• (GFD-2024-15076) Keliru, Konten Berisi Klaim UNHCR Komunitas Pencitraan Bentukan Amerika Serikat

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/01/2024

    Berita


    Video berdurasi 55 detik beredar di Tiktok [ arsip ] dengan klaim bahwa United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) merupakan komunitas pencitraan bentukan Amerika Serikat.   
    Dalam video disebut UNHCR didirikan dengan tujuan menggiring pengungsi untuk masuk ke Indonesia. Aksi itu sudah terencana dan sudah menjadi politik propaganda untuk menyerang netizen Indonesia. 

    Video yang diunggah pada 06 Desember 2023 video tersebut telah direspon 10 ribu komentar dan 384 ribu kali disukai. Lantas, benarkah UNHCR Komunitas Pencitraan Bentukan Amerika Serikat?

    Hasil Cek Fakta


    Cekfakta Tempo mula-mula menelusuri informasi tentang sejarah pembentukan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dari sumber kredibel. Hasilnya, organisasi UNHCR merupakan salah satu badan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk menangani pengungsi akibat konflik dan penganiayaan. 
    Organisasi ini, seperti Dikutip dari laman resmi UNHCR, didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 setelah Perang Dunia Kedua. Tujuannya adalah untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal. Saat ini, UNHCR sudah bekerja di 135 negara dan telah memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa, termasuk tempat tinggal, makanan, air dan perawatan medis bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi dari konflik dan penganiayaan.  
    UNHCR dibentuk melalui resolusi Majelis Umum PBB No. 428 (V) yang ditandatangani pada 14 Desember 1950 untuk menangani pengungsi di dunia akibat Perang Dunia II. Awal mula dibentuknya UNHCR adalah melanjutkan tugas yang sebelumnya diampu oleh International Refugee Organization (IRO), salah satunya yaitu menangani nasib sekitar 400 ribu korban Perang Dunia II yang masih terlantar.
    Saat itu tugas UNHCR adalah mencari solusi agar mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak bagi para korban Perang Dunia II. Setiap tahunnya organisasi ini harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya di depan Majelis Umum PBB dan Dewan Ekonomi dan Sosial.
    Dilansir dari detik.com, UNHCR diberi mandat oleh PBB untuk melindungi dan menjaga hak-hak pengungsi. UNHCR juga mendukung mantan pengungsi yang telah kembali ke negara asal mereka, orang-orang yang mengungsi di negara mereka sendiri, dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau yang kewarganegaraannya diperdebatkan. Organisasi ini menyediakan bantuan yang menyelamatkan jiwa, termasuk tempat tinggal, makanan, air dan perawatan medis bagi orang-orang yang terpaksa melarikan diri dari konflik dan penganiayaan, banyak dari mereka tidak memiliki siapa pun yang tersisa untuk berpaling.
    UNHCR juga membela hak mereka untuk mencapai keselamatan dan membantu mereka menemukan tempat untuk menelepon ke rumah sehingga mereka dapat membangun kembali kehidupan mereka. Dalam jangka panjang, UNHCR bekerja dengan negara-negara untuk meningkatkan dan memantau undang-undang dan kebijakan pengungsi dan suaka, memastikan hak asasi manusia ditegakkan.
    Di Indonesia, UNHCR sudah beroperasi sejak tahun 1979, ketika Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR dalam membangun kamp pengungsian di Pulau Galang, untuk menampung lebih dari 170 ribu pengungsi yang melarikan diri dari konflik di Asia Tenggara. UNHCR Indonesia telah memiliki hampir 60 orang staff yang bekerja di kantor utama di Jakarta dan di empat lokasi lainnya di Indonesia, yaitu Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksaan fakta, UNHCR adalah komunitas pencitraan yang dibentuk Amerika Serikat adalahkeliru. 
    Organisasi ini merupakan salah satu badan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didedikasikan untuk menangani pengungsi akibat konflik dan penganiayaan. Pembentukannya berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB No. 428 (V) yang ditandatangani pada 14 Desember 1950.  
    Saat ini, UNHCR sudah bekerja di 135 negara dan telah memberikan bantuan yang menyelamatkan jiwa, termasuk tempat tinggal, makanan, air dan perawatan medis bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi dari konflik dan penganiayaan, termasuk di Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15075) Sebagian Benar, Video tentang Pelajar SMP Divonis 7 Tahun Penjara

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/01/2024

    Berita


    Tempo mendapatkan pertanyaan dari pembaca melalui WhatsAppchatbot terkait kebenaran klaim peristiwa seorang pelajar SMP yang divonis 7 tahun penjara karena mengkritik Jokowi. 
    Dalam video berdurasi 48 detik itu, terlihat seorang ibu histeris sambil memeluk foto di tengah-tengah kerumunan orang, dan seorang pria setengah baya terlihat berdebat dengan seorang petugas  yang berjaga di depan pintu. Video juga membubuhkan keterangan “anak SMP kritik Jokowi divonis 7 tahun. bener2 rezim refresif”.

