(GFD-2024-15674) [SALAH] Video di TikTok Menara Eiffel Terbakar pada Januari 2024
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 31/01/2024
Berita
apa ini? besi yg begitu kokoh bisa meleleh terbakar seperti kayu kering, saat api mengamuk
Hasil Cek Fakta
Akun TikTok @ultramilkuser mengunggah video yang memperlihatkan Menara Eiffel di Perancis terbakar hebat. Tampak api berkobar besar di seluruh besi menara. Pengunggah menambahkan narasi “apa ini ?besi yg begitu kokoh bisa meleleh terbakar seperti kayu kering,saat api mengamuk” di dalam video yang sudah dilihat 2 juta pengguna TikTok itu. Video TikTok itu diunggah pada 24 Januari 2024.
Dilansir dari Tirto.id, Tim Riset Tirto mengecek keaslian foto dengan memanfaatkan alat pendeteksi gambar yang dihasilkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Hive Moderation. Setelah memasukkan foto Menara Eiffel terbakar ke platform tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa foto itu 99,9 persen kemungkinan dibuat menggunakan AI.
Reuters tidak menemukan laporan yang dapat dipercaya bahwa bangunan tersebut terbakar. Tidak ada laporan terkait terbakarnya Menara Eiffel yang terdaftar di situs web kepolisian Paris.
Dilansir dari Tirto.id, Tim Riset Tirto mengecek keaslian foto dengan memanfaatkan alat pendeteksi gambar yang dihasilkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Hive Moderation. Setelah memasukkan foto Menara Eiffel terbakar ke platform tersebut, hasilnya menunjukkan bahwa foto itu 99,9 persen kemungkinan dibuat menggunakan AI.
Reuters tidak menemukan laporan yang dapat dipercaya bahwa bangunan tersebut terbakar. Tidak ada laporan terkait terbakarnya Menara Eiffel yang terdaftar di situs web kepolisian Paris.
Kesimpulan
Informasi tidak benar. Video itu merupakan hasil manipulasi dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Rujukan
- https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/24/095900082/-hoaks-foto-menara-eiffel-kebakaran
- https://turnbackhoax.id/2024/01/25/salah-menara-eiffel-kebakaran-2024/
- https://tirto.id/tidak-benar-menara-eiffel-kebakaran-pada-januari-2024-gUUt
- https://www.instagram.com/p/C2ewODQy6dZ/?igsh=aXdmZnpkenhkeHJh
- https://www.reuters.com/fact-check/fake-photo-shows-eiffel-tower-ablaze-2024-01-18/
- https://turnbackhoax.id/2024/01/31/salah-video-di-tiktok-menara-eiffel-terbakar-pada-januari-2024/
(GFD-2024-15673) [SALAH] KEKURANGAN INVESTOR, PEMERINTAH NAIKKAN TARIF PAJAK MELALUI PERATURAN BARU DEMI BIAYAI PEMBANGUNAN IKN
Sumber: instagram.comTanggal publish: 31/01/2024
Berita
“Mantan Waketum Gerindra Sebut Pajak Pekerja Dinaikkan Jokowi untuk Biayai IKN Karena Tidak Ada Investor. Gimana Nasib Makan Siang Gratis Kalau Gitu, Ya? Rakyat Nanti Dipajakin Makin Susah!”
Hasil Cek Fakta
Terbitnya aturan baru soal perhitungan pajak gaji pekerja dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, menuai beragam respon dari masyarakat. Belum disosialisasikan secara masif, aturan baru ini telah memunculkan beragam spekulasi, yang kemudian menimbulkan berbagai kekeliruan didalamnya.
Salah satunya adalah klaim yang disebutkan dalam akun Instagram @faizalhafan, yang menyebutkan bahwa aturan baru perihal perhitungan pajak ini berisi kebijakan kenaikan pajak kepada pekerja oleh pemerintah. Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga diwawancari saat itu pun menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh pemerintah demi dapat menambah pemasukan negara untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini disebut kekurangan investor.
Namun faktanya, klaim yang disampaikan di dalam video tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari artikel Kompas.id, PP 58 Tahun 2023 ini berisi formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21, yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa tujuan PP ini yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Jika dalam mekanisme sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Namun dengan PP yang baru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, sesuai dengan kategori jenis wajib pajak yang telah tercantum di dalam peraturan tersebut.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” tuturnya.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa adanya kenaikan jumlah pajak melalui peraturan baru dan akan digunakan untuk membiayai IKN, merupakan sebuah klaim yang tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.
Salah satunya adalah klaim yang disebutkan dalam akun Instagram @faizalhafan, yang menyebutkan bahwa aturan baru perihal perhitungan pajak ini berisi kebijakan kenaikan pajak kepada pekerja oleh pemerintah. Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga diwawancari saat itu pun menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan sebuah langkah yang diambil oleh pemerintah demi dapat menambah pemasukan negara untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini disebut kekurangan investor.
