(GFD-2023-13245) [SALAH] Pembubaran Pengajian Akibat Suruhan Cina yang Ingin Merebut Tanah Warga
Sumber: FACEBOOKTanggal publish: 31/07/2023
Berita
“VILARKAN POLISI PKI REJIM JKW… **Betapa Biadap nya para keparat itu Terhadap Rakyatnya & Umat Islam ibu2 yg lagi Mengadakan Pengajian, Padahal polri itu Wajib hukumnya Menjaga & Mengayomi Warga, ini Polri Sangat Tidak adil hanya demi utk bayaran uang haram oleh cina2 yg Merebut Tanah Warga…!!!!*”
Hasil Cek Fakta
Beredar melalui media sosial Facebook, video sekelompok wanita mengaji yang dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Di dalam unggahan video oleh akun Facebook bernama Ezra Doank ini memperlihatkan bahwa terjadi aksi saling dorong dan keributan yang terjadi di antara kelompok wanita dengan aparat kepolisian. Video ini kemudian ditambahkan sebuah narasi yang mengklaim bahwa pembubaran ini dilakukan atas suruhan dari orang-orang cina yang ingin merebut tanah warga.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan terhadap narasi yang disertakan di dalam unggahan. Video ini ternyata merupakan video yang diunggah oleh akun Youtube Tribun News pada tanggal 21 Juli 2023. Di dalam video terdapat juga tautan menuju artikel berita TribunMuaroJambi.com dengan judul, “Detik-detik Tangisan Ibu-ibu Desa Teluk Raya Meledak saat Puluhan Warga Diangkut ke Mapolda Jambi”.
Melansir dari artikel tersebut, video yang tengah viral di media sosial ini ternyata video pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap warga Dusun Pematang Bedero, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang memblokade (menutup) akses jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) pada hari Kamis, 20 Juli 2023.
Ratusan polisi, gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muarojambi, membubarkan secara paksa warga yang sudah sekira dua minggu ini menutup akses jalan perusahaan. Kericuhan pecah di lokasi karena warga tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi. Akhirnya, polisi mengangkut warga ke mobil, lalu membawanya ke Mapolda Jambi. Puluhan orang yang diangkut itu terdiri dari bapak- bapak, ibu-ibu dan anak-anak.
Aksi blokade jalan PT FPIL, merupakan buntut dari penangkapan lima warga desa setempat oleh Polda Jambi pada 3 Juli 2023. Berdasarkan informasi dari Tribun Jambi, lima warga yang ditangkap itu, pada 2023 lalu masuk wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Mereka masuk untuk mencari kroto (telur semut kerengga; red) dan membersihkan lahan tersebut. Selang beberapa waktu, ada beberapa polisi datang ke sana. Selanjutnya, mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan. Mereka diduga secara sengaja memanen buah sawit di lahan yang tengah bersengketa itu. Setelah itu, muncul laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi. Selanjutnya warga yang ditangkap itu diadili dan baru 3 Juli lalu diamankan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa video di dalam unggahan merupakan video pembubaran paksa oleh aparat kepolisian akibat suruhan dari orang-orang cina yang ingin merebut tanah warga adalah klaim keliru dan termasuk kedalam misleading content atau konten yang menyesatkan.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan terhadap narasi yang disertakan di dalam unggahan. Video ini ternyata merupakan video yang diunggah oleh akun Youtube Tribun News pada tanggal 21 Juli 2023. Di dalam video terdapat juga tautan menuju artikel berita TribunMuaroJambi.com dengan judul, “Detik-detik Tangisan Ibu-ibu Desa Teluk Raya Meledak saat Puluhan Warga Diangkut ke Mapolda Jambi”.
Melansir dari artikel tersebut, video yang tengah viral di media sosial ini ternyata video pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap warga Dusun Pematang Bedero, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang memblokade (menutup) akses jalan utama PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) pada hari Kamis, 20 Juli 2023.
Ratusan polisi, gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muarojambi, membubarkan secara paksa warga yang sudah sekira dua minggu ini menutup akses jalan perusahaan. Kericuhan pecah di lokasi karena warga tetap bertahan, tidak mau meninggalkan lokasi. Akhirnya, polisi mengangkut warga ke mobil, lalu membawanya ke Mapolda Jambi. Puluhan orang yang diangkut itu terdiri dari bapak- bapak, ibu-ibu dan anak-anak.
Aksi blokade jalan PT FPIL, merupakan buntut dari penangkapan lima warga desa setempat oleh Polda Jambi pada 3 Juli 2023. Berdasarkan informasi dari Tribun Jambi, lima warga yang ditangkap itu, pada 2023 lalu masuk wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Mereka masuk untuk mencari kroto (telur semut kerengga; red) dan membersihkan lahan tersebut. Selang beberapa waktu, ada beberapa polisi datang ke sana. Selanjutnya, mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan. Mereka diduga secara sengaja memanen buah sawit di lahan yang tengah bersengketa itu. Setelah itu, muncul laporan dari perusahaan kepada Polda Jambi. Selanjutnya warga yang ditangkap itu diadili dan baru 3 Juli lalu diamankan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan bahwa video di dalam unggahan merupakan video pembubaran paksa oleh aparat kepolisian akibat suruhan dari orang-orang cina yang ingin merebut tanah warga adalah klaim keliru dan termasuk kedalam misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, pembubaran sekelompok warga ini merupakan pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian akibat warga yang telah memblokade akses jalan menuju PT FPIL selama dua minggu.
Faktanya, pembubaran sekelompok warga ini merupakan pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian akibat warga yang telah memblokade akses jalan menuju PT FPIL selama dua minggu.
Rujukan
- https://jambi.tribunnews.com/2023/07/20/detik-detik-tangisan-ibu-ibu- desa-teluk-raya-meledak-saat-puluhan-warga-diangkut-ke-mapolda- jambi?page=4
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5354773/cek-fakta-video-polisi-bubarkan-pengajian-untuk-merampas-tanah-demi-mendapat-bayaran-dari-china-simak-faktanya
(GFD-2023-13244) [SALAH] Prabowo Menyerah dari Ganjar dan Mundur dari Pilpres 2024
Sumber: FACEBOOKTanggal publish: 31/07/2023
Berita
“KALAH TELAK DARI GANJAR, PRABOWO MUNDUR DARI PILPRES 2024”
Hasil Cek Fakta
Sebuah aku di media sosial Facebook, mengunggah sebuah video yang diberi klaim judul bahwa Capres Prabowo Subianto telah mengundurkan diri dari Pilpres tahub 2024 mendatang. Video dengan judul, “KALAH TELAK DARI GANJAR, PRABOWO MUNDUR DARI PILPRES 2024” diunggah melalui akun Facebook Menuju Istana pada hari Jumat, 28 Juli 2023 dan telah ditonton sebanyak 16 ribu tayangan.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait informasi ini, diketahui ternyata klaim tentang mundurnya Prabowo dari Pilpres 2024 merupakan informasi hoaks lama yang kembali muncul. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Prabowo Subianto mengenai mundurnya beliau dari Pilpres tahun 2024. Hal ini juga diperkuat setelah menonton unggahan video, yang mana tidak ditemui pernyataan resmi mengenai mundurnya Prabowo Subianto dari Pilpres tahun 2024.
Dengan demikian dapat disimpulkan, video dengan klaim judul bahwa Prabowo mundur dari Pilpres 2024 merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun setelah melakukan penelusuran terkait informasi ini, diketahui ternyata klaim tentang mundurnya Prabowo dari Pilpres 2024 merupakan informasi hoaks lama yang kembali muncul. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Prabowo Subianto mengenai mundurnya beliau dari Pilpres tahun 2024. Hal ini juga diperkuat setelah menonton unggahan video, yang mana tidak ditemui pernyataan resmi mengenai mundurnya Prabowo Subianto dari Pilpres tahun 2024.
Dengan demikian dapat disimpulkan, video dengan klaim judul bahwa Prabowo mundur dari Pilpres 2024 merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Prabowo benar mundur dari Pilpres 2024.
Faktanya, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Prabowo benar mundur dari Pilpres 2024.
