• (GFD-2023-14663) CEK FAKTA: Pertumbuhan Ekonomi Tidak Pernah Sampai 7 Persen Selama Reformasi

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebutkan, pertumbuhan ekonomi di Indonesia pernah mencapai 7 persen. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi 7 persen itu tercapai pada 1989-1991. Pernyataan itu disampaikan dalam debat kedua Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (22/12/2023).

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 1961-2018, secara umum Indonesia hanya mengalami dua kali mengalami kontraksi.

    Adapun pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tertinggi terjadi pada awal era Orde Baru tepatnya pada 1968 yakni mencapai 10,92 persen. Di era Reformasi, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicatat pada 2007 yakni sebesar 6,35 persen.

    Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengatakan, pada 1989 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7,8 persen berdasarkan data BPS dan World Bank.

    Pendapat lain disampaikan oleh Peneliti Think Policy Indonesia Alexander Tjahjadi. Ia membenarkan, bahwa setelah reformasi pertumbuhan di bawah 7 persen. Rata-rata dari tahun 1999-2022 pertumbuhan ekonomi ada di 4,7 persen. Dihitung berdasarkan data dari World Bank dan BPS.

    Berikut adalah rincian pertumbuhan ekonomi Indonesia berdasarkan pemerintahan presiden:
    Era B.J. Habibie (1999): Pertumbuhan ekonomi mencapai 0,79 persen
    Era Abdurrahman Wahid (2000-2001): Pertumbuhan ekonomi 3,6-4,9 persen per tahun.
    Era Megawati Soekarnoputri (2002-2004): Pertumbuhan ekonomi kisaran 4,5-5 persen per tahun.
    Era Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2014): Pertumbuhan ekonomi mencapai kisaran 6 persen.
    Era Joko Widodo (2015-2022): Pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8-5,3 persen.

    Dengan demikian, selama era Reformasi, walaupun terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi, tidak ada catatan bahwa Indonesia pernah mencapai atau melewati angka pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.
  • (GFD-2023-14662) CEK FAKTA : Gibran Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia "Resilience" di Angka 5 Persen

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    CEK FAKTA : Gibran Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia "Resilience" di Angka 5 Persen

    Hasil Cek Fakta

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, rata-rata pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap resilience di angka 5 persen. Hal itu disampaikan Gibran dalam debat cawapres di Kantor KPU RI pada Jumat (22/12/2023)/ "Di tengah gempuran resesi global, perang dagang, konflik geopolitik rata-rata pertumbuhan ekonomi kita tetap resilience di angka 5 persen," kata Gibran Bagaimana faktanya? Peneliti Think Policy Indonesia Alexander Tjahjadi mengatakan, berdasarkan data dari World Bank, dalam 10 tahun terakhir rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 4,26 persen. Sehingga susah diklaim bahwa secara rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 persen. Sementara itu, dosen Universitas Pendidikan Ganesha Putu Sukma Kurniawan mengatakan, dalam dua dekade terakhir (1998—2022), nilai tengah atau median pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,03 persen. Pada era Presiden Jokowi (2015—2022), pertumbuhan normalnya berada di kisaran 4,8—5,3 persen. Kondisi tidak normal sempat terjadi pada 2020—2021, saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Adapun, data memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tujuh tahun terakhir juga tidak mencapai rata-rata 5 persen. Berikut pertumbuhan ekonomi di Indonesia selama lima tahun terakhir berdasarkan data BPS: 2016: 5,03 persen 2017: 5,07 persen 2018: 5,17 persen 2019: 5,02 persen 2020: -2,07 persen 2021: 3,70 persen 2022: 5,31 persen Data terbaru, dilansir Kompas.id, berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik, sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 persen secara tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 persen selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya.

    Kesimpulan

    Data terbaru, dilansir Kompas.id, berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik, sepanjang triwulan III-2023, ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94 persen secara tahunan. Capaian itu menandakan berakhirnya tren pertumbuhan ekonomi RI di atas 5 persen selama tujuh triwulan berturut-turut sebelumnya.
  • (GFD-2023-14661) Cek Fakta: Mahfud Sebut Guru di Semarang Pinjam Rp500 Ribu ke Pinjol dan Utangnya Jadi Rp240 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Mahfud Sebut Guru di Semarang Pinjam Rp500 Ribu ke Pinjol dan Utangnya Jadi Rp240 Juta

    Hasil Cek Fakta

    Dikutip dari antvklik dengan pemberitaan berjudul “Terjerat Utang Pinjol alias Pinjaman Online, Guru Honorer di Semarang Depresi”, guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) awalnya meminjam uang Rp 3,7 juta dan membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Afifah sering mendapat terror ancaman lewat pesan singkat dan media sosial. Ia pun mengaku tidak kuat dengan terror tersebut.

    Kesimpulan

    Mahfud MD yang mengatakan kasus pinjol sangat merajalela dan sangat meresahkan masyarakat benar. Sebab, utang menjadi berkali-kali lipat karena bunga yang cukup besar dari pinjol. Selain itu, juga teror dari pinjol illegal membuat peminjam stres.
  • (GFD-2023-14660) Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/12/2023

    Berita

    Debat Pilpres 2024 jilid kedua untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023) malam. Cawapres Mahfud MD dalam debat kali ini menyebut kasus pinjol masuk dalam hukum perdata.

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta ahli, menemukan bahwa pernyataan Mahfud MD terkait pinjol masuk dalam hukum perdata adalah benar.

    Data dari Hukumonline, menyebutkan bahwa pinjaman legal harus dibayar, karena hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHP Perdata yang berbunyi:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Kesimpulan

    Pernyataan Mahfud MD tentang kasus pinjol masuk dalam hukum perdata merupakan informasi benar. Pinjaman online legal diatur dalam KUHP Perdata, yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutang pada kreditur. Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menerima informasi atau menyebarkan informasi yang benar.

    Rujukan