• (GFD-2023-11978) Menyesatkan, Video dengan Klaim Yenny Wahid Desak Polisi Tangkap Megawati

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 01/03/2023

    Berita


    Sebuah akun Facebook membagikan video berisi klaim bahwa Yenny Wahid mendesak Polri mengadili putri presiden pertama RI Soekarno, Megawati Soekarnoputri. Konten yang diunggah tersebut juga menampilkan potongan video mantan Presiden RI kelima itu terlihat sedang duduk dan berbincang-bincang.
    Narator video itu mengatakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kembali menjadi sorotan setelah berbicara mengenai ibu-ibu di Indonesia yang suka mengikuti pengajian sehingga lupa mengurus rumah tangga dan anaknya. Pernyataan tersebut disampaikan Megawati ketika ia mengisi acara kick off Pancasila dalam tindakan semesta berencana menjaga stunting, kekerasan seksual pada anak dan perempuan, KDRT dan bencana alam oleh BPIB, BKKBN dan BRIN pada Kamis, 16 Februari 2023.

    Video yang diunggah pada Kamis 23 Februari 2023 tersebut dikomentari 15 ribuan warganet dan ditonton 1,9 juta kali. Namun, benarkah Yenny Wahid desak polisi menangkap Megawati ?

    Hasil Cek Fakta


    Verifikasi Tempo menunjukkan, potongan video Yenny Wahid yang ada pada awal unggahan itu bukan bicara tentang mendesak polisi menangkap Megawati Soekarnoputri. Melainkan, saat pembacaan deklarasi dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma’ruf Amin pada Pemilihan Umum 2019.
    Video lainnya, Yenny terlihat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada pada 8 November 2016. Pada pertemuan itu, dia mengapresiasi Aksi Damai 4 November yang dilakukan ratusan ribu umat Islam Indonesia dengan aman. Jadi, tidak ada kaitan dengan narasi yang ditulis pada unggahan dan yang disampaikan narator video soal ibu-ibu pengajian.
    Untuk memeriksa kebenaran klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video tersebut menjadi gambar menggunakan Keyframe dan menelusurinya pakai Yandex Image Search.
    Video 1

    Dalam video detik awal ini menunjukkan putri Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, tampak sedang memegang sebuah kertas dan mikrofon, yang didampingi puluhan ulama. Tempo menemukan, potongan gambar yang ditempelkan pada video itu merupakan momen ketika Yenny Wahid membacakan pidato deklarasi dukungan Barisan Kader Gus Dur kepada pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di Jakarta pada Rabu, 26 September 2018 silam.
    Pengumuman tersebut juga bertepatan dengan Silaturahmi Nasional Barisan Kader Gus Dur. Pada kesempatan itu, Yenny Wahid tidak bicara soal mendesak Polisi untuk menangkap Megawati, namun dia bicara dalam konteks Pemilihan Umum 2019. Peristiwa ini pun sudah terjadi lima tahun lalu, sementara konten video itu baru dibagikan tahun 2023.
    Dalam arsip Tempo disebutkan, Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid, mengatakan perempuan memiliki peran penting dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres. "Perempuan merupakan kunci untuk memenangkan pilpres," kata perempuan yang akrab disapa Yenny Wahid dalam konferensi pers Deklarasi Perempuan Tangguh Pilih Jokowi atau Pertiwi di rumah pemenangan Jokowi Center, Sabtu, 17 November 2018.
    Pengunggah konten juga menampilkan Yenny bicara tentang umat Islam di forum Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan di channel YouTube TvOne pada 8 November 2016 dengan judul “ Yenny Wahid: Aksi Damai 411 Adalah Prestasi Umat Islam Indonesia ”.
    Saat itu, Yenny hadir sebagai Direktur Wahid Institute, mengapresiasi Aksi Damai 4 November yang dilakukan ratusan ribu umat Islam Indonesia dengan aman. Dia bahkan menilai hal itu sebuah prestasi umat Islam Indonesia karena mampu menyampaikan aspirasi dengan baik.  
    Video 2

    Potongan video menit ke-2:23, menunjukkan Presiden RI kelima, Megawati Soekarno Putri sedang menjawab pertanyaan dari awak media saat berkunjung ke Istana Merdeka. Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, dia menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (21/11). Megawati mengaku mendiskusikan banyak hal dengan Jokowi, dari isu nasional hingga internasional.
    Namun, secara khusus, kedua tokoh itu berbicara mengenai situasi politik nasional yang kian memanas, terutama menjelang Pilkada. Karena itu, Megawati pun berharap tidak ada pihak tertentu yang memanaskan situasi. Secara khusus, imbauan diberikan kepada wartawan, yang memang menjadi lawan bicara dalam pertemuan ini.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta tersebut, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim Yenny Wahid mendesak polisi menangkap Megawati adalah menyesatkan.
    Potongan video Yenny Wahid yang ada pada awal unggahan itu bukan bicara tentang mendesak Polisi menangkap Megawati Soekarnoputri. Melainkan, pembacaan deklarasi dukungan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo - Ma’ruf Amin pada Pemilihan Umum 2019.
    Video lainnya, Yenny terlihat di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) pada pada 8 November 2016. Pada pertemuan itu, dia mengapresiasi Aksi Damai 4 November yang dilakukan ratusan ribu umat Islam Indonesia dengan aman. Jadi, tidak ada kaitan dengan narasi yang ditulis pada unggahan dan yang disampaikan narator video soal ibu-ibu pengajian.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11977) Keliru, HAARP Picu Badai, Tsunami, Gempa Bumi, dan Kendalikan Pikiran Manusia

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita


    Sebuah unggahan di Facebook berisi klaim bahwa HAARP (High-frequency Active Auroral Research Program) Amerika Serikat memicu badai, tsunami dan gempa bumi. Unggahan itu memuat artikel panjang berisi argumentasi tentang HAARP yang dapat memicu tiga bencana alam tersebut. Selain itu terdapat empat video yang tiga di antaranya menampakkan penampakan awan yang dikaitkan dengan HAARP.
    Dalam artikel tersebut memuat klaim bahwa HAARP menembakkan gelombang radio frekuensi dari tingkat yang amat rendah sampai ke tingkat yang sangat tinggi hingga batas Atmosfer bumi. Jika diubah dengan frekuensi lain, maka gelombang radio tersebut akan terpantul oleh Ionosfer dan kembali ke bumi yang dapat menciptakan gempa bumi, badai, tsunami, bahkan mempengaruhi pikiran manusia.

    HAARP juga diklaim berfungsi mengubah keadaan Atmosfer, membuat efek iklim dan cuaca suatu wilayah menjadi kekeringan, gempa bumi, tsunami, hujan, salju, angin topan, dan tornado, bahkan HAARP dapat mempengaruhi pikiran dan perilaku manusia di suatu daerah, wilayah, bangsa, ataupun negara. Mereka akan menjadi brutal, kasar, pembunuh, dan psycho.
    Benarkah klaim-klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Klaim dalam narasi tersebut tidak hanya beredar di Indonesia tapi juga di luar negeri. Cek Fakta Tempo menggunakan sejumlah artikel cek fakta maupun artikel dari media kredibel lainnya. Dikutip dari climatefeedback.org, situs yang berfokus pada verifikasi misinformasi mengenai iklim, 
    HAARP sebelumnya telah menjadi subyek teori konspirasi, tetapi klaim tentang kemampuan HAARP dapat menyebabkan bencana alam atau mengendalikan perilaku manusia adalah salah," kata Robert McCoy, Direktur Lembaga Geofisika di Universitas Alaska Fairbanks. 
    "HAARP adalah pemancar frekuensi tinggi (pada dasarnya adalah radio gelombang pendek)," katanya menjelaskan. "Alat ini digunakan untuk melakukan eksperimen pada petak 100 x 100 kilometer di atas ionosfer. Transmisi dari HAARP hanya menyebabkan efek kecil di ionosfer yang berlangsung beberapa detik. Selain itu, fasilitas ini hanya dioperasikan beberapa jam setiap tahun. Jumlah energi frekuensi tinggi yang berasal dari operator radio amatir di seluruh dunia hampir pasti melebihi transmisi dari HAARP. HAARP tidak dapat mempengaruhi fenomena alam yang disebutkan dalam artikel, seperti gempa bumi dan badai salju, dan tidak mungkin dapat berinteraksi dengan manusia atau mempengaruhinya."
    HAARP hanya menghasilkan efek pemanasan kecil di ionosfer. Oleh karena itu, HAARP tidak dapat memengaruhi fenomena alam seperti angin topan atau badai, yang terjadi di troposfer dengan ketinggian yang jauh lebih rendah (7 kilometer) dan menghasilkan energi yang jauh lebih besar.
    Dalam sebuah artikel U.S. News tahun 2018, McCoy mengatakan bahwa HAARP bukan senjata dan tidak mungkin menjadi senjata. Cara kerja radio frekuensi tinggi adalah bahwa atmosfer transparan terhadap sinyal-sinyal tersebut. “Jika kita membuat (fasilitas) ini 10 kali lebih besar dan mencobanya, itu tetap tidak bisa mempengaruhi cuaca. Sementara sinyal listrik berfrekuensi sangat rendah. Jadi tidak mungkin mereka bisa mengendalikan pikiran," katanya.
    Mantan Kepala Ilmuwan HAARP, Chris Fallen, mengatakan dalam sebuah artikel berita tahun 2017 yang diterbitkan di situs web University of Alaska Fairbanks bahwa HAARP menarik lebih banyak perhatian daripada fasilitas penelitian ilmiah pada umumnya. Hal itu kemungkinan karena fokusnya pada area atmosfer yang tidak terlihat yang disebut ionosfer. 
    Hal itu menyebabkan kesalahpahaman tentang tujuan fasilitas HAARP. "HAARP tidak dapat mengendalikan cuaca, bertentangan dengan salah satu teori konspirasi. Kekuatannya terlalu kecil dan mempengaruhi bagian atmosfer yang berbeda. Ia juga tidak dapat memanipulasi otak kita, seperti yang dituduhkan oleh teori lain. Umumnya, fisikawan ruang angkasa fokus pada wilayah yang berjarak lebih dari 60 mil (hampir 97 kilometer) di atas kepala kita, di mana gelombang radio HAARP 100 kali lebih lemah daripada gelombang radio ponsel."

