• (GFD-2024-19983) [SALAH] Video Raja Denmark Mengibarkan Bendera Palestina di Balkon Kediamannya

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/05/2024

    Berita

    “Deklarasi solidaritas Raja Denmark terhadap bangsa Palestina

    Frederik X, Raja Denmark mendampingi pendukung rakyat Gaza dengan tampil di balkon kediamannya sambil mengibarkan bendera Palestina.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video yang mengklaim Raja Denmark, Frederik X mendampingi pendukung pro-Palestina sembari mengibarkan bendera Palestina di balkon kediamannya.

    Namun setelah ditelusuri dengan Google Lens, ditemukan dua artikel bantahan dari media Spanyol dan Perancis yang membantah klaim tersebut. Newtral.es, menyebut bahwa secara fisik orang dalam video tersebut berbeda dengan Raja Denmark, Frederik X.

    Penelusuran terkait lokasi video tersebut ditemukan bahwa lokasi aksi solidaritas terhadap rakyat Palestina tersebut berada di Malmö, Swedia. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa lokasi dalam video tersebut juga tidak ada kaitannya dengan raja dan warga Denmark.

    Diketahui dari Kompas.com, negara Denmark memang menjadi salah satu negara yang mendukung keanggotaan Palestina di PBB. Sedangkan Swedia, di mana lokasi aksi solidaritas dalam video tersebut berada memilih untuk abstain.

    Dengan demikian, video Raja Denmark mengibarkan bendera Palestina adalah tidak benar dengan kategori Konteks yang Salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Moch. Marcellodiansyah

    Faktanya setelah ditelusuri dengan menggunakan Google Lens, ditemukan artikel bantahan dari media Spanyol dan Perancis yang membantah bahwa pria yang mengibarkan bendera Palestina di balkon tersebut adalah Raja Denmark. Selengkapnya pada bagian penjelasan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19982) [SALAH] Video TKW Beli Coklat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 21/05/2024

    Berita

    “kalian PMI Taiwan yang mau rencana cuti pulang ke Indonesia mendingan nggak usah bawa oleh-oleh satupun. Aku nggak tahu kalian udah baca berita ini apa belum tapi ada salah satu cc TKW yang dia beli coklat satu juta dari luar negeri sampai di Indonesia harus bayar pajak Bea Cukai sebesar 9 juta rupiah. 9 juta loh guys 9 juta loh banyak banget, ini gila sih. Terus sampai mbaknya bilang kalau bapak minat ambil saja buat lebaran. Ya Allah nggak bisa ngomong lagi aku. Udah intinya gini kalian kalau mau cuti langsung bawa badan aja bawa diri aja yang penting sama bawa duit udah nggak usah bawa oleh-oleh jajanan beli di Indo aja oke”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Niko Kristanto memposting sebuah reel video seorang perempuan sedang memberikan informasi mengenai TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta. Seorang perempuan tersebut menyarankan kepada TKW yang hendak cuti pulang tidak disarankan membeli oleh-oleh di luar negeri.

    Setelah ditelusuri menggunakan kata kunci “coklat senilai Rp1 juta membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta” ditemukan sebuah artikel klarifikasi Bea Cukai atas permasalahan tersebut. Melansir dari website Bea Cukai, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pajak bea masuk sebesar Rp9 juta tersebut dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI. Diketahui bahwa coklat yang dibawa sejumlah 20 bungkus makanan senilai USD 40 setara dengan Rp 616.160,00 dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp17.067.632,00 hal tersebut berdasarkan nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Dalam hal melakukan pengiriman barang luar negeri pemilik barang harus mampu menunjukan/menyertakan bukti pembayaran atas jual beli barang kiriman. Karena hal tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

    Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya mengutip dari website Bea Cukai.

    Permasalahan mengenai coklat Rp1 juta terkena pajak Rp9 juta ini viral karena unggahan Tiktok akun (at)ferrerfranciz. Setelah video tersebut viral dan mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, pemilik akun tersebut mengunggah kembali video klarifikasi bahwa tas tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya palsu.

    Dengan demikian, video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Video seorang perempuan mengatakan TKW yang membeli coklat senilai Rp1 juta rupiah di luar negeri harus membayar pajak Bea Cukai sebesar Rp9 juta tidak benar. Faktanya, informasi yang dinarasikan seorang perempuan dalam video tersebut tidak lengkap. Melalui website resmi Bea Cukai menjelaskan bukan hanya coklat saja yang dikenai pajak, melainkan TKW tersebut membawa tas dan sudah dihitung sesuai dengan peraturan dan nilai pada bukti pembayaran/invoice barang kiriman.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19981) PDIP resmi usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta pada 16 Mei, benarkah?

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/05/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa PDIP telah resmi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “J0K0WI GEMETER4N PDIP GEGERKAN PUBLIK,DIAM2 MAK MEGA SIAPKAN ANIES LAWAN ANAK EMAS JKW”

    Namun, PDIP resmi usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta pada 16 Mei?

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari ANTARA (https://www.antaranews.com/berita/4099017/pdip-sebut-ahok-anies-berasal-dari-akar-rumput-yang-jauh-beda), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

    Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.

    Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta. Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.

    Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah DPD PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menyebut PDIP tidak membatasi Ahok ataupun Anies untuk mendaftar, terutama sebelum Rakernas PDIP yang digelar pada akhir Mei mendatang.

    Namun, sejauh ini, baik Ahok maupun Anies keduanya belum mendaftarkan diri sebagai calon gubernur ke DPC atau DPD PDI Perjuangan.

    Terkait keputusan siapa yang akan pasti dicalonkan pada Pilgub DKI, kata Gilbert, akan disampaikan setelah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PDIP di akhir Mei 2024.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-19980) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Ke-13 PNS Akan Dihentikan

    Sumber:
    Tanggal publish: 20/05/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dihentikan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak tepat.

    Narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada Jumat (17/5/2024). Berikut narasi yang dibagikan:

    Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikanNikmat keberlanjutan

    Hasil Cek Fakta

    Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024.

    Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

    Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

    Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.

    Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal gaji ke-13 PNS akan dihentikan tidak tepat.

    Penyaluran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2024. Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat golongan PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.

    Menurut peraturan tersebut, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13.

    Ketentuan itu juga berlaku untuk PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

    Rujukan