Akun Twitter dengan nama pengguna “IsNfn” mengunggah sebuah video yang menunjukkan kondisi gempa. Video tersebut juga disertai dengan narasi yang menyatakan bahwa kondisi gempa dalam video merupakan kondisi gempa Cianjur.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut menunjukkan kondisi gempa yang terjadi di Palu pada tahun 2018, bukan gempa yang terjadi di Cianjur pada tahun 2022.
(GFD-2022-11056) [SALAH] Video Gempa Cianjur
Sumber: twitter.comTanggal publish: 28/11/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Video serupa telah diunggah oleh akun Helo dengan nama pengguna “Iwan Palu” pada 24 September 2022 untuk memperingati 4 tahun sejak bencana gempa Palu terjadi.
Gempa Cianjur sendiri memang menyebabkan kerusakan yang cukup parah, namun tidak disertai dengan likuifaksi atau proses jatuhnya permukaan tanah seperti yang tampak dalam video.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “IsNfn” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Gempa Cianjur sendiri memang menyebabkan kerusakan yang cukup parah, namun tidak disertai dengan likuifaksi atau proses jatuhnya permukaan tanah seperti yang tampak dalam video.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “IsNfn” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.
Video gempa yang terjadi di Palu pada tahun 2018, bukan gempa yang terjadi di Cianjur pada tahun 2022.
Video gempa yang terjadi di Palu pada tahun 2018, bukan gempa yang terjadi di Cianjur pada tahun 2022.
Rujukan
(GFD-2022-11055) [SALAH] Akun Facebook Bupati Kayong Utara Haji Drs Citra Duani
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/11/2022
Berita
Beredar akun Facebook Bupati Kayong Utara dengan nama “Haji Drs Citra Duani”. Akun tersebut menggunakan foto dan latar belakang Citra Duani memakai pakaian dinas, serta mengirimkan pesan kepada pengguna Facebook meminta mengirimkan kode verifikasi SMS yang diklaim adalah hadiah umroh gratis.
Hasil Cek Fakta
Dilansir dari pontianakpost.jawapos.com, Citra menegaskan bahwa akun Facebook yang beredar bukan miliknya. Ia juga menyampaikan tidak pernah memposting ataupun mengirim pesan melalui Messenger dan mengundang ke dalam grup dengan iming-iming hadiah umroh gratis.
Bupati Citra menambahkan jika ada yang dirugikan segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan informasi di atas akun Facebook Bupati Kayong Utara Haji Drs Citra Duani adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Bupati Citra menambahkan jika ada yang dirugikan segera melapor kepada pihak yang berwajib.
Berdasarkan informasi di atas akun Facebook Bupati Kayong Utara Haji Drs Citra Duani adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Akun palsu. Bupati Kayong Citra Duani menegaskan akun Facebook tersebut bukan miliknya.
Akun palsu. Bupati Kayong Citra Duani menegaskan akun Facebook tersebut bukan miliknya.
Rujukan
(GFD-2022-11054) [SALAH] Surat Undangan Penyerahan SK CPNS Tahap 1 BKN Kantor Regional 2 Surabaya
Sumber: I-FlyerTanggal publish: 27/11/2022
Berita
Beredar Surat Undangan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II (BKN Kanreg II) Surabaya yang ditujukan kepada 20 orang CPNS yang Namanya tertulis dalam surat tersebut.
Hasil Cek Fakta
Akun Instagram resmi @bkn2surabaya menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu. BKN Kanreg II Surabaya mengimbau kepada #SobatBKN untuk waspada dengan informasi yang mengatasnamakan Kanreg II BKN, serta selalu dilakukan pengecekan ulang sumber informasi, kebenaran, dan keabsahannya.
Berdasarkan penjelasan di atas Surat Undangan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II (BKN Kanreg II) Surabaya adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan penjelasan di atas Surat Undangan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II (BKN Kanreg II) Surabaya adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Surat palsu. BKN Kanreg II Surabaya mengklarifikasi bahwa surat yang beredar adalah tidak benar.
Surat palsu. BKN Kanreg II Surabaya mengklarifikasi bahwa surat yang beredar adalah tidak benar.
Rujukan
(GFD-2022-11053) [SALAH] Surat Sosialisasi SINTA Versi 3 Oleh Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek
Sumber: I-FlyerTanggal publish: 27/11/2022
Berita
Beredar surat undangan mengenai sosialisasi SINTA versi 3 dengan nomor 0627/E5.3/HM.01.00/2022 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang disampaikan kepada Ketua STARKI. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2022 di kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, surat tersebut adalah palsu. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Kemendikbudristek RI melalui akun Instagramnya @humas.lldikti3 menegaskan bahwa surat yang beredar adalah tidak benar. Pihak Diktiristek menegaskan bahwa kegiatan workshop/pelatihan/ sosialisasi tidak dipungut biaya dan akan diumumkan melalui laman resmi seperti https://dikti.kemdikbud.go.id/, https://bima.kemdikbud.go.id/ dan https://arjuna.kemdikbud.go.id/.
Berdasarkan penjelasan di atas surat undangan mengenai Sosialisasi SINTA Versi 3 adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Berdasarkan penjelasan di atas surat undangan mengenai Sosialisasi SINTA Versi 3 adalah hoaks dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
hasil periksa fakta Rahmah an.
Surat palsu. Kegiatan seperti workshop/pelatihan/ sosialisasi tidak dipungut biaya dan akan diumumkan melalui laman resmi seperti https://dikti.kemdikbud.go.id/, https://bima.kemdikbud.go.id/ dan https://arjuna.kemdikbud.go.id/.
Surat palsu. Kegiatan seperti workshop/pelatihan/ sosialisasi tidak dipungut biaya dan akan diumumkan melalui laman resmi seperti https://dikti.kemdikbud.go.id/, https://bima.kemdikbud.go.id/ dan https://arjuna.kemdikbud.go.id/.
Rujukan
Halaman: 2894/5068