    Lantas, benarkah video tersebut merupakan peristiwa seorang pelajar SMP divonis 7 tahun penjara lantaran mengkritik Jokowi?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk membuktikan klaim di atas, Cek Fakta Tempo mula-mula menelusuri sumber video yang dibagikan dengan memfragmentasi video menjadi gambar menggunakantools InVID. Gambar hasil fragmentasi lalu ditelusuri dengantools Google Image. 
    Hasilnya, video tersebut merupakan video suasana saat Pengadilan Negeri Mojokerto membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman vonis 7 tahun penjara untuk AA (15 tahun), pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi yang membunuh AE (15 tahun) teman sekolahnya. 
    Video ini pertama kali diunggah akun Facebook Update Mojokerto pada 15 Juli 2023.

    Dikutip dari Viva.co.id, sidang pembacaan vonis pembunuhan siswi asal Mojokerto itu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Jum'at, 14 Juli 2023. Amar putusan perkara itu dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana. Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pembinaan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan.
    Terdakwa AB, remaja asal Kecamatan Kemlagi yang membunuh teman sekelasnya ini, mengikuti sidang secara daring di Polsek Magersari. Dia ditahan di Polsek Magersari karena tidak ada ruang tahanan khusus anak di Lapas kelas IIB Mojokerto.
    Dalam putusannya seperti dilansir dari Detik.com, hakim menyatakan, AB terbukti melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelajar kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati.
    Dilansir dari Kompas.com, pembunuhan siswi asal Mojokerto itu dilatarbelakangi sakit hati karena korban menagih iuran kelas. Selain itu, AB dan temannya MA juga berniat menguasai harta korban. Setelah dibunuh, pelaku membungkus jasad korban dalam karung dan membuangnya ke dalam parit dekat perlintasan kereta api, Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 
    Kasus pembunuhan terhadap AE, ini diketahui dari laporan hilangnya korban sejak 15 Mei 2023. Sebelum dilaporkan hilang, korban berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke pasar malam. Saat pergi malam itu, korban membawa motormatic serta sebuah ponsel. 

    Kesimpulan


    Hasil pemeriksaan fakta Tempo, video berdurasi 48 detik yang diklaim sebagai video vonis 7 tahun seorang pelajar SMP dan dikaitkan dengan kritik terhadap Jokowi, adalahsebagian benar. 
    Video vonis dalam video itu bukan karena mengkritik Jokowi, tetapi suasana saat pembacaan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim menjatuhkan hukuman vonis 7 tahun penjara kepada AB (15 tahun), pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi karena membunuh AE (15 tahun) teman sekolahnya. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-15074) Benar, Video WNI di Taiwan Telah Mendapat Surat Suara Pemilu 2024

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/01/2024

    Berita


    Tempo mendapatkan pertanyaan pembaca tentang video dengan klaim bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI di Taiwan telah menerima surat suara Pemilu 2024.
    Video tersebut juga beredar di Instagram sejak 24 Desember 2023 dengan narasi: "Beredar sebuah rekaman yang menunjukkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat suara dan bisa ikut mencoblos duluan untuk pemilihan umum SURAT (Pemilu) 2024".

    Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat 232 komentar. Apa benar WNI di Taiwan telah mendapat surat suara Pemilu 2024?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui sejumlah media kredibel. Hasilnya, sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.
    Video identik pernah diunggah ke YouTube oleh kanal METRO TV pada 27 Desember 2023 dengan judul, "Viral! WNI di Taiwan Telah Menerima Surat Suara untuk Pemilu 2024".
    Sumber: kanal YouTube Metro TV
    Video yang sama juga diberitakan dan diunggah ke kanal YouTube resmi stasiun televisi KOMPAS TV pada 28 Desember 2023 dengan judul "Kontroversi WNI di Taiwan Terima Surat Suara Pemilu 2024, Picu Kegaduhan dan Kecurangan?"
    Sumber: Kanal YouTube Kompas TV
    Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Surat suara tersebut diperuntukkan bagi pemilih atau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan. 
    Pengiriman surat ini menjadi kontroversi lantaran surat suara tiba lebih awal, atau di luar jadwal pengiriman. Atas peristiwa ini, KPU dianggapsembrono dan asal-asalan dalam mendistribusikan surat suara.
    Pemilihan di luar negeri pada dasarnya diselenggarakan lebih awal. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengiriman surat suara, terjadi kesalahan. KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan. 
    Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara. Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa, 26 Desember 2023. 
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
    KPU menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.
    Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyampaikan bahwa surat suara yang dikirim dalam dua gelombang pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 itu masuk kategori rusak.
    "Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. Termasuk surat suara belum dicoblos, katanya, masuk kategori rusak.
    Betty menjelaskan, akan ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk surat suara yang sudah terkirim. "Bagaimana cara menghitungnya, langkah mitigasi saat surat suara baru akan dikirim, itu sudah ada mitigasinya," ujar dia.
    Sebelumnya dilansir Tempo.co, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih dalam dua gelombang. Pertama, rincian pengiriman surat suara itu sebanyak 929 lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden dan 929 lembar surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023.
    Kedua, PPLN Taipei mengirim 30.347 lembar surat suara pemilu capres-cawapres dan surat suara pemilu anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023. Surat suara itu dikirim menggunakan amplop lewat pos. Setiap amplop diisi surat suara pemilihan capres dan DPR Dapil DKI Jakarta II.
    Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan hal sebagai berikut.
    Pertama, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.
    Berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024.
    "Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023," terang Puadi.
    Kedua, Puadi menambahkan, berkaitan dengan pernyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
    "Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tegasnya.
    Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyampaikan saran perbaikan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan di atas, kepada KPU RI.
    Di antaranya: Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas.
    "Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," ucap Lolly.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim WNI di Taiwan telah mendapat surat suara Pemilu 2024 adalahbenar. 
    Sebanyak 62.552 surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 telah tiba di Taiwan. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian.
    Komisi Pemilihan Umum menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15073) Keliru, UNHCR Sponsori Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Indonesia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/01/2024

