• (GFD-2024-19394) [SALAH] Postingan di Facebook Lowongan Pekerjaan Puskesmas Majalengka

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2024

    Berita

    INFO LOWONGAN KERJA*

    Dibutuhkan Segera :

    1.STAFF KANTOR

    2.OB GIRLS

    Usia Maksimal 35 Diutamakan Perempuan Untuk Ditempatkan di *PUSKESMAS MAJALENGKA*

    ALAMAT :

    Jl. Ahmad Kusumah No.413, Majalengka Wetan, Cicurug, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

    KUALIFIKASI:

    Diutamakan Perempuan Min. Ijazah SMA/SMK/D3/S1

    Usia Maks. 35

    Bisa Komputer Min. Dasar

    INFO LENGKAP

    082229833431*

    Hasil Cek Fakta

    Beredar informasi lowongan kerja di Puskesmas Majalengka pada grup Facebook loker Majalengka. Dijelaskan dalam postingan tersebut membutuhkan staf kantor dan OB beserta kulaifikasi pelamar d iantaranya wanita, maksimal usia 35 tahun. Selain itu terdapat nomor telepon 0822 2983 3431 untuk informasi lebih lanjut.

    Diketahui informasi lowongan tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram @puskesmasmajalengka mengklarifikasi informasi yang beredar adalah hoaks. Puskesmas Majalengka menyatkan setiap informasi akan di bagikan melalui akun media sosial Instagram atau Facebook resmi milik Puskesmas Majalengka.

    Berdasarkan penjelasan di atas klaim lowongan pekerjaan di Puskesmas Majalengka dapat disimpulkan sebagai hoaks dengan kategori imposter content atau konten tiruan.

    Kesimpulan

    Informasi tersebut PALSU. Puskesmas Majalengka menyatakan informasi tersebut palsu. Setiap informasi lowongan pekerjaan melalui akun media sosial resmi Puskesmas Majalengka.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19393) [SALAH] Akun WhatsApp Tiruan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 27/04/2024

    Berita

    NARASI:
    “Nyoman Sutini
    0821 6536 3398”

    Hasil Cek Fakta

    Muncul akun WhatsApp bernomor 0821 6536 3398 mengaku sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Ibu Ni Nyoman Sutini. Akun tersebut memasang nama dan foto Ibu Ni Nyoman Sutini.

    Berdasarkan hasil penelusuran akun tersebut palsu. Kominfosanti Buleleng mengonfirmasi melalui akun Instagram resmi bahwa ada yang mencatut nama dan foto Ibu Ni Nyoman Sutini. Pihak Kominfo mengimbau kepada masyarakat jika menerima pesan serupa segera melapor dengan menscreenshoot lalu mengabaikan pesan tersebut.

    Dapat disimpulkan akun WhatsApp bernomor 0821 6536 3398 mengatasnamakan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Ibu Ni Nyoman Sutin merupakan konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kominfosanti Buleleng menginformasikan akun tersebut bukan akun resmi milik Ni Nyoman Sutini.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19392) [SALAH] Akun Facebook Mengatasnamakan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2024

    Berita

    NARASI:
    “Selamat menunaikan idul Fitri Semoga Kita Selalu Dilindungi oleh Allah SWT”

    Hasil Cek Fakta

    Kembali ditemukan akun Facebook mengatasnamakan serta menggunakan foto Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh. Tidak hanya satu akun namun ada beberapa akun yang mengatasnamakan Pj Gubernur Sulbar tersebut.

    Faktanya, dilansir dari sulbarprov.go.id Kepala Dinas Kominfopers Provinsi Sulbar Mustari mengatakan akun-akun Facebook yang beredar bukan milik Zudan Arif Fakrulloh. Akun Facebook milik Zudan Arif Fakrulloh hanya satu dan dikelola langsung olehnya yaitu www.facebook.com/zudanariffakrulloh.fakrulloh. Selain itu Mustari meminta masyarakat berhati-hati apabila menemukan akun yang mengatasnamakan Zudan Arif Fakrulloh.

    Berdasarkan penjelasan di atas akun Facebook yang mengatasnamakan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu, sehingga dapat dikategorikan ke dalam konten tiruan.

    Kesimpulan

    Kepala Dinas Kominfopers Provinsi Sulbar Mustari Mula mengatakan akun tersebut palsu. Akun Facebook milik Pj Gubernur Sulsel yaitu www.facebook.com/zudanariffakrulloh.fakrulloh.

    Rujukan

  • (GFD-2024-19391) [HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan upacara pengibaran bendera merah dengan simbol bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Narasi yang beredar mengaitkan pengibaran bendera GAM di Aceh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Video pengibaran bendera GAM di Aceh setelah putusan MK disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):

    Prabowo menang di MK Aceh langsung kibarkan bendera GAM langsung keluar dr Indonesia

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar gambar lalu menelusurinya dengan metode reverse image search.

    Hasil pencarian di Google Lens mengarahkan ke situs Apost soal milad ke-47 GAM di Lapangan Sirong depan Cluster 1 PT Pema Global Energi (PGE) Aceh Utara, pada 4 Desember 2023.

    Pengibaran bendera diawasi langsung oleh TNI dan Polri dan berjalan tanpa hambatan.

    Adapun video pengibaran bendera terdapat di kanal YouTube tvOneNews yang diunggah pada 7 Desember 2023, tepatnya pada detik ke-27.

    Sebagai konteks, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Aceh.

    Dilansir Kompas.com, Anies-Muhaimin memperoleh 2,3 juta suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendapatkan 787.024 suara.

    Dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Dengan demikian, putusan MK itu mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    Kesimpulan

    Video pengibaran bendera saat milad ke-47 GAM di Aceh Utara, pada 4 Desember 2023, disebarkan dengan narasi keliru.

    Pengibaran bendera GAM tidak terkait putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

    Rujukan