakan klaim keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, video demonstrasi yang beredar bukan video masyarakat Rohingya yang menuntut hak atas tanah, namun video tersebut merupakan aski protes yang dilakukan oleh masyarakat etnis Rohingya terkait kekerasan yang terjadi di negara bagian Rakhine, Myanmar Barat di luar Kedutaan Myanmar di Kuala Lumpur.
Rujukan
Halaman: 2977/6089