Calon presiden (capres) 2024 nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sama-sama sepakat pemiskinan bakal membuat jera koruptor.
Hal itu disampaikan keduanya dalam segmen ketiga Debat Capres bertema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan wargadi Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.
(GFD-2023-14431) Cek Fakta Debat Capres: Ganjar & Anies Sepakat Pemiskinan Bikin Jera Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Ganjar dalam kesempatan itu menyebut bahwa sesuai data Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp2.300 triliun, ekuivalen untuk membuat 27.000 puskesmas.
Pernyataan tersebut bisa jadi benar mengingat Ganjar tak menyampaikan rentang data tersebut. Berdasarkan penelurusan Tim Live Cek Fakta, data ICW pada 2022 saja total kerugian negara mencapai Rp33,6 triliun.
Sementara Anies Baswedan dalam segmen tersebut menyodorkan solusi bahwa koruptor bisa dibuat jera, dengan pengesahan UU Perampasan Aset dan dimiskinkan, serta revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ganjar pun lantas sepakat dengan solusi tersebut, dengan menambahkan bahwa koruptor bisa dikirim ke Lapas Nusakambangan guna menambah efek jera.
Pernyataan keduanya ditanggapi Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar, yang menyebut penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya.
Masih menurut Dio dalam keterangan kepada Tim Live Cek Fakta, Gary Becker (1968) kemudian mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.
Menurut Choky Ramadhan (2017) Pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda dimaksudkan agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting.
Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor. Misalnya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa.
Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC.
Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh.
Pernyataan tersebut bisa jadi benar mengingat Ganjar tak menyampaikan rentang data tersebut. Berdasarkan penelurusan Tim Live Cek Fakta, data ICW pada 2022 saja total kerugian negara mencapai Rp33,6 triliun.
Sementara Anies Baswedan dalam segmen tersebut menyodorkan solusi bahwa koruptor bisa dibuat jera, dengan pengesahan UU Perampasan Aset dan dimiskinkan, serta revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ganjar pun lantas sepakat dengan solusi tersebut, dengan menambahkan bahwa koruptor bisa dikirim ke Lapas Nusakambangan guna menambah efek jera.
Pernyataan keduanya ditanggapi Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar, yang menyebut penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya.
Masih menurut Dio dalam keterangan kepada Tim Live Cek Fakta, Gary Becker (1968) kemudian mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.
Menurut Choky Ramadhan (2017) Pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda dimaksudkan agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting.
Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor. Misalnya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa.
Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC.
Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh.
(GFD-2023-14430) Cek Fakta: Prabowo Sebut Kelompok Teroris dan Separatis Serang Warga Papua, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyebut bahwa kelompok teroris dan separatis di Papua kerap menyerang warga Papua.
Hal ini disampaikan Prabowo menjawab pertanyaan moderator soal tren kekerasan yang meningkat di Papua saat debat capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Selasa (12/12/20203).
"Karena di situ kelompok-kelompok teroris itu sekarang menyerang orang-orang Papua sendiri, rakyat tidak berdosa, perempuan, orang tua, anak kecil yang tidak bersenjata, diteror oleh kelompok separatis ini," kata Prabowo saat debat capres, Selasa (12/12/2023).
Hal ini disampaikan Prabowo menjawab pertanyaan moderator soal tren kekerasan yang meningkat di Papua saat debat capres di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta pada Selasa (12/12/20203).
"Karena di situ kelompok-kelompok teroris itu sekarang menyerang orang-orang Papua sendiri, rakyat tidak berdosa, perempuan, orang tua, anak kecil yang tidak bersenjata, diteror oleh kelompok separatis ini," kata Prabowo saat debat capres, Selasa (12/12/2023).
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, memang ada sejumlah kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga Papua yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris Papua.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "2 Warga Oksibil Terluka Ditembak Separatis Papua" yang dimuat metrotvnews.com pada 19 September 2023 lalu.
Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua kembali berulah dengan menembak dua orang warga sipil di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, penembakan terjadi di Kampung Okpol, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.
Kedua korban tengah berada di dalam rumah lalu tiba-tiba terdengar suara tembakan dan mengenai keduanya.
Akibatnya, dua korban bernama Regina Bitdana dan Jonas Kalakmabin mengalami luka tembak di bagian kaki. Saat ini keduanya berada di RSUD Oksibil untuk menjalani perawatan.
"Untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat di RSUD," kata AKBP Bayu Suseno.