    Kesimpulan


    Dari pernyataan para ahli tersebut, Tempo menyimpulkan bahwa HAARP (High-frequency Active Auroral Research Program) memicu badai, tsunami, gempa bumi dan mempengaruhi pikiran manusia, adalah keliru.
    HAARP hanya menghasilkan efek pemanasan kecil di ionosfer. Oleh karena itu, HAARP tidak dapat memengaruhi fenomena alam seperti angin topan atau badai termasuk juga tidak bisa mengendalikan pikiran.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11976) Keliru, Thailand Membatalkan Kontrak Vaksin Covid-19 Pfizer

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita


    Sebuah akun di Facebook mengunggah tulisan dengan klaim Thailand menjadi negara pertama di dunia yang menyatakan kontrak Pfizer batal demi hukum.
    Akun tersebut menulis, seorang juru bicara pemerintah Thailand mengatakan kepada Profesor Sucharit Bhakdi  bahwa negaranya dapat segera menjadi yang pertama di dunia yang membatalkan dan membatalkan kontraknya dengan raksasa farmasi Pfizer.
    Disebutkan juga bahwa, menurut Bhakdi, juru bicara mengatakan, mengacu pada "vaksin" eksperimental perusahaan, bahwa "kami akan memastikan bahwa Thailand adalah negara pertama di dunia yang menyatakan kontrak ini (dengan Pfizer) batal."

    Benarkah klaim yang mengatakan Thailand membatalkan kontrak Pfizer?