Rujukan
- https://m.antaranews.com/berita/3641364/hoaks-prabowo-mengundurkan-diri-dari-capres-di-pemilu-2024
- https://metro.suara.com/read/2023/06/13/070000/cek-fakta-benarkah-prabowo-subianto-mundur-dari-kontestasi-pemilu-2024
- https://turnbackhoax.id/2023/06/12/salah-prabowo-mundur-dari-pilpres-2024/
- https://turnbackhoax.id/2023/06/27/salah-gempar-akhirnya-prabowo-tandatangani-pemunduran-diri-demi-dukung-anies-khofifah-maju-pilpres-2024/
- https://turnbackhoax.id/2023/07/18/salah-tak-sanggup-bersaing-dengan-anies-prabowo-mengundurkan-diri-dari-pilpres-2024/
(GFD-2023-13243) [SALAH] Buzzer Vaksin, Jehane Thomas, Meninggal Dunia Usai Menerima Suntik Vaksin
Sumber: TWITTERTanggal publish: 28/07/2023
Berita
“Buzzer Vaksin di Tiktok! ksehatannya mulai terganggu dan mendadak mati setelah menerima beberapa suntikan covid vaksin yang dia rekomendasikan, coba deh pikir berapa banyak orang sehat akan jadi rentan setelah menerima informasi palsu tentang vaksin darinya, Pandemi tolol.”
Hasil Cek Fakta
Sebuah unggahan di media sosial Twitter menunjukkan video seorang seleb Tiktok, Jehane Thomas. Dalam unggahan tersebut, Jehane disebut sebagai buzzer vaksin yang meninggal dunia setelah menerima suntikan vaksin Covid-19 yang dirinya rekomendasikan sendiri.
Namun, setelah menelusuri kebenaran informasi ini, didapati informasi yang membantah klaim tersebut. Berdasarkan artikel dari media asing, disebutkan bahwa Jehane Thomas meninggal akibat penyakit optic neuritis yang dideritanya. Keluhan dari Jehane pun sempat dibagikan melalui akun Tiktok dan Instagramnya, yang mana Jehane mengeluh mengalami sakit kepala hebat. Jehane pun sempat membagikan momen dirinya menunggu untuk menerima operasi sebagai tindak lanjut dari penyakit yang dideritanya tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Jehane Thomas meninggal akibat suntik vaksin Covid-19 yang direkomendasikannya sendiri merupakan klaim hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun, setelah menelusuri kebenaran informasi ini, didapati informasi yang membantah klaim tersebut. Berdasarkan artikel dari media asing, disebutkan bahwa Jehane Thomas meninggal akibat penyakit optic neuritis yang dideritanya. Keluhan dari Jehane pun sempat dibagikan melalui akun Tiktok dan Instagramnya, yang mana Jehane mengeluh mengalami sakit kepala hebat. Jehane pun sempat membagikan momen dirinya menunggu untuk menerima operasi sebagai tindak lanjut dari penyakit yang dideritanya tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Jehane Thomas meninggal akibat suntik vaksin Covid-19 yang direkomendasikannya sendiri merupakan klaim hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, Jehane Thomas meninggal dunia akibat penyakit Optic Neuritis yang dideritanya.
Faktanya, Jehane Thomas meninggal dunia akibat penyakit Optic Neuritis yang dideritanya.
Rujukan
(GFD-2023-13242) [SALAH] Di Dalam RUU Cipta Kerja Pemalsuan Ijazah Bukan Kejahatan, Ternyata Untuk Melindungi Presiden Jokowi Lantaran Ijazahnya Palsu
Sumber: FACEBOOKTanggal publish: 28/07/2023
Berita
“PANTAS DALAM OMNIBUSLAW PEMALSUAN IJAZAH BUKAN KEJAHATAN, TERNYATA UNTUK SELAMATKAN JOKOWI AGAR TIDAK DITUNTUT LANTARAN IJAZAHNYA PALSU”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook, tentang berita mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah di Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa dikenal juga dengan nama Omnibuslaw. Dalam unggahannya, akun bernama Jirolupat ini menyebutkan bahwa penghilangan ketentuan pidana pada perbuatan pemalsuan ijazah adalah sebuah upaya melindungi Presiden Indonesia, Joko Widodo dari jerat hukuman terkait kabar pemalsuan ijazahnya yang kian beredar.
Steelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, bahwa sektor pendidikan ternyata turut masuk dan diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Masuknya sektor pendidikan di dalam RUU ini menimbulkan banyak perdebatan di dalam masyarakat karena dipandang bertentangan dengan esensi pendidikan. Selain itu, di dalam beberapa ketentuan terkait sektor pendidikan, tidak ditemukan adanya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah yang sebelumnya diatur di dalam undang-undang.
Namun, setelah disahkan menjadi sebuah undang-undang, RUU Cipta Kerja juga mengalami beberapa perubahan terkait substansi yang terkandung di dalamnya, termasuk mengenai sektor pendidikan. Di dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada bulan Oktober tahun 2020 lalu hanya menyisakan satu ketentuan yakni, pada Pasal 65 paragraf 12 tentang perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa perihal ketentuan terkait dengan sektor pendidikan secara otomatis dikembalikan kepada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana yang ada di dalamnya, sehingga, informasi mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah menjadi informasi yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Selain itu, klaim mengenai ijazah palsu milik Jokowi merupakan hoaks lama yang beredar Kembali di masyarakat. Hal ini juga beberapa kali telah diperiksa faktanya dan dapat dilihat di dalam lama cek fakta turnbackhoax.id.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa klaim yang menyatakan bahwa tidak diaturnya mengenai ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah di dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo adalah sebuah klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Steelah melakukan penelusuran mengenai kebenaran informasi ini, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalam unggahan tersebut. Sebagai informasi, bahwa sektor pendidikan ternyata turut masuk dan diatur di dalam RUU Cipta Kerja. Masuknya sektor pendidikan di dalam RUU ini menimbulkan banyak perdebatan di dalam masyarakat karena dipandang bertentangan dengan esensi pendidikan. Selain itu, di dalam beberapa ketentuan terkait sektor pendidikan, tidak ditemukan adanya ketentuan pidana terhadap perbuatan pemalsuan ijazah yang sebelumnya diatur di dalam undang-undang.
Namun, setelah disahkan menjadi sebuah undang-undang, RUU Cipta Kerja juga mengalami beberapa perubahan terkait substansi yang terkandung di dalamnya, termasuk mengenai sektor pendidikan. Di dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada bulan Oktober tahun 2020 lalu hanya menyisakan satu ketentuan yakni, pada Pasal 65 paragraf 12 tentang perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha. Hal ini menunjukkan bahwa perihal ketentuan terkait dengan sektor pendidikan secara otomatis dikembalikan kepada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana yang ada di dalamnya, sehingga, informasi mengenai dihapusnya ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah menjadi informasi yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Selain itu, klaim mengenai ijazah palsu milik Jokowi merupakan hoaks lama yang beredar Kembali di masyarakat. Hal ini juga beberapa kali telah diperiksa faktanya dan dapat dilihat di dalam lama cek fakta turnbackhoax.id.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa klaim yang menyatakan bahwa tidak diaturnya mengenai ketentuan pidana terhadap pemalsuan ijazah di dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk melindungi Presiden Joko Widodo adalah sebuah klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga
Faktanya, informasi mengenai hilangnya ketentuan pidana terkait pemalsuan ijazah pada RUU Cipta Kerja tidak relevan lagi saat ini. Hal tersebut dikarenakan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan hanya menyisakan satu ketentuan terkait sektor pendidikan, sehingga ketentuan lainnya dikembalikan pada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai pemalsuan ijazah. Selain itu, mengenai informasi palsunya ijazah dari Jokowi telah terbukti sebagai informasi hoaks.
Faktanya, informasi mengenai hilangnya ketentuan pidana terkait pemalsuan ijazah pada RUU Cipta Kerja tidak relevan lagi saat ini. Hal tersebut dikarenakan pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan hanya menyisakan satu ketentuan terkait sektor pendidikan, sehingga ketentuan lainnya dikembalikan pada undang-undang lama yang telah berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai pemalsuan ijazah. Selain itu, mengenai informasi palsunya ijazah dari Jokowi telah terbukti sebagai informasi hoaks.
Rujukan
Halaman: 2887/5602