• (GFD-2024-18638) Keliru, Klaim Vaksin Covid-19 Sebabkan Penyakit Lambung pada Perempuan

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah akun di Facebook [ arsip ] mengunggah konten dengan klaim seorang pelajar yang pernah mendapatkan vaksin Covid-19 mengalami penyakit lambung. Pelajar perempuan disebut sebagai yang paling rentan mendapatkan ancaman itu.  

    Konten itu memuat penjelasan bahwa vaksin Covid-19 dapat menyerang dan menginfeksi lambung agar penderita tidak bisa mendapatkan saripati dari makanan. “Dengan kata lain lambungnya sengaja di-blocked. Karena lambung sudah ter-blocked maka obat kimia sintetis apapun ditelan akan berubah menjadi racun sekalipun itu paracetamol atau obat dosis ringan sekelas obat warung."

     

    Konten itu disertai foto hasil tangkapan layar ucapan duka pada seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam sekolah. Tertulis pada foto itu bahwa ia meninggal dunia karena penyakit lambung. Namun, benarkah klaim bahwa vaksin Covid-19 menyebabkan penyakit lambung pada perempuan?

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Tempo mengkonfirmasi klaim di atas dengan mewawancarai Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Eva Sri Diana. Ia menjelaskan konsep vaksin.

    Vaksin sengaja dimasukkan seakan-akan mirip dengan virus aslinya dalam bentuk yang bisa dikontrol tubuh sehingga aman. Tujuannya agar sel-sel tubuh kita yang berfungsi melindungi, bisa mengenalinya kemudian menyimpan memori yang gunanya jika ada virus asli masuk suatu saat, maka tubuh langsung memberi perlawanan.

    “Jadi vaksin membentuk kekebalan/imunitas sebelum terpapar. Tidak benar cairan vaksin Covid-19 itu menyerang dan menginfeksi lambung,” kata Eva lewat pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.

    Menurut epidemiolog Dicky Budiman, keluhan pada lambung bisa saja merupakan dampak lanjut infeksi Covid-19 berulang atau risiko long covid. Infeksi covid bisa terjadi pada berbagai organ tubuh.

    “Namun untuk memastikannya, tentu perlu pemeriksaan intensif oleh ahli. Yang terpenting lakukan perilaku hidup sehat dan bersih. Dan jangan lupa booster immune dengan vaksinasi, terutama bagi yang rentan,” kata Dicky melalui pesan singkat, kemarin.

    Dikutip dari situs Centers for Disease Control and Prevention bahwa penelitian menunjukkan orang yang tertular Covid-19 setelah vaksinasi lebih kecil kemungkinannya untuk melaporkan Long Covid-19 –istilah untuk menyebut dampak lanjutan setelah terinfeksi virus penyebab penyakit Covid-19, dibandingkan dengan orang yang tidak divaksinasi. Meskipun Long Covid tampaknya lebih jarang terjadi pada anak-anak dan remaja dibandingkan pada orang dewasa, efek jangka panjang setelah COVID-19 memang terjadi pada anak-anak dan remaja.

    Mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Dr dr Zubairi Djoerban SpPD-KHOM menyampaikan, pada sebuah laporan penelitian, ada beberapa orang yang melaporkan timbulnya gejala GERD, seperti mulas selama atau setelah terjangkit Covid-19.

    “Penyakit refluks gastroesofageal (GERD) terjadi ketika asam lambung mengalir kembali ke kerongkongan yang menyebabkan sering mengalami mulas, regurgitasi atau nyeri. Ada kemungkinan Covid-19 berkontribusi terhadap GERD karena dapat menimbulkan gejala pencernaan,” ungkap Zubairi lewat pesan singkat.

    National Library of Medicine melansir bahwa Covid-19 utamanya menyerang sistem pernapasan. Namun dapat berdampak pada sistem organ lain, khususnya sistem pencernaan. Pada penelitian yang melibatkan 561 pasien Covid-19, hasilnya hampir 40% pasien mengalami gejala gastrointestinal, terutama kehilangan nafsu makan, mual, muntah dan diare. Namun, adanya gejala gastrointestinal tidak dikaitkan dengan hasil yang lebih buruk seperti angka kematian, masuk ICU, lama rawat inap di rumah sakit, dan peningkatan intubasi mekanis pada pasien Covid-19.

    Kesimpulan



    Hasil verifikasi Tempo, klaim vaksin Covid-19 menyebabkan penyakit pada lambung adalah keliru.

    Sebaliknya, vaksin membentuk kekebalan tubuh dari virus penyebab Covid-19. Terinfeksi virus Covid-19 bisa berdampak pada sistem organ pencernaan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-18637) Cek fakta, Indonesia negara dengan rasio utang terkecil di dunia

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/04/2024

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah komentar di media sosial TikTok menarasikan Indonesia memiliki rasio utang terkecil didunia. Dalam komentar tersebut dijabarkan yaitu sekitar 35 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “sekarang Indonesia memiliki hutang terkecil didunia hanya 35%”

    Namun, benarkah Indonesia negara dengan rasio utang terkecil di dunia?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pada akhir November 2023, nilai total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.041,01 triliun atau 38,11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini tercatat dalam laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN Kita edisi Desember 2023.

    Menurut laporan tersebut, pada akhir November 2023 mayoritas utang pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SBN), dengan nilai Rp7.124,98 triliun (88,61 persen dari total utang). Kemudian utang yang berupa pinjaman nilainya Rp916,03 triliun (11,39 persen dari total utang). Kementerian Keuangan juga menyatakan, sekitar 71,9 persen dari total utang pemerintah berasal dari dalam negeri, sedangkan 28,1 persen dari luar negeri. Jika dilihat nominalnya, total utang pemerintah Indonesia kini menembus rekor tertinggi baru.

    Namun, jika dilihat dari rasionya terhadap PDB, posisi utang pemerintah justru turun dibanding 2021-2022 seperti terlihat pada grafik.

    Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah menetapkan batas rasio utang terhadap PDB maksimal 60%. Dengan begitu, meski nominalnya meningkat, rasio utang pemerintah Indonesia saat ini masih dalam batas aman. Rasio utang Indonesia juga masih jauh dari ambang batas risiko versi Bank Dunia.

    Berikut 10 negara dengan utang paling sedikit di dunia

    1.     Brunei 1,8 persen dari PDB

    2.     Kepulauan Cayman 5,3 persen dari PDB

    3.     Afghanistan 7,8 persen dari PDB

    4.     Kuwait 8,7 persen dari PDB

    5.     Kongo 12,7 persen dari PDB

    6.     Eswatini 15,49 persen dari PDB

    7.     Burundi 17 persen dari PDB

    8.     Estonia 18,1persen dari PDB

    9.     Botswana 18,2 persen dari PDB

    10.  Azerbaijan 18,2 persen dari PDB

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-18636) Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

    Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

    Hasil Cek Fakta

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-18635) Hoaks! Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.

    Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.

    Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

    Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG

    RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”

    Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?

    Hasil Cek Fakta

    MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan