“Anak Kandung DN. AIDIT Terang-terangan ngajak Perang Saudara dgn UMAT ISLAM…!!!
Dia lagi Memprovokasi Jokowi, AGAR Bertindak Represif kepada UMAT ISLAM…!!!
Masihkah UMAT ISLAM akan TETAP Memilih Capres maupun DPR dari PDIP ..?!!
Inilah Rencana Mereka , Rencana Mereka ini tidak di masukan ke Siaran TV / TVRI.
(Modelnya seperti Bapaknya, AIDIT saat Memprovokasi BUNG KARNO dulu, Menangkapi / Memenjarakan H.M.Natsir & Buya Hamka serta Membubarkan Masyumi & HMI).
INI LAH PROGRAM, DN AIDIT.
Hati-hati & Waspadalah kita semua, Wahai Kaum Muslimin…?!!
Bangkit, Rapatkan Barisan & Bersiap Siagalah, mereka Anak Cucu Keturunan PKI sudah Bergerak secara Terstruktur, Sistematis & Masiv….!!!
(GFD-2023-13819) [SALAH] Anak Kandung DN Aidit Provokasi Jokowi Untuk Segera Habisi Umat Islam
Sumber: facebook.comTanggal publish: 09/10/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar di Facebook sebuah video yang memperlihatkan seorang pria sedang berbincang dengan Presiden Jokowi.
Dalam postingan tersebut terdapat narasi klaim bahwa pria tersebut merupakan anak dari DN Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sedang memprovokasi Jokowi untuk bertindak represif terhadap umat Islam.
Berdasarkan hasil penelusuran, pria yang berbincang dengan Jokowi adalah Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Selain menjabat sebagai ketua BP2MI Benny juga tercatat sebagai ketua umum salah satu relawan Jokowi, yakni Barikade 98.
Benny bukan anak dari Aidit. Adapun Aidit memiliki lima anak yakni Ilham Aidit, Ibarruri Putri Alam, Ilya Aidit, Iwan Aidit, dan Irfan Aidit.
Dilansir dari kompas.com, Benny menjelaskan, dirinya meminta izin kepada Jokowi untuk melawan para pihak yang kerap menyerang pemerintah. Ia geram dengan kubu yang terus menebarkan kebencian, hoaks, dan fitnah kepada Jokowi.
Video singkat Benny tengah berbincang dan meminta izin kepada Jokowi untuk melawan pihak yang menyerang pemerintah itu pun sempat viral di media sosial serta menimbulkan pro dan kontra.
Dalam postingan tersebut terdapat narasi klaim bahwa pria tersebut merupakan anak dari DN Aidit, ketua Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sedang memprovokasi Jokowi untuk bertindak represif terhadap umat Islam.
Berdasarkan hasil penelusuran, pria yang berbincang dengan Jokowi adalah Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Selain menjabat sebagai ketua BP2MI Benny juga tercatat sebagai ketua umum salah satu relawan Jokowi, yakni Barikade 98.
Benny bukan anak dari Aidit. Adapun Aidit memiliki lima anak yakni Ilham Aidit, Ibarruri Putri Alam, Ilya Aidit, Iwan Aidit, dan Irfan Aidit.
Dilansir dari kompas.com, Benny menjelaskan, dirinya meminta izin kepada Jokowi untuk melawan para pihak yang kerap menyerang pemerintah. Ia geram dengan kubu yang terus menebarkan kebencian, hoaks, dan fitnah kepada Jokowi.
Video singkat Benny tengah berbincang dan meminta izin kepada Jokowi untuk melawan pihak yang menyerang pemerintah itu pun sempat viral di media sosial serta menimbulkan pro dan kontra.
Kesimpulan
Informasi menyesatkan, pria dalam video adalah Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Ia meminta izin kepada Jokowi untuk melawan para pihak yang kerap menyerang pemerintah. Benny bukan anak dari Aidit. Aidit memiliki lima anak, yakni Ilham Aidit, Ibarruri Putri Alam, Ilya Aidit, Iwan Aidit, dan Irfan Aidit.
Rujukan
(GFD-2023-13817) Cek Fakta: Satir Masyarakat Boleh Memiliki SIM A Asal Punya Pengalaman dengan Kendaraan yang Lebih Kecil
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 18/10/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya 17 Oktober 2023.
Dalam postingannya terdapat gambar ilustrasi SIM A dengan narasi sebagai berikut:
"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil"
Akun itu menambahkan narasi "siap daftar SIM A".
Lalu benarkah postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan yang diunggah merupakan gambar satir atau parodi. Pasalnya dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Polri tidak ada ketentuan yang dimaksud.
Gambar parodi itu muncul setelah MK telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Di sisi lain Polri menjelaskan masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut harus terakreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria yaitu persyaratan administrasi kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup, serta memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
"Setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM," katanya.
Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon, dapat langsung terhubung secara langsung ke basis data SIM Korlantas Polri.
Hal tersebut diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, lantaran dengan terhubungnya informasi tersebut maka pemohon dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
"Untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," Ahmad menambahkan.
Kesimpulan
Postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil adalah satir.
Rujukan
(GFD-2023-13816) [SALAH] Akun WhatsApp Bupati Subang Ruhimat 0856-2443-6583
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 17/10/2023
Berita
Akun WhatsApp Bupati Subang dengan nomor 0856-2443-6583 mengirimkan pesan kepada salah satu pengurus tempat ibadah menawarkan donasi 5 tahun sekali untuk keperluan tempat ibadah dan madrasah diniyah di wilayah Subang.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri akun WhatsApp tersebut palsu. Bupati Subang Ruhimat mengklarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @haji_ruhimat bahwa nomor yang beredar bukan miliknya dan merupakan modus penipuan, “Warga Subang. Hati-hati jika menemukan modus penipuan Pembagian Bantuan yang mengatasnamakan saya. Saya pastikan itu penipuan.”
Ruhimat juga mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian akun WhatsApp Bupati Subang Ruhimat 0856-2443-6583 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Ruhimat juga mengimbau kepada masyarakat tetap berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan dirinya. Dengan demikian akun WhatsApp Bupati Subang Ruhimat 0856-2443-6583 adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an.
Bupati Subang, Ruhimat mengklarifikasi bahwa nomor WhatsApp yang beredar merupakan modus penipuan.
Bupati Subang, Ruhimat mengklarifikasi bahwa nomor WhatsApp yang beredar merupakan modus penipuan.
Rujukan
(GFD-2023-13815) [SALAH] Akun WhatsApp Sekda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 17/10/2023
Berita
Beredar akun WhatsApp Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta bernomor 0813-2987-7452. Akun tersebut mengirimkan pesan kepada salah satu pengurus yayasan untuk menawarkan penyaluran donasi.
Hasil Cek Fakta
Faktanya akun tersebut adalah palsu. Melalui akun Instagram @kominfogunungkidul menegaskan nomor WhatsApp yang beredar bukan milik Sekda Gunungkidul. Pihak Kominfo Gunungkidol juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang marak beredar, jika menemukan tawaran serupa di mohon melakukan konfirmasi atau melapor ke nomor 0895-4017-03737 atau melalui saluran SP4NLAPOR Lapor.go.id.
Berdasarkan penjelasan di atas akun WhatsApp Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta adalah palsu dan masuk kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an.
Kominfo Gunungkidul menjelaskan akun tersebut bukan milik Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta.
Kominfo Gunungkidul menjelaskan akun tersebut bukan milik Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta.
Rujukan
Halaman: 2782/5638