• (GFD-2024-15430) Sebagian Benar, Klaim Mahfud MD bahwa 20 Ribu Masyarakat Adat di Kaltim Tak Bisa Mencoblos karena Tak Punya KTP dan Sertifikat

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita


    Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa terdapat 20 ribu masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang tidak mendapat hak pilih dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP.
    “Saat ini masyarakat adat di Kaltim ada 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Mereka tinggal di hutan negara, padahal sudah puluhan tahun di wilayah itu,” katanya dalam Debat Cawapres Pilpres 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
    Namun, benarkah klaim Mahfud MD bahwa ada 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa memilih karena belum memiliki KTP?

    Hasil Cek Fakta


    Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, S.S., M.A.,Ph.D mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut sebagian benar. Masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Kaltim tidak memiliki KTP dan sertifikat. Meski begitu, wilayah yang mereka tempati, secara legal dianggap sebagai kawasan hutan negara.
    “Sering terjadi sengketa masyarakat adat dengan investor dalam masalah pembebasan hak atas tanah, karena masyarakat adat tidak memiliki sertifikat legalitas tanah. Hal ini juga terjadi pada proses pembebasan tanah IKN (Ibu Kota Negara),” ujar Udiana.
    Sementara itu Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan bahwa data 20 ribu orang masyarakat adat di Kaltim yang disebut oleh Mahfud MD, bukanlah data masyarakat adat yang tidak punya hak pilih pada Pemilu 2024. Data itu adalah jumlah masyarakat adat yang terancam tergusur oleh proyek Ibu Kota Negara (IKN). “Mereka punya e-KTP,” kata dia saat dihubungi Tempo secara terpisah, Senin, 22 Januari 2024.
    Namun, Arman membenarkan bahwa 20 ribu masyarakat adat tersebut terancam tergusur IKN karena lahannya belum diakui oleh negara atau tidak memiliki legalitas pengakuan hak atas masyarakat adat. 
    Menurut Staf Direktorat Partisipasi Politik AMAN Yayan Hidayat pada Koran Tempo,  masyarakat adat yang terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak punya e-KTP berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Mereka tak bisa memilih lantaran tak terdaftar di daftar pemilih serta tak punya e-KTP. Sebagian besar masyarakat adat yang belum punya e-KTP itu berada di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
    Mereka tidak memiliki e-KTP lantaran tinggal di kawasan dalam hutan yang secara administrasi wilayah mereka tidak diakui oleh negara.

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD tentang adanya 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa mencoblos dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP adalahsebagian benar.
    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 19 media di Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15429) Keliru, Klaim Mahfud MD bahwa Indonesia adalah Negara dengan Laju Deforestasi Tertinggi di Dunia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita


    Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa laju deforestasi atau penggundulan hutan Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi di dunia. Menurutnya kondisinya sama dengan situasi tahun 2014.
    “Pada tahun 2014 kita berada di posisi yang berbeda. Saya di tim Pak Prabowo dan Pak Muhaimin di tim Pak Jokowi. Ada pertanyaan dari Pak Jokowi pada 2014 ke Prabowo, saat ini kita dihadapkan pada bencana ekologis dan laju penggundulan hutan di negara kita tertinggi di dunia, saat ini situasinya sama dengan tahun 2014,” kata Mahfud dalam Debat Cawapres Pilpres 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.
    Namun, benarkah klaim Mahfud bahwa saat ini laju deforestasi Indonesia tertinggi di dunia?

    Hasil Cek Fakta


    Tiga orang pakar menanggapi berdasarkan beberapa sumber data, dan menyatakan bahwa pernyataan Mahfud tersebut keliru. Pertama Dosen Hubungan Internasional, Universitas Islam Indonesia, Masitoh Nur Rohma.
    Dia mengatakan terdapat beberapa versi yang membahas posisi Indonesia dalam laju deforestasi di antara negara-negara lain. Namun mayoritas sumber data itu menyebutkan Indonesia bukan negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia saat ini.
    “Meskipun ada variasi, mayoritas data menunjukkan laju deforestasi Indonesia tidak menempati posisi tertinggi di dunia. Misal data dari WRI, deforestasi tahun 2001-2022 tertinggi diperoleh Rusia dan Indonesia menempati posisi kelima,” kata Masitoh, mengutip data di situs World Research Institute (WRI), Minggu, 21 Januari 2024.
    Berdasarkan sumber data yang sama, yakni WRI, peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, S.S., M.A.,Ph.D, juga menyatakan klaim Mahfud tersebut salah. “Indonesia berada di peringkat lima, di bawah Rusia, Kanada, Brazil, dan US,” kata Udiana, Minggu, 21 Januari 2024.
    Sementara Peneliti Sajogyo Institute, Kiagus M. Iqbal, mengutip data dari Katadata, yang menyebutkan bahwa pada tahun 202 laju deforestasi Indonesia berada di urutan keempat. “Laju penggundulan hutan primer Indonesia, pada tahun 2020 peringkat 4 tertinggi di dunia, mencapai 270.000 hektare per tahun,” kata dia.