Selain pada September 2023, serangan kelompok separatis dan teroris Papua terhadap warga Papua juga pernah berlangsung pada Maret 2023. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Brutal, KKB Tembak 7 Warga Sipil dan TNI di Puncak Papua Tengah" yang dimuat situs Liputan6.com 4 Maret 2023.
Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua mencatat sebanyak tujuh warga sipil menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Agenggen, Distrik Meagabume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Jumat (03/03/2023).
Dari 7 korban, satu di antaranya meninggal dunia, bernama Terina Murib (25) seorang perempuan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan 6 korban penembakan lainya masih dirawat di Puskesmas Sinak. Ke-6 korban adalah Lerice Telenggen, Rasna Kogoya, Desina Along, Etera Kulua, Anison Tabuni dan Iwan Murib. “Dari korban ini ada anak-anak. Para korban sedang menjalani visum,” jelasnya, Sabtu (04/03/2023).
Selain menembak warga sipil, KKB juga menembak seorang prajurit TNI yang sedang mengevakuasi korban. Prajurit bernama Praka Jumardi meninggal dunia, nyawanya tak tertolong saat berada di puskesmas.
“Total korban meninggal dunia akibat kejadian ini 2 orang, yakni seorang warga sipil dan seorang prajurit TNI,” jelas Benny.
Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia menambahkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kontak tembak. Pihaknya juga telah meminta hasil visum dari para korban penembakan.
“Personel di lapangan juga telah melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh yang ada di Kampung Abumega, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. Selain itu, aparat gabungan TNI-Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB,” kata Nyoman.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "2 Warga Oksibil Terluka Ditembak Separatis Papua" yang dimuat metrotvnews.com pada 19 September 2023 lalu.
Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua kembali berulah dengan menembak dua orang warga sipil di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, penembakan terjadi di Kampung Okpol, Senin 18 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.
Kedua korban tengah berada di dalam rumah lalu tiba-tiba terdengar suara tembakan dan mengenai keduanya.
Akibatnya, dua korban bernama Regina Bitdana dan Jonas Kalakmabin mengalami luka tembak di bagian kaki. Saat ini keduanya berada di RSUD Oksibil untuk menjalani perawatan.
"Untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat di RSUD," kata AKBP Bayu Suseno.
Selain pada September 2023, serangan kelompok separatis dan teroris Papua terhadap warga Papua juga pernah berlangsung pada Maret 2023. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Brutal, KKB Tembak 7 Warga Sipil dan TNI di Puncak Papua Tengah" yang dimuat situs Liputan6.com 4 Maret 2023.
Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua mencatat sebanyak tujuh warga sipil menjadi korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Agenggen, Distrik Meagabume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Jumat (03/03/2023).
Dari 7 korban, satu di antaranya meninggal dunia, bernama Terina Murib (25) seorang perempuan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan 6 korban penembakan lainya masih dirawat di Puskesmas Sinak. Ke-6 korban adalah Lerice Telenggen, Rasna Kogoya, Desina Along, Etera Kulua, Anison Tabuni dan Iwan Murib. “Dari korban ini ada anak-anak. Para korban sedang menjalani visum,” jelasnya, Sabtu (04/03/2023).
Selain menembak warga sipil, KKB juga menembak seorang prajurit TNI yang sedang mengevakuasi korban. Prajurit bernama Praka Jumardi meninggal dunia, nyawanya tak tertolong saat berada di puskesmas.
“Total korban meninggal dunia akibat kejadian ini 2 orang, yakni seorang warga sipil dan seorang prajurit TNI,” jelas Benny.
Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia menambahkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kontak tembak. Pihaknya juga telah meminta hasil visum dari para korban penembakan.
“Personel di lapangan juga telah melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh yang ada di Kampung Abumega, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. Selain itu, aparat gabungan TNI-Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB,” kata Nyoman.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, pernyataan Prabowo yang menyebut bahwa kelompok teroris dan separatis Papua menyerang warga Papua ternyata benar. Ada sejumlah kasus penyerangan warga oleh kelompok teroris dan separatis di Papua, misalnya pada Maret dan September 2023.
(GFD-2023-14429) Cek fakta, Anies Baswedan sebut dirinya Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak berikan izin rumah ibadah
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menyatakan dirinya sebagai Gubernur DK| Jakarta yang paling banyak memberikan izin rumah ibadah.
