Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan
"Hanya memang, ketika undang-undang sebelumnya mengatur bahwa ada persentase dari anggaran kesehatan mesti diberikan, terpotong kemarin. Rasanya ini mesti dikembalikan, angka 5-10 persen menjadi angka yang bisa memastikan layanan itu bisa jauh lebih baik," kata Ganjar.
(GFD-2024-15780) CEK FAKTA: Ganjar Sebut Anggaran Kesehatan 5-10 Persen Bisa Perbaiki Layanan
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Regulasi yang dimaksud Ganjar yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU.
Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang. Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah. Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN: 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.
Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal. Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016. "Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.
Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen. Harian Kompas melaporkan, ada keresahan soal temuan anggaran kesehatan yang tidak digunakan sesuai peruntukan. Masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi timpang. Sehingga evaluasi anggaran wajib diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran bisa terukur di setiap daerah. Sebelumnya, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 5 persen dari APBN sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran Kesehatan Nasional berdasarkan APBN: 2020 sebanyak 172,3 triliun dengan 6,6 persen dari APBN 2021 sebanyak 312,4 triliun dengan 4,8 persen dari APBN 2022 sebanyak 134,8 triliun dengan 4,3 persen dari APBN 2023 sebanyak 172,5 triliun dengan 5,5 persen dari APBN 2024 sebanyak 187,5 triliun dengan 5,6 persen dari APBN Pemerintah akan menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan yang akan menjadi acuan dalam perencanaan berbasis kinerja.
Dilansir The Conversation, kebijakan yang hanya akan mengandalkan rencana induk bidang kesehatan untuk menggantikan kebijakan mandatory spending, anggaran berbasis kinerja bisa berpotensi gagal. Periode lebih jauh, yakni 2013 sampai 2019 data menunjukkan alokasi APBN untuk kesehatan tidak pernah melebihi angka 5 persen, kecuali pada tahun 2016. "Namun, dalam pelaksanaannya, (mandatory spending) sering tidak dapat mencapai," kata Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi Fakultas Kesehatan UGM, Anis Fuad.
Kesimpulan
Undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran wajib minimal bidang kesehatan dipatok sebesar 5 persen dari APBN di luar gaji, yang tertuang dalam Pasal 171 ayat (1). Sementara, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada besaran minimal alokasi anggaran wajib. Dikutip dari Kompas.com, besarannya anggaran sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBD di tengah-tengah pembahasan RUU. Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna 11 Juli 2023, UU Kesehatan tidak lagi memuat tentang kewajiban penganggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN, serta 10 persen APBD. Namun faktanya, saat masih berlaku saja, masih ada daerah yang proporsi anggaran kesehatannya kurang dari 10 persen.
Rujukan
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/04/204216482/cek-fakta-ganjar-sebut-anggaran-kesehatan-5-10-persen-bisa-perbaiki
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
- https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/08420311/uu-kesehatan-baru-hapus-anggaran-wajib-minimal-di-bidang-kesehatan-5-persen?_ga=2.120938376.1458330346.1707053710-1543302751.1692701946
- https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/07/12/penghapusan-anggaran-wajib-kesehatan-dinilai-kontraproduktif
- https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/apbn-2024:-optimalisasi-belanja-negara-untuk-mendorong-transformasi-ekonomi-di-tengah-tantangan-global
- https://theconversation.com/uu-kesehatan-baru-apakah-penghapusan-anggaran-wajib-minimal-5-apbn-dan-10-apbd-tepat-saat-ini-209875
- https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/64ae5b66a59fa/mandatory-spending-kesehatan-dihapus-bagaimana-realisasi-anggarannya
(GFD-2024-15779) Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Kesehatan Mental
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Debat Capres untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Minggu (4/2/2024) malam. Capres nomor urut 01 Anies Baswedan menyampaikan bahwa lebih dari 15 juta orang jadi korban kekerasan seksual dan kesehatan mental.
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Anies Baswedan dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima:
Sehubungan dengan kekerasan seksual yang semakin banyak, jangan lupa bahwa Kementerian Pendidikan dari tahun 2014 tidak pernah menerima pendidikan seks di tingkat pendidikan dasar atau usia dini. Alasan yang dikemukakan juga keliru. Jumlah angka 15 juta dari mana ya? Catatan komnas perempuan Maret 2023 menunjukkan sekitar 340 an ribu orang. Kesehatan mental juga harus inklusi ke semua orang dan tidak diskriminatif. Faktanya komunitas minoritas gender seperti transpuan, rentan dengan kesehatan mental tapi tidak bisa ke layanan kesehatan karena masih banyak transpuan/waria yang tidak punya KTP.
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Anies Baswedan dalam Debat Pilpres 2024 seri kelima:
Sehubungan dengan kekerasan seksual yang semakin banyak, jangan lupa bahwa Kementerian Pendidikan dari tahun 2014 tidak pernah menerima pendidikan seks di tingkat pendidikan dasar atau usia dini. Alasan yang dikemukakan juga keliru. Jumlah angka 15 juta dari mana ya? Catatan komnas perempuan Maret 2023 menunjukkan sekitar 340 an ribu orang. Kesehatan mental juga harus inklusi ke semua orang dan tidak diskriminatif. Faktanya komunitas minoritas gender seperti transpuan, rentan dengan kesehatan mental tapi tidak bisa ke layanan kesehatan karena masih banyak transpuan/waria yang tidak punya KTP.
Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta panel ahli, menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Anies Baswedan bisa ditelusuri sebagai berikut.
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai peningkatan kasus kekerasan seksual dan masalah kesehatan mental di Jakarta belum dapat didukung oleh bukti yang memadai, menurut Klara Esti, Senior Research Associate di Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG). Klaim Anies Baswedan menyebutkan bahwa Jakarta mencatat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus tersebut, namun Klara Esti mengingatkan bahwa data mengenai kekerasan seksual dan kesehatan mental bersifat kompleks dan seringkali sulit diuji kebenarannya.
Dia menyebutkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 saja ada 19.593 kasus kekerasan seksual. Sementara, Komnas Perempuan (dalam Catahu 2023) menunjukkan 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%).
"Kurang bukti, sulit memverifikasi kebenaran klaim ini mengingat kekerasan seksual dan kesehatan mental ibarat gunung es. Data mungkin tidak mencerminkan seluruh kasus yang terjadi di masyarakat. Selain itu, tidak disebutkan rentang/periode data yang menjadi acuan," kata Klara.
Klara menambahkan data dari lembaga layanan didominasi oleh kekerasan dalam bentuk fisik (6.001 kasus/38.8%), diikuti dengan kekerasan seksual (4.102 kasus/26.52%%).
Adapun terkait kesehatan mental, menurut Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey 2022, 15,5 juta (34,9 persen) remaja mengalami masalah mental dan 2,45 juta (5,5 persen) remaja mengalami gangguan mental.
Dari jumlah itu, baru 2,6 persen yang mengakses layanan konseling, baik emosi maupun perilaku. Survei Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) terhadap 4.010 pengguna swaperiksa di 34 provinsi pada April-Agustus 2020 mengungkap bahwa dalam lima bulan pandemi Covid-19 sebanyak 64,8% responden mengalami masalah psikologis, yaitu cemas (65%), depresi (62%), dan trauma (75%).
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/ada-19-ribu-kasus-kekerasan-di-indonesia-korbannya-mayoritas-remaja
https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini, menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual semakin banyak, merujuk pada data Komnas Perempuan Maret 2023 yang mencatat sekitar 340 ribu kasus. Dina juga menyoroti inklusi kesehatan mental yang harus mencakup semua orang, termasuk komunitas minoritas gender seperti transpuan yang rentan terhadap masalah kesehatan mental tetapi kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Sumber:
https://theconversation.com/sudah-jatuh-karena-diskriminasi-tertimpa-pandemi-komunitas-transgender-indonesia-lebih-sulit-mengakses-layanan-kesehatan-mental-170235
https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai peningkatan kasus kekerasan seksual dan masalah kesehatan mental di Jakarta belum dapat didukung oleh bukti yang memadai, menurut Klara Esti, Senior Research Associate di Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG). Klaim Anies Baswedan menyebutkan bahwa Jakarta mencatat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus tersebut, namun Klara Esti mengingatkan bahwa data mengenai kekerasan seksual dan kesehatan mental bersifat kompleks dan seringkali sulit diuji kebenarannya.
Dia menyebutkan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 saja ada 19.593 kasus kekerasan seksual. Sementara, Komnas Perempuan (dalam Catahu 2023) menunjukkan 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%).
"Kurang bukti, sulit memverifikasi kebenaran klaim ini mengingat kekerasan seksual dan kesehatan mental ibarat gunung es. Data mungkin tidak mencerminkan seluruh kasus yang terjadi di masyarakat. Selain itu, tidak disebutkan rentang/periode data yang menjadi acuan," kata Klara.
Klara menambahkan data dari lembaga layanan didominasi oleh kekerasan dalam bentuk fisik (6.001 kasus/38.8%), diikuti dengan kekerasan seksual (4.102 kasus/26.52%%).
Adapun terkait kesehatan mental, menurut Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey 2022, 15,5 juta (34,9 persen) remaja mengalami masalah mental dan 2,45 juta (5,5 persen) remaja mengalami gangguan mental.