    Kesimpulan


    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD yang menyatakan laju atau kecepatan deforestasi Indonesia saat ini tertinggi di dunia adalahkeliru.
    Terdapat beberapa versi sumber data terkait tingkat laju deforestasi negara-negara di dunia. Mayoritas tidak menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kecepatan tertinggi dalam urusan deforestasi.
    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id
    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 19 media di Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15428) [SALAH]: “Hotman Paris Promosikan Judi Online”

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    “Hotman dan Raffi Ahmad mengumumkan sebuah keuntungan besar untuk masyarakat,”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Berita Hari Ini” dengan klaim Hotman Paris Promosikan judi online.

    Setelah melakukan penelusuran, melansir dari Kompas.com suara video menggunakan AI Voice Detector. Tools ini dapat mendeteksi kemungkinan suara yang dibuat dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Suara Hotman Paris yang beredar diindikasi 99,81 persen merupakan suara yang dihasilkan oleh AI.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klain tentang Hotman Paris Promosikan judi online adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Informasi yang menyesatkan. Konten yang beredar dibuat dengan AI. Suara Hotman dalam video diindikasi 99,81persen buatan AI.

    Rujukan

  • (GFD-2024-15427) Sebagian Benar, Klaim Mahfud MD bahwa 20 Ribu Masyarakat Adat di Kaltim Tak Bisa Mencoblos karena Tak Punya KTP dan Sertifikat

    Sumber:
    Tanggal publish: 22/01/2024

    Berita

    Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa terdapat 20 ribu masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang tidak mendapat hak pilih dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP.

    “Saat ini masyarakat adat di Kaltim ada 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Mereka tinggal di hutan negara, padahal sudah puluhan tahun di wilayah itu,” katanya dalam Debat Cawapres Pilpres 2024 yang digelar KPU, Minggu, 21 Januari 2024.

    Namun, benarkah klaim Mahfud MD bahwa ada 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa memilih karena belum memiliki KTP?

    Hasil Cek Fakta

    Peneliti Queensland University, Udiana Puspa Dewi, S.S., M.A.,Ph.D mengatakan bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut sebagian benar. Masyarakat adat yang tinggal di hutan negara di Kaltim tidak memiliki KTP dan sertifikat. Meski begitu, wilayah yang mereka tempati, secara legal dianggap sebagai kawasan hutan negara.

    “Sering terjadi sengketa masyarakat adat dengan investor dalam masalah pembebasan hak atas tanah, karena masyarakat adat tidak memiliki sertifikat legalitas tanah. Hal ini juga terjadi pada proses pembebasan tanah IKN (Ibu Kota Negara),” ujar Udiana.

    Sementara itu Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan bahwa data 20 ribu orang masyarakat adat di Kaltim yang disebut oleh Mahfud MD, bukanlah data masyarakat adat yang tidak punya hak pilih pada Pemilu 2024. Data itu adalah jumlah masyarakat adat yang terancam tergusur oleh proyek Ibu Kota Negara (IKN). “Mereka punya e-KTP,” kata dia saat dihubungi Tempo secara terpisah, Senin, 22 Januari 2024.

    Namun, Arman membenarkan bahwa 20 ribu masyarakat adat tersebut terancam tergusur IKN karena lahannya belum diakui oleh negara atau tidak memiliki legalitas pengakuan hak atas masyarakat adat.

    Menurut Staf Direktorat Partisipasi Politik AMAN Yayan Hidayat pada Koran Tempo, masyarakat adat yang terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 karena tak punya e-KTP berjumlah sekitar 1,5 juta orang. Mereka tak bisa memilih lantaran tak terdaftar di daftar pemilih serta tak punya e-KTP. Sebagian besar masyarakat adat yang belum punya e-KTP itu berada di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

    Mereka tidak memiliki e-KTP lantaran tinggal di kawasan dalam hutan yang secara administrasi wilayah mereka tidak diakui oleh negara.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Mahfud MD tentang adanya 20 ribu masyarakat adat di Kaltim yang tidak bisa mencoblos dalam Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP adalah sebagian benar.

    Rujukan