• (GFD-2024-16649) Keliru, Video Soeharto Sebut Perbedaan Masa Kepemimpinannya dengan Saat Ini

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita



    Sebuah akun di Instagram mengunggah video yang menyerupai Presiden RI ke-2, Soeharto. Dalam video itu, Soeharto seolah-olah berbicara tentang perbedaan masa kepemimpinannya selama 32 tahun dibandingkan 10 tahun masa pemerintahan saat ini.

    Berikut narasi lengkapnya:

    “Saya pikir dulu di masa pemerintahan saya kejam, ternyata era ini yang dipimpin 10 tahun ini lebih kejam dari era saya 32 tahun. Tidak sebanding dengan sekarang, dulu saya tidak pernah mengajukan atau memerintahkan anak saya untuk menjadi presiden atau wakil presiden, tapi di era sekarang parah akan bagaimana Indonesia ini yang akan datang jika seperti ini. Saya pikir setelah jatuhnya kekuasaan saya Indonesia akan lebih baik dengan sistem demokrasi, ayo masyarakat bangkit dengan semangat reformasi kita, sama-sama kita perbaiki dan kita jaga negeri ini dari orang-orang yang rakus, kekuasaan dan para penjilat kekuasaan dan buat aparat negara juga kalian hati-hati karena mata dan hati rakyat selalu melihat, kalian lahir dari rahim rakyat, kalian digaji oleh rakyat, perbaiki diri kalian untuk netral.”



    Sejak diunggah pada tanggal 3 Februari lalu, video ini mendapatkan 21,4 ribu suka dan 439 komentar. Benarkah Presiden RI ke-2, Soeharto, berbicara demikian?

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Tempo memeriksa klaim video tersebut dengan menelusuri akun-akun media sosial yang mengunggahnya. Juga menelusuri sumber asli potongan video tersebut dan melakukan analisis menggunakan AI Voice Detector terhadap suara dalam video tersebut.

    Berdasarkan penelusuran Tempo, video ini sebelumnya sudah beredar di TikTok, kemudian X dan Instagram. Di platform X, video ini bahkan diunggah oleh salah satu akun dengan lebih dari 84 ribu pengikut.

    Penelusuran Tempo menunjukkan bahwa video ini identik dengan video berjudul “Temu Wicara Presiden Soeharto pada Pencanangan Gernas Pelestarian Nilai Kepahlawanan” yang diunggah di YouTube. Video tersebut direkam di Surabaya pada 23 November 1995.

    Analisis suara pada video menggunakan AI VOICE DETECTOR menunjukkan probabilitas 97,37% suara tersebut dibuat dengan AI. Atau berdasarkan analisis AI Voice Detector, audio  tersebut kemungkinan besar dihasilkan oleh AI.



    Selain itu, tidak mungkin Soeharto memberikan komentar terkait pemerintahan saat ini, karena ia telah meninggal pada 27 Januari 2008. 

    Kesimpulan



    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan video yang diberi keterangan “Pendapat Almarhum Presiden Soeharto” adalahkeliru.

    Video tersebut mengambil potongan video asli Presiden RI ke-2, Soeharto lalu diolah dengan denga memasukan suara yang dibuat Artificial Intelligence (AI). Walaupun video ini terkesan seperti satire, tetapi memiliki potensi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16648) [SALAH] Cristiano Ronaldo Angkat Bendera Palestina Usai Menang Pertandingan

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    “Christiano Ronaldo is supporting Palestine by raising their flag after victory ” (Christiano Ronaldo mendukung Palestina dengan mengangkat bendera mereka setelah kemenangan)

    Hasil Cek Fakta

    Beredar video di X/Twitter yang mengklaim bahwa superstar Portugal, Cristiano Ronaldo, menunjukkan dukungannya terhadap Palestina dengan mengibarkan benderanya di lapangan seusai pertandingan.

    Namun, klaim tersebut ternyata keliru, pesepakbola yang ada dalam video bukanlah CR7 tetapi pesepakbola Maroko bernama Jawad El Yamiq. Selain itu, videonya bukan dari waktu baru-baru ini, tetapi dari rekaman Piala Dunia FIFA 2022 ketika Maroko mengalahkan Kanada.