Dari jumlah itu, baru 2,6 persen yang mengakses layanan konseling, baik emosi maupun perilaku. Survei Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) terhadap 4.010 pengguna swaperiksa di 34 provinsi pada April-Agustus 2020 mengungkap bahwa dalam lima bulan pandemi Covid-19 sebanyak 64,8% responden mengalami masalah psikologis, yaitu cemas (65%), depresi (62%), dan trauma (75%).
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/ada-19-ribu-kasus-kekerasan-di-indonesia-korbannya-mayoritas-remaja
https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini, menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual semakin banyak, merujuk pada data Komnas Perempuan Maret 2023 yang mencatat sekitar 340 ribu kasus. Dina juga menyoroti inklusi kesehatan mental yang harus mencakup semua orang, termasuk komunitas minoritas gender seperti transpuan yang rentan terhadap masalah kesehatan mental tetapi kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Sumber:
https://theconversation.com/sudah-jatuh-karena-diskriminasi-tertimpa-pandemi-komunitas-transgender-indonesia-lebih-sulit-mengakses-layanan-kesehatan-mental-170235
https://komnasperempuan.go.id/download-file/949
Kesimpulan
Pernyataan Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024 tentang lebih dari 15 juta orang jadi korban kekerasan seksual dan kesehatan mental belum ada bukti.
Data mengenai kekerasan seksual dan kesehatan mental bersifat kompleks dan seringkali sulit diuji kebenarannya. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 saja ada 19.593 kasus kekerasan seksual.
Sementara, Komnas Perempuan (dalam Catahu 2023) menunjukkan 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%).
Data mengenai kekerasan seksual dan kesehatan mental bersifat kompleks dan seringkali sulit diuji kebenarannya. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 saja ada 19.593 kasus kekerasan seksual.
Sementara, Komnas Perempuan (dalam Catahu 2023) menunjukkan 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%).
Rujukan
(GFD-2024-15778) Cek fakta, Prabowo klaim stroke dan jantung penyebab utama kematian
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto mengatakan terdapat dua penyebab kematian utama yaitu stroke dan jantung terjadi karena di beberapa kabupaten karena tidak ada dokter spesialis.
Hasil Cek Fakta
Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad, mengatakan penyakit stroke dan jantung merupakan salah satu penyebab kematian utama di Indonesia.
“Namun demikian ketersediaan dokter spesialis, sarana, prasarana dan alkes untuk diagnostik dan penanganan penyakit jantung yang tidak merata menjadi salah satu sebab penanganan yang tidak optimal,” kata Anis.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini, mengatakan stroke dan penyakit jantung menjadi salah satu penyebab kematian utama.
“Tapi hal ini disebabkan persebaran dokter spesialis juga tidak merata sebagaimana persebaran dokter lainnya,” kata Dina.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, dan debat keempat pada 21 Januari 2024, KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta.
Debat pamungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres dan KPU menyelenggarakannya dengan tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.
“Namun demikian ketersediaan dokter spesialis, sarana, prasarana dan alkes untuk diagnostik dan penanganan penyakit jantung yang tidak merata menjadi salah satu sebab penanganan yang tidak optimal,” kata Anis.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dina Listiorini, mengatakan stroke dan penyakit jantung menjadi salah satu penyebab kematian utama.
“Tapi hal ini disebabkan persebaran dokter spesialis juga tidak merata sebagaimana persebaran dokter lainnya,” kata Dina.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, dan debat keempat pada 21 Januari 2024, KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta.
Debat pamungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres dan KPU menyelenggarakannya dengan tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.
Rujukan
(GFD-2024-15777) Cek fakta, Ganjar klaim anggaran kesehatan hanya 5 persen dari APBN
Sumber:Tanggal publish: 04/02/2024
Berita
Ganjar klaim anggaran kesehatan hanya 5 persen dari APBN
Hasil Cek Fakta
Menurut Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, dalam APBN 2023, anggaran kesehatan adalah sebesar Rp178,7 triliun, belanja kesehatan mencapai Rp96,6 T (4,3 persen) di tahun 2022. Untuk tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari APBN.
Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad, menjelaskan dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending.
“Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, sering tidak dapat mencapai,” ujar Anis.
Dosen Departemen Biostatistik, Epidemiologi, dan Kesehatan Populasi FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Anis Fuad, menjelaskan dalam UU Kesehatan no 17 tahun 2023, tidak diatur lagi mengenai mandatory spending.
“Sebelum UU Kesehatan yang baru disahkan, belanja wajib minimal kesehatan 5 persen. Namun, dalam pelaksanaannya, sering tidak dapat mencapai,” ujar Anis.
Kesimpulan
Menurut Senior Research Associate Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Klara Esti, dalam APBN 2023, anggaran kesehatan adalah sebesar Rp178,7 triliun, belanja kesehatan mencapai Rp96,6 T (4,3 persen) di tahun 2022. Untuk tahun 2024, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6 persen dari APBN.
Rujukan
Halaman: 2871/6198