• (GFD-2024-16530) [POLICY BRIEF] Revitalisasi Kolaborasi Antarstakeholders Literasi Digital dalam Menciptakan Pemilu Damai 2024 di Kota Pontianak

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/03/2024

    Berita

    Oleh:
    Syarifah Ema Rahmaniah

    Abstrak: Policy brief tentang tantangan dan pencegahan hoaks menjelang pemilu di Kota Pontianak ini diperlukan sebagai alat untuk memetakan permasalahan hoaks yang mengancam ketenteraman dan martabat demokrasi. Policy brief ini sekaligus menjadi acuan bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu mengambil kebijakan terkait hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memverifikasi hoaks politik.

    Perlu diketahui bahwa permasalahan hoaks politik di Kota Pontianak begitu kompleks, sehingga memerlukan aksi-aksi kolaborasi lintas organisasi seperti kepemudaan, etnis, agama, pegiat demokrasi, dan difabel. Selain itu, penyelenggara dan pengawas pemilu perlu mendorong dan memfasilitasi upaya kolaborasi ini, agar hoaks dapat teredukasi secara efektif dan efisien, sehingga chaos akibat hoaks dan provokasi pada Pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi pada 2024 di Kota Pontianak.

    Link download: https://cekfakta.com/download/PB/5.Policy-Brief-Pontianak.pdf

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2024-16529) [POLICY BRIEF] Model Kolaborasi dan Kemitraan Mengatasi Kerawanan Pemilu 2024 di Maluku Utara

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/03/2024

    Berita

    Oleh: Arnidah

    Ringkasan Eksekutif: Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu. Pilkada serentak 2024 rentan dicemari oleh gangguan informasi, ujaran kebencian, polarisasi, kampanye hitam, ancaman manipulasi kecerdasan buatan, dan lainnya.

    Upaya mengatasi dan meminimalisir tingkat kerawanan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Hal itu mendorong dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan unsur terkait bertemakan “Mengawal Demokrasi Indonesia dalam Pemilu 2024 dengan Mencegah dan Mengantisipasi Menyebarnya Misinformasi dan Disinformasi” yang dilaksanakan di Ballroom Halmahera A Sahid Hotel, Kota Ternate, pada Sabtu, 2 September 2023. Semua data yang diperoleh dari peserta FGD menunjukkan dibutuhkannya upaya gotong royong cek fakta dari dan oleh KPU dan Bawaslu melalui gerakan koalisi dengan mitra. Mitra yang dimaksud di sini di antaranya: para relawan Masyarakat Antifitnah dan Hoaks Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), media massa terverifikasi, dan khusus untuk Maluku Utara keterlibatan pihak Kesultanan Ternate sebagai opinion leader sangat mempengaruhi terciptanya partisipasi cerdas dan bijak masyarakat Maluku Utara. Selama ini masyarakat masih memiliki perilaku memilih berdasarkan atas ikatan primordial dalam pemilu. Kolaborasi dan kemitraan salah satu kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggaraan maupun pengawasan pemilu.

    Terdapat tiga rekomendasi untuk kebijakan pemilu Tahun 2024 yang ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun kepada Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, Kolaborasi Cek Fakta (KCF) disertai diskusi bulanan cek fakta; Kedua, Peran pers sebagai penyuplai informasi dan pengontrol sosial dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu; Ketiga, Tersedianya kanal cek fakta lokal sebagai media verifikasi berita dan informasi, yang tersosialisasi baik dan mudah digunakan oleh masyarakat.

    Link download: https://cekfakta.com/download/PB/4.Policy-Brief-Maluku-Utara.pdf

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2024-16528) [POLICY BRIEF] Advokasi Gerakan Menyukseskan Pemilu Damai dan Demokratis Berbasis Kolaborasi Dengan Dukungan Regulasi

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/03/2024

    Berita

    Oleh: Prof. Dr. Eni Maryani, M.Si.

    Abstrak: Pemilu merupakan amanat Undang-undang Dasar 45 sebagai dasar negara Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara damai dan demokratis. Terdapat berbagai kendala yang dihadapi untuk mewujudkannya. Berbasis pada realitas sosial politik yang ada terdapat masalah-masalah yang menjadi kendala seperti penggunaan media digital masyarakat yang meningkat akan tetapi tidak sejalan dengan literasi digital. Hoaks yang berkembang saat penyelenggaraan Pemilu merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi oleh seluruh stakeholder terkait Pemilu.

    Oleh karena itu maka melalui policy brief ini kami merekomendasikan dikembangkannya gerakan untuk menyukseskan Pemilu yang damai dan demokratis berbasis kolaborasi dengan dukungan regulasi. Secara lebih khusus rekomendasi yang dihasilkan ditujukan kepada Dewan Pers, Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan lembaga nonpemerintah atau organisasi masyarakat sipil.

    Link download: https://cekfakta.com/download/PB/3.Policy-Brief-Jakarta.pdf

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2024-16527) [POLICY BRIEF] Pentingnya Kolaborasi dalam Mengembangkan Mekanisme Cek Fakta Bagi Masyarakat Banten

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/03/2024

    Berita

    Oleh: Gushevinalti

    Abstrak: Bawaslu Republik Indonesia telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Banten merupakan salah satu wilayah yang paling rawan gangguan Pemilu 2024 dengan kategori Sedang (skor total 66,53). Hingga saat ini Bawaslu telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi. Bawaslu melakukan pencegahan baik berupa nota dinas, surat imbauan, perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak. Namun, tindakan yang dilakukan belum menunjukkan hasil yang baik.

    Terbukti dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Mafindo melalui Program Cek Fakta dengan mengundang berbagai organisasi dan komunitas di Banten menunjukkan hasil bahwa menjelang pemilu 2024 banyak sekali ditemukan hoaks yang tersebar di grup-grup perpesanan dan media sosial (medsos). Kalangan terdidik juga menjadi sumber informasi hoaks, sementara media arus utama (mainstream) belum mampu menjadi ekosistem informasi yang terpercaya. Kondisi ini menambah kontribusi rendahnya literasi digital masyarakat Banten. Upaya pencegahan masuk dalam dimensi partisipasi yang dijadikan rekomendasi dalam penanganan hoaks di Banten.

    Sebenarnya, indeks kerawanan menjadi salah satu pengingat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Indeks kerawanan lain berhubungan dengan tahapan kampanye, yakni politisasi suku, agama, ras, dan antargolong (SARA), politik uang atau materi lainnya, ujaran kebencian (hate speech), hoaks, dan politik identitas juga menjadi hal yang penting untuk diantisipasi. Policy Brief ini akan menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan oleh penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Provinsi Banten dan Dewan Pers.

    Link download: https://cekfakta.com/download/PB/2.Policy-Brief-Banten.pdf

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan