• (GFD-2024-23128) Cek Fakta: Indra Sjafri Dipecat dan Digantikan Dengan Park Hang Seo

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2024

    Berita

    Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube LIGANYA WAKANDA pada 5 September 2024, menyebarkan informasi menyesatkan mengenai pelatih Timnas Junior, Indra Sjafri.

    Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyatakan bahwa Indra Sjafri telah dipecat dan digantikan oleh Park Hang Seo. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    "INDRA SJAFRI RESMI DIPECAT!! Park Hang Langsung Tiba di Ibukota Jakarta Resmi Gabung Timnas Junior,"

    Namun, setelah menelusuri isi video, fakta yang disampaikan ternyata tidak akurat.

    Video tersebut hanya membahas kegagalan Indra Sjafri membawa Timnas Junior lolos ke babak selanjutnya dalam turnamen Seoul Earth on Us Cup 2024, setelah mengalami kekalahan dari Thailand dan Korea Selatan.

    Tidak ada penyebutan resmi mengenai pemecatan Indra Sjafri. Pencarian di situs web resmi PSSI juga tidak menemukan pernyataan terkait pemecatan tersebut.

    Aktivitas Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas juga masih terlihat di akun Instagram resminya, di mana ia terus membagikan perkembangan tim.

    Diketahui, Indra Sjafri baru saja mengantar Timnas Indonesia U-20 lolos ke putaran final Piala Asia U-20 2025 di China setelah bermain imbang 1-1 melawan Yaman dalam laga Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 di Stadion Madya, Jakarta, pada Minggu (29/9) malam.

    Dalam pertandingan tersebut, Yaman memulai pertandingan dengan serangan agresif yang membuat Indonesia kesulitan di awal. Namun, Timnas mulai bangkit pada menit kelima dengan serangan balik.

    Menjelang akhir babak pertama, Indonesia unggul lebih dulu melalui gol Jens Raven. Satu menit kemudian, Yaman membalas dengan gol Abdulrahman Al Khadher, membuat skor 1-1.

    Pada babak kedua, pergantian pemain dilakukan oleh pelatih Indra Sjafri. Kedua tim saling menekan hingga akhir pertandingan, namun tidak ada tambahan gol. Dengan hasil ini, Indonesia memuncaki Grup F dan lolos otomatis ke putaran final Piala Asia U-20 2025 di China.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Narasi tentang Indra Sjafri dipecat PSSI adalah tidak benar. Hal ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan berita, terutama yang berkaitan dengan isu-isu krusial dalam dunia olahraga.
  • (GFD-2024-23132) Cek Fakta: Korea Utara Larang Wisatawan dari Israel, Jepang, dan Amerika

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2024

    Berita

    Suara.com - Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebut Korea Utara membuka kembali pariwisata internasional musim dingin, namun tidak untuk kewarganegaraan Israel, Jepang dan Amerika Serikat.

    Unggahan akun TikTok @Igunana0 yang telah dilihat 600 ribu kali itu, menampilkan foto-foto pariwisata di Korea utara.

    Berikut narasi yang disampaikan:

    "Korea Utara mengumumkan akan membuka pariwisata ke seluruh negara di dunia, kecuali negara yang memiliki kewarganegaraan Israel, Jepang, dan Amerika, pada musim dingin tahun 2025″

    Lantas benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran fakta Suara.com, setelah ditelusuri di Google dengan kata kunci “pariwisata musim dingin Korea Utara dibuka” ditemukan informasi bahwa wisatawan yang dilarang berkunjung adalah mereka yang berkewarganegaraan Republik Korea atau Korea Selatan.

    Di sana tidak ada informasi yang menyebut bahwa wisatawan kewarganegaraan Israel, Jepang, dan Amerika Serikat turut dilarang.

    Melansir BBC, diketahui otoritas Korea Utara mengizinkan wisatawan dari negara mana pun untuk ikut serta dalam perjalanan tersebut, kecuali Korea Selatan. Namun, AS melarang warganya bepergian ke Korea Utara.

    Lewat laman resminya KoryoTour mengabarkan bahwa pariwisata ke Samjiyon dan kemungkinan seluruh negara akan dilanjutkan pada Desember 2024.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Korea Utara membuka kembali pariwisata internasional musim dingin, namun tidak untuk kewarganegaraan Israel, Jepang dan Amerika Serikat tidaklah benar atau hoaks. Konten tersebut mengandung informasi yang menyesatkan.
  • (GFD-2024-23133) Cek Fakta: Tidak Benar Video Gibran Rakabuming Raka Mundur Sebagai Wapres Terpilih

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video yang diklaim pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 September 2024.
    Dalam postingannya terdapat video Gibran dengan narasi "Saya Gibran Undur Diri" dan "Gibran Mundur sbg Cawapres beneran?"
    Sementara Gibran berpidato dengan narasi
    "Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024. Yang bertandatangan di bawah ini, nama: Gibran Rakabuming Raka, bersama ini mengajukan pengunduran diri demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih."
    Lalu benarkah postingan video yang diklaim pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun Tribun Network di Youtube Shorts pada 17 Juli 2024.
    Video itu berjudul "RESMI❗ Gibran Mundur Dari Wali Kota Solo"
    Dalam video asli terdapat narasi yang dihilangkan, yakni kalimat "Pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan telah ditetapkannya sebagai calon Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2024."
    Selain itu video tersebut dilengkapi deskripsi
    "TRIBUN-MEDAN.COM - Gibran Rakabuming Raka resmi mundur dari Wali Kota Surakarta dalam Rapat Paripurna DPRD Surakarta, 17 Juli 2024."

    Kesimpulan


    Postingan video yang diklaim pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI adalah tidak benar. Faktanya video tersebut merupakan pengunduran diri Gibran sebagai Walikota Surakarta.

    Rujukan

  • (GFD-2024-23136) Hoaks Fatwa MUI Tentang Nasab Ba'alawi

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/10/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 12 tahun 2024 tentang nasab Ba'alawi.

    Perlu diketahui, yang dimaksud dengan nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Klan Ba'alawi atau Bani Alawi merupakan sekelompok keluarga yang berasal dari Tarim, Hadramaut, Yaman. Klan ini menelusuri asal-usul keluarga mereka terhubung dengan Nabi Muhammad dari tokoh bernama Ubaidillah yang disebut sebagai anak dari Ahmad bin Isa.

    Narasi tersebut menyertakan lampiran surat fatwa dengan logo MUI dan kop surat bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat MUI (DPP MUI).

    Surat tersebut menyatakan bahwa setelah melalui kajian sejarah, ilmiah dan bukti tes DNA, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pihak-pihak yang mengaku Ba’alawi dan organisasi Rabithah Alawiyah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Yaman dan bukan keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Rabithah Alawiyah adalah organisasi yang menaungi orang-orang Hadhrami dari keluarga Ba'alawi.

    Narasi tersebut disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Majelis Ilmu”, “Yudhi Eranews R”, dan “Prabu Senopati” dalam periode Senin (23/9/2024) hingga Minggu (29/9/2024). Berikut narasi yang ditulis oleh salah satu akun tersebut:

    “MUI Majelis Ulama Indonesia Sah...Telah Mengeluarkan Fatwa/ Maklumat.. Bahwa Habib Robitoh Alawiyah/Baalawi 100% Bukan Cucu Nabi Muhammad Saw...Di Himbau Kepada Seluruh Rakyat Indonesia.. Untuk Tidak Mempercaiyainya Sebagi Cucu Nabi....” bunyi takarir salah satu akun tersebut, yang diunggah pada Minggu (29/9/2024).

    Sepanjang Sabtu (28/9/2024) hingga Senin (30/9/2024) atau selama dua hari tersebari di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 9,2 ribu tanda suka, 4,2 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 2,8 ribu kali.

    Mengutip laporan Tirto, Nasab Ba'alawi belakangan ini memang sempat menjadi perdebatan di tengah masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak meragukan klaim nasab Ba'alawi sebagai keturunan Nabi Muhammad. Kendati demikian, ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang Ba'alawi masih punya garis darah dari Rasulullah SAW.

    Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto melakukan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Fatwa MUI: nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukan keturunan Nabi Muhammad SAW” ke mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan pernyataan dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, yang menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menerbitkan fatwa yang menyebut bahwa nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.

    "Ini merupakan hoaks yang dibuat orang yang tidak bertanggung jawab, " ujar Asrorun dikutip dari Antara.

    Mengutip laporan Antara, Asrorun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks yang beredar di media sosial. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses fatwa yang diterbitkan MUI melalui laman https://fatwamui.com/.

    Tirto mencoba menelusuri laman tersebut, hasilnya kami tidak menemukan fatwa yang menyebut nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyatakan informasi yang menyebut bahwa MUI mengeluarkan fatwa tentang nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW adalah hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang membenarkan klaim bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan lembaganya tidak pernah menerbitkan fatwa tersebut.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa nasab Ba'alawi dan Organisasi Rabithah Alawiyah bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan