(GFD-2024-18415) [SALAH] Foto Proses Penandatanganan Bukti Pelunasan Hutang Indonesia Ke China
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 09/04/2024
Berita
Proses penanda tanganan bukti pelunasan hutang Indonesia ke China
Hasil Cek Fakta
Sebuah video yang diunggah di Tiktok oleh akun @rafera1212 memperlihatkan Jokowi dan Xi Jinping sedang menyaksikan proses penandatanganan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi. Dalam video ini disertakan narasi bahwa Indonesia tengah melakukan proses penanda tanganan bukti pelunasan hutang ke China.
Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta menggunakan google lens, ternyata foto tersebut mirip dengan yang diunggah oleh laman http://bisnis.tempo.co. Pada artikel ini, dituliskan bahwa Presiden Jokowi dan Presiden Cina Xi Jinping melakukan pertemuan bilateral pada 17 Oktober 2023 di Great Hall Of The People, Beijing. Pada pertemuan ini, Presiden Jokowi dan Xi Jinping membahas mengenai kerjasama antara Indonesia dengan Cina. Setelah melakukan perbincangan, dilakukan penandatanganan MoU kerjasama Indonesia dan China yang salah satu poinnya berisi tentang penguatan investasi serta kerjasama ekonomi.
Dengan demikian, foto yang beredar di Tiktok dan menyertakan klaim bahwa Indonesia sedang melakukan proses penandatanganan pelunasan hutang ke China serta disaksikan oleh Presiden dua negara tidaklah benar.
Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta menggunakan google lens, ternyata foto tersebut mirip dengan yang diunggah oleh laman http://bisnis.tempo.co. Pada artikel ini, dituliskan bahwa Presiden Jokowi dan Presiden Cina Xi Jinping melakukan pertemuan bilateral pada 17 Oktober 2023 di Great Hall Of The People, Beijing. Pada pertemuan ini, Presiden Jokowi dan Xi Jinping membahas mengenai kerjasama antara Indonesia dengan Cina. Setelah melakukan perbincangan, dilakukan penandatanganan MoU kerjasama Indonesia dan China yang salah satu poinnya berisi tentang penguatan investasi serta kerjasama ekonomi.
Dengan demikian, foto yang beredar di Tiktok dan menyertakan klaim bahwa Indonesia sedang melakukan proses penandatanganan pelunasan hutang ke China serta disaksikan oleh Presiden dua negara tidaklah benar.
Kesimpulan
Faktanya, foto tersebut bukanlah proses penandatanganan pelunasan hutang Indonesia ke China melainkan penandatanganan MoU kerjasama antara Negara Indonesia dan China pada 17 Oktober 2023.
Rujukan
(GFD-2024-18414) [SALAH] Gempa 6,0 SR Guncang Sulawesi Hingga Tamat
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 09/04/2024
Berita
Baru Saja Gempa Magnitude 6,0 SR Guncang Sulawesi Hingga Tamat, Seketika Dalam Bahaya
Hasil Cek Fakta
Sebuah akun Youtube bernama @CCTVBENCANA mengunggah video dengan menyertakan klaim bahwa gempa berkekuatan 6,0 SR pada 02 April 2024. Gempa tersebut mengguncang Sulawesi sehingga wilayah tersebut tamat dan seketika dalam bahaya. Dalam video yang diunggah juga memperlihatkan cuplikan- cuplikan kejadian gempa dan bangunan yang hancur akibat bencana tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melihat ketidaksesuaian antara narasi yang ditulis dengan yang disampaikan narator. Narator dalam video tersebut menyatakan bahwa gempa yang melanda wilayah Sulawesi hanya berkekuatan 4,6 Magnitudo dan berada di daerah Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Selain itu, pernyataan yang disampaikan narator dalam video mirip dengan salah satu artikel di laman http://TribunKalteng.com. Dalam artikel ini, disebutkan bahwa gempa yang melanda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara terjadi pada tanggal 31 Maret 2024 dengan kekuatan 4,6 Magnitudo. Sejah ini belum ditemukan informasi valid terkait akibat dari gempa tersebut.
Dengan demikian, video yang diunggah di Youtube dan menyatakan bahwa Wilayah Sulawesi tamat akibat gempa 6,0 SR tidaklah benar.
Setelah ditelusuri, ternyata Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melihat ketidaksesuaian antara narasi yang ditulis dengan yang disampaikan narator. Narator dalam video tersebut menyatakan bahwa gempa yang melanda wilayah Sulawesi hanya berkekuatan 4,6 Magnitudo dan berada di daerah Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara. Selain itu, pernyataan yang disampaikan narator dalam video mirip dengan salah satu artikel di laman http://TribunKalteng.com. Dalam artikel ini, disebutkan bahwa gempa yang melanda Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara terjadi pada tanggal 31 Maret 2024 dengan kekuatan 4,6 Magnitudo. Sejah ini belum ditemukan informasi valid terkait akibat dari gempa tersebut.
Dengan demikian, video yang diunggah di Youtube dan menyatakan bahwa Wilayah Sulawesi tamat akibat gempa 6,0 SR tidaklah benar.
Kesimpulan
Faktanya, video yang diunggah di Youtube dan menyatakan bahwa Wilayah Sulawesi tamat akibat gempa 6,0 SR tidak benar. Setelah ditelusuri, terdapat ketidaksesuaian antara narasi yang ditulis dengan yang disampaikan narator dalam video. Selain itu, sejauh ini belum ditemukan informasi valid terkait kerusakan dan korban jiwa dari bencana tersebut seperti yang dinarasikan.
Rujukan
(GFD-2024-18413) Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Sumber:Tanggal publish: 08/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?
Hasil Cek Fakta
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-18412) Hoaks! Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Sumber:Tanggal publish: 07/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Hasil Cek Fakta
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 2557/6540