• (GFD-2025-28559) [SALAH] Thailand Jatuhkan Asap Beracun di Kamboja

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/08/2025

    Berita

    Pada Senin (28/7/2025) akun Facebook “Housefor Rent InPoipet” membagikan video [arsip] berisi narasi :

    “Thailand telah menjatuhkan asap beracun di wilayah Kamboja”

    Hingga Kamis (21/8/2025) unggahan telah dilihat 19 ribu kali dan mendapat belasan komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta AFP.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta AFP, video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ‘zainalabidinhasannal’ [arsip]. Saat ini video itu sudah dihapus. Dalam unggahannya, video itu disertai tagar #limalangkawi.

    Pemilik akun TikTok ‘zainalabidinhassanal’ mengonfirmasi kepada AFP bahwa video tersebut direkam saat berlangsungnya acara Langkawi International Maritime and Aerospace Exhibition (LIMA) 2023.

    LIMA merupakan ajang pameran internasional di bidang kedirgantaraan dan kemaritiman yang diselenggarakan di Langkawi, Malaysia. Acara tersebut berlangsung di Pusat Pameran Internasional Mahsuri, yang terletak di sebelah Bandara Internasional Langkawi, di sebuah kepulauan di lepas pantai utara Malaysia.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Thailand jatuhkan asap beracun di Kamboja” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28558) [SALAH] Prabowo Lepas Pulau Layang-Layang untuk Malaysia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “PitriYani Real” pada Sabtu (16/8/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “BERITA BESAR Internasional
    DI ERA JOKOWI PULAU LAYANG-LAYANG MASIH MILIK NKRI
    Di era Prabowo Pulau layang-layang milik Malaysia
    Jual welas asih Prabowo memang tak perlu diuji lagi Prabowo pilih melepas pulau layang-layang ke Malaysia daripada terjadi perang antar negara
    Pulau aja dilepas apalagi koruptor bagaimana menurut kalian Lur??? kurang baik apalagi presiden kita”
    Per Kamis (21/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 2.500 tanda suka dan 750 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Pulau Layang-Layang Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke sejumlah artikel dari laman sebagai berikut:
    Laman amti.csis.org (Asia Maritime Transparency Initiative) dalam artikel “Pulau Layang-Layang”. Disebutkan, Pulau Layang-Layang merupakan sebuah batuan di Kepulauan Spratly yang dikelola oleh Malaysia sejak tahun 1983.
    Artikel iloveborneo.my “Jadi Rebutan Beberapa Negara Besar, Ini Sejarah Dan Konflik Pulau Layang-Layang Di Sabah”. Artikel yang tayang pada Oktober 2023 itu menyebut bahwa sejak tahun 1983, Malaysia telah meneguhkan Pulau Layang-Layang sebagai bagian dari wilayahnya. Namun, negara-negara lain seperti China, Taiwan, Filipina, dan Vietnam turut mengeklaim pulau ini.
    Artikel defencesecurityasia.com “Pulau Layang-Layang Dijadikan “Sasaran” Pendaratan Oleh Pasukan Airbone China?”. Dalam artikel yang tayang pada Juli 2022 itu menyebut bahwa meski Pulau Layang-Layang telah diduduki Malaysia sejak lama, tetapi sebagian kepemilikannya masih diklaim oleh China.
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim tentang “Prabowo lepas Pulau Layang-Layang untuk Malaysia”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Prabowo lepas Pulau Layang-Layang untuk Malaysia” adalah konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28557) [SATIR] Polisi Imbau Warga Bermain Judol dengan Sportif dan Tidak Merugikan Bandar

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 21/08/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] yang diunggah oleh akun Facebook “Ajat Sudrajat” pada Kamis (7/8/2025) dengan narasi pada video sebagai berikut:

    “Di himbau agar bermain judol secara jujur dan sportif tidak boleh melakukan kekurangan dalam bentuk apapun karena akan merugikan bandar judolnya.”

    Hingga Kamis (21/8/2025), unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 3,8 juta kali, menuai lebih dari 19,1 ribu komentar, dan lebih dari 7,8 ribu kali dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba menelusuri keaslian video tersebut dengan menggunakan alat Hiya Deepfake Voice Detector untuk mendeteksi apakah audio pada video tersebut asli atau dibuat menggunakan AI.

