Beredar sebuah pesan suara di media sosial dan platform WhatsApp mengenai pesan untuk tidak membuka suara di dalam bilik pencoblosan melainkan harus di cek terlebih dahulu di depan petugas KPPS.
Pesan suara tersebut berbunyi “surat suara jangan dibuka di bilik suara. penting dan waspada. Satu tips, disaat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti, ketika diberi surat suara langsung dibuka dahulu didepan petugas KPPS. Teliti kondisi lembar demi lembar surat suara, khususnya lembar suara suara untuk memilih presiden dan wakil presiden di depan meja petugas KPSS. Jangan dibuka dibilik suara.”
Kenapa? karena petugas itu mungkin saja sengaja maupun tidak sengaja menandai surat suara itu sudah dibolongi sedikit dengan kuku, alat, atau benda lainnya. Lalu kita membolongi juga lain sesuai pilihan. Akibatnya saat perhitungan surat suara itu dianggap tidak sah, karena ada bolong ganda atau bolong ditempat lain yang tidak seharusnya.”
“Jika hal itu terjadi, langkah selanjutnya sebelum masuk bilik suara langsung petugas yang menyerahkan lembar surat suara diminta pertanggung jawabannya dan laporkan ke perwakilan Bawaslu dan atau aparat keamanan Polri yang bertugas di TPS, lalu minta surat suara pengganti. Harus tetap diperiksa kondisi lembar surat suaranya. Jika sudah yakin aman dan dianggap sah oleh petugas KPPS dan para saksi, silahkan masuk ke bilik suara,”
“Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara. Jadi dibuka dulu di depan petugas KPSS dan saksi, baru masuk ke bilik suara,”
“Informasi ini mohon disebarluaskan sebagai langkah antisipasi terhadap oknum kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Masukkan di berbagai grup. Semoga pemilu 2024 jujur, adil, dan damai.”
(GFD-2024-15964) BENAR: Pemilih Boleh Buka dan Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 14/02/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penulusuran kepripedia.com, tips untuk membuka surat suara terlebih dahulu dihadapan petugas KPPS sebelum masuk ke bilik suara atau pencoblosan memang diperbolehkan.
Berdasarkan buku panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang dirilis oleh KPU, pada Bab II tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara disebutkan bahwa pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.
Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Selain itu dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, juga menyatakan pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan KPPS sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.
“Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya,” kata Hasyim, Senin (12/2).
“Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” jelas dia. Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.
“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa,” ujar dia.
Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi. Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
“Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim.
“Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya,” tegasnya.
Berdasarkan buku panduan KPPS tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, yang dirilis oleh KPU, pada Bab II tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara disebutkan bahwa pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.
Apabila surat suara yang diterima rusak dapat diberikan surat suara pengganti hanya satu kali. Selain itu dilansir Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, juga menyatakan pemilih diperkenankan untuk memeriksa surat suara yang diterima di depan KPPS sebelum masuk ke bilik suara. Hal ini guna memastikan agar surat suara yang diterima di TPS dalam keadaan baik, tidak rusak, dan tidak tercoblos.
“Memang ketentuannya begitu. Jadi urutannya pemilih datang, kan duduk dulu nih. Kemudian dipanggil untuk cek KTP, formulir dengan DPT-nya. Lalu, kalau ada di DPT ya tanda tangan DPT, kalau tidak ya tanda tangan daftar hadir sesuai pemilihnya,” kata Hasyim, Senin (12/2).
“Lalu dipanggil bergiliran untuk diberi surat suara, misalnya 5 surat nih. Mestinya sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh, untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak. Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti,” jelas dia. Hasyim juga mengatakan bahwa pemilih juga dapat mengajukan surat suara pengganti jika salah coblos di bilik suara.
“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa,” ujar dia.
Untuk diketahui, jumlah surat suara yang dialokasikan di dalam satu TPS berjumlah sebanyak daftar pemilih yang terdata di TPS itu, ditambah dengan 2 persen surat suara cadangan dari jumlah tadi. Karena sangat terbatasnya jumlah surat suara cadangan, Hasyim mengimbau agar pemilih betul-betul menggunakan kesempatan yang ada sebelum masuk ke bilik suara untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS.
“Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim.
“Misalnya masuk kategori salah pilih itu masih ada kesempatan untuk minta ganti, tapi minta gantinya tergantung situasi ya,” tegasnya.
