(GFD-2023-14323) Belum Ada Bukti, 825 TKA Cina Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pilpres
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 04/12/2023
Berita
Sebuah video dibagikan melalui akun TikTok [ Arsip ] dengan keterangan‘825 orang TKA Cina didatangkan untuk jadi operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Waww bisa sekalian ikut Pilpres tuh’.
Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 15 detik ini telah disukai 138 pengguna TikTok, disimpan 8 kali dan dibagikan ulang sebanyak 38 kali. Namun, benarkah Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina bisa nyoblos di Pemilihan Umum (Pemilu)?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa warga negara asing tenaga maupun kerja asing (TKA) tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia meski Indonesia mendatangkan TKA. Sebab Pemilu hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dibuktikan dengan kartu kependudukan.
Menurut CNN Indonesia, Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memang mendatangkan 852 TKA asal Cina yang memiliki sertifikat sebagai operator operation and maintenance (O&M). Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, mengungkapkan ratusan TKA itu merupakan hasil kerja sama dengan Konsorsium PT KAI dan China Railway dalam mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) selama setahun.
Sementara, KCIC menyiapkan 1.096 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan mendampingi pekerja asal China sehingga terjadi peralihan kemampuan dalam mengoperasikan dan melakukan perawatan sarana KCJB
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kemudian disebutkan juga sejumlah syarat sebagai pemilih pada pasal 4 sebagai berikut:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
WNA Punya e-KTP tapi Tetap Tak Bisa Mencoblos
Sejak 2019, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa WNA tidak bisa ikut mencoblos dalam Pemilu meski mereka memiliki e-KTP. Aturan tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib memiliki KTP-El diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013, e-KTP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Sementara pada ayat (3) ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
Namun e-KTP WNA tetap tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu sesuai Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena hak memilih pada Pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.
Apa beda e-KTP untuk WNA dan WNI?
Menurut Hukum Online, tidak setiap WNA bisa memiliki KTP-el, melainkan WNA yang hanya mempunyai izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el dengan perbedaan sebagai berikut:
Temuan pelanggaran pada 2019: WNA masuk DPT
Pada Pilpres 2019 memang pernah ditemukan warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap. Menurut Bawaslu, terdapat 158 WNA yang terdaftar di DPT. Kasus tersebut terjadi karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Penyebabnya lanjutnya, adalah pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih, petugas coklit langsung mencatatnya dalam daftar pemilih.
Sebab lainnya karena informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab. Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, POLRI, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran.
Jika Anda menemukan ada WNA masuk DPT, bisa melapor ke Bawaslu di tautan berikut: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim 825 TKA Operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ikut Pilpres,belum ada bukti.
Warga Negara Asing (WNA) atau Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak dapat ikut sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, karena Pemilu tersebut diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Sehingga belum diketahui apakah dari 825 TKA tersebut dapat memberikan hak pilihnya pada Pilpres 14 Februari 2024 mendatang.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@nanisyafei/video/7279395731100749061?q=Cina%20pilpres&t=1701154054262
- https://web.archive.org/web/20231128092420/
- https://www.tiktok.com/@nanisyafei/video/7279395731100749061?q=Cina%20pilpres&t=1701154054262
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230915082105-92-999298/operasional-kereta-cepat-jakarta-bandung-libatkan-852-pekerja-china
- https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu007.pdf
- https://setkab.go.id/tidak-bisa-digunakan-untuk-memilih-wna-yang-miliki-izin-tinggal-tetap-wajib-punya-ktp-el/
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-bisa-punya-ktp-elektronik-ini-bedanya-dengan-milik-wni-lt60d2f169d90fc
- https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-temukan-158-wna-masuk-dpt
- https://sigaplapor.bawaslu.go.id/laporan mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2023-14322) Cek Fakta: Hoaks Formulir Pendaftaran Gebyar Hadiah dari Bank Bengkulu
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 04/12/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan formulir pendaftaran online pembagian hadiah dari Bank Bengkulu. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 November 2023.
Dalam postingannya terdapat poster Bank Bengkulu sedang membagikan hadiah dari motor mobil hingga paket umroh dan wisata ke Jepang.
Postingan itu disertai narasi "From pendaftaran undian Bank Bengkulu"
Lalu benarkah postingan formulir pendaftaran online pembagian hadiah dari Bank Bengkulu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bahwa postingan tersebut mengarahkan pengguna ke website yang beralamat di undianbankbpdbengkulu.bubbleapps.io.
Tentu saja website tersebut bukanlah website resmi Bank Bengkulu. Di dalam website tersebut pengguna juga diminta untuk memasukkan nama lengkap, nomor handphone, dan nomor rekening.
Hal ini merupakan modus penipuan dan bisa membuat data pribadi kita bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bank Bengkulu sendiri mempunyai website resmi yang beralamat di www.bankbengkulu.co.id. Di dalam website, Bank Bengkulu meminta nasabahnya waspada pada akun palsu yang mencatut nama bank tersebut.
"Petugas bank tidak pernah meminta atau menanyakan password, pin, mpin, otp atau klik aplikasi APK untuk data pribadi lain melalui WA atau media lainnya. Amankan data pribadi Anda."
Dalam akun Instagram resminya, @bankbengkuluofficial juga mengunggah postingan agar mewaspadai akun palsu.
"Pastikan informasi yang didapatkan hanya dari Akun Resmi Bank Bengkulu, selalu jaga kerahasiaan data pribadi Bapak/Ibu sekalian."
Kesimpulan
Postingan formulir pendaftaran online pembagian hadiah dari Bank Bengkulu adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2023-14321) Cek Fakta: Hoaks Soimah Bagikan Uang dengan Cara Tebak Nama Kota di Facebook
Sumber: liputan6.comTanggal publish: 04/12/2023
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali postingan yang mencatut nama Soimah yang mengklaim bagi-bagi uang di Facebook. Postingan itu muncul sejak akhir bulan lalu.
Salah satu akun bernama Soimah Pancawati mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 November 2023.
Berikut isi postingannya:
"Sing iso nebak nama kota di atas Mak'e transfer Rp 50 jta. Mandiri, BRI, BCA, OVO, Dana..."
Hingga saat ini postingan itu telah dilihat lebih dari 580 ribu kali. Postingan itu juga mendapat 277 likes dan 534 komentar.
Lalu benarkah postingan yang menyebut Soimah membagikan uang hingga Rp 50 juta hanya dengan menebak nama kota di Facebook?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan bantahan dari Soimah. Bantahan itu diposting di akun Instagramnya, @showimah yang diunggah pada 28 Desember 2020.
Soimah memastikan tidak pernah membagikan hadiah berupa uang saat live di Facebook. Ia pun menyebut, akun Facebook yang mencatut namanya merupakan modus penipuan.
Berikut isi postingannya:
"Halo gaes, jangan mudah percaya kalau ada akun abal-abal yang mengatasnamakan saya, saya enggak pernah bikin-bikin giveaway apalagi yang katanya live, kebetulan saudara saya dan teman saya iseng-iseng mantau dan kroscek ke saya.
Heii ... akun go***k, jangan menjadi penipu pakai nama orang ya, nanti kamu bakalan kena karma ditipu sama orang lho.
Untuk teman-teman yang budiman sekali jangan pernah percaya, seumur hidup saya enggak pernah bikin-bikin gituan di media manapun, jadi kalau ada akun atas nama saya bikin giveaway, itu jelas palsu, karena saya sudah menginformasikan ini, jadi kalau ada apa-apa tanggung sendiri risikonya ya."
Selain itu dalam kolom komentar dalam postingan itu terdapat ajakan untuk menghubungi nomor yang terdapat pada akun tersebut. Ini merupakan modus agar masyarakat mengklik tautan menuju website yang bisa mencuri data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Kesimpulan
Postingan yang menyebut Soimah membagikan uang hingga Rp 50 juta hanya dengan menebak nama kota di Facebook adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2023-14320) [SALAH] “Tribunnews mempromosikan situs judi online”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 04/12/2023
Berita
Akun Facebook Kamu Harus Tau (fb.com/100083693314378) pada 29 November 2023 mengunggah sebuah video yang memuat logo situs berita Tribunnews.com dengan narasi:
“SELEBGRAM CANTIK INI, MENJADI BRAND AMBASSADOR SlTUS SALAH SATU ARTIS TERNAMA”
“SELEBGRAM CANTIK INI, MENJADI BRAND AMBASSADOR SlTUS SALAH SATU ARTIS TERNAMA”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook yang menggunakan logo Tribunnews dan mempromosikan situs judi online merupakan konten yang menyesatkan.
Faktanya akun tersebut merupakann akun palsu. Akun tersebut merupakan akun yang tidak ada hubungannya dengan akun Facebook resmi Tribunnews.com (facebook.com/tribunnews).
Selain itu, klaim tersebut merupakan modus operandi iklan terselubung yang dibalut berita kontroversial dan menggunakan logo dari media nasional seperti Tribunnews.
Faktanya akun tersebut merupakann akun palsu. Akun tersebut merupakan akun yang tidak ada hubungannya dengan akun Facebook resmi Tribunnews.com (facebook.com/tribunnews).
Selain itu, klaim tersebut merupakan modus operandi iklan terselubung yang dibalut berita kontroversial dan menggunakan logo dari media nasional seperti Tribunnews.
Kesimpulan
Akun palsu. Akun tersebut merupakan akun yang tidak ada hubungannya dengan akun Facebook resmi Tribunnews.com (facebook.com/tribunnews).
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 2685/5660