• (GFD-2023-12096) Cek Fakta: Tidak Benar Palang Merah AS Sebut Orang yang Divaksin Tak Diizinkan Donor Darah

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 20/03/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim penyataan Palang Merah Amerika Serikat atau AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan antibodi.
    Klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan antibodi diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Januari 2022.
    Klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah berupa video suara berita tentang kebutuhan donor darah tetapi tidak bisa menerima pendor yang sudah divaksin.
    Video tersebut diberikan keterangan berikut ini.
    "Pernyataan Palang Merah 🇺🇸
    "Orang yang div4ksin4si tidak diijinkan untuk mendonorkan darah, kerena v4ksin4si c0v!d akan menghancurkan antibodi mereka yang sudah di đź’‰ c0v!d"
    ⚠️"
    Benarkah klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah? Simak penelusurannya di Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah menggunakan Google Search dengan kata kunci 'The United States Red Cross states that people who have been vaccinated cannot donate blood'.
    Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Red Cross Accepts Blood Donations From People Vaccinated Against COVID-19" yang dimuat situs Factcheck.org.
    Situs Factcheck.org menyebutkan, pedoman Food and Drug Administration Amerika Serikat mengatakan bahwa orang yang divaksinasi dengan salah satu vaksin COVID-19 yang disetujui atau diizinkan untuk digunakan di A.S. — Moderna, Pfizer/BioNTech atau Johnson & Johnson — tidak perlu menunggu waktu antara vaksinasi dan donasi, selama mereka merasa sehat dan memiliki suhu normal.
    Pedoman FDA mengatakan bahwa hanya orang yang tidak mengetahui jenis vaksin apa yang mereka terima atau divaksinasi dengan vaksin COVID-19 hidup yang dilemahkan yang perlu menunggu dua minggu setelah vaksinasi untuk memberikan darah. Saat ini, tidak ada vaksin COVID-19 hidup yang mengandung virus hidup tetapi dilemahkan, yang diizinkan atau disetujui untuk digunakan oleh FDA atau Organisasi Kesehatan Dunia.
    Palang Merah juga mensyaratkan penantian selama dua hingga empat minggu bagi pendonor yang menerima vaksin hidup yang dilemahkan lainnya, seperti vaksin campak atau demam kuning, "karena sangat berhati-hati.”
    Masyarakat yang ingin mendonorkan darah harus membawa kartu vaksinasi dengan nama pembuat vaksin pada saat mendonor.
    "Anda masih dapat menyumbangkan darah, trombosit, atau plasma setelah menerima vaksin COVID-19," kata Palang Merah di situs web yang menangani donor darah dan virus corona.
    "Palang Merah Amerika menerima dan menggunakan sumbangan dari orang yang divaksinasi," kata juru bicara Palang Merah Amerika melalui email.
    "Donor darah dari individu yang telah menerima vaksin COVID-19 tidak 'terkontaminasi' dan aman untuk transfusi darah. Vaksin COVID-19 dirancang untuk menghasilkan respons kekebalan untuk membantu melindungi seseorang dari penyakit, tetapi komponen vaksin itu sendiri tidak ditemukan dalam aliran darah."
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul 
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Het Amerikaanse Rode Kruis accepteert bloeddonaties van mensen die zijn gevaccineerd tegen COVID-19" yang dimuat situs Factchecknederland.afp.com.
    Dalam situs factchecknederland.afp.com Manajer Media Palang Merah Amerika Emily menyatakan,  Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah sebab menghancurkan anti bodi tidak benar.
    “Dalam kebanyakan kasus, setelah vaksin COVID-19, Anda dapat mendonorkan darah, trombosit, dan plasma selama Anda merasa sehat,” tulis Osment. Ini juga dinyatakan di situs web Palang Merah Amerika.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim pernyataan Palang Merah AS orang yang divaksin tak diizinkan donor darah karena menghancurkan antibodi tidak benar.
    Palang Merah Amerika menerima dan menggunakan sumbangan dari orang yang divaksinasi.

    Rujukan

  • (GFD-2023-12095) Cek Fakta: Hoaks Kabar Bharade E Kritis hingga Dilarikan ke RSUD