Kesimpulan
Berdasarkan penulusuran kepripedia.com, tips untuk membuka surat suara terlebih dahulu dihadapan petugas KPPS sebelum masuk ke bilik suara atau pencoblosan memang diperbolehkan.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/06284191/kpu-sarankan-pemilih-cek-surat-suara-di-depan-kpps-sebelum-masuk-bilik
- https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/21411131/kpu-minta-pemilih-buka-dan-terawang-surat-suara-saat-dibagikan-kpps
- https://dero.desa.id/first/unduh_dokumen_artikel/827
- https://kepripedia.com/benar-pemilih-boleh-buka-dan-cek-surat-suara-sebelum-masuk-bilik-pencoblosan/
(GFD-2024-15963) Benar, Pesan Berantai tentang Situs Goodkind.id untuk Mengenali Calon Legislatif
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 14/02/2024
Berita
Sebuah pesan berantai di Whatsapp berisi ajakan untuk melihat calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD, DPD melalui website Goodkind.id.
“Teman-teman bisa lihat-lihat Caleg-caleg di DPR, DPRD, DPD dulu sebelum memilih tanggal 14 Februari.
Pilih-pilih dari sekarang, biar ga lama-lama di kotak TPS: https://goodkind.id/pemilu?mode=simulasi”
Benarkah website tersebut dapat digunakan untuk mengetahui profil caleg DPR, DPRD, DPD seluruh Indonesia?
“Teman-teman bisa lihat-lihat Caleg-caleg di DPR, DPRD, DPD dulu sebelum memilih tanggal 14 Februari.
Pilih-pilih dari sekarang, biar ga lama-lama di kotak TPS: https://goodkind.id/pemilu?mode=simulasi”
Benarkah website tersebut dapat digunakan untuk mengetahui profil caleg DPR, DPRD, DPD seluruh Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo membuka website Goodkind.id dan menemukan fitur daftar caleg seluruh Indonesia. Di daftar pencarian, terdapat kolom cari nama caleg, pilih kota/kabupaten anda. Selain itu juga bisa mencari berdasarkan nama partai dan jenis kelamin.
Pada profil caleg, selain memuat foto, nama dan asal Dapil, terdapat juga penjelasan tentang rekam jejak, tentang saya dan suara warga yang bisa diklik untuk mendapat informasi tentang aktivitas yang sudah dilakukan serta visi-misi caleg.
Namun tidak semua informasi para caleg tersedia di website tersebut. Masih banyak caleg yang hanya muncul nama dan Dapilnya saja, tidak ada foto wajah dan informasi lainnya.
Hasil penelurusan Tempo, website Goodkin.id dikelola oleh Yayasan Bersatu Indonesia Baik. Yayasan tersebut sudah terdaftar di Sisminbakum Kemenkumham yang beralamat di Menara Imperium Lt. 9 Unit D, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. A Nomor 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta. CNBC Indonesia juga pernah mengulas beberapa situs yang bisa digunakan publik untuk mengetahui profil calon legislatif, salah satu situs yang diulas adalah goodkind.id.
Pada profil caleg, selain memuat foto, nama dan asal Dapil, terdapat juga penjelasan tentang rekam jejak, tentang saya dan suara warga yang bisa diklik untuk mendapat informasi tentang aktivitas yang sudah dilakukan serta visi-misi caleg.
Namun tidak semua informasi para caleg tersedia di website tersebut. Masih banyak caleg yang hanya muncul nama dan Dapilnya saja, tidak ada foto wajah dan informasi lainnya.
Hasil penelurusan Tempo, website Goodkin.id dikelola oleh Yayasan Bersatu Indonesia Baik. Yayasan tersebut sudah terdaftar di Sisminbakum Kemenkumham yang beralamat di Menara Imperium Lt. 9 Unit D, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. A Nomor 1 Jakarta Selatan, DKI Jakarta. CNBC Indonesia juga pernah mengulas beberapa situs yang bisa digunakan publik untuk mengetahui profil calon legislatif, salah satu situs yang diulas adalah goodkind.id.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, Goodkind.id adalah website untuk mengenali profil calon legislatif adalah benar. Website tersebut merupakan website kredibel yang menampilkan informasi rekam jejak dan visi misi Caleg meskipun tidak semua Caleg di Indonesia ada profilnya di website tersebut.