    Hasilnya setelah diperiksa menggunakan alat tersebut, dideteksi bahwa audio pada video tersebut mendapat skor 28/100 dengan keterangan “The sampled voice is likely a deepfake”, sehingga dapat diartikan bahwa audio tersebut dibuat menggunakan AI deepfake.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “polisi imbau warga bermain judol dengan sportif tanpa merugikan bandar” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28556) Hoaks Kenaikan Biaya Admin Bank Negara, dari BRI, sampai Mandiri

    Sumber:
    Tanggal publish: 21/08/2025

    Berita

    tirto.id - Narasi soal biaya administrasi bulanan perbankan naik per Agustus 2025 berseliweran di jagat maya. Di Facebook, akun bernama "Supraptiningsih Ludjeng" (arsip) membagikan klaim ini dengan menyebutkan setidaknya empat bank Himbara.

    ADVERTISEMENT

    Keempatnya antara lain Bank Rakyat Indonesia atau BRI, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan BTN atau Bank Tabungan Negara. Menurut keterangan unggahan, biaya administrasi BRI naik menjadi Rp 12.000, Bank Mandiri Rp 12.500, BNI RP 11.000, dan BTN Rp12.500.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Setelah Heboh Rekening Diblokir, Kini Netizen KAGET Biaya Admin Bulanan Bank Terbaru, Berlaku Per 3 Agustus 2025, Cek Tarifnya!," begitu bunyi kalimat pembuka unggahannya.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Biaya pengelolaan rekening bulanan BNI sebesar Rp11 ribu disebut dibarengi dengan saldo minimum Rp150 ribu. Jika saldo jatuh di bawah minimum, maka nasabah didenda sebesar Rp5.000.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Sementara biaya administrasi BTN dikatakan bervariasi tergantung jenis tabungannya. Tabungan BTN Batara dikenakan biaya admin Rp12.500 per bulan, begitu pula dengan tabungan BTN EBATARAPOS.

    “Tabungan BTN Juara dikenakan biaya admin Rp20.000 per bulan. Kemudian, tabungan BTN Bisnis gratis biaya admin jika saldo lebih dari Rp5 juta, namun dikenakan biaya admin Rp12.500 jika saldo kurang dari Rp5 juta. Selanjutnya, tabunganKu BTN iB gratis dari biaya administrasi,” tulis akun pengunggah di bagian akhir narasinya.

    Tak hanya di Facebook, klaim serupa juga berlalu-lalang di TikTok dan Instagram.

    ADVERTISEMENT

    Namun, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto mula-mula mengecek situs resmi setiap akun bank untuk memastikan biaya admin bulanannya. Perlu digarisbawahi, biaya administrasi per bulan untuk setiap bank bervariasi tergantung pada jenis tabungan.

    Untuk Bank BRI BritAma misalnya, nasabah dikenai biaya administrasi bulanan sebesar Rp12 ribu, BritAma Bisnis gratis (ratas saldo minimal Rp5 juta), dan Simpedes sebesar 6 ribu. Untuk Giro BRI sendiri juga gratis, asalkan saldo dalam rekening bernilai lebih dari Rp10 juta.

    Sedikit lebih mahal dari BritAma BRI, biaya admin bulanan Tabungan Rupiah Bank Mandiri mencapai Rp12.500. Nominal yang sama juga berlaku untuk Mandiri Tabungan Bisnis. Sementara Mandiri Tabungan NOW memiliki biaya administrasinya Rp5 ribu per bulan,

    Kemudian untuk Bank BNI Rekening Taplus, biaya pengelolaan rekening yang dibebankan ke nasabah sebesar Rp11 ribu dan BNI Rekening Taplus Bisnis sedikit lebih murah, yakni Rp10 ribu.

    Terakhir, untuk Tabungan BTN Batara dan BTN EBATARAPOS, nasabah dikenai biaya administrasi Rp12.500 per bulan. Jika dirangkum, maka kurang lebih akan seperti ini:

    Bank BRI BritAma Rp12.000Bank Mandiri Tabungan Rupiah Rp12.500Bank BNI Rekening Taplus Rp11.000BTN Batara Rp12.500

    Suara,

    Berdasarkan informasi dari sejumlah berita dan situs BRI, untuk biaya administrasi bulanan jenis tabungan BRI Simpedes memang sempat naik dari Rp5.500 menjadi Rp6.000. Akan tetapi, selain itu belum ada informasi resmi lebih lanjut.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa narasi biaya admin bulanan Bank Himbara naik per Agustus 2025 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Meski nominal yang disebut dalam unggahan sesuai, biaya itu tetap jika dibandingkan dengan tahun 2021. Berdasarkan informasi dari sejumlah berita dan situs BRI, untuk biaya administrasi bulanan jenis tabungan BRI Simpedes memang sempat naik dari Rp5.500 menjadi Rp6.000. Akan tetapi, selain itu belum ada informasi resmi lebih lanjut.

    Biaya administrasi per bulan untuk setiap bank bervariasi tergantung pada jenis tabungan. Nominal itu bisa dicek di masing-masing situs resmi bank.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan