• (GFD-2025-25690) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Penerima Gas LPG 3 Kg

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 19/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “daftar online penerima gas lpg 3Kg” pada Rabu (12/2/2025) membagikan tautan [arsip] disertai narasi:
    “DAFTAR MENGGUNAKAN AKUN TELEGRAM AGAR DATA ANDA CEPAT DIPROSES elpiji 3 kg merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas untuk memasak sehari-hari dengan harga terjangkau.
    Mendaftar untuk mendapatkan subsidi gas elpiji 3 kg dapat memberikan banyak manfaat, terutama bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan bantuan finansial.
    DAFTAR/REGISTRASI SILAHKAN KLIK LINK DIBAWAH INI https://daftarkan[dot]info/penerimagaslpg3kg/”

    Hingga Rabu (19/2/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 117 pengguna dan menuai 46 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Periksa Fakta tirto.id.

    Tim Riset Tirto mengecek tautan dalam unggahan dengan memanfaatkan urlscan.io. Hasilnya, diketahui kalau tautan mengarah ke laman pendaftaran yang meminta beberapa data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

    Tautan tersebut terdeteksi berbahaya atau malicious, dan tidak mengarah ke akun-akun media sosial resmi Pertamina. Beberapa media sosial resmi Pertamina di antaranya akun Facebook “Pertamina” dan akun Instagram “pertamina” bercentang biru.

    Tirto lalu menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, untuk memastikan kebenaran informasi yang tersebar. Ia mengatakan tidak ada pendaftaran melalui tautan khusus bagi penerima Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi 3 kg.

    “Pembelian LPG Subsidi 3 kg seperti yang selama ini dilakukan, yaitu masyarakat/konsumen langsung ke pangkalan dengan menunjukkan KTP [Kartu Tanda Penduduk] atau NIK [Nomor Induk Kependudukan], yang selanjutnya akan di data oleh pangkalan melalui aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP),” katanya, lewat keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran penerima Gas LPG 3 kg” merupakan konten tiruan (impostor content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-25689) [HOAKS] Lagu Iwan Fals Berjudul "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil"

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/02/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah lagu berjudul "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil" yang kabarnya dinyanyikan oleh Virgiawan Listanto atau Iwan Fals.

    Klip lagu yang beredar memperlihatkan sosok yang diduga sebagai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sehingga, seolah-olah lagu itu merupakan kritikan untuk Gibran.

    Akan tetapi, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut hoaks.

    Lagu "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil" dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 29 Januari 2025.

    Video musik yang dibagikan menampilkan ilustrasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Koran Tempo.

    Berikut narasi unggahan Facebook tersebut:

    Si Bocil Tengil Menjadi Wakil!!

    Lirik Lagu Om Iwan Fals Ini Lucu, Tapi Mau Tertawa Ane Takut Kalau Ditangkap

    Screenshot Hoaks, lagu Iwan Fals berjudul Si Bocil Tengil Menjadi Wakil

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri lagu-lagu yang telah dirilis Iwan Fals, namun tidak menemukan lagu berjudul "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil".

    Setelah dicermati, lagu "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil" memiliki kesamaan musik dengan lagu Iwan Fals berjudul "Sore Tugu Pancoran" yang dirilis pada 1985.

    Akan tetapi, kedua lagu tersebut memiliki lirik yang berbeda.

    Berikut petikan lirik lagu "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil":

    Si Samsul bocil bertingkah tengilMenjadi wakil pilihan all in

    Juga ketua kebun binatangTuk menggemukkan semua rakyatnya

    Sementara, petikan lirik asli lagu "Sore Tugu Pancoran" adalah sebagai berikut:

    Si Budi kecil kuyup menggigilMenahan dingin tanpa jas hujan

    Di simpang jalan tugu pancoranTunggu pembeli jajakan koran

    Perbedaan itu mengindikasikan lagu "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil" merupakan hasil manipulasi, yang kemungkinan besar dilakukan dengan bantuan artificial intelligence (AI).

    Manipulasi dilakukan dengan mencatut musik dari lagu "Sore Tugu Pancoran" dan mengubah lirik asli dari lagu tersebut.

    Kendati demikian, manajemen Iwan Fals pada 7 Februari 2024 telah menyatakan bahwa sang penyanyi bersikap netral selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Iwan Fals tidak terkait dan tidak terikat dengan partai politik atau pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden mana pun.

    "Pertunjukan-pertunjukan Iwan Fals selalu menitikberatkan secara tertulis dalam kontrak kerja sama untuk tidak berkaitan atau tidak digunakan untuk kebutuhan politik, termasuk untuk kepentingan kampanye," demikian pernyataan yang dimuat di akun Instagram Iwan Fals.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, lagu "Si Bocil Tengil Menjadi Wakil" bukan dinyanyikan oleh Iwan Fals.

    Lagu tersebut merupakan hasil manipulasi, yang dilakukan dengan mencatut musik dari lagu "Sore Tugu Pancoran" dan kemudian mengubah lirik aslinya.