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 18/03/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kritis dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 15 Maret 2023.
    Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS TANGIS KELUARGA PECAH KONDISI BARADA, KRITIS LANGSUNG DILARIKAN KE RSUD".
    Video berdurasi 15 menit 2 detik itu menampilkan gambar thumbnail seorang pria berbaju tahanan oranye terbaring di ranjang rumah sakit. Dia dorong oleh beberapa orang dan petugas polisi.
    Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Bharada E atau Richard Eliezer saat ini tengah kritis dan langsung dilarikan ke RSUD.
    "TANGIS HISTERIS IBU BARADA E, PECAH NYAWA ANAKNYA, TAK TOLONG LPSK HARUS BERTANGGUNG JAWAB-," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 2.800 kali direspons dan mendapat 358 komentar dari warganet.
    Benarkah kabar Bharada E atau Richard Eliezer kritis dan dilarikan ke RSUD? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Bharada E atau Richard Eliezer kritis dan dilarikan ke RSUD. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "richard eliezer kritis dilarikan ke rsud" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, tidak ada informasi valid dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer kritis dan dilarikan ke RSUD.
    Pada video berdurasi 15 menit 2 detik tidak ditemukan informasi bahwa Bharada E atau Richard Eliezer kritis dan dilarikan ke RSUD. Video itu justru berisi tentang LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.
    Dilansir dari Liputan6.com, Bharada E atau Richard Eliezer hingga kini masih menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba setelah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
    Selama di tahanan, Richard Eliezer mengaku tengah mencoba untuk menyelesaikan kuliahnya. "Sekarang saya masih dalam tahap belajar untuk membuat skripsi," kata Richard Eliezer dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/3/2023).
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang Bharada E atau Richard Eliezer kritis dan dilarikan ke RSUD ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung kabar tersebut.
     

    Rujukan

  • (GFD-2023-12094) Cek Fakta: Hoaks Kabar Justin Bieber Meninggal Dunia pada 7 Maret 2023

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 18/03/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Justin Bieber dikabarkan meninggal dunia pada 7 Maret 2023. Informasi tersebut disebarkan salah akun Facebook.
    Akun Facebook tersebut mengunggah artikel berjudul "( RIP ) Justin Bieber died after crashing at over 100mph, coroner’s report reveals 7 .03.2023" yang dimuat situs citynewsjet.com.
    Artikel tersebut juga memuat gambar Justin Beiber dengan tulisan Rest In Peace (RIP) dengan disandingkan gambar lilin.
    "( RIP ) Justin Bieber died after crashing at over 100mph, coroner’s report reveals 7 .03.2023," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan dibagikan oleh warganet.
    Benarkah Justin Bieber meninggal dunia pada 7 Maret 2023? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Justin Bieber meninggal dunia pada 7 Maret 2023. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "justin bieber died" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Justin Bieber Death Hoax: The singer is still alive; Viral claim debunked" yang dimuat situs pinkvilla.com pada 12 Maret 2023.
    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa kabar tentang Justin Bieber meninggal dunia akibat jatuh dengan kecepatan 100mph pada 7 Maret 2023 adalah tidak benar. Justin Bieber justru tampil di depan publik pada hari yang sama.
    Masih menurut laporana yang sama, penyanyi asal Kanada itu baru-baru ini merayakan ulang tahunnya yang ke-29 bersama teman dan keluarga.
    Bernard Harvey, Billie Eilish, Kid Laroi, Jaden Smith, Leon Bridges, dan Don Toliver termasuk di antara mereka yang menghadiri pesta ulang tahun bertema Karnaval.
    Dia juga membagikan korsel foto ulang tahun di media sosialnya. Penyanyi 'Peaches' berbagi foto dari perayaan di Instagram, di mana dia dan teman-temannya terlihat lebih bahagia dari sebelumnya, saling berpelukan di pesta tersebut.
     

    Kesimpulan


    Kabar tentang Justin Biber meninggal dunia pada 7 Maret 2023 ternyata tidak benar alias hoaks. Tidak ada informasi valid yang memberitakan kabar tersebut.
     

    Rujukan

  • (GFD-2023-12093) Cek Fakta: Hoaks Kabar Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 18/03/2023

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 14 Maret 2023.
    Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul "BREAKING NEWS INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI".
    Video berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan gambar thumbnail regu tembak yang sedang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Kemudian ada juga gambar Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan di bagian dadanya terdapat bercak darah.
    Video tersebut kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023.
    "TEPAT tadi PAGI INI F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI HUKUMAN M4T1 DI NUSAK4MBANGAN--," tulis salah satu akun Facebook.
    Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1.300 kali direspons dan mendapat 429 komentar dari warganet.
    Benarkah Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023? Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "ferdy sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya, tidak ada informasi dari media arus utama yang mengabarkan bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023.
    Video berdurasi 8 menit 39 detik itu tidak ditemukan informasi yang menyebut bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan.
    Video itu justru menampilkan, informasi tentang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan 12 April 2023 mendatang.
    Dilansir dari Liputan6.com, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain atas kasus pembunuhan Brigadir J, masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Rencananya, putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.
    "Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.
    Binsar menjelaskan bahwa perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar.
    "Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.
    Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dkk yang diterima di Jakarta, terdapat lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.
    Mereka adalah Hakim Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dalam perkara Ferdy Sambo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lainnya, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain
    Selanjutnya, terdapat Hakim H. Mulyanto menjadi ketua majelis untuk perkara Ricky Rizal Wibowo dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, Hakim Abdul Fattah yang menjadi ketua majelis untuk perkara Kuat Ma’ruf dan menjadi hakim anggota dalam perkara lain, serta Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.
     

    Kesimpulan


    Kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 ternyata tidak benar alias hoaks. Ferdy Sambo belum dieksekusi mati, sebab vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    Kini, Ferdy Sambo cs masih menjalani masa tahanan sambil menunggu pembacaan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
     

    Rujukan