Berikut pernyataan capres Anies Baswedan tersebut:
"Dan kalau boleh saya laporkan, dalam sejarah gubernur Jakarta, yang paling banyak memberikan izin rumah ibadah adalah Gubernur Anies Baswedan. Termasuk ketika umat Islam ingin mendirikan masjid dan tidak dapat izinnya, saya bicara, ketika umat Kristen ingin mendirikan gereja tidak bisa mendapatkan izin dari masyarakat, saya bicara. Sehingga akhirnya mendapatkan izin untuk bisa beribadah,"
Berikut pernyataan capres Anies Baswedan tersebut:
"Dan kalau boleh saya laporkan, dalam sejarah gubernur Jakarta, yang paling banyak memberikan izin rumah ibadah adalah Gubernur Anies Baswedan. Termasuk ketika umat Islam ingin mendirikan masjid dan tidak dapat izinnya, saya bicara, ketika umat Kristen ingin mendirikan gereja tidak bisa mendapatkan izin dari masyarakat, saya bicara. Sehingga akhirnya mendapatkan izin untuk bisa beribadah,"
Hasil Cek Fakta
Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar menunjukan data Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng menyatakan Anies Baswedan sudah mengeluarkan sebanyak 50 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendirikan gereja di masa pemerintahannya.
"Kalau soal itu beliau sudah komitmen. Itu adalah beliau sungguh selama memimpin di Jakarta sudah keluarkan 50 IMB untuk gereja-gereja, ujar Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Sharon, dilansir dari dari Media Indonesia.
Menurut data BPS, jumlah sarana ibadah di Kabupaten / Kota DKI Jakarta pada tahun 2020 hingga 2022 mencapai lebih dari 10.000 sarana ibadah.
"Kalau soal itu beliau sudah komitmen. Itu adalah beliau sungguh selama memimpin di Jakarta sudah keluarkan 50 IMB untuk gereja-gereja, ujar Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Jason Balompapueng di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Sharon, dilansir dari dari Media Indonesia.
Menurut data BPS, jumlah sarana ibadah di Kabupaten / Kota DKI Jakarta pada tahun 2020 hingga 2022 mencapai lebih dari 10.000 sarana ibadah.
(GFD-2023-14428) Cek Fakta: Prabowo Meletakkan Isu Hukum & HAM di Posisi Paling Atas Visi Misinya
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Dalam debat pemilihan presiden perdana yang berlangsung di Kantor KPU pada Rabu (12/12/2023) malam, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengemukakan bahwa isu hukum dan HAM diletakan di visi misinya paling atas.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pemaparan visi dan misi dalam agenda debat tersebut.
"Kami menempatkan hukum HAM perbaikan pelayanan pemerintahan, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadp semua kelompok di masyarakat sebagai sesuatu yang sangat penting. Karena itu dalam visi misi kita hal-hal ini ditaruh di paling atas," ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pemaparan visi dan misi dalam agenda debat tersebut.
"Kami menempatkan hukum HAM perbaikan pelayanan pemerintahan, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadp semua kelompok di masyarakat sebagai sesuatu yang sangat penting. Karena itu dalam visi misi kita hal-hal ini ditaruh di paling atas," ucapnya.
Hasil Cek Fakta
Dalam penelusuran, berdasarkan dokumen yang diterima RRI pada November 2023 silan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan visi misinya yang kemudian disebut Asta Cita.
Dalam visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran, isu hukum dan HAM memang ditaruh pada poin atas.
Berikut misi Prabowo-Gibran yang disebut Asta Cita.
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memperkokoh sistem hankam negara dan mendorong kemandirian lewat sejumlah swasembada mulai dari pangan hingga energi.
3. Meningkatkan lapangan kerja berkualitas serta mendorong kewirausahaan dalam mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, hingga penguatan peran penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Pembangunan yang bersifat bottom up dari desa dan lapisan bawah guna pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan budaya serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.
Dalam visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran, isu hukum dan HAM memang ditaruh pada poin atas.
Berikut misi Prabowo-Gibran yang disebut Asta Cita.
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2. Memperkokoh sistem hankam negara dan mendorong kemandirian lewat sejumlah swasembada mulai dari pangan hingga energi.
3. Meningkatkan lapangan kerja berkualitas serta mendorong kewirausahaan dalam mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pembangunan infrastruktur.
4. Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, hingga penguatan peran penyandang disabilitas.
5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6. Pembangunan yang bersifat bottom up dari desa dan lapisan bawah guna pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan.
7. Memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan budaya serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.
Halaman: 2900/5902