Rujukan
(GFD-2024-15962) Keliru, Raja Arab Saudi Akan Memberikan Hak Pakai Tanah Jika Anies Baswedan Menang Pilpres 2024
Sumber:Tanggal publish: 14/02/2024
Berita
Pesan berantai di Whatsapp dan di Facebook berisi klaim bahwa Raja Arab Saudi akan memberikan hak pakai tanah untuk mendirikan Kampung Haji Indonesia. Kampung haji tersebut akan mengurangi biaya ongkos naik haji menjadi 10 juta bila Anies Baswedan menang dalam Pemilihan Presiden 2024.
Berikut narasi yang beredar: “Bila Anies menang dan jadi Presiden RI, Raja Arab Saudi akan memberikan Hak Pakai Tanah untuk didirikan "Kampung Haji Indonesia" ( baca Kawasan Pemukiman berupa Hotel ) untuk kegiatan Ibadah Haji dan Umroh. Beberapa negara Arab ( Kuwait, Qatar, Emirates dll. ) sudah siap menyumbang beberapa bangunan hotel berlantai 22 - seperti standard hotel yg ada di Kota Mekah. Lantas benarkah Raja Arab Saudi Berjanji akan mengurangi ongkos naik haji (ONH) bila Anies Baswedan menang dalam pemilihan presiden 2024 ?
Berikut narasi yang beredar: “Bila Anies menang dan jadi Presiden RI, Raja Arab Saudi akan memberikan Hak Pakai Tanah untuk didirikan "Kampung Haji Indonesia" ( baca Kawasan Pemukiman berupa Hotel ) untuk kegiatan Ibadah Haji dan Umroh. Beberapa negara Arab ( Kuwait, Qatar, Emirates dll. ) sudah siap menyumbang beberapa bangunan hotel berlantai 22 - seperti standard hotel yg ada di Kota Mekah. Lantas benarkah Raja Arab Saudi Berjanji akan mengurangi ongkos naik haji (ONH) bila Anies Baswedan menang dalam pemilihan presiden 2024 ?
Hasil Cek Fakta
Hasil pemeriksaan Tempo, video Anies Baswedan yang beredar di Facebook adalah potongan dari tayangan Youtube PKS TV pada 9 Februari 2024 berjudul Anies: Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Dalam video berdurasi 3:14 menit itu Anies menyampaikan tentang rencananya membangun kampung haji di Saudi Arabia yang dapat menampung 40 ribu jamaah.
Secara garis besar, dalam acara itu Anies menyampaikan:
“....jangka panjang, haji, umroh adalah sebagai project yang tidak ada batas usianya. Selama sebelum kiamat, kita akan berangkat haji di Indonesia. Kita harus berpkir menjangkau yang amat panjang. Selama ini kita datang (ber) haji secara temproer. Numpang tempat si A, si B, atau di hotel-hotel. Sudah saatnya, kita membangun kampung haji Indonesia, sebagai sebuah investasi jangka jangng. Kenapa kita tidak membuat sendiri, harapannya ini menjadi tempat dimana peredaran dana berada di lingkar usaha Indonesia. Selama ini kita bawa uang tapi tidak balik ke indonesia. Kita memperkirakan kampung haji itu bisa menampung sampai 40 ribu jamaah haji dan umrah, semua pelayanan yang membuat tujuan ibadah terjalankan, ekonomi bergerak dengan baik, perwakilan budaya seluruh jamaah dunia bisa mampir ke kampung indonesia dan bisa merasakan indonesia di tanah suci.”
Dalam video tersebut, sama sekali tidak ada penjelasan atau keterangan bahwa Raja Arab Saudi akan menyediakan tanah untuk kampung haji jika Anies Baswedan menang dalam Pilpres 2024.
Juga tidak ada penjelasan bahwa dengan dibangunnya kampung haji itu, ongkos naik haji akan turun Rp 10 juta. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 06 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, biaya ongkos naik haji yang ditetapkan adalah untuk dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan disesuaikan per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun Besaran Bipih Jemaah Haji :
Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334
Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Menurut Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, berdasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah, biaya ongkos naik haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp 93 juta.
Secara garis besar, dalam acara itu Anies menyampaikan:
“....jangka panjang, haji, umroh adalah sebagai project yang tidak ada batas usianya. Selama sebelum kiamat, kita akan berangkat haji di Indonesia. Kita harus berpkir menjangkau yang amat panjang. Selama ini kita datang (ber) haji secara temproer. Numpang tempat si A, si B, atau di hotel-hotel. Sudah saatnya, kita membangun kampung haji Indonesia, sebagai sebuah investasi jangka jangng. Kenapa kita tidak membuat sendiri, harapannya ini menjadi tempat dimana peredaran dana berada di lingkar usaha Indonesia. Selama ini kita bawa uang tapi tidak balik ke indonesia. Kita memperkirakan kampung haji itu bisa menampung sampai 40 ribu jamaah haji dan umrah, semua pelayanan yang membuat tujuan ibadah terjalankan, ekonomi bergerak dengan baik, perwakilan budaya seluruh jamaah dunia bisa mampir ke kampung indonesia dan bisa merasakan indonesia di tanah suci.”
Dalam video tersebut, sama sekali tidak ada penjelasan atau keterangan bahwa Raja Arab Saudi akan menyediakan tanah untuk kampung haji jika Anies Baswedan menang dalam Pilpres 2024.
Juga tidak ada penjelasan bahwa dengan dibangunnya kampung haji itu, ongkos naik haji akan turun Rp 10 juta. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 06 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, biaya ongkos naik haji yang ditetapkan adalah untuk dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan disesuaikan per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun Besaran Bipih Jemaah Haji :
Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.498.334
Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Menurut Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, berdasarkan keputusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah, biaya ongkos naik haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp 56 juta. Sementara itu BPIH disepakati sebesar Rp 93 juta.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta Tempo, menunjukkan bahwa video yang diklaim Raja Arab Saudi menjanjikan hak milik tanah untuk kampung haji jika Anies Baswedan menang Pilpres 2024 adalah keliru. Dalam video yang beredar adalah janji Anies tentang rencananya membangun kampung haji di Saudi Arabia yang dapat menampung 40 ribu jamaah.
Rujukan
(GFD-2024-15961) Cek Fakta: Sri Mulyani Mencoblos di AS, Salam Satu Jari 'Kode Alam Semesta'
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 14/02/2024
Berita
Beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengikuti Pemilu 2024 di Amerika Serikat (AS). Dia disebut melakukan pencoblosan di Negeri Paman Sam dan mendukung pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Konten tersebut dibagikan oleh akun TikTok @makzulkan.jokowi.solo pada Rabu 14 Februari 2024 dini hari. Dalam unggahannya, dia menyertakan foto Sri Mulyani menggunakan kemeja putih dan memamerkan jari telunjuk yang sudah dicelup tinta.
"Akhirnya Sri Mulyani sudah mencoblos di USA, salam satu jari kode alam semesta 01 (AMIN)," kata narasi video. Sampai saat ini, video tersebut sudah dilihat lebih dari 700.000 kali dan disukai oleh lebih dari 50.000 pengguna. Namun, benarkah klaim tersebut? berikut penjelasannya.
"Akhirnya Sri Mulyani sudah mencoblos di USA, salam satu jari kode alam semesta 01 (AMIN)," kata narasi video. Sampai saat ini, video tersebut sudah dilihat lebih dari 700.000 kali dan disukai oleh lebih dari 50.000 pengguna. Namun, benarkah klaim tersebut? berikut penjelasannya.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan informasi dari Antara, Sri Mulyani tidak melakukan pencoblosan di Amerika. Dia menggunakan hak pilihnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di Tanah Air. Dia mengikuti proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 73 Bintaro, Tangerang Selatan. Sri Mulyani hadir tepat pukul 9.00 WIB dengan menggunakan kemeja hitam didampingi sang suami, Tonny Sumartono. Seluruh proses pencoblosan Sri Mulyani berlangsung selama kurang lebih setengah jam. Setelah mencoblos, dia pun sempat berswafoto dengan warga setempat dan memberikan keterangan pers kepada wartawan. Sementara itu berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com, foto yang digunakan dalam konten tersebut merupakan potret Sri Mulyani kala mengikuti Pemilu 2019 silam. Pada saat itu pun dia tidak melakukan pencoblosan di AS, melainkan di TPS 77 Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Kesimpulan
Foto yang digunakan dalam konten tersebut merupakan potret Sri Mulyani kala mengikuti Pemilu 2019 silam. Pada saat itu pun dia tidak melakukan pencoblosan di AS, melainkan di TPS 77 Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.
Rujukan
Halaman: 2726/6099