• (GFD-2023-13872) [SALAH] MK RESMIKAN GUGATAN BATAS USIA 70 TAHUN, PRABOWO GAGAL NYAPRES

    Sumber: Youtube
    Tanggal publish: 23/10/2023

    Berita

    Mengejutkan prabowo tidak bisa nyapres, mk ketok p4lv gugatan batas usia 70 tahun di resmikan.

    BREAKING NEWS
    SAH! PRABOWO TIDAK BISA NYAPRES
    MK KETOK PALU GUGATAN BATAS USIA 70 THN DI RESMIKAN

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video dari akun facebook bernama Daily Qinan dengan narasi yang menyatakan bahwa Prabowo tidak bisa nyapres karena Mahkamah Konstitusi telah resmikan gugatan batas usia 70 tahun untuk capres.

    Setelah dilakukan penelusuran, dalam video tersebut hanya menampilkan beberapa cuplikan dari video berbeda yang tidak ada kaitannya dengan klaim narasi.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan ulang artikel dari seword.com berjudul “Ada Gugatan Usia Maksimal Capres/Cawapres Dibatasi 70 Tahun, Kubu Prabowo Auto Panik?” yang diunggah pada 18 Agustus 2023.

    Thumbnail video yang menampilkan beberapa orang dalam ruang sidang tersebut merupakan foto Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. Sehingga dapat dipastikan bahwa foto tersebut tidak ada kaitannya dengan klaim narasi yang beredar.

    Foto aslinya dimuat pada artikel kompas.com berjudul “Sejumlah Dalil dalam Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Paparannya” yang diunggah pada 26 Juni 2029.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang beredar dari akun facebook Daily Qinan tidak terbukti dan termasuk ke dalam konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Tidak ditemukan informasi kredibel terkait Prabowo tidak bisa nyapres karena MK resmikan gugatan batas usia 70 tahun untuk capres. Video tersebut hanya berisi cuplikan dari beberapa video berbeda yang disertai narasi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13871) [SALAH] “GIBRAN RESMI MUNDUR DARI PDI-P”

    Sumber: YOUTUBE.COM
    Tanggal publish: 23/10/2023

    Berita

    GIBRAN MUNDUR DARI PDIP & BERGABUNG DENGAN PRABOWO

    Hasil Cek Fakta

    Channel youtube bernama “PILIHAN RAKYAT” pada 14 OKtober membagikan video dengan narasi Gibran resmi mundur dar PDI-P.

    Thumbnail video merupakan hasil rekayasa, foto asli merupakan momen saat Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin membubuhkan tanda tangan disaksikan para pemimpin MPR saat upacara pelantikan presiden periode 2019-2024 di Gedung NUsantara Senayan.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari suara.com “PDIP Disebut Bakal Pecat Gibran jika Resmi Cawapres Prabowo, Jadi Puncak Pengkhianatan Jokowi ke Megawati”.

    Melalui news.republika.co.id Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan, bahwa dirinya masih menjadi kader PDIP.

    Dengan demikian, klaim narasi yang dibagikan dalam video unggahan channel youtube “PILIHAN RAKYAT” adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Faktanya, pada Selasa 17 Oktober melalui atikel news.republika.co.id. Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menegaskan, bahwa dirinya masih menjadi kader PDIP.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13870) [SALAH] “PKS kembali Dukung Prabowo Subianto Di Pilpres 2024”

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 23/10/2023

    Berita

    Setrategi Apa ini—PKS Balik Arah Nyatakan Dukungan Ke Prabowo, Kabar Buruk Anies & Nasdem.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Lesley Kerr” dengan narasi bahwa PKS putar arah dan kembali dukung Prabowo Subianto dipilpres 2024.

    Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim dalam narasi. Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari cnnindonesia.com dengan judul artikel “Hati-hati NasDem dan Anies, Demokrat-PKS Bisa Tinggalkan Koalisi”.

    Salah satu klip pada video identik dengan unggahan video oleh kanal Youtube milik KOMPASTV dengan judul video “PKS Ungkap 6 Kriteria Capres 2024, Jelaskan Alasan Buat Poros Baru”.

    Bedasarkan penjelasan di atas klaim bahwa PKS putar arah dan kembali dukung Prabowo Subianto adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Faktanya, saat ini PKS tetap memberi dukungan penuh untuk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk maju dipilpres 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2023-13869) [SALAH] “Jokowi Gantikan Megawati Sebagai Ketum PDI-P”

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 23/10/2023

    Berita

    J0k0wi Jadi Ketua Umum PD1P Gantikan M3gawati So3karnoputr1, Trah S0ekarno Mulai Luntur?

    Hasil Cek Fakta

    Beredar unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Seputar Indonesia” unggahan video tersebut bernarasi bahwa Jokowi gantikan Megawati sebagai Ketum PDI-P.

    Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim dalam narasi. Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu.

    Thumbnail pada video tersebut identik dengan salah satu foto pada artikel milik Medcom.id dengan judul artikel “HUT PDIP, Megawati Serahkan Nasi Tumpeng kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin”.

    Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari harianhaluan.com dengan judul artikel “Kakak Megawati Usulkan Jokowi jadi Ketua Umum, Begini Respon PDIP”.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang menyatakan bahwa Jokowi gantikan Megawati sebagai Ketum PDI-P adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Informasi menyesatkan. Judul dan isi video tidak sesuai dan narator dalam video tersebut tidak berkaitan. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Jokowi gantikan Megawati sebagai Ketum PDI-P.

    Rujukan