(GFD-2024-23906) Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Jembatan Kaca di Gunung Bromo Sudah Dibuka
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang diklaim sebagai jembatan kaca di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur sudah dibuka untuk umum beredar di media sosial. Video, tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 6 November 2024.
Video berdurasi 13 detik itu memperlihatkan suasana jembatan gantung di antara dua gunung. Jembatan tersebut tampak berwarna warni dan dikunjungi oleh sejumlah orang. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan jembatan kaca di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur.
"Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 93 kali ditonton dan mendapat 5 komentar dari warganet.
Benarkah dalam video tersebut merupakan jembatan kaca di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur yang baru saja dibuka? Berikut penelusurannya.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri video yang diklaim jembatan kaca di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur telah dibuka. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tangkapan layar dari video tersebut ke Google Images.
Hasilnya terdapat beberapa beberapa artikel yang memuat gambar identik. Satu di antaranya artikel berjudul "Uniknya Jembatan Kaca Melengkung di China Serasa Berjalan di Angkasa" yang dimuat situs detik.com pada 1 November 2023.
Berikut gambar tangkapan layarnya.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa jembatan yang menghubungkan dua gunung itu merupakan jembatan Ruyi yang terletak di Zhejiang, China. Jembatan tersebut telah dibuka untuk umum sejak September 2020.
Jembatan Ruyi yang terlihat bergelombang itu dirancang oleh Pakar Struktur Baja dari Metal Structure Association, He Yunchang. Jembatan Ruyi dibangun setinggi 140 meter di atas Lembah Shenxianju, membentang sepanjang 100 meter.
Kesimpulan
Video yang diklaim jembatan kaca di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur telah dibuka ternyata tidak benar. Faktanya, video tersebut merupakan jembatan Ruyi yang terletak di Zhejiang, China.
Rujukan
(GFD-2024-23909) Cek fakta, video tumpukan uang diruang staf khusus Kominfo
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video dari TikTok @kangvinooooo yang diunggah kembali oleh anggota DPR, Ahmad Sahroni di Instagramnya yang memperlihatkan tumpukan sejumlah uang di dalam sebuah lemari besi berwarna hijau.
Sahroni mempertanyakan kebenaran berita tentang temuan uang dengan jumlah fantastis yang terdapat diruang staf khusus Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga uang dari hasil menjadi pelindung situs judi online.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“*Benar-benar Gila..!!*
Ruangan staf khusus Budi Ari (Menkoinfo) pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis.
.
Serius nih berita beneran gak siy ???”
Namun, benarkah video tumpukan uang diruang staf khusus Kominfo tersebut?
Sahroni mempertanyakan kebenaran berita tentang temuan uang dengan jumlah fantastis yang terdapat diruang staf khusus Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga uang dari hasil menjadi pelindung situs judi online.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“*Benar-benar Gila..!!*
Ruangan staf khusus Budi Ari (Menkoinfo) pelindung judi online di grebek Polisi, telah ditemukan tumpukan uang yg jumlahnya sangat fantastis.
.
Serius nih berita beneran gak siy ???”
Namun, benarkah video tumpukan uang diruang staf khusus Kominfo tersebut?
Hasil Cek Fakta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa video yang diunggah oleh anggota DPR Ahmad Sahroni di media sosialnya terkait penggeledahan ruangan stafsus Budi Arie merupakan kejadian di tempat lain dan dalam kasus berbeda.
Dia menambahkan jika dilihat dari video yang diunggah oleh Ahmad Sahroni, maka dipastikan bahwa video tersebut bukan terkait penggeledahan di ruang staf khusus Budi Arie.
Kejagung, kata Harli, dalam waktu dekat ini tidak melakukan penggeledahan. Video tersebut dipastikan berkaitan dengan kasus yang pernah dirilis Kejagung.
"Kalau melihat video tersebut sepertinya kegiatan penyidik di tempat lain dan dalam kasus lain yang sudah dirilis," jelasnya, dilansir dari ANTARA.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (judol) dengan rincian 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Dia menambahkan jika dilihat dari video yang diunggah oleh Ahmad Sahroni, maka dipastikan bahwa video tersebut bukan terkait penggeledahan di ruang staf khusus Budi Arie.
Kejagung, kata Harli, dalam waktu dekat ini tidak melakukan penggeledahan. Video tersebut dipastikan berkaitan dengan kasus yang pernah dirilis Kejagung.
"Kalau melihat video tersebut sepertinya kegiatan penyidik di tempat lain dan dalam kasus lain yang sudah dirilis," jelasnya, dilansir dari ANTARA.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (judol) dengan rincian 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-23912) [HOAKS] Video Jembatan Kaca Gunung Bromo yang Baru Buka
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang diklaim memperlihatkan jembatan kaca warna-warni di kawasan wisata Gunung Bromo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang beredar disebarkan dengan konteks keliru.
Video jembatan kaca di kawasan Gunung Bromo disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/11/2024):
Jembatan kaca bromo yang baru dibuka, udah kesana?
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo, melainkan Jembatan Ruyi di Zhejiang Shengxianju, China.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Videonya dapat dilihat di situs Dailymail.
Jembatan kaca Ruyi selesai dibangun pada 2020. Jembatan ini memiliki panjang 328 kaki membentang di lembah Shengxianju di Provinsi Zhejiang, China.
Dikutip dari Highest Bridges, jembatan dibangun di ketinggian 165 meter dengan punuk tengah mencapai 155 meter di atas permukaan tanah.
Kesimpulan
Jembatan kaca Ruyi di Zhejiang, China disebarkan dengan konteks keliru. Jembatan tersebut bukan berlokasi di kawasan wisata Gunung Bromo.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/534826299321421
- https://www.facebook.com/ayubkhanjtn/videos/1089475936095732
- https://videos.dailymail.co.uk/video/mol/2021/03/29/4984080037716475743/640x360_MP4_4984080037716475743.mp4
- https://www.highestbridges.com/wiki/index.php?title=Ruyi_Glass_Footbridge
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-23913) [HOAKS] Roy Suryo Dipenjara karena Terbukti sebagai Pemilik Akun Kaskus Fufufafa
Sumber:Tanggal publish: 11/11/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi yang mengeklaim mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.
Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.
Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:
Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"
si fufufafa akhirnya mondok juga, ini.
Di vonis 9 bulan penjara
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut adalah hoaks dan informasinya menyesatkan.
Sebagai konteks, akun Kaskus Fufufafa sempat trending di media sosial X. Akun tersebut pernah melontarkan komentar negatif kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.
Hasil penelusuran warganet kemudian mengaitkan kepemilikan akun Kaskus Fufufafa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Video yang mengeklaim Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Video itu menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan dan dikawal oleh beberapa aparat.
Selain itu, dalam video terdapat suara hakim sedang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Roy Suryo. Salah satu akun menuliskan keterangan:
Pemilik akun "fufufafa" sebenarnya "ROY SURYO"
si fufufafa akhirnya mondok juga, ini.
Di vonis 9 bulan penjara
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri klip dalam video yang menampilkan Roy Suryo menggunakan rompi tahanan.
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hasilnya, klip video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Seputar iNews RCTI ini.
Video yang diunggah pada 2022 itu menampilkan momen ketika Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama.
Sementara, suara hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan kepada Roy Suryo identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.
Video itu adalah momen ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Seperti diberikatan Kompas.com, pada 2022 Roy Suryo menyebarkan gambar stupa Candi Borobudur yang diedit dengan gambar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Meme itu muncul saat ada rencana kenaikan tiket untuk naik ke struktur bangunan Candi Borobudur.
Majelis hakim menilai, meski Roy Suryo bukan orang yang membuat meme tersebut namun unggahannya telah menyebabkan umat Buddha merasa haknya dilanggar.
Hak yang dianggap dilanggar yakni hak untuk merasa harmonis, aman, serta nyaman antar-umat beragama.
Majelis hakim kemudian menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kesimpulan
Video yang mengeklaim Roy Suryo ditangkap karena terbukti sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tidak benar atau hoaks.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Video aslinya adalah momen ketika Roy Suryo ditahan karena kasus penistaan agama pada 2022. Dalam kasus itu, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit dengan muka Jokowi.
Adapun sampai saat ini tidak ada informasi kredibel Roy Suryo merupakan pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Rujukan
- https://web.facebook.com/reel/580845307662339
- https://web.facebook.com/reel/1394900978085984
- https://www.youtube.com/watch?v=A68HpeyLQS8
- https://www.youtube.com/watch?v=Ckp0uuZM0JA
- https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/17523931/ironi-meme-stupa-buat-pakar-telematika-roy-suryo-langgar-uu-ite
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 2527/7906
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5000480/original/098558600_1731309268-Bromo1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5000484/original/067317600_1731309429-BritaJembatan1.jpg)
