(GFD-2024-17071) Cek Fakta: Tidak Benar Demo Ricuh Dalam Video Ini Desak Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, informasi tersebut diunggah salah satu akun YouTube, pada 20 Maret 2024.
Unggahan klaim video demo desak hak angket di Jakarta ricuh menampilkan sejumlah orang sedang berkerumun di ruangan terbuka yang mengenakan pakaian dengan beragam warna.
Dalam video tersebut juga terlihat sejumlah orang membawa bendera dengan beragam warna dan simbol, salah satunya bendera merah dan putih.
Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET
Bukan masalah siapa pemenang Pemilu. Yang menjadi masalah adalah pengangkanan UU Pemilu dan kecurangan lainnya oleh Penguasa"
Video tersebut diberi judul "DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH"
Diberi keterangan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH
#demomahasiswahariini
#demoricuh
#desakhakangket
#hakangketdpr
#pemilu2024
#pelanggaranpemilu"
Benarkah klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com pernah menelusuri demo tersebut dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Kericuhan dalam Video Ini saat Demo di Gedung DPRD 11 April 2022".
Penelusuran klaim video dalam artikel tersebut dilakukan dengan menangkap layar klaim video untuk dijadikan bahan pencarian menggunakan Yandex.
Penelusuran mengarah pada video berjudul "Momen Mencekam Saat Water Cannon-Mobil RAISA Polisi di Gedung DPR Dirusak Massa" yang dimuat akun YouTube resmi CNN Indonesia, pada 24 September 2019.
Video yang diunggah akun YouTube resmi CNN Indonesia identik dengan klaim.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut "Water cannon dan mobil sound system pengurai massa (RAISA) milik polisi yang disiagakan di depan gerbang Gedung DPR dirusak massa pendemo. Berikut momen mencekan saat peristiwa tersebut terjadi."
Artikel berjudul "Sebelum Kericuhan, DPR Sebut Sudah Tawarkan Ruang Dialog, Tapi Ditolak" yang dimuat situs tribunnews.com, pada 29 September 2019 juga memuat foto yang identik dengan klaim video.
Situs tribunnews.com memuat foto yang identik dengan klaim video.
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Pada demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh. Tribun/Jeprima.:
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta tidak benar.
Perisitiwa dalam video tersebut adalah demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP pada pada 24 September 2019.
Rujukan
(GFD-2024-17070) Cek Fakta: Hoaks Kemensos Berikan Bantuan Tambahan BLT PKH Rp 400 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Maret 2024.
Berikut isi pesan berantainya:
"𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓 𝒈𝒆𝒎𝒃𝒊𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒏𝒕𝒖𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒎𝒃𝒂𝒉𝒂𝒏 𝑩𝑳𝑻 PKH Tahap 1 𝑹𝒑 400.000
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1
3. Batas Pendaftaran Sampai Maret 31 2024
Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://rb.gy/tdrmtgSetelah mendaftar pada link di atas,
Bantuan BLT PKH Tahap 1 akan disubsidikan setelah 1x24 jam"
Lalu benarkah pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang viral belakangan ini.
"Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencarian bantuan sosial. Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, kami imbau masyarakat tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut," bunyi pernyataan Kemensos di akun Instagramnya, 26 Maret 2024.
Postingan itu juga disertai narasi:
"Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi Whatsapp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Tahap 1.
Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial! Layanan Pusat Kendali Kemensos 171"
Kesimpulan
Pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-17069) Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.
Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.
Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.
"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.
Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.
Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar.
Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Rujukan
(GFD-2024-17068) Keliru, Gambar Paspor yang Diklaim sebagai WN Ukraina Pelaku Penembakan di Gedung Konser Moskow
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Sebuah akun Facebook [ arsip ] membagikan gambar paspor seseorang yang diklaim warga negara Ukraina yang dibayar Ukraina-Barat sebagai teroris penembakan di gedung konser Moskow, Rusia.
Pada unggahan tersebut juga dituliskan keterangan sebagai berikut:
Terungkap, Ter0ris yang menyerang konser musik di Rusia adalah warga negara Ukraina yang dibayar oleh intelijen Ukraina & Zelensky Y4hudi untuk menemb4ki warga sipil Rusia di konser tersebut, hingga 115 warga sipil Rusia meninggal dunia. "Zelensky Y4hudi & Negara Barat adalah Ter0ris Biadap"
Diunggah pada 24 Maret 2024, konten ini sudah mendapat 9 respon dari pengguna Facebook dan satu kali dibagikan ulang. Namun, benarkah pelaku teror di Moskow adalah warga negara Ukraina?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan, bahwa pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina. Gambar seseorang yang ada pada paspor tersebut tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.
Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan. Seluruh pelaku tersebut adalah warga negara Tajikistan.
Berita penetapan itu sesuai dengan laporan VOA Indonesia pada Senin, 25 Maret 2024 berjudul “ Empat Pria Pelaku Serangan Moskow Tunjukkan Tanda Penganiayaan saat Tampil di Persidangan ”.
Dalam laporan itu, pengadilan mengatakan, dua dari empat terdakwa itu menyatakan diri bersalah dalam serangan itu setelah didakwa dalam sidang pendahuluan. Meskipun kondisi para pria itu menimbulkan pertanyaan, terkait apakah mereka mampu berbicara dengan bebas.
Ada laporan yang saling bertentangan di media-media Rusia sebelumnya, yang menyatakan tiga atau seluruh empat pria itu mengaku bersalah. Pengadilan menyebutkan secara resmi nama-nama pelaku, di antaranya Dalerdzhon Mirzoyev (32), Saidakrami Rachabalizoda (30), Shamsidin Fariduni (25) dan Mukhammadsobir Faizov (19). Pelanggaran itu diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Peristiwa pada Jumat, 22 Maret 2024 itu menewaskan sebanyak 137 orang dan lebih dari 140 orang terluka. Serangan yang diklaim oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS itu adalah serangan yang paling mematikan di Rusia dalam beberapa tahun terakhir.
Rusia juga menampilkan wajah keempat pelaku dan ditayangkan di berbagai media, termasuk BBC Indonesia berjudul “ Empat pelaku serangan di gedung Moskow yang menewaskan 137 orang didakwa melakukan tindak terorisme, siapa mereka? ” Akan tetapi, tidak terdapat nama dan gambar sesuai dengan passport yang dibagikan tersebut.
Paspor tersebut sebenarnya sudah pernah dipublikasikan pada 9 Januari 2023 di situs berita Rusia, Gazeta.Ru, dengan judul “ France24: Komandan lapangan Chechnya Abdul Hakim al-Shishani tiba di Ukraina dari Suriah ”. Di sana dijelaskan, pria tersebut adalah Abdul Hakim al-Shishani dan nama aslinya adalah Rustam Magomedovich Azhiev.
Ia dilahirkan pada tahun 1981 di desa Prigorodnoye, distrik Grozny, Republik Sosialis Soviet Otonomi Chechnya-Ingush, dan pada Desember 2022 dia mendapatkan kewarganegaraan Ukraina.
Para pejabat Rusia mengklaim, walaupun tanpa bukti, tentang keterlibatan Ukraina dalam serangan itu. Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky pada hari Minggu, 24 Maret 2024 menolak klaim tersebut.
Dan pejabat intelijen militer Ukraina mengatakan bahwa “tidak masuk akal” untuk menyatakan bahwa orang-orang tersebut mencoba melintasi perbatasan yang dipenuhi ranjau, yang dipenuhi ratusan ribu tentara Rusia, untuk mencapai tempat aman.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim pelaku penembakan di gedung konser Moskow adalah warga negara Ukraina, adalah keliru.
Pelaku teror di Moskow bukan merupakan warga negara Ukraina, dan gambar seseorang yang ada pada paspor itu tidak ada kaitannya dengan penembakan di gedung konser Moskow, Rusia, seperti yang diklaim pembuat konten.
Faktanya, Pengadilan Basmanny di Moskow sudah mendakwa empat orang yang menjadi pelaku penyerangan dan mereka semuanya merupakan warga negara Tajikistan, ditahan di penjara pra-pengadilan hingga 22 Mei.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Wuurmm3h6stVARpUQdQtpDmQJQfo7JkUFai1KQvZcHgFGrUcodr8VLvHa2NtDm4Cl&id=100077744302219&_rdc=1&_rdr
- https://web.archive.org/web/20240000000000*/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Wuurmm3h6stVARpUQdQtpDmQJQfo7JkUFai1KQvZcHgFGrUcodr8VLvHa2NtDm4Cl&id=100077744302219&_rdc=1&_rdr
- https://www.voaindonesia.com/a/empat-pria-pelaku-serangan-moskow-tunjukkan-tanda-penganiayaan-saat-tampil-di-persidangan-/7541266.html
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/clkm370gyjko
- https://www.gazeta.ru/army/news/2023/01/09/19443901.shtml?updated
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2447/6094