• (GFD-2022-11302) Keliru, Indonesia Disorot Mahkamah Internasional Terkait Sengketa Ekspor Nikel

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/12/2022

    Berita


    Sebuah video yang diklaim bahwa Indonesia disorot Mahkamah Internasional atas kebijakan larangan ekspor nikel, beredar di Facebook, 27 Desember 2022. Video berdurasi 10 menit 27 detik itu berisi gabungan video pertemuan Uni Eropa dan video Presiden Jokowi.
    Video itu beredar di tengah sengketa larangan ekspor nikel antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa. Kebijakan itu membawa Uni Eropa menggugat keputusan pemerintah Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan itu berakhir dengan kemenangan Uni Eropa. Namun pemerintah Indonesia akan mengajukan banding dan tetap melanjutkan larangan ekspor nikel.

    Namun benarkah klaim video tersebut bahwa sengketa itu menjadi sorotan Mahkamah Internasional?

    Hasil Cek Fakta


    Tidak ada pemberitaan dari media kredibel bahwa sengketa ekspor nikel itu dibawa ke Mahkamah Internasional. Langkah Indonesia untuk banding atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) itu akan diajukan ke Badan Banding (Appellate Body) WTO. 
    Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, berkas banding Indonesia sendiri telah didokumentasi pada 8 Desember 2022, menyusul keputusan panel sengketa pada 30 November 2022. Kemudian pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mendengarkan pengajuan banding Indonesia kepada Badan Banding (Appellate Body) WTO mengenai sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait kebijakan nasional bahan mentah (DS592: Indonesia – Raw Materials).
    Sementara Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Tugas utama dari Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antarnegara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. 
    Selain itu, kolase video tersebut tidak terkait dengan narasi bahwa Mahkamah Internasional menyoroti kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel. Berikut ini fakta-fakta atas beberapa video itu:
    Video 1
    Fragmen 1
    Bagian video yang menunjukkan forum seperti dalam gambar ini, bukanlah Mahkamah Internasional yang sedang menyoroti kebijakan Indonesia melarang ekspor nikel. Video ini adalah bagian dari Sidang Majelis Umum PBB di mana 141 dan 5 negara anggota setuju untuk mengutuk invasi Rusia ke Ukraina. Tiga puluh lima negara abstain dalam pemungutan suara. Rusia, Belarus, Eritrea, Korea Utara, dan Suriah. Cina dan Pakistan termasuk di antara mereka yang abstain. Video ini ditayangkan di laman resmi PBB
    Video 2
    Fragmen 2
    Video ini juga tidak terkait untuk membahas sengketa ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Dikutip dari Sindonews, video ini adalah bagian dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang menghasilkan Bali Leaders Declaration. Deklarasi tersebut disampaikan pada penutupan di Apurva Kempinski, pada Rabu, 16 November 2022. 
    Video 3
    Fragmen 3
    Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen ini tidak sedang berbicara tentang sengketa ekspor nikel dengan Indonesia. Video ini adalah bagian dari wawancara Euronews dengan Ursula von der Leyen yang dipublikasikan pada 31 Juni 2021 tentang rencana negara-negara yang bergabung dalam G-7.
    Saat itu, Ursula von der Leyen berbicara bahwa para pemimpin G7 berkomitmen untuk membantu negara-negara berkembang di dunia "tanpa pamrih", dibandingkan dengan Cina. Kelompok G7 dan Cina sebagai pesaing kuat di bidang ekonomi dan bersaing secara sistemik dalam hal hak asasi manusia dan demokrasi.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, video dengan klaim bahwa Indonesia disorot Mahkamah Internasional terkait ekspor nikel adalah keliru.
    Sengketa ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa tidak ditangani oleh Mahkamah Internasional melainkan masih berproses di Badan Banding WTO.

    Rujukan

  • (GFD-2022-11301) Menyesatkan, Video soal Kesepakatan Dana Penanganan Covid-19 Antara Pemerintah dan Rumah Sakit

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/12/2022

    Berita


    Sebuah akun di Facebook membagikan video dengan narasi adanya kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit. “Kebongkar sendiri kan, ternyata pemerintah dan rumah sakit punya kesepakatan dana penanganan covid. Jadi begini, masih ingat gak kasus orang mati dicovidkan keluarga nya dibayar 15 juta?”
    Akun tersebut membagikan video berdurasi 1:38 menit berisi unjuk rasa tenaga kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). menuntut dana Covid-19 dari pemerintah. Sejak dibagikan 6 Desember 2022, video itu telah ditonton 3,8 ribu. 

    Benarkah ada kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit?

    Hasil Cek Fakta


    Dengan menggunakan reverse image tool Yandex, Tim Cek Fakta Tempo menemukan video yang lebih jelas dibagikan oleh salah akun di Twitter pada 3 Desember 2022. Beberapa petunjuk yang terlihat dari poster dan spanduk pengunjuk rasa, terlihat keterangan Rumah Sakit Umum Larantuka. Tempo kemudian menggunakan kata kunci “unjuk rasa nakes RSU Larantuka” di YouTube dan di Google untuk mencari pemberitaan terkait.
    Hasilnya, kanal YouTube Inews pernah menayangkan aksi unjuk rasa ratusan nakes RSUD Larantuka Kabupaten Flores Timur, NTT pada Rabu, 30 November 2022. Pada menit 1:39 video Inews tersebut, Tempo menemukan petunjuk spanduk yang sama seperti yang tampak pada video yang beredar di Facebook.
    Sumber: kanal YouTube iNEws
    Dikutip dari situs flores.inews.id, para Nakes RSUD Larantuka tersebut menuntut dana klaim jasa pelayanan kesehatan Covid-19 sebesar Rp5,6 miliar. Korlap aksi Blasius Muda mendesak Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti insentif jasa Nakes yang telah dikirim ke pemerintah daerah. 
    "Kami minta agar sebelum tanggal 15 Desember 2022 Pemda harus selesaikan jasa Nakes tersebut, apabila pada tanggal tersebut tidak dibayarkan maka kami meminta kepada KPK RI segera periksa dan turun langsung ke Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya Pemda Flores Timur agar diproses hukum," tandas Blasius.
    Namun terdapat perbedaan persepsi antara para nakes dan pemkab setempat. Dikutip dari Victorynews.id, Pemkab Flores Timur (Flotim), NTT tidak membayar biaya pelayanan pasien COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez. Kepala Bappelitbangda Flotim Apolonia Corebima mengatakan, dana transfer dari Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 14.182.474.492 sebagai penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19. Selama ini biaya pelayanan pasien Covid-19 menggunakan dana Pemkab yang selanjutnya diganti oleh Pemerintah Pusat. 
    Sesuai Perbup Flotim memang diatur jasa pelayanan kesehatan bagi para nakes RSUD sebesar 40 persen yang diperoleh dari  pendapatan  retribusi dan sudah direncanakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA setiap tahun. Sementara dana transfer Rp 14 miliar tersebut bukan pendapatan retribusi rumah sakit, karena masuk sebagai pos pendapatan daerah yang sah dalam kas Pemkab. 
    Perlunya dukungan pendanaan
    Covid-19 telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia sebagai pandemi karena telah menginfeksi secara global. Presiden RI Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sejak 2020 hingga 29 Desember, jumlah infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 6.718.775 dengan kematian 160.583 orang.
    Selama pandemi dan peningkatan kasus, rumah sakit harus memenuhi aspek kesehatan pada pasien. Dalam kolom Tempo yang ditulis oleh dr. Balgis Alzagladi
    Mahasiswa Pascasarjana Kajian Administrasi RS FKM UI, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Kementerian Keuangan telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19.
    Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/ 104/2020, maka pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Dengan demikian penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 dapat dilakukan penggantian biaya pelayanan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
    Kenyataannya, pemerintah tampak kesulitan membayar klaim kepada rumah sakit pemberi pelayanan Covid-19. Pendapatan di rumah sakit yang merawat pasien Covid hanya menjadi piutang dengan umur piutang yang panjang. Tentunya ini merupakan ancaman bagi cash flow rumah sakit, khususnya bagi rumah sakit swasta yang dalam melakukan operasionalnya memerlukan fresh money.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, klaim bahwa terdapat kesepakatan dana penanganan Covid-19 antara pemerintah dan rumah sakit adalah menyesatkan.
    Dana penanganan Covid-19 tidak berorientasi profit bagi rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan wabah, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, hal ini tidak hanya berlaku pada Covid-19 tetapi penyakit lain sepanjang telah ditetapkan sebagai wabah. 

    Rujukan

  • (GFD-2022-11300) [SALAH] Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno Meninggal Dunia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 30/12/2022

    Berita

    “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun , ikut berduka cita atas meninggal nya Bpk. Jend. TNI ( Purnawiran ) H. Try Sutrisno mantan Wakil Presiden RI , teriring Doa Allohumaghfirlahu Warhamhu Wa`afihi Wafuanhu Aamiin Ya Robbal Aalamiin 🤲“

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun Facebook mengunggah postingan berisi ucapan bela sungkawa atas meninggalnya mantan Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno. Dalam unggahannya akun tersebut juga menyertakan foto Try Sutrisno.

    Berdasarkan hasil penelusuran, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya. Budi mengatakan, kabar Try Sutrisno meninggal dunia adalah hoaks.

    “Betul bahwa Beliau dirawat di RSPAD sudah beberapa hari. Saat ini sudah pulih dan sehat sesuai usia,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022) pagi.

    Budi menjelaskan, saat ini Try Sutrisno masih dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dan dipersiapkan untuk rawat jalan.

    Selain itu, melalui unggahan di Instagramnya, Presiden Jokowi juga turut menjenguk dan mendoakan kesembuhan mantan Wakil Presiden di era Soeharto tersebut.

    Kesimpulan

    Informasi Palsu. Hingga kini Mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno masih hidup. Memang betul yang bersangkutan dirawat di RSPAD namun saat ini kondisi kesehatannya sudah mulai membaik.

    Rujukan

  • (GFD-2022-11299) [SALAH] PKI Jaya TNI, Waspadalah

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 31/12/2022

    Berita

    Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp dalam bentuk video pada 19 Desember 2022. Dalam video tersebut memperlihatkan sekelompok orang yang diduga bersorak dengan menyebutkan “PKI Jaya”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasi penelusuran, video tersebut tidak ada kaitannya dengan PKI. Sorak dari sekelompok tersebut merupakan anggota PKN, namun terdengar samar seperti menyebutkan kata PKI.

    Video tersebut diunggah pertama pada akun TikTok milik Andi Syamsul Bahri pada 20 September 2022 yang merupakan salah satu anggota dari PKN, terlihat dari postingan TikTok nya yang secara keseluruhan berisi tentang PKN.

    Dilansir dari Wikipedia, PKN merupakan salah saru partai politik dengan nama Partai Kebangkitan Nusantara yang dideklarasikan pada 28 Oktober 2022.

    Dengan demikian, sorak yang dilakukan sekelompok orang pada video tersebut tidak menyebutkan PKI melainkan PKN, sehingga masuk ke dalam kategori konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Sorak yang dilakukan sekelompok orang pada video tersebut tidak menyebutkan PKI melainkan PKN.

    Rujukan