• (GFD-2024-15383) Cek Fakta: Benarkah 13 Ribu Desa Sudah Maju dan Mandiri?

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    Muhaimin Iskandar Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 pada debat keempat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu (21/1/2024) mengatakan, sudah 13.000 desa sudah maju dan mandiri.

    “Sejak kita mengawali UU Penggabungan Desa, dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Hari ini sudah 13.000 desa sudah maju ada mandiri. Nanti kita naikkan lagi anggaran ada kehidupan ekonomi melalui Bumdes, pertanian, peternakan, ekonomi kreatif,” kata Cak Imin.

    Hasil Cek Fakta

    Romauli Panggabean Lead Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari yang tergabung dalam panel ahli “Live Fact Checking Debat Cawapres” memaparkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa terlihat bahwa desa yang masuk kategori desa maju mencapai 23.030. Jadi bahkan sudah lebih tinggi dari 13.000 desa pada tahun 2023.

    “Indeks tersebut dibentuk dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi. Tapi untuk dapat dikatakan mandiri belum dapat dibuktikan,” ujarnya.

    Rinciannya, Afni Regita Cahyani Muis Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor menyebut berdasarkan Kemendesa, klasifikasi desa maju dan mandiri berbeda sehingga turut memiliki persentasi yang berbeda.

    Di tahun 2023, kategori desa maju terdapat 23.030 atau 30.94 persen. Sedangkan, kategori desa mandiri terdapat 11.456 atau sebesar 15.39 persen.(iss)

    Kesimpulan

    Romauli Panggabean Lead Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari yang tergabung dalam panel ahli “Live Fact Checking Debat Cawapres” memaparkan, berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa terlihat bahwa desa yang masuk kategori desa maju mencapai 23.030. Jadi bahkan sudah lebih tinggi dari 13.000 desa pada tahun 2023.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15382) (CEK FAKTA Debat) Gibran Sebut 1,5 Juta Hektar Hutan Adat Sudah Diakui, Ini Faktanya

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengklaim saat ini ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui.

    "Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat," kata Gibran dalam debat keempat cawapres Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Minggu (21/1/2024).

    Hasil Cek Fakta

    Menurut data Catatan Tahun 2022 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, hingga tahun 2022, pemerintah baru berhasil menetapkan bagian dari 105 wilayah adat sebagai hutan adat dengan total luas mencapai 148.488 hektar.

    Alih-alih mempercepat pemulihan hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK.35/2012, sebanyak 2.400 hektar wilayah- adat malah dirampas melalui program perhutanan sosial (HD, HKM, HTR, Kemitraan).

    Lahirnya UU CILAKA diikuti dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan merampas wilayah-wilayah Masyarakat Adat, merupakan ancaman yang tidak dapat dihindari oleh Masyarakat Adat untuk mempertahankan eksistensi dan wilayah adatnya dari ancaman predator-predator berkedok PSN.

    Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutanan Sosial mencapai 5.087.754 Hektar, menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).

    Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Muis menyatakan klaim tersebut salah. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.

    Sementara Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Udiana Puspa Dewi menilai belum ada bukti dari pernyataan tersebut sebab kepemilikan tanah oleh masyarkat adat menjadi bagian dari RUU Masyakarat adat, namun hingga kini RUU tersebut masih dalam status pembicaraan tingkat 1, tanpa ada kejelasan meskipun RUU Masyakat adat sudah diinisiasi sejak 2018.

    "Hal ini merupakan wujud marginalisasi hak dasar masyarakat adat yang diakibatkan oleh ketidakjelasan hak kepemilikan tanah secara hukum dan minimnya sosialisasi terkait dasar-dasar hukum agraria dari pemerintah pusat," kata Udiana, Minggu (21/1/24).

    Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma menyatakan sampai dengan 1 Oktober 2022, hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).

    "Menurut laporan AMAN (2022), pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya 148.488 ha saja. Sedangkan, menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha," kata Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal, Minggu (21/1/24).

    Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa menilai klaim tersebut salah.

    "Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).

    Kesimpulan

    Direktorat Informasi dan Data Auriga Nusantara, Adhitya Adhyaksa menilai klaim tersebut salah.

    "Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha, kurang dari 1,2 juta ha sd Oktober 2022," kata Adhitya, Minggu (21/1/24).

    Rujukan

  • (GFD-2024-15381) (CEK FAKTA Debat) Muhaimin Sebut 13 Ribu Desa Sudah Maju dan Mandiri, Benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar mengklaim 13.000 desa sudah maju dan mandiri.

    "Sejak kita mengawali UU Pengambungan Desa. Dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hari ini sudah 13.000 desa sudah maju, mandiri. Nanti kita naikkan lagi anggaran ada kehidupan ekonomi melalui Bumdes, pertanian, peternakan, ekonomi kreatif," kata Muhaimin saat debat Cawapres di JCC, Minggu (21/01/24).

    Hasil Cek Fakta

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumlah Desa Mandiri Menurut Provinsi (Desa) periode 2019-2021 sebagai berikut :

    Tahun 2019 : 1.444
    Tahun 2021 : 2.310
    Tahun 2022 : 2.906
    Sementara menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

    Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2023 jumlah desa mandiri meningkat tajam menjadi 11.456 desa dari sebelumnya 6.238 di tahun 2022.

    Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Romauli Panggabean menilai pernyataan Muhaimin sebagian benar. Sebab untuk dapat dikatakan mandiri, pernyataan tersebut belum dapat dibuktikan.

    "Berdasarkan indeks desa membangun (IDM) dari kementerian desa terlihat bahwa desa yang masuk kategori desa maju mencapai 23030 jadi bahkan sudah lebih tinggi dari 13rb desa pada tahun 2023. Indeks tersebut dibentuk dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi," kata Romauli, Minggu (21/01/24).

    Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma menyebut ada 5.606 desa mandiri pada 2018.

    "Hasil Indeks Pembangunan Desa oleh BPS tahun 2018 menunjukkan terdapat 5.606 desa mandiri, 55.369 desa berkembang dan 14.461 desa tertinggal," kata Masitoh, Minggu (21/01/24).

    Dosen Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Muis menyebut belum ada bukti terkait desa mandiri tersebut. Sebab menurutnya, berdasarkan Kemendesa, klasifikasi desa maju dan mandiri berbeda sehingga turut memiliki presentase yang berbeda.

    "Di tahun 2023, kategori desa maju terdapat 23.030 atau 30.94%. Sedangkan, kategori desa mandiri terdapat 11.456 atau sebesar 15.39%," kata Afni, Minggu (21/01/24).

    Kesimpulan

    Lead, Knowledge Generation Koalisi Sistem Pangan Lestari, Romauli Panggabean menilai pernyataan Muhaimin sebagian benar. Sebab untuk dapat dikatakan mandiri, pernyataan tersebut belum dapat dibuktikan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15380) Cek Fakta: Gibran Sebut 1,5 Juta Hektar Hutan Adat Sudah Diakui Pemerintah

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    Debat Cawapres untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Minggu (21/1/2024) malam. Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat diakui pemerintah.

    Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Pilpres 2024 seri keempat:
    “Sebagai seorang ahli hukum, Prof Mahfud pasti paham bahwa RUU Masyarakat Adat ini masih kita usahakan untuk didorong. Sekarang juga sudah ada Perpres 28 tahun 2023, ini sudah ada 1,5 juta hektar hutan adat yang sudah diakui. Kuncinya ke depan memang perbanyak dialog dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.”

    Hasil Cek Fakta

    Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta panel ahli, menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka bisa ditelusuri sebagai berikut.

    Dosen Hubungan Internasional, Universitas Darussalam Gontor, Afni Regita Cahyani Mus menyampaikan klarifikasi terkait data yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 23 hutan adat di 16 provinsi dengan luas 90.873 hektar dan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang diakui.
    Sumber: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7522/indonesia-menjadi-role-model-ketahanan-iklim-berbasis-masyarakat

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Ada beberapa bentuk perhutanan sosial dalam peraturan pemerintah, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.

    Secara terinci, capaian perhutanan sosial sampai dengan 1 Oktober 2022 melibatkan Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha; Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha; Kemitraan Kehutanan (KK), meliputi Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; serta Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).
    Sumber: http://pskl.menlhk.go.id/berita/437-capaian-perhutanan-sosial-sampai-dengan-1-oktober-2022.html?showall=1&limitstart=

    Namun, Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pengakuan hutan adat hingga tahun 2022 hanya mencapai 148.488 ha menurut laporan AMAN dan menurut BRWA, hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK baru mencapai 221.648 ha.
    Sumber: https://www.aman.or.id/publication-documentation/catatan-tahun-2022-aman:-melawan-penundukan

    Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) juga mencatat telah meregistrasi 26,9 juta hektare wilayah adat di Indonesia dengan total 1.336 peta wilayah adat yang teregistrasi.
    Sumber: https://kbr.id/nasional/08-2023/brwa-ungkap-hanya-3-73-juta-hektare-wilayah-adat-telah-diakui-pemda/112229.html

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menyebut, pemerintah sudah menerbitkan 131 Surat Keputusan (SK) soal hutan adat sepanjang tahun 2016-2023.

    "Pemerintah Indonesia telah menetapkan 131 SK hutan adat yang tersebar di 18 provinsi dan 40 kabupaten dengan total luas sekitar 244.195 hektare dan melibatkan 76.079 kepala keluarga. Adapun pada tahun 2023, terdapat tambahan 23 hutan adat dengan luas 90.873 hektare, dengan luas indikatif hutan adat seluas 836.141 hektar yang tersebar di 16 provinsi,” tutur dia dikutip situs resmi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    Sumber: https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7522/indonesia-menjadi-role-model-ketahanan-iklim-berbasis-masyarakat

    Dikutip dari Antara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.

    Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan, area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.

    "Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare," ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta.

    Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3768177/klhk-luas-hutan-adat-kini-capai-244-ribu-hektare

    Kesimpulan

    Pernyataan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024 tentang ada 1,5 juta hektar hutan adat sudah diakui pemerintah, salah.

    Berdasarkan data KLHK RI, Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha) per 1 Oktober 2022.

    Rujukan