    Berdasarkan hasil penelusuran, sumber asli video tersebut berasal dari akun sosial media X/Twitter @MiddleEastEye yang diunggah pada 22 Desember 2022 yang lalu. Video tersebut disertai dengan caption “WATCH: Moroccan player Jawad El Yamiq celebrates his team’s win over Canada and advancing to the knockout stages of the World Cup with a Palestinian flag.” atau yang jika diterjemahkan menjadi, “TONTON: Pemain Maroko Jawad El Yamiq merayakan kemenangan timnya atas Kanada dan maju ke babak sistem gugur Piala Dunia dengan bendera Palestina,”.

    Dengan demikian maka dapat disimpulkan jika klaim jika CR7 membentangkan bendera Palestina seusai pertandingan adalah salah, faktanya orang yang ada dalam video tersebut merupakan pesepakbola Timnas Maroko bernama Jawad El Yamiq.

    Kesimpulan

    Klaim jika CR7 membentangkan bendera Palestina seusai pertandingan tersebut adalah salah, faktanya orang yang ada dalam video tersebut merupakan pesepakbola Timnas Maroko bernama Jawad El Yamiq yang membentangkan bendera Palestina setelah Maroko berhasil mengalahkan Kanada di Piala Dunia 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16647) [SALAH] Video Penangkapan Pencoblos Gelap di Makassar Berkaitan dengan Pemilu 2024

    Sumber: snackvideo.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    Viral pencoblos gelap di Makassar

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di Snack Video yang menunjukan video penangkapan seorang pencoblos gelap di Makassar. Video yang disertai dengan #infoPemilu2024 tersebut diunggah pada 14 Februari 2024 kemarin dan sudah disebarkan sebanyak lebih dari 4 ribu kali.

    Klip, yang berdurasi sekitar 4 menit tersebut, memperlihatkan seorang pria yang duduk di ruang tamu sambil tertunduk diam dan juga ada pria yang berteriak pada beberapa orang lain di sebuah rumah, “Di mana Bawaslu? Saya akan melaporkanmu!”.

    Namun, tampaknya video tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024 ini. Setelah dilakukan pencarian gambar, ditemukan video serupa yang diunggah oleh channel Youtube Tribun Timur dengan judul “Polsek Rappocini Amankan Ketua KPPS dan Dua Pemilih ‘Bayangan’, Ini Kasusnya” yang telah diunggah pada 19 April 2019 lalu.

    Saat itu, Ketua KPPS serta dua orang pemilih siluman kepergok saat hendak melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Pemilihan Umum 17 April 2019.

    “Jadi ada dua pemuda Flores datang ke TPS 34, bawa C6 milik orang lain, keduanya bukan warga situ, sehingga warga protes dan mereka nyaris dihakimi,” kata Kapolsek Rappocini Kompol Edy Supriyadi.

    Melalui hal tersebut maka dapat disimpulkan jika video yang mengklaim penangkapan pemilih gelap di Pemilu 2024 ini adalah informasi yang keliru, video tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada saat Pemilu 2019 yang lalu.

    Kesimpulan

    Faktanya video penangkapan pencoblos gelap tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu, sehingga video tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu tahun 2024 ini.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16646) [SALAH] Penghina Presiden Akan Masuk “Blacklist” Beserta Keluarga dan Keturunannya

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan nya

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Tiktok unggahan yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada presiden akan di blacklist beserta keluarga dan keturunan-keturunannya, unggahan tersebut dibagikan pada 4 Maret 2024 kemarin.

    Presiden sebagai kepala negara memang menjadi sosok yang seharusnya dihormati oleh masyarakat. Tapi di negara demokrasi, warga negara juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintahan terutama kebijakannya.

    Batasan antara kritik dan penghinaan kadang menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan terkait dengan dasar hukum penghinaan presiden. Apalagi pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana jika terbukti.

    Hukum menghina presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

    Di pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.

    Berdasarkan pada peraturan tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, karena hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun atau denda kategori IV.

    Kesimpulan

    Faktanya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

    Rujukan