    Berita


    Sebuah konten beredar di TikTok ini dan ini serta Facebook yang mengatakan Badan Pengungsi PBB, UNHCR mensponsori kepergian pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh.
    Narasi yang beredar di Facebook disertai video yang memperlihatkan kapal kayu terdampar dan orang yang berada di pantai memegang tas bergambar logo UNHCR dan OXFAM, organisasi penanggulangan bencana asal Inggris. Berikut tulisan yang dipasang dalam video itu:Keren persiapan terdamparnya kaum Rohingya disponsori oleh UNHCR. Tas Rohingya ada UNHCR.

    Namun, benarkah kepergian orang-orang Rohingya ke Indonesia dibiayai UNHCR?

    Hasil Cek Fakta


    Tempo memverifikasi video yang beredar di Facebook menggunakan layananreverse image searchdari Google. Ditemukan video yang memiliki kesamaan, yakni dalam artikel Medantalk.com.

    Artikel itu terkait kedatangan 139 orang Rohingya di pantai Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, NAD, Sabtu 2 Desember 2023, pada dini hari. Artikel tidak menyatakan bahwa perjalanan para pengungsi itu disponsori UNHCR.
    Senior Communications Assistant UNHCR, Yanuar Farhanditya, mengatakan bahwa narasi yang mengatakan pihaknya mensponsori atau membiayai keberangkatan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh adalah klaim yang tidak benar.
    “UNHCR justru selalu mengingatkan para pengungsi dan bekerjasama dengan pemerintah dan aparat dari negara-negara terkait, seperti di Bangladesh, untuk mencegah perjalanan kapal yang berbahaya,” kata Yanuar melalui pesan, Senin, 8 Januari 2024.
    Dia menjelaskan pengungsi Rohingya yang kini berada di Aceh, yang lebih dari 70 persen merupakan perempuan dan anak-anak, melakukan perjalanan dari Bangladesh sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Hal itu sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan adanya dugaan TPPO dalam gelombang kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Aceh pada akhir 2023, sebagaimana dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. Meski begitu, kata Yanuar, status orang-orang Rohingya sebagai pengungsi, tetap melekat meskipun mereka berpindah-pindah untuk mencari keselamatan dan ruang hidup yang lebih layak.
    Sementara terkait tas berlogo UNHCR yang dikenakan pengungsi Rohingya di Aceh, seperti tampak dalam video, kemungkinan didapatkan saat mereka masih tinggal di pengungsian Bangladesh. Sebab UNHCR hadir di lebih dari 130 negara di seluruh dunia, termasuk Bangladesh, untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi.
    Tempo telah memeriksa dokumen berjudul "The Implications of Underfunding UNHCR’s Activities in 2023", yang melaporkan dampak kurangnya uang donasi yang terkumpul, terhadap bantuan yang diterima para pengungsi dan aktivitas UNHCR.
    Dana donasi yang dikelola UNHCR itu, di Bangladesh, sesungguhnya untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi Rohingya yang jumlahnya hampir 1 juta orang. Namun karena sedikitnya dana yang tersedia, bantuan yang diberikan pun tidak sesuai target.
    Program-program yang didanai dengan uang donasi itu, di antaranya perlindungan anak, kesehatan, kebersihan dan pengaturan tempat pengungsian. Dokumen tidak menyebut adanya penggunaan dana untuk membiayai perjalanan pengungsi ke Indonesia. 

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan UNHCR mensponsori atau membiayai kepergian pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh, Indonesia, merupakan klaimkeliru.
    UNHCR tidak menganggarkan dana untuk membiayai kepergian pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. Sementara tas berlogo UNHCR yang dibawa pengungsi Rohingya ke Aceh, kemungkinan adalah tas bantuan yang sebelumnya mereka terima di pengungsian Bangladesh.

    Rujukan