    Hasil Cek Fakta


    Tim Cek Fakta Tempo menggunakan berbagai sumber artikel dari organisasi pemeriksa fakta maupun media kredibel lainnya untuk memverifikasi beberapa klaim bahwa Thailand membatalkan kontrak Pfizer.
    Berdasarkan penelusuran Tempo, Institut Vaksin Nasional Thailand, mengatakan tidak ada rencana untuk meninjau kembali kontrak dengan Pfizer atau produsen vaksin COVID-19 lainnya yang telah disepakati. Hasil penelusuran Tempo, sebagian unggahan ini merupakan terjemahan dari artikel berjudul, Thailand to become first country in the world to declare its Pfizer contracts null and void ” yang ditulis Ethan Huff pada tanggal 02 Februari 2023. 
    Klaim 1: Juru bicara pemerintah Thailand mengatakan kepada Profesor Sucharit Bhakdi minggu ini bahwa negaranya dapat segera menjadi yang pertama di dunia yang membatalkan dan membatalkan kontraknya dengan raksasa farmasi Pfizer.
    Fakta: Departemen Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand melalui laman Facebook resmi mengatakan klaim yang dibuat Sucharit Bhakdi sebagai berita bohong. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak percaya informasi tersebut dan tidak membagikan atau meneruskan informasi tersebut melalui media masa atau media sosial.
    Dilansir AP, Institut Vaksin Nasional Thailand, lembaga di bawah Kementerian Kesehatan Masyarakat, mengatakan tidak ada rencana untuk meninjau kembali dengan Pfizer atau produsen vaksin COVID-19 lainnya yang telah disepakati.
    Unggahan otoritas kesehatan Thailand ini juga menyertakan tangkap layar wawancara Pascal Najadi dengan Sucharit Bhakdi. Sucharit merupakan mantan profesor di Universitas Johannes Gutenberg Mainz di Jerman. 
    Klaim 2: Disebutkan bahwa selain mengakhiri kontrak Pfizer, pemerintah Thailand juga berencana untuk meminta retribusi sebesar miliaran dolar sebagai pembayaran kembali dari perusahaan.
    Fakta: Dilansir USA Today, juru bicara Pfizer Trupti Wagh mengatakan vaksin Pfizer terus disediakan dan direkomendasikan untuk digunakan di Thailand.
    “Dengan ratusan juta dosis vaksin Pfizer-BioNTech COVID-19 bivalen Pfizer-BioNTech asli dan Omicron BA.4/BA.5 yang diadaptasi secara global, profil manfaat-resiko dari vaksin kami tetap positif untuk semua indikasi resmi dan kelompok usia,” kata Trupti Wagh, seperti dikutip USA Today.
    Klaim 3: Sucharit Bhakdi diberitahu bahwa Keluarga Kerajaan di Thailand terkena dampak langsung dari suntikan covid Pfizer, yang kabarnya mencelakai putri raja, Putri Bajrakitiyabha. Oleh karena itu, otoritas Thailand berupaya untuk mengakhiri hubungan negara tersebut dengan Pfizer.
    Fakta: Dilansir AP News, juru bicara keluarga kerajaan Thailand belum memberi komentar terkait memburuknya kondisi kesehatan Putri Bajrakitiyabha Narendira Debyavati yang diisukan pingsan setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19 Pfizer. 
    Dilansir The Nation Thailand, Putri Bajrakitiyabha mengalami koma sejak Desember 2022. Ia tidak sadarkan diri setelah pingsan saat terlibat dalam Thailand Working Dog Championship yang diselenggarakan Militer Thailand. Kemudian mendapat pertolongan pertama di Rumah Sakit Pak Chong Nana. 
    Dilansir South China Morning Post, dalam pernyataan resmi kerajaan pada tanggal 7 Januari 2023, Bajrakitiyabha masih belum sadarkan diri. Ia diduga terserang infeksi mikoplasma, bakteri yang biasanya dikaitkan dengan pneumonia. Juga ada kemungkinan menderita aneurisma otak.
    Dilansir AP, Daniel Kuritzkes, profesor Harvard Medical School dan kepala penyakit menular di Brigham and Women's Hospital di Boston, mengatakan infeksi mikoplasma sejauh ini belum terbukti dan ditemukan terkait dengan vaksinasi COVID-19.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan klaim “Thailand Menjadi Negara Pertama di Dunia yang Menyatakan Kontrak Pfizer Batal“ adalah keliru.
    Belum  ada pernyataan resmi dari Pemerintah Thailand terkait penggunaan vaksin Covid-19 Pfizer. Namun melalui Departemen Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand mereka membantah klaim yang menyebutkan Thailand membatalkan kontrak dengan Pfizer. Klaim tersebut disebut sebagai berita bohong.

    Rujukan

  • (GFD-2023-11975) Menyesatkan, Vonis Putri Candrawathi Diubah Jadi Hukuman Mati

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 28/02/2023

    Berita


    Sebuah video berdurasi 12 menit 25 detik berisi klaim bahwa vonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diubah jadi hukuman mati. Video itu diunggah salah satu akun di Facebook pada 18 Februari 2023.
    Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah.
    Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga. 

    Benarkah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan kompilasi video itu memang benar proses persidangan Putri Candrawati bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan mereka, Brigadir J.
    Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com
    Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
    Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban.
    Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Majelis hakim menilai bukti-bukti selama persidangan menunjukkan perbuatan Ferdy telah memenuhi unsur kesengajaan.
    Akan tetapi vonis hukuman mati di Indonesia mendapatkan kritik dari organisasi masyarakat sipil. Salah satunya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 
    Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
    Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
    KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah menyesatkan.
    Meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

    Rujukan