• (GFD-2024-16646) [SALAH] Penghina Presiden Akan Masuk “Blacklist” Beserta Keluarga dan Keturunannya

    Sumber: Tiktok.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    menghina presiden akan di blacklist namanya dan keluarganya sampai 7 keturunan nya

    Hasil Cek Fakta

    Beredar di Tiktok unggahan yang berisi klaim jika siapa saja yang melakukan penghinaan kepada presiden akan di blacklist beserta keluarga dan keturunan-keturunannya, unggahan tersebut dibagikan pada 4 Maret 2024 kemarin.

    Presiden sebagai kepala negara memang menjadi sosok yang seharusnya dihormati oleh masyarakat. Tapi di negara demokrasi, warga negara juga memiliki hak untuk mengkritik pemerintahan terutama kebijakannya.

    Batasan antara kritik dan penghinaan kadang menjadi hal yang menjadi perdebatan. Tak heran jika kemudian banyak yang mempertanyakan terkait dengan dasar hukum penghinaan presiden. Apalagi pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana jika terbukti.

    Hukum menghina presiden di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

    Di pasal lainnya yaitu pada pasal 219 juga menjelaskan tentang masalah menyebarluaskan informasi penyerangan kehormatan presiden atau wapres melalui media gambar, tulisan, rekaman, atau melalui sarana teknologi. Pelaku yang dimaksud dalam pasal ini bisa mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda kategori IV.

    Berdasarkan pada peraturan tersebut maka klaim mengenai penghina presiden akan dimasukan dalam daftar hitam adalah klaim yang tidak benar, karena hukuman paling berat bagi pelaku penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penjara 3 tahun atau denda kategori IV.

    Kesimpulan

    Faktanya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada pasal 218 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan/harkat dan martabat presiden atau wakil presiden bisa mendapat pidana penjara. Hukuman penjara bagi pelaku yaitu paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16645) [SALAH] Foto Taylor Swift Bentangkan Spanduk Berisi Dukungan Kepada Donald Trump di Tengah Pertandingan American Football

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    “She finally came around!” (dia akhirnya sependapat!)

    Hasil Cek Fakta

    Beredar video di X/Twitter yang menampilkan video Taylor Swift yang memegang sebuah spanduk bertuliskan “Trump won democrats cheated” yang jika diartikan menjadi “Trump (seharusnya) menang, demokrasi telah dicurangi”.

    Ungkapan di spanduk tersebut mengacu pada pernyataan Donald Trump bahwa pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2020 kemarin ia telah dicurangi dan seharusnya dia lah yang terpilih menjadi presiden, bukan Joe Biden. Melalui hal tersebut Taylor Swift pun diklaim bahwa ia secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Trump.

    Namun, saat dilakukan pencarian darimana sumber asli foto tersebut dengan menggunakan pencarian gambar, ditemukan hasil jika video tersebut memiliki kemiripan dengan foto Taylor Swift yang sedang menonton pertandingan American Football antara tim Chicago Bears dan Kansas City. Diketahui Taylor Swift sedang memiliki hubungan asmara dengan seorang pemain Kansas City yang bernama Travis Kelce, hal itulah yang membuat ia datang menonton pertandingan tersebut.

    Jika dibandingkan dengan sumber asli foto tersebut maka akan nampak sekali perbedaan di antara keduanya, pada foto aslinya tersebut Taylor Swift tidak terlihat sedang membawa spanduk apapun yang berkaitan dengan isu politik yang ada Amerika Serikat. Dengan demikian dapat disimpulkan jika video yang memperlihatkan Taylor Swift sedang memegang spanduk dukungan untuk Donald Trump adalah hasil rekayasa visual.

    Kesimpulan

    Faktanya video yang memperlihatkan Taylor Swift mengangkat spanduk yang berisi dukungan kepada Donald Trump merupakan hasil rekayasa visual saja, berdasarkan dari temuan sumber asli foto, tidak memperlihatkan jika benar Taylor Swift dengan membawa spanduk tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16644) [SALAH] MICHELLE OBAMA MENCALONKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN AMERIKA SERIKAT 2024

    Sumber: tiktok
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    (Diterjemahkan dalam bahasa Indonesia)

    Michelle Obama mengumumkan dia mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video dari akun tiktok bernama politicalprowess yang menampilkan mantan Ibu Negara Amerika Serikat (AS) Michelle Obama sedang berpidato disertai narasi yaang menyatakan bahwa Michelle Obama mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat 2024.

    Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut merupakan potongan video yang diambil dari pidato Michelle Obama dalam Konvensi Nasional Partai Demokrat pada Juli 2016.

    Video aslinya dimuat pada channel youtube resmi CTV News dengan judul “Here’s how Michelle Obama’s DNC speech changed after Donald Trump’s election in 2016”.

    Dalam pidatonya tersebut Michelle mendukung kampanye kepresidenan Hillary Clinton yang kala itu berpotensi menjadi presiden peempuan pertama Amerika Serikat.

    Dilansir dari kompas.com, juru bicara Michelle meluruskan bahwa mantan Ibu Negara Amerika Serikat tersebut tidak memiliki niat untuk berkontestan dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024.

    Berdasarkan penjelasan di atas, klaim narasi yang disebarluaskan oleh akun tiktok politicalprowess adalah keliru dan termasuk ke dalam kategori konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil perksa fakta Pekik Jalu Utomo.
    Faktanya video tersebuat merupakan potongan dari pidato Michelle Obama pada saat Konvensi Nasional Partai Demokrat pada tahun 2016 yang disebarkan dengan narasi keliru.

    Rujukan

  • (GFD-2024-16643) [SALAH] 158 Rumah Di Boyolali Diterjang Angin Puting Beliung 13 Februari 2024

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 14/03/2024

    Berita

    BOYOLALI TERGULUNG, PUTING BELIUNG LANDA 158 RUMAH HINGGA HANCUR REMUK

    Hasil Cek Fakta

    Pada 13 Maret 2024 lalu muncul sebuah unggahan video di Youtube memberikan sebuah klaim pada judul 158 rumah di Boyolali diterjang angin puting beliung hingga hancur.

    Namun, ternyata narator hanya membacakan sebuah artikel yang diunggah oleh Radar Solo yang berjudul “Boyolali Berduka: Dilanda Longsor, Banjir, dan Angin Puting Beliung”. Dalam artikel tersebut tidak dijelaskan bahwa terjadi angin puting beliung yang menerjang 158 rumah di Boyolali.

    Sementara itu, ternyata fenomena tersebut terjadi pada 10 Maret 2024. Angin kencang yang melanda menyebabkan kerusakan rumah milik Biyanto, warga setempat. Puting beliung juga terjadi di Dusun Sugih Waras, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.

    Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan adanya 158 rumah yang hancur di Boyolali akibat angin puting beliung adalah informasi yang tidak benar. Faktanya angin kencang yang terjadi di Bogor hanya menyebabkan sebuah rumah rusak.

    Kesimpulan

    Isi video tidak memberikan penjelasan yang sesuai pada klaim jika benar telah terjadi angin puting beliung yang menerjang 158 rumah di Boyolali. Angin kencang yang terjadi di Boyolali hanya menyebabkan sebuah rumah rusak.

    Rujukan