Namun faktanya, klaim yang disampaikan di dalam video tersebut mengandung kekeliruan. Melansir dari artikel Kompas.id, PP 58 Tahun 2023 ini berisi formula baru penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21, yang mulai diterapkan pada Januari 2024. Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya. Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa tujuan PP ini yakni guna memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tecermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).
Jika dalam mekanisme sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Namun dengan PP yang baru ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, sesuai dengan kategori jenis wajib pajak yang telah tercantum di dalam peraturan tersebut.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif,” tuturnya.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa adanya kenaikan jumlah pajak melalui peraturan baru dan akan digunakan untuk membiayai IKN, merupakan sebuah klaim yang tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.
Kesimpulan
Faktanya, di dalam aturan baru mengenai tarif pajak, tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dibebankan kepada pekerja. Peraturan terbaru ini hanya mengatur mengenai perubahan mekanisme perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan sederhana.
Rujukan
- https://theconversation.com/aturan-baru-pajak-karyawan-langkah-penyederhanaan-penghitungan-pajak-220784
- https://ekonomi.republika.co.id/berita/s6gm5y409/viral-aturan-terbaru-soal-pajak-gaji-atau-pph-21-ini-penjelasan-ditjen-pajak
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/01/08/formula-baru-tarif-pph-21-tidak-menambah-beban-pajak-pekerja
(GFD-2024-15672) [SALAH] IPK GIBRAN 2,3
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2024
Berita
“Ternyata IP si gibran itu 2,3
Makanya anak si jokowi ini GOBLOG….BEGO dan TOLOL”
Makanya anak si jokowi ini GOBLOG….BEGO dan TOLOL”
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun media sosial Facebook bernama Adi Wicaksono membagikan sebuah informasi yang cukup menarik perhatian pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. Pasalnya, dalam unggahan tersebut, akun ini menyebutkan sebuah klaim yang menyatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) sebesar 2,3. Selain melalui media sosial Facebook, isu mengenai IPK Gibran sebesar 2,3 sudah terlebih dahulu dibicarakan melalui media sosial X, hingga saat ini. Lalu apakah benar, bahwa Gibran memiliki IPK sebesar 2,3?
Isu mengenai nilai IPK Gibran sebesar 2,3 berawal dari cuitan sebuah akun di media sosial X yang menyebutkan bahwa Gibran lulus dengan nilai “Lower Second Class Honours” atau setara dengan nilai 48. Klaimnya ini didasari dari keterangan yang tercantum di dalam ijazah milik Gibran, yang belakangan tersebar di media sosial usai Gibran menunjukkan ijazah asli miliknya untuk menepis tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Akun X tersebut juga menambahkan, bahwa nilai yang berada di rentang itu, setara dengan IPK 2,3 di Indonesia. Hal inilah yang kemudian mengundang beragam spekulasi dari masyarakat mengenai kompetensi dan kapabilitas Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Namun sampai saat ini, tidak ada artikel resmi ataupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang dan terkait, yang menyebutkan bahwa Gibran memiliki nilai setara IPK 2,3. Melansir dari artikel CNN Indonesia, Gibran pun secara tegas membantah hal tersebut.
“2,3 itu menurut siapa? Apa dia tahu nilai-nilainya?”, ujar Gibran.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menjelaskan bahwa “Second Class Honour Second Division” yang diperoleh oleh Gibran merupakan sebuah tingkatan nilai. Di Inggris, Lower second class atau dikenal dengan istilah 2:2 atau Desmond, merupakan gelar yang biasa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melamar pekerjaan. Predikat ini setara dengan nilai C atau 50-59.
“Itu sepertinya grading scale. Klasifikasi nilai-nilai mahasiswa tersebut,” kata Edi.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki IPK sebesar 2,3, merupakan sebuah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Isu mengenai nilai IPK Gibran sebesar 2,3 berawal dari cuitan sebuah akun di media sosial X yang menyebutkan bahwa Gibran lulus dengan nilai “Lower Second Class Honours” atau setara dengan nilai 48. Klaimnya ini didasari dari keterangan yang tercantum di dalam ijazah milik Gibran, yang belakangan tersebar di media sosial usai Gibran menunjukkan ijazah asli miliknya untuk menepis tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Akun X tersebut juga menambahkan, bahwa nilai yang berada di rentang itu, setara dengan IPK 2,3 di Indonesia. Hal inilah yang kemudian mengundang beragam spekulasi dari masyarakat mengenai kompetensi dan kapabilitas Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Namun sampai saat ini, tidak ada artikel resmi ataupun keterangan resmi dari pihak yang berwenang dan terkait, yang menyebutkan bahwa Gibran memiliki nilai setara IPK 2,3. Melansir dari artikel CNN Indonesia, Gibran pun secara tegas membantah hal tersebut.
“2,3 itu menurut siapa? Apa dia tahu nilai-nilainya?”, ujar Gibran.
Pakar pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menjelaskan bahwa “Second Class Honour Second Division” yang diperoleh oleh Gibran merupakan sebuah tingkatan nilai. Di Inggris, Lower second class atau dikenal dengan istilah 2:2 atau Desmond, merupakan gelar yang biasa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk dapat melamar pekerjaan. Predikat ini setara dengan nilai C atau 50-59.
“Itu sepertinya grading scale. Klasifikasi nilai-nilai mahasiswa tersebut,” kata Edi.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki IPK sebesar 2,3, merupakan sebuah klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ada artikel ataupun pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa nilai yang diperoleh Gibran Rakabuming Raka di universitas luar negeri, setara dengan nilai IPK 2,3.
Rujukan
(GFD-2024-15671) [SALAH] VIDEO NELAYAN SURABAYA HADANG KAPAL ROHINGNYA
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/01/2024
Berita
“Entah ini BNR atau hoax. Saya ttp bangga SM nelayan ini,yg seharusnya jd tugas TNI AL ,bknnya masyarkt ,Dy berani mengusir #rohingya , klo sdah menyangkut kemerdekaan Indonesia,Qt hrs turun tangan sm2.
NELAYAN SURABAYA PERTAHANKAN KEDAULATAN LAUT, HADANG KAPAL ROHINGYA”
NELAYAN SURABAYA PERTAHANKAN KEDAULATAN LAUT, HADANG KAPAL ROHINGYA”
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan melalui media Facebook, sebuah video yang diklaim sebagai video dari nelayan-nelayan di Surabaya yang sedang menghadang kapal Rohingya. Tampak kapal kecil yang dinaiki oleh nelayan-nelayan tersebut sedang berhadapan dengan sebuah kapal yang cukup besar, yang diduga merupakan kapal yang mengangkut masyarakat Rohingya.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan video viral tersebut, didapati sebuah informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang beredar tersebut merupakan klaim yang tidak benar. Melansir dari artikel cek fakta turnbackhoax.id yang berjudul, “[SALAH] Video Nelayan Surabaya Hadang Kapal Rohingya” pada 28 Januari 2023 lalu, diketahui bahwa video tersebut bukan video nelayan Surabaya yang sedang menghadang kapal Rohingya.
Faktanya, kanal YouTube tvOneNews, pernah mengunggah video yang identik dengan judul, “Aksi Nelayan Usir dan Adang Pengungsi Rohingya yang Tiba di Laut Aceh | tvOne Minute”. Video ini diunggah pada 11 Desember 2023 lalu.
Kemudian, kanal YouTube viva.co.id juga pernah mengunggah video yang sama pada 16 Agustus 2023, dengan judul ”Aksi Nelayan Lokal Cegat Pengungsi Rohingya di Tengah Laut”. Video tersebut menjelaskan bahwa warga Aceh telah melakukan berbagai cara untuk menghalangi pengungsi Rohingya yang berusaha masuk ke wilayah Aceh.
Jadi dapat disimpulkan, video viral dengan klaim yang menyebutkan bahwa nelayan Surabaya pertahankan kedaulatan laut, hadang kapal Rohingya, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan video viral tersebut, didapati sebuah informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang beredar tersebut merupakan klaim yang tidak benar. Melansir dari artikel cek fakta turnbackhoax.id yang berjudul, “[SALAH] Video Nelayan Surabaya Hadang Kapal Rohingya” pada 28 Januari 2023 lalu, diketahui bahwa video tersebut bukan video nelayan Surabaya yang sedang menghadang kapal Rohingya.
Faktanya, kanal YouTube tvOneNews, pernah mengunggah video yang identik dengan judul, “Aksi Nelayan Usir dan Adang Pengungsi Rohingya yang Tiba di Laut Aceh | tvOne Minute”. Video ini diunggah pada 11 Desember 2023 lalu.
Kemudian, kanal YouTube viva.co.id juga pernah mengunggah video yang sama pada 16 Agustus 2023, dengan judul ”Aksi Nelayan Lokal Cegat Pengungsi Rohingya di Tengah Laut”. Video tersebut menjelaskan bahwa warga Aceh telah melakukan berbagai cara untuk menghalangi pengungsi Rohingya yang berusaha masuk ke wilayah Aceh.
Jadi dapat disimpulkan, video viral dengan klaim yang menyebutkan bahwa nelayan Surabaya pertahankan kedaulatan laut, hadang kapal Rohingya, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, video tersebut bukan video dari nelayan Surabaya yang sedang menghadang kapal Rohingya, melainkan video dari nelayan-nelayan yang tengah menghadang Rohingya untuk masuk ke Aceh.
Rujukan
Halaman: 2715/6015