• (GFD-2024-17783) Benarkah teror kembang api dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan pendukung timnas Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia.

    Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”

    Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Mengenai isu tersebut, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji memastikan, kembang api itu bukan serangan kepada pemain Timnas Indonesia. Bahkan, para pemain Timnas sama sekali tidak tahu adanya kembang api tersebut.

    "Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.

    Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-17782) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.

    Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara

    Penjara seumur hidup,, atao di gantung”

    Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:

    “Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena  mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.

    Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

    Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

    Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

    Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.

    Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-17781) [HOAKS] MK Telah Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah unggahan memuat klaim, Mahmakah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden (pilpres).

    Gugatan itu diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Dalam unggahan disebutkan, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

    Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.

    Adapun MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024). Gugatan diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud.

    Para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

    Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

    Narasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dibagikan oleh akun YouTube ini.

    Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 51 detik pada 29 Maret 2024 dengan judul:

    GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS

    Akun YouTube Tangkapan layar YouTube narasi yang menyebut MK mengambulkan gugatan paslon capres-cawapres nomor 1 dan 3

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi soal putusan gugatan sengketa hasil pilpres.

    Salah satu klip yang menampilkan kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, identik dengan video di kanal YouTube Berita Satu ini.

    Dalam video, Bambang membacakan sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin. Salah satu permohonannya, hasil Pilpres 2024 dibatalkan.

    Setelah menyimak keseluruhan video, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3.

    Narator membacakan artikel di laman Tribun Jogja ini berjudul "idang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar".

    Artikel tersebut membahas soal Ketua MK Suharyoto yang meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang diputar oleh kubu Timnas Anies-Muhaimin dihentikan.

    Adapun perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Dilansir Kompas.id, setelah sidang kedua, pada Kamis (28/3/2024), MK menggelar sidang pembuktikan yang dimulai pada 1 hingga 18 April.

    Dalam sidang pembuktikan, MK mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kesimpulan

    Klaim bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 tidak benar atau hoaks. Judul video tidak sesuai dengan isinya.

    Perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17780) [HOAKS] Restoran Cepat Saji Jual Menu Berhadiah Patung Iblis Baphomet

    Sumber:
    Tanggal publish: 03/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar foto yang memperlihatkan menu Happy Meal terbaru dari McDonald's. Paket makanan itu terdiri dari burger hitam dengan kotak bertuliskan "Baphomet" dan mainan patung iblis kecil.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, foto tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Foto menu Happy Meal terbaru itu dibuat menggunakan perangkat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

    Ada kemungkinan konten ini merupakan satire atau lelucon yang beredar di internet, tetapi perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Konten tentang menu Happy Meal terbaru dari McDonald's dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 Maret 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    This is so crazy now there selling demonic - Happy Meals …. And the sad thing is people will buy it for there kids thinking it’s just a happy meal

    (Ini benar-benar gila sekarang mereka menjual Happy Meals iblis dan hal yang menyedihkan adalah orang-orang akan membelikan ini untuk anak-anak mereka karena menganggap ini hanya sebuah Happy Meal)

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek keaslian gambar tersebut untuk memastikan apakah gambar tersebut asli atau dibuat dengan AI.

    Terdapat beberapa kejanggalan yang mengindikasikan gambar itu dibuat dengan AI.

    Huruf "m" pada tulisan "Baphomet" memiliki ukuran yang tidak seragam dengan huruf lain.

    Kejanggalan lain terlihat pada logo McD berupa huruf "M" berwarna emas di bagian samping kotak yang berbentuk tidak beraturan.

    Kemudian, Kompas.com mengunggah gambar itu ke situs Hive Moderation yang dapat mendeteksi apakah sebuah gambar dibuat dengan AI.

    Hasil pemeriksaan Hive Moderation menunjukkan gambar tersebut memiliki probabilitas 99,9 persen dibuat dengan AI.

    Penelusuran lebih lanjut menemukan artikel dari media pemeriksa fakta Snopes.com yang mengidentifikasi pengunggah awal gambar itu.

    Menurut Snopes.com, gambar itu diunggah oleh akun X (Twitter) ini pada 28 Maret 2024.

    Akun X tersebut membalas salah satu komentar warganet di unggahannya dengan mengatakan bahwa gambar itu hanya "lelucon AI.

    Ini memperlihatkan bahwa manipulasi yang dilakukan merupakan konten satire.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi McDonald's mengeluarkan menu Happy Meal iblis adalah hasil manipulasi.

    Foto yang beredar di internet dibuat oleh AI. Hal itu terlihat dari kejanggalan pada gambar dan hasil pemeriksaan Hive Moderation.

    Selain itu, akun X yang pertama kali mengunggah foto tersebut telah menyatakan bahwa gambar itu adalah "lelucon AI". Sehingga, konten ini tergolong sebagai satire.

    Rujukan