    Manajemen Iwan Fals pada 7 Februari 2024 telah menyatakan bahwa sang penyanyi bersikap netral dan tidak terikat dengan parpol atau paslon mana pun selama Pilpres 2024.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25688) [SALAH] Penampakan Arca Monster OCCRP yang Menelan Anggaran APBD Medan

    Sumber: X/Twitter
    Tanggal publish: 18/02/2025

    Berita

    Pada Jumat, 7/2/2025 beredar post/cuitan di X/Twitter (arsip cadangan) yang memanfaatkan/menunggangi rilis OCCRP baru-baru ini tentang finalis tokoh-tokoh terkorup yang salah satunya adalah Jokowi dengan narasi:

    “Post lagi ah, penampakan arca monster OCCRP yang menelan anggaran APBD medan sebesar 2,5 milyar!”

    Hasil Cek Fakta

    Menggunakan perkakas (tools) pencarian gambar (image search) Google Image, ditemukan beberapa sumber foto yang sudah membagikan sebelumnya, salah satunya oleh merdeka.com pada 5 November 2023 lalu di artikel “Patung Jokowi akan Berdiri di Karo Sumut, Bentuk Terima Kasih Warga Atas Perbaikan Jalan Rusak”.

    Faktanya, klaim yang mengaitkan dengan penggunaan APBD adalah salah karena sumber dana pembangunan berasal dari dana swadaya tanpa APBD dan APBN.

    Kesimpulan

    Post/cuitan masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content), faktanya foto yang dibagikan pembangunannya TIDAK menggunakan dana APBD.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25687) Hoaks Video Sandra Dewi Menangis setelah Vonis 20 Tahun Harvey

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/02/2025

    Berita

    tirto.id - Hasil sidang banding Harvey Moeis memperberat hukuman pidana penjaranya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, Kamis (13/2/2025). Suami dari artis Sandra Dewi ini juga harus membayarkan denda Rp420 miliar dari yang asalnya Rp210 miliar.

    Harvey menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Media sosial ramai menanggapi hasil putusan ini dengan narasi dukungan ataupun persetujuan. Tidak sedikit juga yang mengaitkan putusan ini dengan reaksi sang istri, Sandra Dewi.

    A post shared by tirto.id (@tirtoid)

    Di X (dahulu Twitter) beredar sebuah video yang menunjukkan reaksi menangis Sandra. "Kabar terbaru, 13 Februari 2025, Sandra Dewi menangis mendengar keputusan PN, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara," begitu tulis keterangan dalam video unggahan akun @B3doel___ (arsip), pada 12 Februari 2025 itu.

    Dalam video tersebut terlihat Sandra seperti sedang mengucapkan kata-kata, tapi audio dalam video tersebut diganti menjadi lagu.

    Sampai dengan Selasa (18/2/2025) video tersebut telah mengumpulkan lebih dari 800 ribu penonton, 1.600 komentar, 672 cuitan ulang, dan lebih dari 2 ribu tanda suka. Kami juga menemukan unggahan serupa di Facebook dari unggahan akun "Anwar" (arsip), "Fyp haris" (arsip), dan "Fanbase Agnezmo" (arsip) berikut.

    Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar video yang menunjukkan reaksi menangis Sandra Dewi terkait dengan putusan hukuman 20 tahun Harvey Moeis?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menyaksikan keseluruhan video 19 detik tersebut dan coba menelusuri keaslian video tersebut. Mula-mula, kami mengambil salah satu potongan fragmen dari video tersebut dan melakukan pencarian gambar terbalik (reverse image search).

    Hasil pencarian mengarahkan ke video berikut di TikTok dengan narasi yang sama. Sandra Dewi menangis setelah suaminya mendapat vonis 20 tahun penjara. Namun terlihat dalam video tersebut, wajah Sandra Dewi tidak menangis tersedu seperti video lain yang tersebar di media sosial.

    Hasil pencarian lain mengarahkan ke dua video berikut (video 1, video 2) dari kanal situs hiburan Cumicumi.com yang terverifikasi. Di kedua video itu, terlihat Sandra, dengan mata berkaca-kaca, memberi penjelasan soal uang dan sejumlah barang bermerek yang dia miliki. Harta tersebut, kata Sandra dalam video, adalah milik dia pribadi yang didapat dari kerjanya menjadi artis.

    Kedua video tersebut juga bertanggalkan akhir tahun 2024, salah satunya bertanggalkan 11 Oktober 2024, sementara yang satu lagi pada 21 Desember 2024.

    Hasil pencarian lebih lanjut mengarahkan ke mengarahkan kami ke video berikut dari Tribunnews dan iNews. Keduanya menunjukkan momen Sandra Dewi menjawab pertanyaan wartawan pada 10 Oktober 2024. Kala itu Sandra menjadi saksi di sidang suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

    Di video asli tersebut juga terlihat Sandra tidak menangis tersedu seperti video yang tersebar di X dan Facebook. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penyuntingan video asli.

    Penelusuran Tirto lebih lanjut juga mendapatkan kalau Sandra tidak hadir di sidang banding saat Harvey mendapat vonis 20 tahun penjara. Sandra juga belum memberi pernyataan publik apapun sampai dengan artikel ini tayang, 18 Februari 2025.

    Kesimpulan

    Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan video yang menunjukkan tangis haru Sandra Dewi, terkait dengan putusan hukuman 20 tahun Harvey Moeis, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Video yang tersebar di media sosial adalah hasil suntingan. Di video aslinya, Sandra memberi penjelasan soal sumber dana harta yang dimilikinya, saat menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, 10 Oktober 2024.

    Sandra belum memberi pernyataan apapun terkait dengan putusan banding yang membuat vonis Harvey naik menjadi 20 tahun penjara.

    Rujukan