Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.
Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara
Penjara seumur hidup,, atao di gantung”
Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:
“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.
Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?
(GFD-2024-17048) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.
Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.
Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17047) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Kesimpulan
Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=7938301746234501&set=gm.1782182468945442&idorvanity=624556758041358
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=912743883669367&set=gm.1632127177526603&idorvanity=1533504527388869
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=787213923582838&set=gm.1420433065314006&idorvanity=258983628125628
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122121331544224702&set=gm.1151120769247338&idorvanity=515228276169927
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2470-Surat%20Edaran%20Menteri.html
- https://money.kompas.com/read/2024/03/18/204000026/kemenaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/20/polemik-thr-ojek-daring-gojek-sebut-sudah-memiliki-program-swadaya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17046) [KLARIFIKASI] Narasi Keliru soal Video Pembuatan Kol Palsu
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal cara pembuatan sayur kol atau kubis palsu. Narator video mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan narasi keliru.
Video dengan narasi cara pembuatan kol palsu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tersebut, narator mengatakan demikian:
Wah ternyata seperti ini ya guys cara pembuatan kol palsu guys, hati-hati ya guys jangan asal beli.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa terdapat sayur kol palsu
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan narasi keliru.
Video dengan narasi cara pembuatan kol palsu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Dalam video tersebut, narator mengatakan demikian:
Wah ternyata seperti ini ya guys cara pembuatan kol palsu guys, hati-hati ya guys jangan asal beli.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa terdapat sayur kol palsu
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video identik di kanal YouTube Macdeetube ini berjudul "Making japanese food samples".
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Video tersebut menampilkan proses pembuatan beberapa replika makanan yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya di Jepang.
Kota Gujo di Provinsi Gifu, Jepang, dikenal dengan teknologi pembuatan replika makanan yang sangat realistis.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu di sebuah restoran dan bukan untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Kotaku.com, sejumlah restoran di Jepang telah menggunakan repilka makanan untuk menunjukkan menu yang disediakan.
Para pemilik restoran banyak yang bekerja sama dengan perajin replika makanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan replika dapat mewakili makanan yang asli.
Kesimpulan
Narasi mengenai cara pembuatan sayur kol palsu tidak sesuai dengan konteks video yang disebarkan.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Video tersebut memperlihatkan proses pembuatan replika makanan di Jepang yang terbuat dari plastik, lilin, dan bahan lainnya.
Replika makanan tersebut digunakan untuk menunjukkan menu yang ada di sebuah restoran.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1056666815399049
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=334710566264456&id=100091765445527&mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122150743334036499&id=61551094972018&mibextid=oFDknk
- https://www.youtube.com/watch?v=PPQrNkOgttQ&t=288s
- https://kotaku.com/the-hypnotic-world-of-fake-japanese-food-1642005913
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17045) [HOAKS] Kubu Prabowo Mengamuk karena Puan Setujui Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video diklaim menampilkan kubu calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengamuk karena Ketua DPR Puan Maharani menyetujui hak angket.
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar dan video disebarkan dengan konteks yang keliru.
Seperti diberitakan Kompas.id, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyuarakan wacana penggunaan hak angket.
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu disampaiikan saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3/2024).
Mereka menilai segala bentuk dugaan kecurangan perlu ditindaklanjuti dan diklarifikasi, sehingga, praduga dan kecurigaan publik dapat terjawab.
Video yang diklaim menampilkan kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan Instagram ini.
Akun tersebut membagikan video kericuhan di dalam gedung DPR. Video itu diberikan keterangan demikian:
KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN SETUJUI HAK ANGKET
Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook, video yang menyebut kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan pemberitaan di kanal YouTube BeritaSatu ini yang diunggah pada 2 Oktober 2014.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
BeritaSatu memberitakan, sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.
Dikutip dari Kompas.com, sidang paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 itu diwarnai interupsi.
Saat rapat awal konsultasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan pimpinan DPR ditunda.
Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merupakan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.
Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Oktober 2014.
Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.
Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).
Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama harus menskors sidang beberapa kali, setidaknya tiga kali.
Adapun sampai saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kepada pimpinan DPR.
Seperti diberitakan pada Senin (25/3/2024), anggota DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, fraksinya menjalin komunikasi dengan semua fraksi, termasuk Gerindra.
Sebelumnya, politikus PDI-P Adian Napitupulu menuturkan, partainya tinggal menunggu perintah sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, untuk menggulirkan hak angket di DPR.
Kesimpulan
Narasi mengenai kubu Prabowo mengamuk karena Puan menyetujui hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hoaks.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Video yang beredar menampilkan sejumlah anggota DPR terlibat kericuhan dalam sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014.
Rujukan
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/05/pdip-pkb-dan-pks-gulirkan-wacana-hak-angket-di-rapat-paripurna-dpr
- https://www.facebook.com/reel/740289204601421
- https://www.facebook.com/61552157048480/posts/122161835150071901/?mibextid=oFDknk
- https://www.facebook.com/reel/608571778142416
- https://www.youtube.com/watch?v=hMXVS7Etpqw
- https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/30/162704465/kilas-balik-sidang-perdana-dpr-1-oktober-2014-ricuh-hingga-palu-ceu-popong?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/25/16064801/junimart-girsang-sebut-pdi-p-komunikasi-dengan-semua-fraksi-soal-hak-angket
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 2451/6092